JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menanggapi keluhan warga soal izin pendirian masjid yang dipersulit. Menurutnya, izin mendirikan masjid itu hanya butuh waktu sepuluh hari.
“Kalau mau izin mendirikan masjid sepuluh hari selesai semua. Ngapain negara bikin sulit rakyatnya, ngapain negara bikin sulit pengurus masjid, udah gak zaman lagi sekarang,” tegasnya dalam acara Sosialisasi Izin Prinsip, Ruang Terbuka Hijau dan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di DKI Jakarta di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2015).
"Sepanjang tidak berada di bantaran kali semua wajib dipenuhi dalam waktu sepuluh hari,” sambungnya.
Menyikapi penertiban terhadap rumah ibadah dan yayasan yang berdiri diatas tanah yang tidak sesuai peruntukannya, Saefullah mengatakan, jika rumah ibadah atau yayasan itu sudah berada di tengah-tengah masyarakat selama bertahun-tahun, maka yang dirubah itu peruntukannya bukan tempat ibadahnya.
“Kalau di bantaran kali kita setuju untuk ditertibkan. Tetapi kalau masjid, mushala yang ada di lingkungan sudah berada ditengah-tengah lingkungan yang sudah bertahun-tahun, tapi kebetulan di tata ruangnya tidak sesuai peruntukannya, misalkan ruang hijau atau apalah, jadi yang harus dirubah dipindahin bukan masjid atau mushalanya, tetapi peruntukannya yang diganti, harus dievaluasi,” cetusnya.
Saefullah meminta pemprov DK segera menyelesaikan masalah tersebut dan kebijakannya harus berpihak pada kepentingan umat.
“Jadi jangan sampai surat-surat masjid, mushala ini tidak pernah selesai gara-gara persoalan itu, jadi yang harus diambil kebijakan yang strategis yang berpihak kepada kepentingan umat,” pungkasnya.
Reporter: Irfan Editor: Ally | Jurnalislam