BANDUNG(Jurnalislam.com)– Kelompok buruh dan mahasiswa di Kota Bandung menyatakan akan terus menggelar aksi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Mereka menegaskan tak akan berhenti aksi hingga Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Berbagai elemen serikat buruh memulai aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung pada Selasa (6/10).
Mereka menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena undang-undang ini dinilai sangat merugikan masyarakat maupun buruh.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto mengatakan aksi unjuk rasa merupakan aksi lanjutan yang dilakukan sebelumnya di pusat.
Roy menyatakan pihaknya tidak memiliki pilihan selain aksi meskipun dilakukan di masa pandemi Covid-19.
“Susah buat kita, karena ini menyangkut masa depan kaum buruh,” katanya.
Demonstrasi buruh di kantor Pemerintah Kota Bandung mendesak wali kota segera mengirimkan surat kepada presiden agar membatalkan UU Cipta Kerja.
“Sampai dengan hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2020 aksi ini akan terus kami jalankan. Tuntutan pembatalan lewat Perppu jalan, aksi juga terus berjalan,” ujarnya.
Sumber: cnnindonesia