Berita Terkini

Berjalan Tertib dan Damai, Apresiasi Terus Berdatangan kepada Reuni 212

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Wakil Ketua partai Gerindra meminta pemerintah untuk tidak phobia dengan kegiatan kegiatan yang dilakukan sejumlah tokoh agama di Indonesia seperti aksi reuni 212 di Monas, Jakarta pada senin, (2/12/2019).

 

“Saya kira bentuk-bentuk kecurigaan dan kebijakan-kebijakan yang belakangan terkesan Islamofobia ini yang saya kira sangat membahayakan bagi persatuan nasional kita,” katanya kepada wartawan usai menghadiri reuni 212 di Monas.

 

“Jadi kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh para ulama tokoh-tokoh umat Islam dan seperti yang terselenggara sekarang, Maulid Akbar dan reuni 212, harus disikapi dengan bijaksana harus disikapi dengan adil, gitu, dan saya kira justru itu yang akan menciptakan kedamaian,” imbuh Fadli.

 

Bila pemerintah bersikap secara berlebihan, kata Fadli, hal itu justru membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi.

 

“bukan disikapi dengan kecurigaan kemudian stigmatisasi radikal dan lain-lain yang menurut saya ancaman kita sekarang adalah mereka yang menciptakan stigma itu,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Fadli mengapresiasi reuni 212 yang kembali berjalan dengan tertib, damai dan menunjukan akhlak yang baik.

 

“Ini adalah sebuah kegiatan yang jelas sekali dibuktikan berjalan dengan aman dan tertib yang sesuai dengan rondown yang telah ditentukan, bahkan juga panitia segera menjamin tadi sampah rumput dan sebagainya,” pungkasnya.

Hukum Disebut Tumpul, Reuni 212 Serukan Sukmawati Ditangkap

JAKARTA (jurnalislam.com)-Desakan pemerintah untuk menangkap dan mengadili Sukmawati atas kasus dugaan pelecehan agama menjadi salah satu seruan sejumlah tokoh di Reuni 212 di Monas, Jakarta pada senin, (2/12/2019).

 

Hal itu dinilai anggota DPR RI Fadli Zon sebagai sebuah aspirasi masyarakat akibat kegagalan pemerintah menghadirkan keadilan hukum di Indonesia

 

“Ya itu aspirasi dari masyarakat karena melihat hukum kita itu tidak adil, kepada mereka yang mungkin dianggap dekat dengan kekuasaan itu tidak tersentuh,” katanya senin, (2/12/2019).

 

“Tetapi yang dianggap jauh dari kekuasaan itu dengan mudah di kriminalisasi atau ditangkap dan sebagainya,” imbuhnya.

 

Fadli juga merasa ketidakadilan hukum di Indonesia sangat nyata dan memang itu bukan sebuah pendapat lagi.

 

“Saya kira memang nyata adanya ketidakadilan hukum, hukum menjadi subordinasi politik itu jelas-jelas,” paparnya.

 

Lebih lanjut, ia menilai pernyataan Sukmawati yang membandingkan Rasulullah dengan Sukarno merupakan sebuah sikap tidak etis, untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk serius dalam menangani kasus tersebut.

 

“Jelas banyak masyarakat yang tersinggung itu yang harus diuji, harus diuji, jadi saya melihat memang itu pekerjaan itu sangat berlebihan dan sudah offsidelah gitu,” ujarnya.

 

“Karena membanding-bandingkan arti itu yang tidak pada tempatnya, dan buktinya banyak masyarakat yang tersinggung nantinya itu menjadi masalah,” tandasnya.

Ketua PBNU: Jangan Takut Dengan Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan, bangsa Indonesia tidak perlu takut dengan syariah karena segala sesuatu yang membawa kemaslahatan itulah syariah Islam.

“Kita tidak perlu takut dengan kata-kata syariah, tapi juga jangan menakut-nakuti dengan kata-kata syariah,” katanya dalam Forum ILC, Selasa (3/12/2019).

Ia menyampaikan sebuah kaidah ushul fiqh, “Ainama maslahah fatsamma syar’ullah, Dimana saja ada kemaslahatan untuk mengatur kehidupan, maka disitulah ada Syariat Allah,” ujarnya.

Dia mengilustrasikan peraturan lalu lintas yang mewajibkan pengendara sepeda motor mengenakan helm untuk keselamatannya dan kewajiban untuk mentaati lampu lalu lintas.

“Kalau merah berhenti, kuning hati-hati, kalau hijau jalan, ini adalah untuk kemaslahatan bersama, kemaslahatan untuk hidup manusia, ini pun sudah syariah,” kata dia.

Mahfud Mengaku Belum Tau Peraturan Menag Soal Majelis Taklim

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kementeri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum melakukan kajian terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku belum mengetahui adanya aturan menteri agama yang mengatur tentang keberadaaan majelis taklim atau perkumpulan pengajian.

“Saya belum baca peraturan menteri agama itu seperti apa. Nanti akan saya baca dulu,” kata Mahfud saat dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Karena belum tahu, pun belum membaca, Mahfud mengatakan belum dapat memberikan penilaian apapun terkait peraturan menteri agam tersebut. “Saya baca dulu aturannya seperti apa,” sambung dia.

Saat disampaikan bahwa salah satu pasal dalam aturan tersebut mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk didata oleh negara, Mahfud mengatakan akan mencari tahu. “Nanti saya baca dulu (aturannya),” terang dia.

Sumber: republika.co.id

 

Majelis Taklim Diatur, Azyumardi Azra: Saya Heran Negara Ini Mau Apa?

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Akademisi dan Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra turut menanggapi soal terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Menurut dia, tidak perlu ada pengaturan terhadap majelis taklim. “Majelis taklim itu tidak perlu diatur-atur. Dulu itu pada zaman almarhum Tuti Alawiyah, majelis taklim itu ya begitu itu. Majelis-majelis taklim mengajarkan doa dan mengaji,” tutur dia, Senin (2//12/2019).

Karena itu, Azyumardi mengatakan, kalau pun ada majelis taklim yang memberikan pengajaran agama yang cenderung keras, jumlahnya hanya segelintir dan ini bukanlah gejala umum.

“Ini pengecualian, bukan gejala umum,” papar dia.

Azyumardi juga mempertanyakan urgensi diterbitkannya PMA tentang Majelis Taklim itu.

Apalagi di dalamnya diatur soal siapa yang mengisi sebagai penceramah, isi ceramahnya, dan keharusan untuk menyampaikan laporan kepada Kemenag.

“Saya heran negara ini mau apa. Misalnya majelis taklim ibu-ibu itu. Majelis taklim seperti ini diatur apanya, saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

Menurut Azyumardi, saat ini kehidupan keberagamaan di Indonesia sudah baik sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan sikap yang reaktif.

sumber: republika.co.id

Wapres: Khilafah Sistem Islami, Tapi…..

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta para dai tidak mendakwahkan sistem khilafah di Indonesia.

Sebab Kiai Ma’ruf mengatakan, seorang dai dalam dakwahnya tidak boleh menyampaikan sesuatu yang bertentangan dengan yang menjadi kesepakatan.

Sementara, Indonesia, kata Ma’ruf, telah menyepakati sistem negaranya adalah berbentuk negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“NKRI itu sudah disepakati itu jangan dibahas bahas lagi, negara kita ini negara Republik, jangan bawa yang laen lagi apalagi dalam dakwah, misalnya khilafah, jangan dibawa ke dakwah kita,” ujar Ma’ruf saat meresmikan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Namun demikian, kata Ma’ruf, tidak berarti sistem khilafah bukan islami. Menurutnya, sistem khilafah adalah sistem islami, seperti halnya juga sistem yang digunakan negara-negara lain baik itu republik, kerajaan maupun keamiran.

“Tetapi tidak berarti (yang) islami adalah khilafah, khilafah islamiyah tapi islami bukan berarti khilafah mengapa? karena kerajaan juga islami, buktinya Arab Saudi itu kerajaan, islami, kerajaan rapi islami, kata ulama di saudi ya islami, begitu juga di Yordania,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf melanjutkan, sistem khilafah tidak diterima di Indonesia, karena NKRI adalah sistem yang telah menjadi kesepakatan.

Menurutnya, dalam kaidah Islam, sesuatu yang telah menjadi kesepakatan tidak boleh diingkari.

Karena itu, dia menyebut sistem khilafah di Indonesia memang sudah tertolak di Indonesia dengan sendirinya karena ada suatu kesepakatan.

“Saya bilang tidak ditolak tapi tertolak. Bedanya apa ditolak sama tertolak? Ditolak bisa masuk, ditolak, tapi kalau tertolak tidak bisa masuk. Memang sejak awal sudah tidak bisa masuk. Karena menyalahi kesepakatan, Indonesia ini sudah negara kesepakatan, Pancasila kesepakatan, NKRI kesepakatan,” ujar Ma’ruf.

Sumber: republika.co.id

Reuni 212 Dinilai Sukses Menebar Semangat Persatuan Bangsa

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pelaksanaan Reuni 212 di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (2/12), berlangsung lancar dan aman. Ribuan peserta Reuni 212 membubarkan diri secara tertib mulai pukul 08.30 WIB.

Reuni 212 dimulai dengan melaksanakan shalat Tahajud dan Subuh berjamaah pada Senin dini hari. Shalat Subuh berjamaah dipimpin imam dari Palestina, Syekh Ammar ar-Rufati al-Hasani.

Para peserta kemudian melantunkan shalawat dipimpin habib, ulama, dan ustaz yang berada di atas panggung. Mereka membaca shalawat dengan penuh semangat. Gema shalawat menemani matahari yang perlahan terbit menerangi halaman Monas.

Mereka juga menyanyikan lagu “Indonesia Raya” sebagai wujud kecintaan terhadap bangsa. Reuni 212 diakhiri doa bersama seusai pembacaan sambutan dan orasi dari panitia reuni, ulama, ustaz, serta Habib Rizieq Shihab melalui tayangan video. Sebelum meninggalkan halaman Monas, para peserta reuni membersihkan halaman Monas agar bersih dari sampah.

Umat Islam dari berbagai daerah menghadiri Reuni 212 dengan semangat memperkuat ukhuwah Islamiyah dan persatuan Indonesia. “Kami di sini juga untuk menyampaikan pesan bahwa Islam adalah agama yang damai dan juga memperkuat ukhuwah,” kata salah satu peserta bernama Dewi.

Peserta lainnya, Abdul Haris, berharap Reuni 212 dapat mempererat tali silaturahim antarumat beragama di Indonesia. “Semoga reuni ini mempersatukan lebih erat antarumat Islam dan umat agama lain,” kata Abdul.

Tahun ini merupakan kegiatan reuni yang ketiga kalinya dihadiri pemuda dari Kabupaten Banjar, Jawa Barat, tersebut. Ia berangkat ke Jakarta bersama rombongan dan baru tiba di Ibu Kota pada Senin dini hari.

Hal senada diungkapkan peserta bernama Asep Mochtar Gozali. Ia menilai kegiatan reuni itu relevan dengan perkembangan saat ini untuk memupuk persaudaraan dan mendorong agar kegiatan itu dilakukan berkelanjutan.

“Semoga ini mewujudkan ukhuwah Islamiyah, bukan hanya nasional, tetapi juga regional dan internasional,” ucap pria asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, itu.

Sementara, warga Bogor, Arif, berharap kegiatan ini dapat mempersatukan bangsa. “Zikir yang kami panjatkan semoga semakin memperkuat iman dan menyatukan bangsa,” katanya.

sumber: republika.co.id

Paradoks Kebijakan Pengawasan Majelis Taklim

Oleh: Ainul Mizan*

(Jurnalislam.com)–Pada tanggal 13 Nopember 2019, Menag telah menetapkan Peraturan No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dinyatakan bahwa majelis taklim diharuskan mendaftar di Kemenag.

Secara berkala, majelis taklim melaporkan ke KUA setempat mengenai pemateri dan materi kajian agama yang diselenggarakannya. Di samping itu, susunan kepengurusan dan sumber pendanaan majelis taklim juga dilaporkan.

 

Setelah menuai protes, pejabat Kemenag bersilat lidah bahwa mendaftarkan majelis taklim itu tidak wajib. Jelas, ini merupakan pernyataan yang ambigu. Sudah mafhum di tengah khalayak umum, kalau kebijakan atas majelis taklim ini didahului dengan track record Kemenag itu sendiri yang sebelumnya selalu mewacanakan anti radikalisme. Serangan Menag atas celana cingkrang dan cadar serta wacana penceramah yang berpotensi mengadu domba umat, sebagai contohnya.

 

Keberadaan majelis taklim di tengah umat bak jamur yang merebak. Mengingat, sebagai lembaga non formal, majelis taklim sangat fleksibel, tidak bersifat administratif yang kaku dari segi keorganisasian.

Keberadaan majelis taklim yang banyak ditemui di masyarakat masih berada dalam struktural ketakmiran masjid maupun organisasi kemasyarakatan seperti organisasi Remas (Remaja Masjid). Jadi sangat menyulitkan bila dipaksakan majelis taklim harus melaporkan susunan kepengurusan dan sumber keuangannya.

Lantas, mengenai mekanisme pengawasan terhadap majelis taklim. Apakah Kemenag sudah siap melakukan pengawasan? Jumlah majelis taklim itu sangat banyak sehingga membutuhkan jumlah pengawas yang juga banyak. Jangan sampai terkesan Kemenag hanya melontarkan wacana bola liar yang berpotensi membelah umat.

Akan terjadi segolongan masyarakat yang bersikap curiga terhadap segolongan masyarakat lainnya hanya karena beda wadah majelis taklim. Apalagi muncul stigma antara majelis taklim yang sah dan majelis taklim yang tidak sah. Tentunya hal demikian sangat tidak sehat bagi kerukunan hidup umat Islam. Umat hanya menjadi korban kebijakan yang tidak bijaksana.

 

Kebijakan atas majelis taklim sedemikian rupa hanya menjauhkan jarak antara Kemenag dengan umat. Sebagai pihak mayoritas, umat Islam merasa dikekang kebebasan beragamanya.

Timbul pertanyaan, apakah di Indonesia terjadi krisis toleransi yang diakibatkan oleh umat Islam? Janganlah lupa bahwa umat Islam itu adalah umat yang sangat toleran. Di Indonesia, umat Islam tidak mengganggu umat yang lain.

Gereja, wihara, klenteng termasuk candi masih tetap berdiri tanpa diusik sedikitpun. Justeru yang terjadi adalah tirani minoritas atas mayoritas. Ambil contoh, aksi penistaan al – Qur’an yang dilakukan Ahok. Tentunya wajar sekali bila umat Islam bangkit dan bersatu membela kemuliaan aqidah dan agamanya. Begitu pula, aksi radikalisme yang dilakukan seorang Sahat Siagian. Dengan pongahnya ia mengusulkan agar dilakukan pembongkaran mushola dan masjid di sekolah – sekolah, karena disinyalir menurutnya mushola dan masjid di sekolah itu berpotensi dijadikan persemaian radikalisme.

 

Sebaliknya, di saat umat Islam ini minoeitas, mereka bersikap tahu diri. Justeru mereka menjadi korban radikalisme dan intoleransi. Pada bulan Maret 2019, terjadi penembakan brutal terhadap jamaah sholat Jumat di dua masjid di New Zealand. Kebijakan represif negara China terhadap muslim Uighur. Ini beberapa contoh ketidakadilan yang diterima umat Islam.

 

Sesungguhnya keberadaan majelis taklim adalah sebagai sarana umat Islam untuk mempelajari agamanya. Dengan mempelajari agamanya diharapkan umat Islam semakin dekat dengan Islamnya dan terbentuk ketaqwaan baik secara individual maupun secara komunal. Jadi salah alamat bila label intoleransi dan radikalisme ditujukan kepada umat Islam.

 

Sangat ambigu bila label radikalis selalu ditujukan kepada umat Islam. Sementara itu, Kemenag diam terhadap aksi radikal penistaan terhadap Islam yang terus berulang tanpa ada sangsi yang memberi efek jera kepada pelakunya.

Begitu pula terhadap upaya disintegrasi bangsa misalnya yang dilakukan oleh OPM yang menuntut kemerdekaan Papua. Jadi lebih baik, Kemenag memposisikan diri sebagai lembaga yang mampu memberi kesempatan yang luas khususnya kepada umat Islam untuk semakin dekat dengan ajaran agamanya.

Mengingat umat Islam yang mayoritas di negeri ini tentunya berpotensi besar menjadi motor penggerak kemajuan bangsa dan negara. Bukan malah sebaliknya justru melakukan upaya melemahkan umat Islam yang berimbas besar pada kelemahan bangsa dan negara.

*Penulis tinggal di Malang

 

Menag: Kita Tak Wajibkan Majelis Taklim Terdaftar di Kemenag

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementeriaan Agama tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

“Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya,” ujar Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu (30/11).

Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi,” terang Juraidi menjawab sorotan  bahawa emerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

“Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” lanjutnya.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan.

Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya.

(kemenag.go.id)

 

PKS: 212 Akan Dahsyat Jika Berkembang Jadi Gerakan Ekonomi Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman turut menghadiri Reuni 212, 2 Desember 2019 di Monas Jakarta.

Selain sangat mendukung Reuni 212, ia juga berharap gerakan 212 bisa bertransformasi menjadi gerakan ekonomi yang bisa mensejahterakan masyarakat.

“Sebagai mayoritas di negeri ini, kita harus bisa menyadari bahwa peran kita harus besar untuk negeri ini. Nah karena itu, maka gerakan 212 harus bisa kita kembangkan lebih jauh bukan hanya sekedar reuni reuni, tap kita bisa menjadi penggerak pengembangan ekonomi ummat,” kata Sohibul Iman, Senin (2/12/2019).

Ia berharap gerakan ini menjadi motor pergerakan ekonomi umat bersama elemen umat lainnya.

“Jadi 212 ini akan dahsyat jika kita bisa memperluas jangkauan dari gerakan ini,” pungkasnya.