JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar Public Hearing terkait Registrasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dengan melibatkan Kedutaan Besar negara-negara sahabat.
Public Hearing dalam rangka sosialisasi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) ini dihadiri oleh para Duta Besar atau perwakilan Kedubes dari sebelas negara sahabat. Yaitu, Chile, Argentina, Brazil, Mexico, Denmark, Turki, Uruguai, Australia, Vietnam, Amerika, dan Korea.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa public hearingtersebut penting dilaksanakan sebagai salah satu upaya merespon tingginya atensi dunia terhadap penyelenggaraan JPH di Indonesia.
“Kegiatan ini penting bagi kami mengingat kami telah menerima banyak pertanyaan dan permohonan kerja sama dari otoritas di luar negeri, lembaga halal luar negeri, para pelaku usaha, serta dalam sidang tahunan WTO, khususnya terkait perkembangan regulasi Halal Indonesia,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam sambutannya, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Aqil Irham juga menjelaskan bahwa era baru JPH di Indonesia dengan diterapkannya kewajiban sertifikasi halal tidak terlepas dari transformasi perspektif yang menempatkan halal tidak hanya sebagai bagian dari ‘religiouscompliance‘ atau ketaatan terhadap perintah agama semata. Lebih dari itu, halal kini telah menjadi sebuah standar yang terkait erat dengan kegiatan industri, perdagangan, dan perekonomian secara global.
Lebih lanjut, Aqil Irham juga memastikan bahwa sertifikasi halal bukanlah penghambat aktivitas perdagangan internasional. Namun, halal kini telah menjadi standar yang telah banyak dipersyaratkan dalam aktivitas perdagangan global. Sehingga, sertifikasi halal saat ini telah menjadi salah satu sertifikasi dan standardisasi produk yang telah menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi agar produk mampu berkompetisi global di era globalisasi ini.
Indonesia, lanjutnya, memiliki target untuk menjadi Global Halal Hub. Bahkan, sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo, target ini agar bisa tercapai pada 2024. Industri halal yang bernilai triliunan dolar adalah salah satu mesin inti dari pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi untuk secara konkret mewujudkan visi Indonesia Maju.
“Karena itu, sebagaimana komitmen Bapak Menteri Agama, BPJPH Kemenag akan terus mendukung kerja sama global dalam jaminan produk halal, guna mewujudkan Halal Indonesia bagi masyarakat dunia,” tandas Aqil Irham.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah dalam laporannya mengatakan bahwa public hearing dengan kedutaan besar negara sahabat ini merupakan yang pertama kalinya.
“Kegiatan public hearing ini merupakan sosialisasi atas perkembangan regulasi halal di Indonesia, khususnya terkait kerja sama internasional Jaminan Produk Halal,” kata Siti Aminah.
Public Hearing batch pertama dihadiri 11 Kedutaan Besar yang tujuh di antaranya adalah negara anggota G20. Selanjutnya, lanjut Aminah, akan ada batch-batch lanjutan yang akan mengundang kedubes-kedubes lainnya.
“Dengan digelarnya public hearing, maka diharapkan kerja sama Jaminan Produk Halal ke depannya bisa lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya.
Antusiasme peserta public hearing nampak dari diskusi yang dilangsungkan. Diskusi di antaranya membahas regulasi halal, alur sertifikat halal, mekanisme kerja sama berupa MoU hingga MRA (Mutual Recognition Agreement), dan sejumlah isu aktual lainnya.
Sejumlah perwakilan kedutaan besar menyampaikan apresiasinya kepada BPJPH mengingat public hearing menjadi update atas perkembangan regulasi JPH di Indonesia. Mereka juga mengungkapkan hasil diskusi dalam public hearing tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan kerja sama secara lebih intensif.