Eksepsi Diterima, Ustadz Alfian Tanjung Bebas

Eksepsi Diterima, Ustadz Alfian Tanjung Bebas

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis bebas pegiat anti komunisme, Ustadz Alfian Tanjung dalam persidangan ke empat pada Rabu (6/9/2017).

“Jadi memang hari ini ada putusan sela untuk terdakwa Alfian Tanjung. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi kuasa hukum,” kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).

Hadiri Sidang, Anak Alfian Tanjung : Bebaskan Orang Tua Kami, Yang Diucapkan Fakta

Sigit menjelaskan beberapa alasan dibebaskanya Alfian Tanjung dari dakwaan, diantaranya adalah kesalahan administratif.

“Ini ada beberapa kesalahan administratif. Yang pertama kalau di dalam berkasnya itu, seharusnya sidangnya di PN Tanjung Perak karena kejadiannya di sana.

Kesalahan keduanya, kata Sigit, ada perbedaan waktu pada dakwaan. “Poin dakwaan pertama dan kedua yang berbeda dalam menyebut waktu kejadian perkara. Dakwaan pertama menyebut kejadian berlangsung 26 Februari pukul 05.00 WIB, sementara dakwaan kedua pada 27 Februari pukul 05.32 WIB,” terang Sigit.

Jadi, lanjut Sigit, dengan kesalahan dakwaan itu, Hakim menyatakan Alfian Tanjung bebas.

“Ya memang disarankan didakwa ulang dan sidangnya di PN Tanjung Perak. Kan terdakwanya juga tidak bisa ditahan di kasus yang dakwaannya dianggap tidak sah,” pungkasnya.

Jalani Sidang Dakwaan Perdana, Ini Kata Ustadz Alfian Tanjung

Ustadz Alfian Tanjung dilaporkan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok dan PKI.

Sidang perdana Ustadz Alfian Tanjung digelar pada Rabu 16 Agustus lalu.

Bagikan