Darurat Miras, PCNU Banyuwangi Desak Pemkab Revisi Perda Minuman Keras

Darurat Miras, PCNU Banyuwangi Desak Pemkab Revisi Perda Minuman Keras

BANYUWANGI (Jurnalislam) –Banyaknya korban akibat minuman keras (miras) yang terjadi belakangan ini mendapat perhatian serius Ketua PCNU Banyuwangi, KH Ali Makki Zaini. Pria yang akrab dipanggil Gus Makki ini mendesak pihak berwenang merevisi perda tentang minuman keras dan memperberat sanksi bagi penjual dan pengedarnya.

Menurutnya, perda miras yang sudah ada saat ini sanksinya terlalu ringan. Untuk itu, pihaknya mendesak pihak legislatif dan eksekutif untuk melakukan revisi perda tersebut.

“Kami akan mengkaji ulang perda yang ada. Kami juga butuh keterlibatan kawan-kawan legislatif dan eksekutif banyuwangi guna mengawal agar generasi penerus kita terselamatkan dari bahaya miras ini,” paparnya di kantor PCNU (24/4/18).

Ia menjelaskan, persoalan minuman keras ini jelas dilarang oleh semua agama karena dampaknya yang banyak merusak badan dan juga kehidupan bermasyarakat.

Sebagai informasi, Banyuwangi sudah memilik Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurut Gus Makki, Dalam perda ini, penjual minuman keras yang terbukti melanggar hanya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Hukuman yang ada masih terlalu ringan, perlu keinginan yang kuat dari kita semua (untuk merevisi), terutama teman-teman legislatif,” tegasnya lagi.

Bagikan