FKMPKB Solo Laporkan Anggota DPRD Atas Dugaan Penodaaan Agama

FKMPKB Solo Laporkan Anggota DPRD Atas Dugaan Penodaaan Agama

SOLO (Jurnalislam.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Kemaslahatan Beragama (FKMPKB) Kota Surakarta melaporkan Badan Kehormatan DPRD Solo, Maryuwono ke Mapolres Surakarta, Rabu (5/9/2018) siang.

Politisi PDIP itu dianggap melakukan penodaan agama terkait munculnya spanduk provokatif mengatasnamakan dirinya dan ‘Laskar Asu’. Kasus berawal pada 28 Agustus 2018 lalu seorang anggota FKMPKB melihat spanduk berwarna latar merah itu dipasang di Timur Keraton Mangkunegaran, Solo.

“Dalam tulisan itu berbunyi ‘Kami mencari saudara bukan musuh, tapi kalau saudara datang dengan membawa pedang kami tidak akan lari’, nah di dalam Islam itu laskar itu tentara, dan ndak ada tentara asu (anjing-red), tentara ya manusia, menurut saya itu sebuah penghinaan,” kata salah satu pelapor, Dr Muhammad Taufik kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, spanduk tersebut menggambarkan Kota Solo sedang tidak kondusif dengan rencana Aksi Jalan Sehat Umat Islam pada 9 September nanti. Seolah-olah akan ada Aksi 9 September itu adalah ancaman perang.

“Penggunaan kata ‘Laskar Asu’ ini bisa ditafsirkan sebagai sebuah sindiran yang ditujukan kepada umat Islam, dimana selama ini kata Laskar itu biasa digunakan untuk aktivitas kegiatan perjuangan umt Islam. Ini samal halnya merendahkan harkat martabat manusia,” kata Taufik.

Spanduk provokatif yang mengatasnamakan anggota DPRD Kota Solo

Atas perbuatannya, kata Taufik, terlapor dapat diduga melanggar pasal 156, pasal 156a, dan pasal 157 KHUP tentang pernyataan perasaan kebencian, permusuhan, penghinaan, dan jika itu dilakukan dengan sengaja maka terlapor dapat dijatuhi hukuman pindana penjara selama-lamanya lima tahun.

“Kalaupun orang yang disebut di situ merasa tidak berbuat, kan seharusnya membuat laporan polisi, tapi sampai hari ini kan ndak,” imbuh Muhammad Taufik yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Solo itu.

Taufik khawatir, spanduk tersebut akan memicu konflik sebagaimana pada tahun 1999 – 2000, pada saat PDIP menang tapi presidennya bukan Megawati. Kerusuhan itu, lanjut Tauufik, diawali dengan spanduk-spanduk provokasi.

“Nah ini mirip, kami berfikir, supaya tidak terulang kerusuhan Rabu kelabu, sebagaimana dulu terjadi pembakaran Balaikota, pembakaran gedung BCA, penyerangan blok di LP, pembakaran kelurahan di Tirtonadi itu tidak terjadi,” ungkapnya.

FKMPKB bersama elemen umat Islam Solo di Mapolresta Surakarta. FOTO: Arie/Jurniscom

Untuk itu, FKMPKB Solo bersama elemen masyarakat dan umat Islam meminta aparat agar segera merespon laporan tersebut untuk segera memeriksa terlapor.

“Maka yang bikin spanduk harus ditangkap terlebih dahulu, kalau ndak ini nanti membuat estalasi yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam surat laporan, tokoh pendiri LBH MEga Bintan, Mudrick M Sangiode turut menyertakan tanda tangan sebagai pelapor.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses