PALESTINA (Junalislam.com) – Dewan Keamanan PBB menolak resolusi Palestina menyerukan perdamaian dengan Israel dalam waktu satu tahun serta mengakhiri pendudukan Israel pada 2017.
Resolusi itu gagal mengumpulkan minimal sembilan suara dukungan sebagai syarat yang diperlukan untuk persetujuan dewan.
Resolusi tersebut mengumpulkan delapan orang yang setuju, dan dua orang yang tidak setuju dari Amerika Serikat dan Australia. Terdapat lima orang abstain, yaitu dari Inggris, Lithuania, Nigeria, Korea Selatan dan Rwanda.
AS, sekutu terdekat Israel, telah menegaskan penentangannya terhadap rancangan resolusi sebelumnya pada hari Selasa (30/12/2014).
Washington mengatakan pihaknya tidak dapat mendukung rancangan resolusi karena tidak konstruktif dan gagal memenuhi kebutuhan keamanan Israel.
Resolusi itu menyerukan Yerusalem Timur menjadi ibukota Palestina, mengakhiri pembangunan permukiman Israel dan menyelesaikan masalah pembebasan tawanan Palestina.
Resolusi juga menyerukan bahwa perundingan harus didasarkan pada garis teritorial yang ada sebelum Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza pada tahun 1967.
Israel mengatakan, suara Dewan Keamanan setelah runtuhnya pembicaraan yang diperantarai AS mengenai negara Palestina pada bulan April akan memperdalam konflik.
Rakyat Palestina merasa frustrasi oleh kurangnya kemajuan pembicaraan damai dan telah berusaha untuk menginternasionalisasi masalah dengan mencari keanggotaan PBB dan pengakuan kenegaraan melalui keanggotaan dalam organisasi internasional.
Beberapa parlemen Eropa telah mengadopsi gerakan non-mengikat yang menyerukan pengakuan Palestina.
Warga Palestina telah memperingatkan bahwa jika tawaran untuk memenangkan dukungan bagi resolusi PBB gagal, mereka siap untuk bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengajukan tuntutan terhadap Israel.
Deddy | Aljazeera | Jurniscom