Dahnil: Menghalangi Iftor Akbar 22 Mei Tindakan Inkonstitusional

Dahnil: Menghalangi Iftor Akbar 22 Mei Tindakan Inkonstitusional

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan kegiatan Iftor Akbar adalah konstitusional.

Rencananya, acara itu akan digelar di depan Kantor KPU Jakarta 21-22 mei.

Sebelumnya, kegiatan Iftor Akbar tersebut digagas oleh jubir PA 212 Novel Bamukmin.

Dahnil menyebut kegiatan tersebut kemungkinan akan dihadiri capres no 02 Prabowo Subianto.

“Kami tentu ingin menyampaikan kepada negara dalam hal ini pemerintah bahwasanya seluruh cara masyarakat menyampaikan aspirasi, itu konstitusional selama tidak anarkis, itu catatan pentingnya,” katanya kepada Jurniscom di Masjid Sudalmiyah Rais, Kamis (16/5/2019).

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat yang protes, yang mengunakan kata people power itu kemudian disebut makar dan inkonstitusional,” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Dahnil semua cara menyampaikan pendapat baik itu buka puasa bersama, dengan teatrikal atau pengerahan massa itu konstitusional selama tidak anarkis.

Ia juga menyebut pihak yang berusaha menghalang-halangi upaya masyarakat menyampaikan pendapat berserikat, justru yang melakukan tindakan inkonstitusional.

“Mereka yang menghalang-halangi justu tindakan makar terhadap undang-undang kita yang membebaskan berserikat dan berpendapat,” tandasnya.

Wiranto ke Kapolda dan Pangdam: Jangan Biarkan Masyarakat ke Jakarta

 

 

Bagikan

2 thoughts on “Dahnil: Menghalangi Iftor Akbar 22 Mei Tindakan Inkonstitusional

  1. PUASA BUAT MEMBERSIHKAN DIRI MEMBAKAR DOSA, HARUSNYA ORANG YANG MENYESATKAN ITU DI TANGKEP KASI MINUM AIR GOT SEBELUM DI SIKSA DI AKHIRAT ALAM NERAKA JAHANAM RASAKAN DAHULU SIKSA DUNIA. HUKUM ISLAM TAGAS BUKAN UNTUK MENAKUTI TAPI UNTUK MENCEGAH DOSA MAKSIAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.