JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mempertanyakan sikap Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo yang langsung menyetujui permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, hingga selesainya pemungutan suara pilkada DKI Jakarta putaran II.
Menurutnya, sikap Jaksa Agung ini kontradiktif dan kontraproduktif dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di persidangan.
“JPU di persidangan sudah menyatakan siap dengan surat tuntutannya dibacakan hari Selasa tanggal 11 April 2017. Kalau Jaksa Agungnya potong kompas itu jadi kontradiktif dan kontraproduktif dengan kinerja JPU di lapangan,” kata Nasrulloh di Sekretariat Tim Advokasi GNPF MUI, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2017).
(Baca juga: Minta Sidang Ahok Ditunda, Kapolda Metro Dinilai Intervensi Asas Persidangan)
Ia menjelaskan, penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok yang diamini oleh Jaksa Agung tersebut tidak bisa serta merta dapat dilakukan, kecuali dinyatakan di dalam persidangan tanggal 11 April 2017 besok.
“Segala yang berkaitan dengan persidangan, termasuk apabila ada keinginan JPU menunda pembacaan surat tuntutan harus dilakukan di depan sidang, tidak bisa hanya dengan ucapan Jaksa Agung,” paparnya menjelaskan.
Untuk itu, Nasrulloh menyeru JPU untuk tetap melanjutkan persidangan demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Sebab, JPU sudah menyatakan kesiapannya mengungkap bukti dan kesalahan petahana DKI Jakarta ini.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga sudah lengkap membuktikan unsur-unsur tindak pidana penistaan agama. Sangat sayang jika sampai ditunda,” katanya praktisi hukum ini.
Lebih dari itu, ia juga berharap tanggal 11 April 2017 nanti, JPU sudah siap dengan surat tuntutannya sehingga tidak ada kesan di masyarakat bahwa Kejaksaan menunda pembacaan surat tuntutan demi melindungi Ahok dari pemberhentian sementara menjelang pemungutan suara pilgub DKI putaran II.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan telah mengajukan permintaan kepada PN Jakut untuk menunda persidangan Ahok.
Kemarin, Jumat (7/4/2017) Jaksa Agung HM Prasetyo sepakat dengan permohonan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Reporter: HA