Bongkar Pembantaian Muslim Rohingya, Wartawan Reuter Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Bongkar Pembantaian Muslim Rohingya, Wartawan Reuter Ini Divonis 7 Tahun Penjara

YANGON (Jurnalislam.com) – Pengadilan Myanmar pada hari Senin (3/9/2018) memvonis dua wartawan kantor berita Reuters tujuh tahun penjara karena penyelidikan atas pembunuhan warga Muslim Rohingya yang dilakukan oleh polisi dan tentara Myanmar.

Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang menetapkan hukuman maksimal 14 tahun penjara selama investigasi atas pembunuhan 10 pria Rohingya di negara bagian Rakhine barat.

Hakim Ye Lwin dari Pengadilan Distrik Utara di Yangon mengatakan, setiap jurnalis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena mereka dinyatakan bersalah mendapatkan dan memiliki dokumen rahasia yang mungkin ditransfer ke kelompok-kelompok pemberontak yang berperang melawan pemerintah.

Baca juga:

Wa Lone mengatakan keputusan itu tidak adil.

“Kami tidak melakukan kesalahan apa pun, dan kami tidak takut. Kami masih percaya pada demokrasi dan kebebasan berbicara,” kata Wa Lone, lansir Anadolu Agency.

“Kami akan berjuang untuk keadilan sampai akhir,” katanya.

Pengacara pembela Than Zaw Aung mengatakan keputusan itu tidak adil. “Kami akan melakukan semua upaya secara hukum.”

Kedutaan Amerika Serikat, setelah putusan bersalah, menyerukan kepada Myanmar agar segera membebaskan para wartawan, dengan mengatakan itu adalah “kemunduran besar” bagi Pemerintah Myanmar yang menyatakan bahwa tujuan negara mereka adalah untuk memperluas kebebasan demokratis.

Baca juga: 

“Cacat yang jelas dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan serius tentang aturan hukum dan independensi peradilan di Myanmar,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Perancis juga mengecam hukuman tersebut dan menegaskan kembali seruannya untuk pembebasan dua jurnalis yang dipenjara, serta memungkinkan akses bebas media di Rakhine.

“Perancis menegaskan kembali komitmennya yang terus-menerus terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, dan penghormatan atas kebebasan ini merupakan landasan masyarakat demokrasi,” kata Kementerian Luar Negeri Perancis dalam sebuah pernyataan.

Jerman dengan tajam mengkritik keputusan pengadilan, dengan Komisaris Hak Asasi Manusia pemerintah Baerbel Kofler mengatakan bahwa itu adalah “pukulan serius” yang menekan kebebasan di Myanmar.

“Kedua wartawan itu dinyatakan bersalah melakukan pengkhianatan berdasarkan hukum dari era kolonial. Mereka tidak melakukan apa pun selain mengejar kebenaran di Rakhine (negara bagian),” katanya dalam sebuah pernyataan.

Keputusan itu juga mengundang kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi lokal dan internasional.

Human Rights Watch yang bermarkas di New York mengatakan hukuman itu menandai “kemunduran baru untuk kebebasan pers dan kemunduran lebih lanjut untuk hak-hak” di bawah pemerintah yang dipimpin oleh Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, yang dituduh gagal menghentikan kekejaman militer pada Muslim Rohingya.

“Hukuman berat terhadap wartawan Reuters menunjukkan kesediaan pengadilan Myanmar untuk memberangus mereka yang melaporkan kekejaman militer,” kata direktur HRW Asia Brad Adams.

Setelah penangkapan mereka, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan tanpa komunikasi selama dua pekan, dimana mereka dilarang tidur dan dipaksa berlutut selama berjam-jam selama interogasi, menurut para wartawan dan pengacara mereka.

Baca juga: Laporan Terbaru: 24.000 Muslim Rohingya Dibunuh Pasukan Myanmar

“Hukuman ini tidak akan menyembunyikan kengerian yang dialami Rohingya dari dunia,” kata Adams.

“Mereka hanya mengungkapkan keadaan bebas berbicara di negara dan kebutuhan tindakan internasional yang mendesak untuk membebaskan jurnalis ini.”

Reporters Without Borders (RSF) juga mengutuk keputusan itu dan menegaskan kembali seruannya untuk segera membebaskan para wartawan.

“Hukuman bagi Kyaw Soe Oo dan Wa Lone adalah pukulan berat yang menekan kebebasan di Myanmar,” kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire dalam sebuah pernyataan.

“Karena sistem peradilan dengan jelas mengikuti perintah dalam kasus ini, kami meminta pejabat paling senior di negara itu, dimulai dengan pemimpin pemerintah Aung San Suu Kyi, untuk membebaskan para jurnalis ini, yang kejahatannya adalah hanya karena mereka melakukan tugasnya. Setelah tuntutan yang menggelikan, putusan keterlaluan ini jelas mempertanyakan transisi Myanmar ke arah demokrasi, ”tambahnya.

Jaringan Hak Asasi Manusia Burma (Burma Human Rights Network-BHRN) yang berbasis di London juga mengutuk hukuman bagi kedua jurnalis Reuters tersebut, mengatakan bahwa itu menandakan “kegagalan lain administrasi the National League for Democracy untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan pers di Burma.”

“… dan sangat kontras dengan impunitas yang dinikmati oleh militer atas kejahatan yang diekspos oleh para wartawan ini,” pernyataan yang diterbitkan Senin itu menambahkan.

Bagikan

One thought on “Bongkar Pembantaian Muslim Rohingya, Wartawan Reuter Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses