Kapitalisme Halalkan Prostitusi

Kapitalisme Halalkan Prostitusi

Oleh  : Hardita Amalia,S.Pd.I , M.Pd.I
(Mom of Two, Dosen STAI PTDII Jakarta, Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman Qibla Gramedia, Pemerhati Pendidikan, Konsultan Parenting, Founder Sekolah Ibu Pembelajar)

Baru-baru ini publik digemparkan atas  penangkapan artis Vanessa Angel di salah satu kamar hotel di Surabaya oleh Kapolda Jatim terkait  keterlibatannya dalam praktik  prostitusi online. Bahkan tidak berhenti disitu, penyelidikan lebih lanjut Kapolda Jatim menemukan ratusan artis dan model terlibat kasus prostitusi online.

Angka itu ditemukan setelah penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua muncikari yang sudah jadi tersangka dalam perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ini, yakni ES (37) dan TN (28). Jumlah artis yang diduga terlibat sebanyak 45 artis, dan 100 model.Polisi menyebut nilai transaksi seorang muncikari artis yang kini sudah jadi tersangka mencapai Rp2,8 miliar.  (cnnindonesia.com)

Kapitalisme Dan Dampak Penerapannya Dalam Sendi Sosial Masyarakat

Sungguh ironis, fakta diatas adalah manivestasi atas potret buram penerapan sistem kapitalisme sekarang dimana massifnya  praktek perzinahan  di berbagai kalangan juga menyebabkan  terjadinya kerusakan moral di masyarakat. Sehingga tidak  mengherankan di era kapitalisme saat ini  nominal angka materi yang fantastis membuat orang  berbondong melakukan praktek bisnis haram prostitusi. Mereka menjadikan profit oriented sebagai mindset  berfikirnya dan  melakukan segala cara untuk mendapatkan kelimpahan materi  meski dengan cara yang haram.

Tak hanya itu di era  kapitalisme yang berorientasi pada paham yang mengagungkan kebebasan individu dalam hal apapun termasuk mengedapankan makna kebahagiaan diukur dengan kebahagiaan yang bersifat materi maka bisnis prostitusi yang melibas semua kalangan menjadi legal, meski dampaknya  pada penyimpangan negatif  prilaku sosial masyarakat hingga menyebabkan tingginya angka HIV/AIDS di Indonesia. Hal ini sebagaimana data yang dilansir oleh  Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan, anak-anak muda paling rentan terpapar penyakit HIV/AIDS. Angka pengidap HIV/AIDS di Indonesia tergolong tinggi. Terlebih, kelompok terbesar yang terpapar HIV/ AIDS adalah kelompok usia produktif. Bahkan mengutip data Kementerian Kesehatan 2018, Agus menyatakan, tercatat 301.950 kasus HIV dan 108.829 kasus AIDS. Penyebaran tertinggi pada kelompok umur 20-29 tahu.  (www.idntimes.com)

Bagaikan fenomena gunung es degradasi moral juga maraknya penyimpangan perilaku negatif yang kian marak di negeri yang mayoritas penduduknya muslim bahkan Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia.

Menurut penulis, di Indonesia Islam hanya sebatas  menjadi  formalitas agama namun  aturan Islam secara paripurna tidak diterapkan dalam berbagai ranah kehidupan.  Sehingga banyak impact negatif yang menjadi kausalitas beragam problem sosial saat ini.

Islam solusi atas massifnya praktik prostitusi

Dalam Islam praktek prostitusi adalah haram menjadi bagian praktek perzinahan yang dilarang keras oleh Islam. Aturan Islam menjaga tiap individu muslim dari  setiap perzinahan karena mampu menghantarkan pada kerusakan tatanan sosial masyarakat juga pada kemuliaan dan kesucian  individu muslim sebagaimana diketahui zina adalah fax perbuatan yang keji dan buruk yang merusak kehidupan dunia dan agama seseorang, mematikan rasa malu, mencoreng kehormatan, hingga menyeret pelakunya kepada segala jenis keburukan.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Israa ayat 32 :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk . (Q.S Al – Isra ayat 32)

Dalam Qur’an Surat An- Nur ayat  2  :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

 

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nuur: 2)

Di dalam hukum Islam, hukuman zina dibagi berdasarkan status seseorang tersebut. Yaitu : (1) pezina muhsan, (2) pezina ghairu muhsan, dan (3) pezina dari orang yang berstatus hamba sahaya.Seseorang dikatakan pezina muhsan jika ia melakukan zina setelah melakukan hubungan seksual secara halal (sudah menikah atau pernah menikah). Hukuman atas pezina muhsan ini menurut jumhur Ulama adalah dirajam.Pezina ghairu muhsan adalah orang yang melakukan zina tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual secara halal sebelumnya. Pezina ini dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan keluar kampung selama satu tahun. Adapun hukuman bagi pezina hamba sahaya, jika hamba sahaya itu perempuan dan pernah menikah (muhsan), hukuman hadd-nya 50 kali cambukan. Islam pun menjadikan menikah sebagai ikatan satu-satunya yang dihalalkan dalam Islam. Pernikahan tak hanya menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan,  namun pernikahan menjadi ikatan suci yang menjaga kehormatan dan kemuliaan laki-laki dan perempuan hingga nasab keturunan. Dan pernikahan dalam Islam adalah bentuk ibadah kepada Allah dan penghambaan kepadaNya, serta salah satu bentuk mengikuti sunnah nabi Muhammad SAW. Maka sejatinya aturan Islam bila diterapkan akan menjadi problem solving atas ragam problematika manusia termasuk masalah maraknya perzinahan dengan beragam praktiknya termasuk prostitusi.

Dan menjadi keniscayaan dan bentuk keimanan kepada Allah sebagai muslim kita harus melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi laranganya termasuk menerapkan aturan Islam dalam semua aspek kehidupan kita.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.