BPJPH Percepat Kerja Sama Halal Luar Negeri

BPJPH Percepat Kerja Sama Halal Luar Negeri

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pihaknya sedang mempercepat proses kerjasama jaminan produk halal dengan luar negeri. Hal tersebut disampaikan saat memberi sambutan dalam acara Penilaian Hasil Asesmen Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Menurut Aqil Irham, proses percepatan tersebut harus dilakukan mengingat saat ini, sesuai hasil pemetaannya, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah menyampaikan dokumen lengkap di aplikasi SIHALAL mencapai 97 lembaga dari 40 Negara.

“Kepada LHLN tersebut akan segara dijadwalkan asesmen dengan melakukan visitasi ke luar negeri,” katanya.

Tahun 2022, BPJPH telah melakukan asesmen ke-6 negara, yaitu: USA, Korea, New Zealand, Thailand, Taiwan, dan Chile. Tahun ini, pihaknya sedang menyiapkan penugasan tim asesor LHLN, yang telah dilatih dan ditingkatkan kompetensi sebanyak 144 asesor. Aqil Irham meminta agar asesor yang sudah dilatih bersiap jika ada tugas dari negara untuk mengases calon LHLN.

Sebagaimana diketahui, BPJPH sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan jaminan produk halal terus melakukan berbagai langkah dalam rangka melaksanakan mandatori halal. Dalam era mandatori halal ini, sertifikasi halal menjadi kewajiban negara. Negara hadir dan bertanggungjawab menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

BPJPH senantiasa mengingatkan masyarakat dan semua lembaga halal luar negeri terkait kewajiban sertifikasi halal ini.

Pentahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Terpisah, Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Muchamad Sidik Sisdiyanto menyampaikan agar LPH berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan mandatori halal ini. Sidik mengingatkan Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan “semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal”.

Sekretaris Menteri Agama ini juga menegaskan bahwa jenis produk yang wajib bersertifikat halal tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 yang meliputi: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian.

Berbagai jenis produk tersebut memiliki kewajiban sertifkat halal secara bertahap. Tahapan kewajiban dimulai sejak 17 Oktober 2019. Pentahapan pertama dimulai dari makanan dan minuman yang terkena kewajiban sertifikat halal 17 Oktober 2024.

Penahapan kewajiban jenis produk lainnya mengikuti jadwal penahapan mulai 2019 s/d 2039. Khusus untuk obat, produk biologi dan alat Kesehatan, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan. Kewajiban sertifikat untuk produk di atas dilakukan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2039.

Perpres di atas juga mengatur tentang cara pembuatan obat, produk biologi dan alat kesehatan halal yang wajib memenuhi lima kriteria sistem jaminan produk halal, meliputi: komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses, produk, dan pemantauan dan evaluasi.

Perpres itu juga mengatur permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) atas obat tradisional dan alat kesehatan mengacu pada ketentuan mengenai standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan Produk Halal.

Bagikan