Jelang Sidang PK Perdana Ustadz ABB, TPM Siapkan Alat Bukti Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan mengatakan, pihaknya telah menerima undangan sidang peninjauaan kembali (PK) perdana ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Baik kepada Tim pengacara maupun kepada Abu Bakar Baasyir selaku pemohon yang diharuskan hadir dalam sidang nanti. Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cilacap pada Selasa (12/1/2016) pekan depan.

"Kami Tim kuasa hukum juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan minta difasilitasi, surat itu kita sampaikan ke Dirjen (Lapas), Kanwil Menkum HAM Jawa Tengah dan ke Kalapas (Nusa Kambangan). Insya Allah Ustadz kalau tidak ada halangan akan hadir," kata Achmad Michdan dalam di Kantor Hukum Mahendradatta, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2016).

TPM juga telah menyiapkan alat bukti baru dalam sidang PK ini, salah satunya dengan menghadirkan saksi-saksi. "Saksi di Nusakambangan ada tiga, satu di Pasirputih terus di LP Batu dan Kembang Kuning," ujarnya.

Achmad Michdan menegaskan ada dua alasan PK diajukan, pertama karena pertimbangan hukum yang diajukan oleh majelis ditingkat kasasi, kedua karena adanya alat bukti baru yang dianggap bisa mengubah putusan.

"Kenapa kami tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Agung, karena dalam fakta persidangan Ustadz Abu Bakar Baasyir itu tidak merupakan tokoh dalam perkara pelatihan militer yang dituduhkan sebagai kegiatan terorisme di Aceh," ujarnya.

"Hanya ada memang pengakuan, Ustadz Abu ada menghimpun dana infaq besarnya tidak seperti awal kasus ini muncul yang katanya mengirimkan Rp 2 miliar, itu tidak terbukti. Dalam perkara ini hanya Rp 50 juta, itu sebetulnya diperuntukkan untuk infaq dana kemanusiaan yang dikirimkan ke Palestina, tapi disalahgunakan alirannya jadi ke sana (Aceh)," sambungnya.

Michdan berharap putusan akhir PK ini hanya sebatas melanggar undang-undang darurat, yaitu pelanggaran orang sipil menggunakan senjata api bukan perkara terorisme. Sebab lanjutnya, kalau tindak pidana terorisme harus ada plannya terhadap gerakan terorisme.

"Kedua, bahwa peranan Ustadz Abu itu bukan peranan orang nomor satu atau intelectual crime. Hanya ada, kalau dianggap keterlibatan dalam konteks menyalurkan dana, dia juga tidak menyalurkan dana, kan itu tidak bisa disalahkan," ungkapnya.

Reporter: Zul | Editor: Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.