Bupati Lombok Timur Tolak Pencabutan Perda Zakat

Bupati Lombok Timur Tolak Pencabutan Perda Zakat

perdaMATARAM (Jurnalislam.com) – Keinginan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahyo Kumolo menarik sejumlah aturan dalam peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang menuai perlawanan.

Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Ali Bin Dachlan dengan tegas menyatakan tak akan membatalkan Surat Edaran (SE) terkait zakat yang dibebankan pada pegawainya.

”Tidak ada pengaruhnya (perintah mendagri),” tegasnya kepada wartawan Selasa (21/6/2016).

Zakat 2,5 persen yang diberlakukan di bumi selaparang memang masuk dalam salah satu aturan yang hendak dihilangkan. Menurut bupati, hingga kini aturan yang dibuatnya itu tak batal dan tetap berlaku, Ujarnya sebagaimana dilansir lombokpost.

Karena merupakan produk hukum yang dibuat dengan serangkaian prosedur, siapapun yang hendak membatalkannya juga harus menempuh cara yang benar.

”Tidak bisa hanya dengan kewenangannya,” tegas bupati.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Lotim HM Khairul Rizal. Menurutnya aturan terkait zakat tersebut tak boleh dicabut. Daerah memiliki haknya sendiri untuk membuat sebuah aturan. Itu sesuai semangat otonomi yang diberikan.

Selama tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk mencabutnya.

”Mungkin sebatas revisi, itupun kalau ada yang keliru,” jelasnya.

Menurut Rizal, aturan terkait zakat tersebut dibuat berdasar nilai lokal yang dianggap baik. Dengan mayoritas penduduk muslim dan melihat kondisi ekonomi daerah ini, zakat dianggap salah satu solusi yang bisa dicoba dan telah terbukti.

”DPRD akan tolak main cabut-cabut ala mendagri,” ujarnya.

Reporter: Sirath | Editor: Ally Muhammad Abduh

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses