JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal). Situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal adalah ptsp.halal.go.id.
Kewaspadaan ini diperlukan untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal. Beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
“Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id,” tegas Arfi Hatim, Minggu (26/6/2022).
“Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput,” imbuhnya.
SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.