JAKARTA (Jurnalislam.com) – Usai menerima laporan dari Tim Advokasi Korban kerusuhan 21-22 Mei, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan, akan membentuk tim pemantau guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Guna menindaklanjuti temuan tersebut, ketujuh komisioner menjadi tim pemantau dan kami libatkan tiga ahli. Pertama, Pak Marzuki Darusman, kedua, Pak Makarim Wibisono dan ketiga, Anita Wahid,” katanya saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakpus, Selasa (28/5/2019).
Dia menjelaskan, ketiga ahli tersebut memiliki latar belakang dan kompetensi berbeda. Marzuki terakhir mengadukan pelanggaran kemanusiaan di Rohingya, sementara Makarim menangani permasalahan HAM di luar negeri dan Anita mengusut adanya dugaan penyebaran berita hoax.
“Kami kumpulkan ketiga ahli itu supaya analisa kami lengkap,” ujar dia.
Mengenai tawaran TPF (Tim Pencari Fakta) yang dibentuk kepolisian kepada Komnas HAM, ia menyatakan Komnas HAM tegas menolak tawaran Polri karena ingin bekerja secara independen. Namun, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari Polri atas uji balistik peluru.
“Kami juga akan memanggil dinas kesehatan atau kementerian kesehatan untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya temuan,” pungkasnya.
Komnas HAM mengklaim pihaknya pada 21-22 Mei lalu turut memantau secara langsung ke lokasi aksi unjuk rasa. Bahkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengunjungi beberapa rumah sakit dan bertemu keluarga korban.
“Saat itu, kami menemukan ada korban terkena peluru tajam. Namun beberapa hari sebelum aksi, polisi mengatakan tidak akan menggunakan peluru tajam,” kata Beka.
Dia mengatakan, Komnas HAM mengutuk keras berbagai kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat. Menurutnya, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dalam situasi apapun.