Hukuman Mati Diusulkan untuk Anggota TNI AD Pembuang Jasad Korban Kecelakaan

Hukuman Mati Diusulkan untuk Anggota TNI AD Pembuang Jasad Korban Kecelakaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menanggapi 3 oknum TNI Angkatan Darat yang menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Insiden itu mengakibatkan dua remaja yakni Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) tewas.

Khairul miris dengan absennya nurani di hati para pelaku hingga tega membuang kedua korban. Ia menilai kasus ini dapat cepat terungkap berkat kemajuan teknologi sehingga viral di jagad media sosial.

“Yang hebat dari para pelaku, mereka dalam waktu singkat bisa berpikir taktis dan merencanakan tindakan sekeji itu. Saya jadi teringat kasus Marsinah. Bedanya, kali ini terjadi di ruang publik dan di era ‘no pic hoax’. Walhasil, mereka segera ketahuan setelah gambar menyebar,” kata Khairul kepada Republika, Sabtu (25/12).

Khairul menilai sudah tepat bahwa salah satu pasal yang disangkakan pada para pelaku adalah Pasal 340 KUHP. Pasal itu adalah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.

Ia menekankan tidak ada satupun alasan bisa dipakai untuk membenarkan perbuatan para pelaku. “Keji, tidak bertanggungjawab, tidak berperikemanusiaan. Dilakukan orang biasa saja sudah sangat tercela dan tidak patut, apalagi dilakukan oleh para prajurit yang terikat sapta marga, sumpah prajurit dan mestinya jadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Khairul.

Khairul juga menganggap ulah ketiga oknum TNI itu tergolong pengecut, tidak bertanggungjawab dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, orang dengan watak seperti itu tidak layak berada di lingkungan TNI.

“Watak pengecut adalah awal khianat. Kalau di medan perang, orang-orang bermental begini akan dieksekusi sendiri oleh sejawat. Sebelum membawa malapetaka bagi pasukannya,” ujar Khairul.

Selain itu, Khairul meyakini masalah itu tidak akan berdampak signifikan pada reputasi TNI sepanjang penanganannya cepat dan tepat. Ia mengamati publik lebih yakin bahwa itu perilaku oknum saja.

“Terungkapnya berbagai bentuk perbuatan melawan hukum di lingkungan TNI yang dalam sejumlah kasus bahkan merugikan kepentingan dan keselamatan masyarakat ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan proses hukum dan pemecatan para oknum, melainkan harus dibarengi dengan upaya sungguh-sungguh untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di lingkungan TNI,” tegas Khairul.

Sebelumnya, kedua korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

Dua korban tersebut ditemukan pada lokasi berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.