Catatan Hukum Terkini: Indonesia Sedang Menuju Negara Kekuasaan

Catatan Hukum Terkini: Indonesia Sedang Menuju Negara Kekuasaan

Oleh : Dr. Muhammad Taufik, SH*

“Negara lndonesia adalah negara hukum”. demikian bunyi Pasal l ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Negara hukum atau disebut juga rechstaat merupakan sebuah doktrin bernegara yang menjadikan hukum sebagai instrument untuk mewujudkan sebuah hubungan yang proporsional antara penguasa dan rakyat sehingga tidak ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa kepada rakyatnya.

Negara hukum mempunyai ciri selalu mengedepankan perlindungan hak-hak asasi manusia. adanya pemisahan kekuasaan, adanya konstitusi yang mengatur hubungan negara dengan rakyat serta diakuinya asas legalitas.

Sedangkan lawan dari rechstaat, yakni machstaat (negara kekuasaan), pada dasarnya menegasikan itu semua.

Dalam machstaat, negara mengumpulkan kekuasaan pada satu pihak dan digunakan dengan sewenang-wenang untuk semata-mata membungkam setiap pandangan politik yang berbeda dengan penguasa.

Jika diukur dengan ciri-ciri negara hukum di atas, maka negara Indonesia saat ini bisa dikatakan menyimpang dari doktrin tersebut.

Penanganan Berbeda

Disparitas pidana dipertontonkan dengan telanjang. Jika dugaan tindak pidana dilakukan orang yang mempunyai pandangan politik berbeda dengan pemerintah, maka polisi langsung menindak secepat kilat.

Misalnya Ahmad Dhani yang ditahan dalam kasus ujaran kebencian, Ustadz Bahtiar Nasir disangka melakukan tindak pidana pencucian uang, Eggi Sudjana yang secara serampangan dijadikan tersangka makar hingga yang terbaru Lieus Sungkharisma yang ditangkap di apartemennya dalam kasus dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Namun hal yang sangat berbeda terjadi manakala dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh orang-orang yang satu pandangan politik dengan rezim.

Sebut saja Victor Laiskodat yang melakukan provokasi dan/atau penistaan agama.

Sukmawati dengan puisi kontroversialnya yang menghina kerudung dan adzan, Cornelis mantan Gubernur Kalbar dan banyak nama lainnya yang tidak pernah diproses hukum meskipun telah ada laporan yang dibuat di kepolisian.

Polisi seolah buta mata, tuli telinga dan lumpuh kaki tangannya terhadap dugaan tindak pidana pendukung pemerintah, tapi begitu bernafsu untuk memenjarakan setiap orang yang berseberangan pilihan politik dengan pemerintah.

Kontroversi Menkopolhukam

Selain adanya disparitas pidana yang dilakukan oleh kepolisian, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM juga seolah tidak mau kalah. Wiranto pada Rabu, 8 Mei 2019 menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang beranggotakan 24 ahli hukum.

Wiranto menyampaikan bahwa Tim Asistensi Hukum bertugas untuk: Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Ketiga, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah.

Namun pembentukan Tim Asistensi Hukum ini mendapat banjir penolakan dari betbagai pihak.

Dikhawatirkan tim ini hanya akan menjadi alat stempel bagi pemerintah dalam melakukan repmifitas terhadap rakyat, yakni tenjadinya hegemoni kekuasaan yang hanya berorientasi tmtuk menjamin kekuasaan agar terlindungi dari “gangguan” anggota masyarakat.

Anti Kritik

Negara cenderung anti terhadap perbedaan pandangan politik, bahkan anti terhadap kritik. Sehingga patut diduga lahirnya Tim Asistensi Hukum akan mensupervisi proses migrasi pola penegakan hukum dari konsepsi negara hukum (rechstaat) menuju negara kekuasaan (machstaat).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik hukum Indonesia tidak dijalankan dalam koridor negara hukum. namun dijalankan dalam kon’dor negara kekuasaan (machstaat).

*Pakar hukum Universitas Juanda

Bagikan

One thought on “Catatan Hukum Terkini: Indonesia Sedang Menuju Negara Kekuasaan

  1. Tidak mengherankan jika di era kepemimpinan rezim zaman now ini semakin meningkat penggunaan keberkuasaannya untuk membungkam suara rakyat yang berbeda pendapat, karena jelas dan hal itu tak dapat dipungkiri jika para elite yang berada disekelilinginya dan dibalik jkw itu sendiri adalah kebanyakan orang-orang warisan orba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.