GAZA (jurnalislam.com)– Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, telah menyerahkan jenazah dua warga Israel yang ditawan kepada Komite Internasional Palang Merah (ICRC), berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang tengah berlangsung di Jalur Gaza.
Militer Israel mengonfirmasi pada Selasa (21/10) bahwa pihaknya telah menerima dua peti mati berisi jenazah tawanan tersebut melalui perantaraan ICRC.
“Menurut informasi yang diberikan oleh ICRC, dua peti mati berisi jenazah sandera yang telah meninggal dunia telah diserahkan dan sedang dalam perjalanan menuju pasukan Israel di Gaza,” demikian pernyataan militer Israel.
Sebelumnya, Hamas menyebut bahwa kedua jenazah itu ditemukan di bawah reruntuhan bangunan akibat agresi udara Israel, dan penyerahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan gencatan senjata.
Hingga saat ini, Hamas telah membebaskan 20 tawanan Israel yang masih hidup serta menyerahkan jenazah 14 tawanan lainnya, dengan imbalan pembebasan hampir 2.000 tahanan Palestina oleh pihak Israel. Kesepakatan ini merupakan bagian dari rencana bertahap yang diusulkan Presiden AS Donald Trump dan mulai berlaku sejak 10 Oktober.
Namun, Hamas mengecam keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menutup perlintasan Rafah di perbatasan Mesir-Gaza, menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata dan bentuk penolakan terhadap komitmen yang telah dibuat kepada para mediator internasional.
Hamas memperingatkan bahwa penutupan perlintasan tersebut akan menghambat proses penyerahan jenazah dan pembebasan tawanan secara keseluruhan.
Dalam kesepakatan yang bertujuan mengakhiri perang dua tahun Israel di Gaza, kedua pihak disebut telah menyetujui mekanisme pertukaran jenazah, di mana Israel menyerahkan 15 jenazah warga Palestina untuk setiap jenazah warga Israel yang dikembalikan. (Bahry)
Sumber: TRT