JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama akan memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Strategi Pengawasan Pengawasan Pengelolaan Zakat yang Profesional dan Berkelanjutan.
FGD digelar oleh Inspektorat Wilayah III, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. “Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki tugas dan peran pengawasan untuk menyusun kebijakan dan strategi dalam mendorong Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) bekerja secara maksimal,” tutur Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis pada pembukaan FGD di Wisma Haji, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan Aceng, peran pengawasan ini merujuk pada KMA nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah. “Dengan optimalisasi peran pengawasan pada OPZ, harapannya zakat bisa berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
“Perkembangan risiko dalam pengelolaan zakat dan wakaf dari waktu ke waktu semakin dinamis, maka dalam pengawasannya pun harus adaptif terhadap perubahan dan fokus pada risk managemen,” lanjutnya.
Aceng menekankan komitmen Inspektorat Jenderal dalam mengawal pengawasan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia melalui skema audit syariah. Ke depan, harapannya terdapat pengembangan arah kebijakan pengawasan zakat dan wakaf melalui audit syariah.
“Kerjasama BAZNAS, Ditjen Bimas Islam, serta para auditor syariah dapat melengkapi informasi untuk menyusun grand design audit syariah yang terus berkembang dan lebih strategis pada BAZNAS dan LAZ yang tersebar di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Kegiatan ini diikuti perwakilan dari BAZNAS, Ditjen Bimas Islam, Badan Wakaf Indonesia, dan Auditor Syariah di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenag.