Kemenag Dorong Proses Hukum Dr. Zain An Najah Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kemenag Dorong Proses Hukum Dr. Zain An Najah Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama RI, KH Zainut Tauhid menegaskan, isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuatu yang berlebihan.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak mendasar.

Hal ini lantaran sebelumnya oknum Anggota Komisi Fatwa MUI yang saat ini sudah di nonaktifkan, ditangkap oleh Densus 88 Antiterror karena diduga terlibat terorisme.

“Saya kira hal itu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,” ujarnya, Jumat (19/11).

KH Zainut Tauhid yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menjelaskan, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme.

Dalam Fatwa tersebut ditegaskan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

KH Zainut meyakini, penangkapan anggota komisi Fatwa MUI nonaktif oleh Densus 88 merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan MUI.

Dia juga mendukung pihak berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya yakin apa yang dilakukan saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitanya dengan MUI. Dan itu menjadi tanggung jawab pribadi. Saya mendukung pihak berwenang memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,”pungkasnya. (mui)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.