Kasus Korupsi Haji Makin Panas: DPR Tagih Tersangka, KPK Dinilai Lamban

Kasus Korupsi Haji Makin Panas: DPR Tagih Tersangka, KPK Dinilai Lamban

JAKARTA (jurnalislam.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot terkait lambannya penanganan dugaan korupsi kuota haji 2024. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta lembaga antirasuah segera mengumumkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Jika statusnya sudah masuk tahap penyidikan, KPK tidak boleh menunda. Publik berhak tahu siapa tersangkanya agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Abdullah dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025), dikutip dari Antara.

Abdullah menekankan, kasus korupsi kuota haji bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Karena itu, KPK diminta bertindak tegas tanpa diskriminasi, baik terhadap pejabat negara maupun pihak swasta yang terlibat.

“KPK punya mandat memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai masyarakat menilai ada intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” ujarnya.

Menurutnya, DPR melalui Komisi III akan terus mengawal jalannya proses hukum, memastikan semuanya berjalan transparan sesuai prinsip good governance.

“Korupsi kuota haji ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tapi kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah,” lanjutnya.

𝗥𝗲𝘀𝗽𝗼𝗻𝘀 𝗞𝗣𝗞

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum. Ia membantah adanya tekanan dari pihak manapun.

“Tidak ada intervensi, KPK murni menegakkan hukum,” kata Fitroh, Sabtu (20/9), dilansir CNN Indonesia.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana secara menyeluruh sebelum menetapkan tersangka. Menurutnya, sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota tambahan.

“Kami tidak ingin gegabah. Fokus kami adalah melacak aliran dana, ke mana uang itu berpindah dan berhenti di tangan siapa. Kami yakin ada pihak yang berperan sebagai juru simpan,” terang Asep.

Bagikan