Berita Terkini

Tim Akselerasi Manajemen Krisis Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dibentuk

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama membentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pembentukan tim ini sebagai bagian dari proses akselerasi persiapan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di masa pandemi.

“Kita akan segera menghadapi kemungkinan dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Bersamaan itu, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H juga harus dilakukan dan diperkirakan masih berlangsung dalam suasana pandemi. Jadi sebagai persiapan, Kementerian Agama membentuk tim ini,” tegas Hilman Latief saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Rapat digelar secara hybrid, daring dan luring. Hadir di kantor Kementerian Agama, Sekjen Kemenag Nizar, Staf Khusus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Isfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menag bidang Hukum Abdul Qodir, Sesditjen PHU Ramadhan Harisman, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sihdu Jaja Jaelani, serta Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana.

Terhubung secara daring, Direktur Timur Tengah Kemenlu Bagus Hendraning Kobarsyih, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Kristi Endah Murni, Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono beserta jajarannya, serta sejumlah anggota tim manajemen krisis.

“Ini bagian dari akselerasi persiapan agar pemerintah dapat memfasilitasi jemaah secara lebih baik dalam penyelenggaraan umrah dan haji di masa pandemi,” sambungnya.

Menurut Hilman, tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama nomor 936 tahun 2021 ini beranggotakan 57 orang, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Mereka berasal dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri.

“Tim ini bertugas merancang, menyiapkan, dan mengoordinasikan kebijakan dan rencana mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan ibadah umrah tahun 1443 H,” tutur Hilman.

Dikatakan Hilman, tim ini bekerja untuk melakukan analisa situasi, utamanya dalam konteks pandemi. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun ini dilaksanakan dalam suasana pandemi. “Kata pandemi saat ini menjadi kunci dan masyarakat harus diedukasi, agar memahami bahwa penyelenggaraan umrah saat ini dan kemungkinan juga saat haji nanti, adalah dalam suasana pandemi,” paparnya.

Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah umrah, Hilman meminta jajarannya untuk melakukan sejumlah upaya, yaitu: koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, penyiapan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah umrah, pembukaan akses data vaksinasi jemaah umrah agar dapat dibaca oleh otoritas Saudi, dan penyiapan skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah.

Upaya lainnya adalah mengkoordinasikan kebijakan teknis ibadah umrah dengan kementerian/lembaga bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan maskapai penerbangan, serta pembahasan biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

“Perlu dibahas juga upaya penyiapan asrama haji sebagai tempat karantina umrah serta simulasi dan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi,” tegasnya.

Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji, Hilman meminta jajarannya untuk segera merumuskan rencana perjalanan haji (RPH), penyiapan petugas, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pelunasan BPIH, penyiapan asuransi, penyiapan layanan haji dalam negeri dan luar negeri, serta penyiapan haji khusus.

“Saya berharap mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi bisa segera dirumuskan. Persiapan penyelenggaraan ibadah haji juga bisa mulai dilakukan,” tandasnya.

 

Jamaah Harus Diedukasi Soal Umrah di Masa Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Arab Saudi kemungkinan akan segera memberikan akses penyelenggaraan umrah bagi jemaah Indonesia. Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, menggarisbawahi pentingnya edukasi publik tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

“Jemaah perlu diedukasi tentang penyelenggaraan umdah di masa pandemi. Edukasi publik sangat penting agar jemaah bisa mengerti, memahami dan bisa menjalankan umrah di masa pandemi,” terang pria yang akrab disapa Gus Alex ini saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manejemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

“Edukasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini penting agar tidak terulang lagi terjadinya ketidakdisiplinan jemaah asal Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan setibanya di Arab Saudi,” sambungnya.

Gus Alex menilai nota diplomatik dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang pembukaan ibadah umrah untuk jemaah dari Indonesia sebagaimana dijelaskan Menlu Retno Marsudi sebagai pertanda baik bagi dimulainya penyelenggaraan ibadah umrah. Meski nota diplomatik tersebut belum merinci tentang kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah dari Indonesia.

Gus Alex meminta tim krisis untuk bisa merumuskan rekomendasi dan langkah persiapan yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji  di masa pandemi. Persiapan itu baik berupa regulasi maupun teknis penyelenggaraan ibadah umrah, sejak sebelum keberangkatan, saat melaksanakan ibadah umrah, dan setelah kembali di tanah air.

“Sebagai bagian dari Tim Manajemen Krisis, masing-masing Kementerian agar menyiapkan skema keberangkatan dan kepulangan ibadah umrah sesuai dengan kewenangannya,” pesannya.

“Keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah pada masa pandemi ini perlu dirumuskan secara bersama dengan mempertimbangkan prinsip one gate policy and zero incident,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dia mengingatkan bahwa ibadah umrah saat ini diselenggarakan dalam suasana pandemi. Sehingga, masyarakat perlu mendapatkan edukasi tentang kondisi ini dan batasan-batasan yang ada di dalamnya.

“Kata pandemi saat ini menjadi kunci dan masyarakat harus diedukasi, agar memahami bahwa penyelenggaraan umrah saat ini dan kemungkinan juga saat haji nanti, adalah dalam suasana pandemi,” paparnya.

Rapat tim manajemen krisis ini digelar secara hybrid, daring dan luring. Hadir di kantor Kementerian Agama, Sekjen Kemenag Nizar, Staf Khusus Menag bidang Hukum Abdul Qodir, Sesditjen PHU Ramadhan Harisman, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sihdu Jaja Jaelani, serta Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana.

Terhubung secara daring, Direktur Timur Tengah Kemenlu Bagus Hendraning Kobarsyih, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Kristi Endah Murni, Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono beserta jajarannya, serta sejumlah anggota tim manajemen krisis.

 

Empat Langkah Tangkal Hoaks Seputar Pandemi

AKARTA(Jurnalislam.com) — Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan berbagai dampak dalam aspek kehidupan. Karenanya, dewasa ini dunia digital tidak mengenal batas (borderless) sehingga semua informasi dapat diakses tanpa terkecuali.

Berdasarkan data yang dirilis oleh We are Social pertahun 2021, terdapat 170 juta penduduk Indonesia atau 61,8% orang yang aktif bersosial media. Bahkan diperkirakan pada 2025 diperkirakan 80% orang di seluruh dunia tersambung dengan internet.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Karo Humas, Data, dan Informasi Kementrian Agama RI Dr Thobib Al-Asyhar, MSi pada webinar “Literasi Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Se-Papua”. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Infokom MUI yang berkolaborasi dengan Kemenkominfo pada Selasa (12/10).

Menurut Dr. Thobib, terdapat empat cara yang bisa dilakukan untuk menangani dampak infodemi yang menjalar di masyarakat.

Pertama, cek keterandalan (reability) sumber informasi yang diterima. Hal ini untuk menelusuri apakah berita yang didapatkan dari informan tersebut benar adanya.

 

Kedua, pertanyakan konten yang terasa aneh karena memungkinkan hal tersebut memang sebuah kepalsuan. Adanya kritik terhadap konten yang beredar sebagai uoaya validasi ulang berita yang diterima.

Ketiga, waspadai “bias diri”. Adanya sikap kebencian ataupun kecintaan terhadap tokoh memicu munculnya berita bohong.

Keempat, tengarai ciri-ciri kepalsuan. Hal ini meliputi salah ketik ataupun adanya tata bahasa yang didapat oleh penerima informasi.

“Sikap bijak dalam bersosial media harus terus digalakan. Karenanya jejak digital seseorang dapat dengan mudah dicari. Jika saja tidak mawas diri sedari awal, maka dosa jariyah berterus mengalir melalui konten di media sosial yang kita buat baik secara iseng ataupun dengan tujuan tertentu,” ungkapnya. (mui)

 

‘Wabah Informasi Hoaks Tak Kalah dari Wabah Pandemi Itu Sendiri’

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan berbagai dampak dalam aspek kehidupan. Karenanya, dewasa ini dunia digital tidak mengenal batas (borderless) sehingga semua informasi dapat diakses tanpa terkecuali.

Berdasarkan data yang dirilis oleh We are Social pertahun 2021, terdapat 170 juta penduduk Indonesia atau 61,8% orang yang aktif bersosial media. Bahkan diperkirakan pada 2025 diperkirakan 80% orang di seluruh dunia tersambung dengan internet.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Karo Humas, Data, dan Informasi Kementrian Agama RI Dr Thobib Al-Asyhar, MSi pada webinar “Literasi Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Se-Papua”. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Infokom MUI yang berkolaborasi dengan Kemenkominfo pada Selasa (12/10).

“Penggunaan internet yang semakin meningkat memicu adanya gelombang infodemi. Di era digital seperti sekarang terjadi semakin sempitnya informasi, karena hal tersebut dapat

Keterbukaan informasi menjadikan terbuka lebarnya kesempatan setiap orang untuk berkreasi baik yang berada di kota maupun desa. Sehingga terjadinya persaingan yang ketat dalam berbagai aspek kehidupan.

Dr Thobib Al-Asyhar menyebutkan munculnya sikap merasa berhak untuk eksis merupakan salah satu karakteristik dari umat digital. Setiap orang dapat berbicara apapun yang mereka inginkan di sosial media, terlepas hal tersebut melanggar aturan hukum ataupun moralitas.

 

Berbagai kemudahan yang didapatkan dari penggunaan platform digital mengarahkan manusia kepada perilaku simpel dan praktis. Karena berbagai aspek kehidupan seperti belanja maupun belajar dapat digunakan melalui smartphone.

Namun, karena kegiatan interaksi sosial dilakukan hanya berhadapan dengan benda mati (HP atau monitor) menjadikan tidak ada hambatan psikologis dalam mengungkapkan pendapat. Bahkan terkadang para pengguna digital tidak memahami rambu-rambu etika dalam berpendapat.

“Banjirnya informasi yang diterima atau infodemi, serta memiliki kecenderungan sanad dan matan yang tidak valid, mengakibatkan wabah informasi terkait kesehatan justru mampu bersaing bahayanya dengan pandemi virus corona itu sendiri,” jelas Plt Karo Humas, Data, dan Informasi Kementrian Agama RI ini. (mui)

 

MUI Nilai Ulama Berperan dalam Kesuksesan Vaksinasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrori S Karni, menyebut salah satu isu krusial mengenai literasi pandemi Covid-19 yaitu kesadaran vaksinasi.

Apalagi, kata dia, kasus Covid-19 pada Juli lalu sangat tinggi, dua bulan kemudian turun. Per 7 oktober 2021 lalu, Indonesia menduduki peringkat ke-5 sebagai negara terbanyak melakukan vaksinasi warganya.

Tentu, kata dia, hal ini yang menjadi sorotan bagi sejumlah pihak dari luar negeri seperti WHO dan Menteri Kesehatan G20, dan memberikan apresiasi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

‘’Yang perlu di apresiasi adalah gelaran vaksinasi. Data sampai 7 oktober 2021, Indonesia peringkat kelima dengan 99 juta orang yang sudah di vaksin sampai 9 oktober, kalau data kemarin untuk dosis satu lebih dari 100 juta, ini masih jauh dari target dari 270 juta masyarakat Indonesia,’’ungkapnya dalam Webinar Literasi Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Se-Papua, (12/10) hasil kerjasama Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia mengaku kaget dengan pencapaian ini. Apalagi, Indonesia bukan negara produksi vaksin tetapi bisa menyediakan dan melakukan vaksin secara cukup baik. Bahkan, Malaysia menjadikan Indonesia sebagai bahan perbandingan dalam melakukan vaksinasi dengan cepat.

‘’Yang perlu kita garis bawahi, ini buah dari kolborasi bersama. Progress ini bukan Kerjasama satu dua pihak, melainkan kerjasama bersama secara kolaboratif, untuk mengatasi wabah ini. Jadi tidak cukup hanya pemerintah dengan segala elemennya, begitupula masyarakat, dan para ulama,’’ujarnya.

Oleh karena itu, keterlibatan MUI secara nasional bekerjasama dengan MUI provinsi merupakan agenda yang sangat diperlukan untuk menghadapi pandemi yang dampaknya bukan hanya kesehatan, melainkan sosial dan ekonomi.

‘’Ini dapat Memperkokoh kerjasama ini kedepan untuk menghadapi pandemi ini, untuk memulihkan kondisi normal baru itu akan jauh lebih baik,’’ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyoroti perhelatan Pesta Olahraga Nasional (PON) yang sedang berlangsung di Papua. Dia mendoakan agar bisa berjalan dengan lancar. ‘’Semoga ini menjadi kesuksesan nasional dalam upaya tetep mendorong prestasi olah raga,’’ kata dia. (mui)

 

Wapres Nilai Tujuan Ekonomi Harus Selaras dengan Maqasid Syariah

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pandemi memaksa kita untuk beradaptasi menghadapi tantangan baru. Industri keuangan Islam sebagai bagian dari ekonomi global diharapkan dapat mempromosikan ekonomi yang berkelanjutan untuk bertahan dan bahkan melakukan lompatan pascapandemi.

“Konsep Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pembangunan ekonomi menggabungkan apa yang dikenal dengan “triple bottom line” atau tiga P yaitu: People, Planet, Profit. Dalam 3 P ini, terdapat aspek sosial, lingkungan, dan keuangan dalam setiap kegiatan usaha. Kegiatan usaha harus membantu masyarakat, harus melestarikan planet, dan harus tetap menguntungkan,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan keynote speech dalam International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2021 yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, secara hybrid pada Rabu (13/10).

Menurut Wapres, nilai-nilai triple bottom line ini sesungguhnya sesuai dengan hukum Islam (syariah), bahkan merupakan tujuan dari hukum Islam itu sendiri, yang disebut dengan Maqasid Syariah. Maqasid Syariah merangkum lima hal penting, yaitu: memelihara agama (hifzhu al-din), memelihara jiwa (hifzhu al-nafs), memelihara akal (hifzhu al-aql), memelihara keturunan (hifzhu al-nasl), dan memelihara harta (hifzhu al-mal). Namun dalam konteks kekinian, maqasid syariah juga perlu mencakup hal melindungi keamanan (hifzhu al-amn), dan perdamaian (hifzhu al-salamah), karena keamanan dan keselamatan ini merupakan ancaman nyata dan serius serta sering terjadi.

“Dalam kaitan ini, ada dua hal lain yang saya kira perlu dimunculkan dalam konteks kekinian sebagai bagian dari Maqasid Syariah, yaitu melindungi keamanan (hifzhu al-amn), dan perdamaian (hifzhu al-salamah),” imbuh Wapres.

Lebih jauh tentang ekonomi berkelanjutan, Wapres menekankan tiga poin utama yang harus diprioritaskan oleh lembaga keuangan syariah untuk menerapkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, termasuk lembaga keuangan syariah.

“Pertama, melalui pengembangan atau inovasi produk serta kegiatan yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan,” ujar Wapres.

Pada tahun 2020, ia melanjutkan, Pemerintah menerima penghargaan sebagai penerbit Sukuk Hijau (Green Sukuk) terbesar di dunia dari Climate Bonds Initiative. Penghargaan ke-12 bagi Indonesia dalam menerbitkan sukuk hijau ini menunjukkan bahwa Indonesia telah melakukan upaya untuk membiayai proyek dan sektor ramah lingkungan yang dianggap berkelanjutan.

Kedua, untuk mendorong ekonomi berkelanjutan dilakukan dengan mengembangkan kapasitas internal setiap lembaga dan organisasi keuangan syariah.

“Dalam pengembangan internal bank, hal utama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dan Maqasid Syariah,” ungkap Wapres.

Ketiga, lanjut Wapres, industri keuangan syariah di Indonesia perlu melakukan penyesuaian tata kelola organisasi yang meliputi struktur organisasi, manajemen risiko, dan standar operasional prosedur.

“Proses penyesuaian dilakukan sesuai dengan prioritas bank. Bila diperlukan, bank harus melakukan penyesuaian terhadap tata kelola yang ada sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan keuangan berkelanjutan,” Wapres mengarahkan.

Mengakhiri sambutannya, Wapres berharap konferensi ini dapat menghasilkan lebih banyak ide tentang bagaimana semua elemen dapat menerapkan ekonomi syariah lebih dari yang diharapkan serta dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terkontraksi akibat pandemi.

“Sebagai bagian dari sistem keuangan global yang semakin menantang, tugas kita adalah memperkuat fondasi keuangan Islam dan terus memperkuat struktur pendukung serta inovasi untuk memastikan bahwa keuangan Islam akan berkontribusi pada keseluruhan stabilitas sistem keuangan global dengan tetap menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip maqasid syariah,” pungkas Wapres.

 

 

Biaya Umrah Saat Pandemi Harus Dihitung dengan Cermat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Penyelenggaraan perjalanan umrah di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umrah.

Sekjen Kemenag Nizar berpesan agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi. “Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” tegas Nizar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Mantan Kanwil DI Yogyakarta ini mencontohkan, keharusan PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya. Apalagi, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali.

Termasuk juga skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air. “Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan,” ujarnya.

Kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” jelasnya.

“Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU,” tandasnya.

Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta. Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Ulama Apresiasi Penanganan Umrah Saat Pandemi di Saudi

MANAMA(JUrnalislam.com)—Presiden Dewan Tertinggi untuk Urusan Islam (SCIA) Shaikh Abdulrahman bin Mohammed bin Rashid Al Khalifa memimpin sidang reguler dewan yang diadakan secara virtual. Sidang tersebut tersebut meninjau laporan permintaan Komite Menteri untuk Urusan Hukum dan Legislatif serta proposal dan rekomendasi lainnya, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal ini.

Dia memuji arahan Kerajaan untuk mengurangi pembatasan dalam melakukan sholat di masjid dengan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.

Presiden SCIA juga menghargai kegigihan Yang Mulia Raja Hamad bin Isa Al Khalifa untuk membangun ritual keagamaan bahkan selama pandemi, sambil menekankan tindakan pencegahan penyebaran virus.

Dia juga memuji upaya yang dilakukan oleh Tim Bahrain yang dipimpin oleh Yang Mulia Pangeran Salman bin Hamad Al Khalifa, Putra Mahkota dan Perdana Menteri, yang membawa Kerajaan menuju pemulihan dan kehidupan normal.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah memberikan perizinan melakukan umrah dan kunjungan di Dua Masjid Suci kepada mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui di Kerajaan. Dalam pengumumannya, kebijakan yang mulai aktif pada 10 Oktober itu tidak berlaku bagi mereka yang tidak disarankan untuk menerima vaksin.

Kementerian menambahkan bahwa jamaah umrah yang telah menyelesaikan reservasi dan penerbitan izin untuk melakukan umrah, sholat, atau ziarah dan belum menerima dosis lengkap, maka dapat mengambil dosis keduanya 48 jam sebelum tanggal izin, untuk menghindari pembatalan.

Kementerian memastikan bahwa semua tindakan pencegahan dan pencegahan terkait pandemi telah tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), dan sesuai dengan perkembangan pembaruan pandemi.

Hingga saat ini, pusat-pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan telah memberikan lebih dari 43,1 juta dosis vaksin corona. Sejauh ini ada empat vaksin yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan, calon jamaah yang menggunakan vaksin selain yang disetujui Kerajaan, seperti Sinovac atau Sinopharm, akan diterima jika mereka menerima booster (dosis tambahan) dari vaksin yang disetujui Kerajaan. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Ahad (10/10) pukul 6 pagi dan menjadi tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.

Sumber: republika.co.id

Megawati Ketum Parpol Tapi Rangkap Jabatan, Pengamat: Suka-suka yang Berkuasa!

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengkritik penunjukan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengaran BRIN.

Ujang menilai ada kekhawatiran posisi Megawati sebagai ketua umum partai membuat BRIN diarahkan ke politik dan tidak independen.

Ia menyarankan agar posisi Ketua Dewan Pengarah BRIN tidak diberikan pada elite partai politik. Tujuannya agar BRIN independen dan bisa menghasilkan riset-riset dan inovasi unggulan.

“Jika diambil dari ketum partai dikhawatirkan BRIN akan dibawa bawa ke politik dan tidak independen lagi. Lagian Megawati juga sudah jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP,” katanya, Rabu (13/10).

Kemudian, ia melanjutkan tidak ada yang bisa dilakukan saat ini. Sebab, yang berkuasa yang dapat mengambil tindakan. Masyarakat hanya bisa menyaksikan dengan mengelus dada.

 

“Tapi mau gimana lagi. Saat ini kan suka-suka yang punya kuasa. Jadi, berhak menentukan posisi apapun. Begitulah yang terjadi,” tegas dia.

 

Sumber: republika.co.id

Megawati Diberi Jabatan Dua Ketua Dewan Pengarah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Presiden Joko Widodo resmi melantik sepuluh anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Rabu (13/10). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pelantikan ini membuat Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut menjabat sebagai ketua dewan pengarah di dua lembaga. Keduanya adalah BRIN dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Kepada yang bersangkutan masing-masing diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan Keputusan Presiden, Rabu (13/10).

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi. Diketahui, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk satuan tugas khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana.

Sebelumnya, Megawati dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) pada 7 Juni 2017. UKP PIP saat ini berubah menjadi BPIP. Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018, Megawati mendapat hak keuangan sebesar Rp 112.548.000 per bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Sumber: republika.co.id