JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelayanan Jemaah Haji.
Dirjen PHU Hilman Latief menyebut perkembangan teknologi yang diiringi transformasi layanan digital mendorong perlunya sinkronisasi data jemaah haji dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Di Kemenag kami memiliki Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) untuk mengidentifikasi masa tunggu, usia jemaah haji, asal jemaah, alamat, dan lain sebagainya. Siskohat harus bersinergi dengan data Kementerian mitra seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melihat validitas identitas jemaah haji,” jelas Hilman Latief saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
“Kerjasama tersebut dalam rangka memperbaiki tata kelola dokumen jemaah haji di Indonesia,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Hilman, pelayanan haji sudah bertransformasi ke arah digitalisasi. Pendaftaran haji misalnya, sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi HajiPintar yang dapat diunduh melalui aplikasi Play Store dan App Store. Transformasi ini dilakukan untuk mengatasi mobilitas penduduk yang cukup tinggi.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyambut baik sinergi dengan Ditjen PHU dalam hal akses data kependudukan jemaah haji. “Kami siap berkontribusi untuk pelaksanaan haji dan umrah agar lebih cepat, mudah, dan lebih baik. Kami juga mendukung pendaftaran haji agar lebih mudah,” ungkap Zudan.
Menurutnya, sinergi dalam sinkronisasi data akan memudahkan para pihak dalam menyisir data calon jemaah haji dan umrah dengan lebih cepat. “Data penduduk yang berpindah tiap bulan mencapai 500 ribu penduduk, dengan jumlah rata-rata penduduk yang meninggal per bulan sebanyak 5.000 jiwa. Data kepesertaan haji dan umrah ke depannya bisa dicleansing dengan kategori tertentu, misalnya meninggal atau berpindah, selanjutnya kita dapat mensinkornisasikannya,” jelasnya.
Zudan juga menambahkan hal yang penting dalam basis data adalah kesamaaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kita harus sama dalam hal satu kode referensi, yaitu NIK. Hal ini juga mendukung kita untuk ke depannya. Kita punya basis data yang lengkap,” ujar Zudan.
Turut hadir, Direktur Fasilitasi Pemantapan Data Dokumen Kependudukan, Akhmad Sudirman Tavipiyono; Para Direktur di lingkungan Ditjen PHU, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Ikut bergabung secara daring, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah beserta Sub Koordinator pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kasi PHU Kabupaten/Kota se-Indonesia dan sejumlah perwakilan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji