Infografik Instagram


Infografik Instagram


JAKARTA(Jurnalislam.com)– Setelah diperiksa sebagai saksi kasus hoaks pada Senin (3/1/2022), Habib Bahar telah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyaatkan bahwa Bahar Bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Kontroversial tersebut sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung.
Penetapan tersangka yang cepat tersebut nyatanya mengundang respons dari publik.
Banyak warganet yang juga mempertanyakan kasus Denny Siregar di mana perlaporan atas ujaran kebencian telah berlangsung satu tahun.
Dalam hal ini, di Twitter mulai trending tagar Denny Siregar di mana mempertanyakan kasusnya tersebut.
Setidaknya, saat berita ini dibuat ada sekitar 14 ribu cuitan yang menyebut Denny Siregar.
“Pernyataan si Denny Siregar ini kurang apa lagi ujaran kebencian dan fithan?” tulis akun @maspiyuaja.
“Kenapa beda perlakuan Denny Siregar dengan Habib Bahar Pak Jenderal
@ListyoSigitP,” imbuhnya.
“Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, kurang dari sebulan diproses, Denny Siregas dilaporkan atas hal yang sama, plus penistaan agama. setahun senyap?” cuit @ZAEeffendy.
JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar bin Smith disorot. Bukan soal substansi perkaranya, tetapi terkait respons polisi dalam menangani kasusnya yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus yang melibatkan pegiat sosial Denny Siregar.
Di media sosial (medsos), publik membandingkan penanganan kasus yang menjerat Bahar Smith dengan kasus Denny Siregar yang juga dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian. Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Artinya, sudah satu tahun setengah sejak dilaporkan, kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan.
Sementara, Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat. ‘Hanya’ berselang kurang lebih dua pekan sejak dilaporkan, Bahar Smith kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. Jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum. “Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda,” tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando. Menurut dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal sudah berjalan hampir dua tahun. Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.
“Karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,” kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng menegaskan, agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan. Di antaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor. Jika tidak ada tebang pilih penanganan kasus maka masyarakat akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.
Tidak ada perkembangan
Kasus yang menimpa Bahar bin Smith dan Denny Siregar sama-sama dugaan ujaran kebencian. Namun, sasaran ujaran kebencian yang dilakukan kedua orang itu berbeda. Bahar Smith diduga melakukannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meski polisi membantah keterlibatan KSAD dalam kasus itu. Sementara Denny Siregar diduga melakukannya kepada para santri di Tasikmalaya.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani yang melaporkan Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya menyatakan penanganannya tak jelas hingga saat ini. “Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda,” kata dia , Ahad (2/12).
Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu. “Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan,” kata dia.
Ihwal perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan Bahar bin Smith, Ustaz Ruslan menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum memiliki standar ganda. Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda. “Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum,” kata dia.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membantah pernyataan Polda Jabar pekan sebelumnya.
“Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, saat itu.
Di tingkat Polres, penanganannya bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengkap. Namun, bukannya memeriksa Denny, Polres saat itu melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor.
Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban. Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengeklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya (locus delicti/atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3/2021).
Habib Bahar Smith ditahan
Penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1) siang hingga tengah malam.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1) malam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.
Menurut Arif, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 55 saksi, antara lain 33 orang saksi dan saksi 19 ahli serta menyita sebanyak 12 item barang bukti. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan setidak- tidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung dengan alat bukti yang bisa menjadi dasar seseorang menjadi tersangka.
Atas dasar itulah, sambung Arif, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penangkapan serta penahanan terhadap para tersangka. Penahanan terhadap keduanya dilakukan penyidik berdasarkan alasan subjektif dan objektif.
‘’Alasan subjektif adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Selain itu dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif bahwa ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka di atas lima tahun penjara,’’ tutur dia di Mapolda, Senin (3/1) tengah malam.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Sumber: republika.co.id
JAKARTA(Jurnalislam.com) — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah selesai memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Sejak dilaporkan oleh warga berinisial TNA lantaran video ceramah di Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar, Bahar dalam hitungan hari dipanggil penyidik.
Ketika memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahar juga seketika ditahan.
Di tengah penanganan kasus itu, masyarakat, khususnya warga Tasikmalaya mempertanyakan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri. Lewat akun media sosial, Denny menyebut kalau santri merupakan teroris. Sayangnya, berbulan-bulan kasus itu ditangani Polda Jabar, hingga kini kasus itu tidak jelas progresnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. Jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.
“Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda,” tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando. Menurut dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal sudah berjalan hampir dua tahun. Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.
“Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,” kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng menegaskan, agar tidak timbul ketidak percayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan. Di antaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor. Jika tidak ada tebang pilih penanganan kasus maka masyarakat akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.
Sumber: republika.co.id
JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, KH Jeje Zaenudin mengatakan, Budaya Keindonesian dan Keislaman merupakan sesuatu yang menyatu.
“Islam adalah agama yang kita anut sebagai jalan hidup yang sejati dan abadi. Indonesia belahan bumi Allah yang dipilihkan kepada kita untuk hidup dan melaksanakan ajaran Islam di dalamnya,” ujarnya dalam Refleksi Budaya yang digelar oleh Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI, Jumat malam (31/12/2021).
Sehingga, kata Kiai Jeje, umat perlu melahirkan kebudayaan peradaban yang Islami sekaligus yang Indonesianis. Oleh sebab itu, lanjutnya, idealisme dan cita-cita kebudayaan nasional juga harus menjadi bagian dari cita-cita kebudayaan Islam.
“Sehingga, tidak ada lagi upaya mendikotomikan apalagi membenturkan kebudayaan nasional dengan kebudayaan umat Islam dan sebaliknya,” tambahnya.
Kiai Jeje menjelaskan, untuk memajukan kebudayaan yang harmonis antara Keislaman dan Keindonesian maka paradigma kebudayaan harus dibingkai oleh teologis, filosofis, dan yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadist.
Ditambahkan Kiai Jeje, dalam memajukan kebudayaan harus disertai bingkai yuridis konstitusi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Kiai Jeje mengungkapkan, Islam yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia menjadi dasar dan sumber inspirasi dalam pembangunan dan perdaban umat Muslim.
“Telah terbukti bukan sekadar cita-cita idealisme yang utopis tetapi telah menjelma dalam bangunan kehidupan nyata di sepanjang umat manusia,” jelasnya.
Kiai Jeje yang juga Wakil Ketua Umum PP Persis ini mengungkapkan, Islam juga telah terbukti menjadi mercusuar yang menerangi dan memimpin kebudayaan dan peraban dunia beradab-abad lamanya.
“Alangkah naifnya jika masih ada pihak-pihak yang masih berfikir sinis. Bahwa menjadikan Islam sebagai basis inspirasi peradaban hanyalah seputar jarum jam kebelakang dan menarik diri dari kemajuan,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, Islam tempo dulu telah berhasil menyalakan obor peradaban yang menerangi kegelapan peradaban dunia.
“Yaitu peradaban Islam pada masa Khulafaur Rasyidin, kejayaan Daulah Umayyah, Daulah Abbasyiah, hingga Turki Utsmani,” pungkasnya.(mui)
LUMAJANG(Jurnalislam.com)–Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan pembinaan trauma healing bagi guru madrasah yang terdampak erupsi Gunung Semeru. Giat ini dilakukan sebagai wujud kepedulian sosial pemerintah kepada guru madrasah.
Hal tersebut disampaikan Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain saat memberikan sambutan secara virtual kepada tim Trauma Healing yang ditugaskan turun langsung mendampingi guru-guru Madrasah terdampak erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
“Kita harus tetap semangat. Jangan sampai hak dan akses pembelajaran peserta didik terhenti meskipun dengan segala keterbatasan yang dialami,” pesan M Zain, Senin (27/12/2021).
.jpeg)
Hal senada disampaikan Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainurrofiq yang memberikan sambutan secara luring. Dia menjelaskan bahwa peran guru sangat penting, apapun kondisinya dan di mana pun. “Kehadiran guru adalah sumber inspirasi sekaligus pengetahuan bagi seluruh peserta didik,” tegasnya.
Kasi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi sebelumnya melaporkan kegiatan yang berlangsung tiga hari, 27-29 Desember 2021 ini bertujuan menyapa sekaligus sharing, memompa semangat, serta meningkatkan kompetensi bagi para guru melalui pendekatan psikologis. Selaku Ketua Tim Trauma Healing Direktorat GTK Madrasah Fahmi berharap partisipasi tim trauma healing yang terdiri dari akademisi, guru, pejabat structural, dan Leadership Academy Team ini dapat memberikan manfaat kepada guru madrasah yang terdampak erupsi Gunung Semeru.
Kegiatan ini ditutup dengan pemberian cinderamata sederhana yang diserahkan Tim kepada seluruh guru madrasah yang hadir secara luring.
JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ikut serta menyemarakkan pergantian tahun, Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI gelar acara Refleksi Budaya Akhir Tahun 2021 pada Sabtu (01/01).
Acara yang diadakan secara virtual itu dikemas dengan orasi kebudayaan oleh KH Jeje Zaenuddin dan senandung puisi pelipur lara oleh Fatin Hamamah serta serangkaian muhasabah budaya lainnya.
Dalam Sambutannya, Ketua LSBPI MUI, KH Habiburrahman El-Shirazy menyampaikan bahwa acara yang dimotori oleh lembaganya itu tidak lepas dari perayaan momentum pergantian tahun.
Meski sebelumnya Komisi Dakwah MUI juga mengadakan acara serupa, refleksi LSBPI kali ini lebih spesifik mengarah pada bakti luhur merawat budaya bangsa.
“Sesungguhnya MUI sudah mengadakan Muhasabah dan Istighatsah Akbar malam kemarin. LSBPI tetap mengadakan, sifatnya lebih spesifik merefleksi kebudayaan dan memang kita tujukan untuk memaknai apa itu sastrawan, seniman dan komunitas seni budaya,” ungkap dia.
Pria yang akrab disapa Kang Abik itu berharap, acara LSBPI ini menjadi renungan reflektif bagi kebudayaan Islam di tengah kondisi wabah yang belum usang dengan mengawal budaya umat tetap dalam fitrahnya.
Acara ini juga diharapkan menjadi titik tolak LSBPI memuhasabah pengabdian kelembagaan untuk menyiapkan program yang lebih ceria dan menyentuh kebudayaan umat di tahun mendatang.
“Kita berharap secara kebudayaan umat ini terus dalam kebaikan, dengan keberadaan LSBPI yang akan menyiapkan program terkait seni, budaya dan peradaban Islam,” kata dia.
Lebih lanjut, Kang Abi berharap dukungan secara kolektif dari seluruh masyarakat Indonesia ikut serta menyukseskan berbagai program LSBPI yang telah disiapkan. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat program yang disipkan LSBPI tentu akan sia-sia.
“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat supaya kita menghadirkan yang terbaik. Terlebih untuk pelaksanaan kongres kebudayaan umat sebagai ikhtiyar mmberikan kontribusi besar bagi kebudayaan kita,” harapnya.(mui)
JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mendesak United Nations Hingh Commisioner for Refugees (UNHCR) secepatnya menyelesaikan para pengungsi yang sudah lama terkatung-katung di Indonesia.
Menurutnya, desakan UNHCR terhadap pemerintah Indonesia tidak perlu dilakukan serta terkesan pemerintah dan bangsa Indonesia tidak peduli kepada masalah kemanusian.
Seharusnya, lanjutnya, UNHCR menyelesaikan pengungsi Afghanistan di Indonesia.
“Ini mengesankan bahwa pemerintah dan bangsa Indonesia tidak peduli kepada masalah-masalah kemanusian. Yang justru harus dilakukan oleh UNHCR. Saat ini ialah segera menyelesaikan para pengungsi Afghanistan yang sudah lama terkatung-katung di Indonesia,”ujar Prof Sudarnoto dikutip dari Antaranews, Jumat (31/12).
Prof Sudarnoto mengungkapkan, masalah utama yang belum terselesaikan oleh UNHCR yakni membiarkan para pengungsi di Indonesia dalam ketidakpastian. Padahal, mereka memiliki hak hidup yang wajar dan hak dasar mereka harus segera dipenuhi.
“Dengan cara mengirimkan ke negara-negara pemberi suaka politik. Membiarkan para pengungsi berlama-lama dalam ketidakpastian, sama saja membiarkan hak-hak hidup dan martabat mereka terlanggar. Dan ini sama saja membunuh mereka secara perlahan-lahan; membunuh harapan dan masa depan mereka,” sambungnya.
Baginya, selama UNHCR tidak menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan soal pengungsi ini, maka akan datang gelombang pengungsi baru masuk ke perairan Indonesia termasuk Rohingya.
“Harusnya UNHCR jangan membebani pemerintah dan bangsa Indonesia dengan mendesak-desak agar pemerintah Indonesia segera menerima pengungsi Rohingya,”ungkapnya.
Menurutnya, sikap ini sangatlah tidak etis apalagi sangat jelas bahwa UNHCR telah membiarkan pengungsi Afghanistan di Indonesia dalam keadaan sengsara.
Prof Sudarnoto menuturkan, komitmen Indonesia terhadap kemanusian tidak perlu diragukan. Kata dia, selama ini telah ditunjukkan untuk menangani berbagai masalah kemanusian antara lain tragedi kemanusian yang menimpa bangsa dan rakyat Palestina akibat genosida Israel.
Dia menegaskan, pemerintah dan bangsa Indonesia akan memberikan bantuan melalui program kemanusian khususnya kepada para pengungsi.
“Baik pemerintah maupun kekuatan civil society termasuk ormas-ormas Islam, banyak lembaga filantropi dan para tokoh agama telah secara konkret memberikan perhatian kuat untuk program kemanusian ini. Hal yang sama juga ditunjukkan untuk para pengungsi Vietnam di Pulau Galang beberapa puluh tahun yang silam. Bahkan juga kepada pengungsi Afghanistan,” tuturnya.
Prof Sudarnoto menjelaskan, para pengungsi Afghanistan ini ditampung sementara di beberapa wilayah di Indonesia. Selama dalam masa penampungan, dia mengungkapkan, masyarakat Indonesia memperlakukan dengan baik dan memberikan bantuan untuk berbagai keperluan hidup sehari-hari.
“Meskipun demikian, UNHCR juga harus tunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan profesional di mata bangsa Indonesia. Jangan lepas tangan, ini tidak etis membebani Indonesia,”kata dia.
Prof Sudarnoto mengatakan, UNHCR seharusnya berhasil meyakinkan negara-negara pemberi suaka politik agar segera membuka diri dan menerima para pengungsi. Menurutnya hal ini adalah langkag produktif dan bisa menjadi solusi bersama bagi UNHCR, Indonesia, dan negara pemberi suaka politik dan pengungsi.
“Kebuntuan selama ini ada di UNHCR dan ini harus segara dijebol. Karena itu perbincangan diplomatik harus segera dilakukan lebih intensif dan penuh kepastian sehingga dalam waktu dekat ada langkah-langkah konkret terukur untuk penyelesaian urusan pengungsi ini,” pungkasnya. (mui)