Fahri Sebut Petahana Tak Penuhi Janjinya Bisa Kena Delik Kebohongan Publik

Fahri Sebut Petahana Tak Penuhi Janjinya Bisa Kena Delik Kebohongan Publik

SOLO (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali menggelar ‘Netizen #NongkrongbarengFahri’ di Wedangan Omah Kayu Solo, Ahad (15/4/2018). Acara ini juga dihadiri politisi Partai Gerindra Fadli Zon.

Dalam helatan ini, Fahri membahas ihwal masalah kebangsaan seperti pilkada 2019, presidential treshold hingga politik Islam di Indonesia. Tentang pilkada 2019 misalnya, Fahri menyoroti kandidat nanti, khususnya petahana (incumbent) harus bisa merealisasikan janjinya dulu.

“Lebih baik untuk harus segera menjawab pertanyaan rakyat, incumbent itu me jawab pertanyaan seperti ini, “dulu anda janji begini apa yang sudah direalisasikan,” katanya di Solo, Ahad (15/4/2018).

Jangan sampai, kata Fahri, calon pemimpin malah merealisasikan apa yang dulu tidak dijanjikan.

“Karena janji itu sumpah juga kan artinya, dan dalam UUD tentang delik kebohongan publik, politisi yang berjanji dan tak memenuhi janjinya itu bisa kena delik kebohongan publik,” pungkasnya.

Bagikan