Ini Kritik Zaitun Rasmin Menyoal Pencatuman Aliran Kepercayaan di KTP

Ini Kritik Zaitun Rasmin Menyoal Pencatuman Aliran Kepercayaan di KTP

SOLO (Jurnalislam.com) – Wakil ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), ustaz Muhammad Zaitun Rasmin menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pencantuman aliran kepercayaan di KTP gegabah.

“Putusan MK ini sangat mengagetkan, dikhawatirkan bisa memperkuat aliran kepercayaan dan akumulasinya bisa dianggap menjadi agama baru. Bahkan bisa saja marak aliran sesat,” terangnya kepada wartawan di Pondok Pesantren Takmirul Islam Solo, Ahad (19/11/2017).

Menurutnya, MK harus melihat konsesus politik kepada para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945.

“Para pendiri bangsa sepakat bahwa eksistensi terhadap aliran kepercayaan hanya sementara. Dalam arti, penganut aliran kepercayaan harus dibina dan diharapkan masuk dalam salah satu agama yang diakui negara,” ujarnya.

“Tidak bisa MK hanya melihat kepentingan individu atau kelompok tertentu saja tapi konsesus bangsa,” tambahnya.

Untuk itu, ketua umum Wahdah Islamiyyah ini berharap kepada pihak terkait untuk segera ikut mengambil tindakan, terkait keputusan MK yang membuat polemik di Indonesia tersebut.

“Mudah-mudahan DPR bisa melihat masalah ini dengan jernih dan Kemendagri tidak buru-buru mengatur putusan ini,” tandasnya.

Bagikan