SUKOHARJO(Jurnalislam.com)– Tim Advokasi Nahi Mungkar (TASNIM) Muhammad Aminudin, SH mendapingi keluarga untuk meminta kejelasan terkait proses penangkapan seorang tokoh agama yang dikenal baik di di komunitas masjid di Parangjoro Grogol Sukoharjo.
Menurut Muhammad Aminudin, terkait penangkapan M oleh Densus 88, pihak keluarga merasa belum menerima surat penangkapan dan surat penyitaan dari Densus 88. Terlebih lagi keluarga belum mengetahui tentang proses hukum yang sedang terjadi pada M.
Karenanya, TASNIM mendesak Densus 88 untuk menyerahkan surat penangkapan dan penyitaan barang kepada keluarga serta menjelaskan kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang menimpa M warga Parangjoro Grogol Sukoharjo
“Meminta kepada Komnas HAM dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengawal proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Densus 88 untuk menghindari pelanggaran HAM maupun pelanggaran hukum lainnya,” tambah Muhammad Aminudin dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, (Jumat, 2/12/2022).
Ia juga meminta kepada Densus 88 untuk memberikan kebebasan memilih penasihat hukum dalam perkara terorisme.