Buldoser Zionis Ratakan Rumah Warga Palestina di West Bank

PALESTINA (jurnalislam.com) – Buldoser zionis Israel pada hari Senin (09/06/2014) menghancurkan sebuah bangunan dua lantai yang dimiliki oleh seorang pria warga Palestina di desa Al-Faroun selatan Tulkarem di Tepi Barat bagian barat laut.

"Dua tahun lalu, pemerintah Israel memberikan kepada ayahku – Falah Abdel-Razeq, 58 – surat perintah pembongkaran dengan dalih bahwa rumah itu dibangun terlalu dekat dengan dinding penghalang," kata Ahmed Abdel-Razeq, anak dari pemilik rumah tersebut kepada Anadolu Agency.

Ia mengatakan bahwa pada hari Senin, dua buldoser Israel yang didukung oleh pasukan  dan persenjataan berat, mengepung rumahnya sekitar pukul 5:30. Pemerintah Israel kemudian mengusir warga sebelum meratakan struktur bangunan.

"Ayah saya buta. Ia menderita masalah diabetes dan ginjal. Ia dibawa ke rumah sakit setelah menderita gangguan saraf pagi ini [setelah rumah kami hancur]," tambahnya.

Abdel-Razeq mengatakan gedung itu semula ditempati 12 orang. Kini mereka tidak memiliki tempat tinggal.

Dalam siaran persnya, Gubernur Tulkarem Abdullah Kamil mengecam langkah zionis Israel itu sebagai "tindakan kriminal dan biadab yang melanggar semua norma-norma etika dan kemanusiaan, serta hukum internasional dan kemanusiaan."

"Pelanggaran Israel terhadap rakyat Palestina di manapun, dan terutama di Tulkarem, menegaskan kurangnya keseriusan pemerintah Israel … terhadap upaya mencapai perdamaian," Kamil menyatakan.

"Sebaliknya, pemerintah Israel berupaya untuk menyeret wilayah tersebut ke dalam siklus kekerasan, melalui serangkaian tindakan sewenang-wenang mereka dan skema penyelesaian pembangunan mereka," tambahnya.

Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan, tahun lalu saja Israel telah menghancurkan lebih dari 500 rumah warga Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem Timur).

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Al-Quds sebagai wilayah yang diduduki dan dirampas oleh Israel pada tahun 1967 dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di sana adalah ilegal.

Setelah penandatanganan Oslo Accord tahun 1993 dengan Otoritas Palestina, Israel menarik diri dari kota-kota besar di Tepi Barat tetapi mempertahankan kontrol di wilayah lainnya. [ded412/world bulletin]

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.