Bisa Menggugat, Masyarakat Diminta Jangan Pasrah Soal Listrik Mati

Bisa Menggugat, Masyarakat Diminta Jangan Pasrah Soal Listrik Mati

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung masyarakat melakukan class action atau gugatan kelompok kepada kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait kegagalan operasional sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Gangguan itu mengakibatkan pemadaman selama tujuh-12 jam di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, Ahad (4/8).

“Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (5/8).

Gugatan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik. Sedangkan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.

Menurut Tulus, masyarakat dipersilakan menghitung kerugian material atau nonmaterial sebagai dasar melakukan gugatan.

“Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Tulus.

Ia menjelaskan, di era modern, energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.

sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.