Gus Sholah Tak Ingin Pemilu Jadi Ajang Benturkan Islam dan Kebangsaan

Gus Sholah Tak Ingin Pemilu Jadi Ajang Benturkan Islam dan Kebangsaan

SEMARANG (Jurnalislam.com) — Pemilihan umum (pemilu) secara serentak telah dilalui bangsa Indonesia.

Dalam konteks itu, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Salahuddin Wahid memberikan sejumlah imbauan yang disampaikannya saat berorasi ilmiah di hadapan wisudawan/wisudawati ke-77 Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Sosok yang akrab disapa Gus Sholah itu melihat, pemilu yang dihelat pada 17 April lalu telah memunculkan kecenderungan untuk memperhadapkan antara Islam dan nasionalisme.

Bahkan, pihak-pihak tertentu mempertentangkan keduanya secara frontal.

Bagi Gus Sholah, bangsa Indonesia lagi-lagi diajak untuk belajar dari situasi yang menurutnya kurang menyenangkan.

Keadaan demikian sudah tampak sejak dimulainya tahapan awal hingga berakhirnya proses pemungutan suara.

Walaupun pemilu telah dilalui dengan relatif baik, masih ada kekuarangan di sana-sini yang mesti diperbaiki khususnya oleh penyelenggara pemilu.

Gus Sholah juga berharap, situasi yang kurang menyenangkan dapat diakhiri dengan proses islah dari masing-masing pihak.

“Semoga kedua calon (presiden) dapat menahan diri dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi kelompok dan golongan,” kata pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang itu,  Ahad (28/4).

Dia pun mengimbau agar masyarakat belajar dari sejarah.

Sebab, menurutnya, baru kali ini bangsa Indonesia mengalami situasi pemilu yang tidak nyaman.

Hal itu lantaran adanya upaya-upaya memperhadapkan antara Islam dan nasionalisme.

Gus Sholah mencontohkan, usaha-usaha demikian pernah mengemuka pada masa dahulu, ketika NU, Muhammadiyah, dan ormas- ormas Islam lainnya serta partai Islam masih menghendaki Islam sebagai dasar negara.

Pada era Suharto, ketegangan itu tak muncul ke permukaan. Sebab, Orde Baru mencanangkan Asas Tunggal.

Selain itu, sejumlah ketentuan hukum Islam juga sudah diakomodasi melalui pelbagai undang-undang dan peraturan presiden.

sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.