Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal Resmi Akui Negara Palestina

Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal Resmi Akui Negara Palestina

LONDON (jurnalislam.com)– Inggris, Australia, dan Kanada pada Ahad (21/9) resmi mengakui Negara Palestina. Keputusan bersejarah ini menandai perubahan besar dalam kebijakan luar negeri negara-negara Barat setelah puluhan tahun, dan langsung memicu kemarahan Israel.

Tak lama berselang, Portugal juga menyatakan langkah serupa pada hari yang sama.

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyampaikan pengakuan negaranya melalui unggahan di X.

“Hari ini, untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel serta solusi dua negara, Britania Raya secara resmi mengakui Negara Palestina,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, Inggris dan Kanada tercatat sebagai negara G7 pertama yang mengakui Palestina, menjelang Sidang Umum Tahunan PBB yang dibuka Senin (22/9) di New York.

Perdana Menteri Kanada Mark Carney menegaskan, “Kanada mengakui Negara Palestina dan menawarkan kemitraan kami dalam membangun janji masa depan yang damai bagi Negara Palestina dan Negara Israel,” tulisnya di laman resmi pemerintah.

Dari Australia, Perdana Menteri Anthony Albanese menekankan bahwa pengakuan negaranya merupakan bentuk dukungan terhadap aspirasi rakyat Palestina.

“Australia secara resmi mengakui Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Dengan melakukan hal ini, Australia mengakui aspirasi yang sah dan telah lama dipegang teguh oleh rakyat Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri,” kata Albanese dalam sebuah pernyataan.

Ia menambahkan, “Tindakan pengakuan hari ini mencerminkan komitmen jangka panjang Australia terhadap solusi dua negara, yang selalu menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian dan keamanan abadi bagi rakyat Israel dan Palestina.”

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Portugal Paulo Rangel menyebut langkah negaranya sebagai “pemenuhan kebijakan yang fundamental, konsisten, dan disepakati secara luas.”

Portugal, lanjutnya, tetap mendorong solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi antara Palestina dan Israel.

Langkah pengakuan ini datang di tengah tragedi berkepanjangan di Jalur Gaza, di mana lebih dari 65.000 warga Palestina telah gugur sejak Israel membatalkan gencatan senjata pada Maret 2024. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, mayoritas korban adalah warga sipil. (Bahry)

Sumber: TNA

Bagikan