Isu RS Covidkan Pasien, MHKI : Berita Hoax Lebih Cepat Penyebarannya Daripada Virusnya

Isu RS Covidkan Pasien, MHKI : Berita Hoax Lebih Cepat Penyebarannya Daripada Virusnya

SURABAYA(Jurnalislam.com)- Lonjakan COVID-19 di Indonesia sangat mengkhawatirkan, banyak pasien yang tidak bisa ditangani petugas kesehatan disebabkan daya tampung rumah sakit yang sudah tidak memadai. Hal tersebut disampaikan ketua umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH dalam diskusi online yang digelar Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Rabu sore (30/06/2021).

 

“Lonjakan kasus ini sudah tidak main-main lagi, dengan angka lonjakan kasus kematian dokter 3 kali lipat dari bulan sebelumnya ini sudah tidak main-main. Dan kami yang dilapangan tau persis bagaimana pasien-pasien di IGD sampai antri diluar ruang IGD bahkan sampai ada yang tidak bisa ditangani,” katanya.

 

“Kemudian saat ini kita mengalami krisis oksigen juga di Jabodetabek. Banyak pasien yang tidak bisa kita tangani karena tidak ada oksigen, tidak bisa dirujuk, tidak bisa mendapat ruangan. Karena lonjakan kasus yang begitu banyak, daya tampung dan kesediaan logistik kesehatan tidak bisa disediakan setiap saat, ya bagaimana lagi itu fakta yang kita hadapi saat ini,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut ia juga menilai adanya tuduhan di masyarakat bahwa pihak rumah sakit mengcovidkan pasien muncul dari akibat maraknya berita hoax dan kurangnya komunikasi publik dari petugas kesehatan terkait covid,

 

“Didalam peraturan kesehatan itu ada klausul berkaitan dengan strategi komunikasi publik, nah kami melihat strategi komunikasi publik ini tidak begitu berjalan, karena dari awal pandemi sampai hari ini kita masih menemui stigma yang muncul di masyarakat bahwa covid itu tidak ada, misal nya lagi tuduhan masyarakat rumah sakit mengcovidkan pasien dan lain-lain,” terang dr. Mahesa.

 

“Artinya komunikasi publik ini tidak jalan, kita sibuk terus-terusan menyampaikan tentang 3M atau 5M tapi kita tidak bisa gencar memberikan penyadaran kepada publik terkait covid itu fakta,” sambungnya.

 

  1. Mahesa juga menegaskan apa yang dipahami masyarakat bahwa covid itu tidak ada atau tuduhan mengcovidkan pasien, itu semua akibat beredarnya berita-berita hoax tentang covid,

 

“Berita hoax ini kalau WHO menyebutnya sebagai infodemic, karena berita hoax itu lebih cepat penyebarannya daripada virusnya. Dan ini terdapat disemua negara. Dan kami pun petugas kesehatan terus menginformasikan terkait dengan tidak betulnya kebohongan-kebohongan publik tersebut, karena dampaknya akan sangat luar biasa tidak baik bagi penanggulangan bencana wabah yang kita hadapi,” tegasnya.

 

Ia juga mengatakan tentang pentingnya edukasi di masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,

 

“Kalau perspektif hukum ada hal yang harus dipahami masyarakat bahwa ada hak asasi individu dan ada juga yang disebut hak asasi sosial masyarakat. Tetapi dalam situasi wabah, individual rights itu akan dikalahkan dengan social rights,” katanya.

 

“oleh karena itu didalam undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, seseorang yang mengidap penyakit yang berpotensi menular ke banyak orang maka hilanglah hak nya untuk menerima maupun menolak tindakan kedokteran, artinya orang yang sudah dinyatakan positif covid itu tidak boleh menolak protokol kesehatan. Hal-hal seperti ini yang harus kita edukasi kemasyarakat.” pungkasnya.

 

Kontributor: Bahri

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.