Berita Terkini

Diprotes Banyak Pihak Soal Pesantren Afiliasi Teroris, Ini Kata BNPT

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid meluruskan polemik ratusan pondok pesantren terafiliasi dengan jaringan teroris. Data ini dipaparkan Kepala BNPT Boy Rafli Amar di Komisi III DPR pada, 25 Januari 2022.

Ahmad menekankan, informasi yang terkandung dalam data ini penting untuk diluruskan karena usai dipaparkannya data tersebut, BNPT menuding muncul narasi yang semakin liar.

Seperti diketahui, banyak pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Partai Politik dan Ormas Islam seperti Persatuan Islam, DMI, dll yang mengkritisi tudingan BNPT soal pesantren terafiliasi teroris.

“Tentu hal ini perlu dijernihkan agar masyarakat tidak terbawa narasi yang selalu memframing berbagai kebijakan,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.

Ia mengatakan data tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja BNPT mencegah merebaknya radikalisme di Indonesia. Selain itu juga untuk deteksi dini agar jaringan teroris tidak berkembang di Tanah Air.

“Sejatinya, data yang disampaikan Kepala BNPT tersebut harus dibaca sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja sebuah institusi di depan anggota dewan yang mempunya tugas pencegahan radikal terorisme,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil pemetaan dan monitoring dalam rangka pencegahan terorisme. Hal ini juga untuk memberikan peringatan dan meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan.

Apalagi, Ahmad mengatakan, sebagai lembaga koordinator, BNPT telah menerapkan kebijakan dan strategi  multipihak dengan merangkul dan melibatkan lima elemen bangsa. Yaitu pemerintah, komunitas, akademisi, dunia usaha, dan media.

“Dengan pendekatan multi pihak tersebut, kebijakan dan program pencegahan yang dilakukan oleh BNPT dibangun atas prinsip simpatik, silaturahmi, komunikatif dan partisipatif dengan seluruh elemen bangsa,” tuturnya.

Nurwakhid menjelaskan, dalam pelaksanaan program BNPT telah melibatkan para tokoh agama melalui forum gugus tugas pemuka agama BNPT. Dalam konteks pelibatan pesantren, BNPT telah melakukan silaturrahmi kebangsaan.

“Karena itulah, sangat tidak benar dan tidak beralasan adanya narasi tuduhan terhadap BNPT yang seolah mengeneralisir dan menstigma negatif terhadap pondok pesantren,” ucap Ahmad.

Mengutip data di Kementrian Agama jumlah Pondok Pesantren di seluruh Indonesia, kata Ahmad, ada sekitar 27.722. Artinya, 198 pesantren yang terindikasi terafiliasi jaringan terorisme tersebut hanya sekitar 0,007 persen.

“Data tersebut harus dibaca sebagai upaya peningkatan deteksi dini dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya radikalisme dan teroris yang telah melakukan infiltrasi dan kamuflase di tengah masyarakat dalam beragam bentuk dan kanal,” kata dia.

Sumber: tempo.co

Muslim Singapura DiLarang Shalat Jumat Jika Belum Divaksin

SINGAPURA(Jurnalislam.com) — Muslim Singapura yang belum vaksin tidak diperbolehkan sholat Jumat di masjid. Imbauan itu diungkap  Dewan Agama Islam Singapura (Muis) mengatakan pada Sabtu (29/1/2022).

Muis mengatakan bahwa nasihat itu menjelaskan bagaimana mereka yang tidak sehat atau tidak divaksinasi karena alasan kesehatan harus melindungi diri mereka sendiri dan orang lain dari bahaya dengan mengganti shalot Jumat mereka dengan shalot dzuhur setiap hari

“Ini termasuk individu yang kekebalannya terganggu karena sistem kekebalan yang lemah, menderita penyakit kronis, atau secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin,” kata Muis seperti dilansir The News Strait Times.

Dewan menambahkan bahwa penggantian ini juga berlaku untuk mereka yang divaksinasi tetapi tidak berhasil mendapatkan slot untuk melakukan shalot Jumat mereka setiap minggu karena ruang sholat yang terbatas. Disebutkan bahwa jamaah masih dapat melakukan sholat maktubah di masjid-masjid di sini.

Tetapi semua pria Muslim harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan mereka melakukan sholat Jumat. Ini termasuk menyelesaikan status vaksinasi mereka, yang melibatkan mengambil beberapa dosis vaksin Covid-19, dan mendaftar untuk slot salat Jumat setiap minggu.

Sumber: ihram.co.id

DSKS Sambangi DPRD Solo, Minta Penjelasan Kerumunan Imlek di Balai Kota Dibiarkan

SOLO (Jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar audensi di Gedung DPRD Surakarta Jl. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Laweyan, Surakarta, pada selasa, (2/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut rombongan DSKS diterima Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Achmad Safari. Ketua Dewan Ri’asah Tanfidziyah DSKS Koordinator Ustaz Aris Munandar Al Fatah, Lc menyebut perayaan Imlek di depan Balaikota Surakarta dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran covid-19.

“Merespon kerumunan yang terjadi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2022 menjelang perayaan imlek 2022 didepan Balaikota Surakarta yang berakibat terganggunya arus lalu lintas akibat kerumunan tersebut serta kondisi nasional maupun lokal kota Surakarta yang masih berstatus PPKM,” katanya dalam rilis yang dibacakan Ahmad Sigit.

“Termasuk ditemukannya beberapa sekolah belum melakukan Pembelajaran Tatap Muka karena Corona,” imbuhnya.

Dengan hal tersebut, kata Ustaz Aris, DSKS meminta kepada Ketua DPRD Kota Surakara untuk mengklarifikasi Panitia Perayaan Imlek 2022, Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Surakarta, Walikota Surakarta, Kapolresta Surakarta, Satpol PP Kota Surakarta, Kominfo kota Surakarta.

“Dinas Kesehatan Kota Surakara, Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dan pihak pihak lain yang diperlukan,” ungkapnya.

Ustaz Aris berharap ada tindakan tegas kepada siapapun yang telah menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran virus covid-19 terutama varian omicron.

“Kami berharap ada tindakan tegas kepada siapapun yang telah melakukan kegiatan yang berdampak pada kerumunan yang berpotensi menimbulkan cluster baru maupun gangguan lalulintas yang merugikan masyarakat luas baik pencabutan ijin kegiatan ataupun penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil DPRD Surakarta Fraksi PAN Achmad Safari berjanji akan menyampaikan aspirasi dari DSKS tersebut kepada pimpinan dan anggota dewan yang lainnya.

Israel Nyatakan Tak Akan Gelar Perundingan Diplomatik dengan Palestina

TEL AVIV (Jurnalislam.com) — Israel tidak akan merundingkan kesepakatan diplomatik dengan Palestina. Namun, Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz mengatakan, peluang pembicaraan kedua belah pihak terbuka.

“Kami tidak akan mempromosikan perjanjian diplomatik, tetapi kita harus tetap berhubungan sehingga cakrawala diplomatik akan memungkinkan untuk memastikan keamanan kita, kekuatan internasional kita, dan kelanjutan visi Zionis,” kata Gantz kepada parlemen Israel, Senin (31/1/2022), dikutip laman Middle East Monitor.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas mosi tidak percaya yang diajukan oleh Partai Likud mengenai pertemuan Gantz dengan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas belum lama ini. Menurut dia, pertemuannya dengan Abbas adalah untuk kepentingan keamanan Israel.

Gantz berpendapat, hubungan baik dengan Otoritas Palestina sangat penting untuk keamanan Israel.

“Apakah kita menginginkannya atau tidak, Otoritas Palestina adalah kepemimpinan yang sah dan diakui dari tetangga kita, dan selama bertahun-tahun, setiap pemerintahan Israel sejak (Otoritas Palestina telah) ada sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengannya, bersama dengan ketidaksepakatan yang mendalam dan sulit,” ucapnya.

Sumber: ihram.co.id

Pengamat Heran, Kasus Edy Mulyadi Cepat Diproses, Yang Lain Belum Ditangani

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga menilai, aparat kepolisian terkesan memperlakukan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan berbeda. Padahal kasus mereka sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” ujar Jamiluddin di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Padahal, kata Jamiluddin, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi. Di lain pihak, sambung dia, respon masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama. Warga Jawa Barat, khususnya suku Sunda bergelombang memprotes pernyataan Arteria Dahlan, seperti halnya protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.

“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” ucap Jamiluddin.

Dia menduga lambatnya penanganan kasus Arteria Dahlan diduga karena yang bersangkutan merupakan anggota DPR dari partai penguasa. Untuk memeriksa anggota DPR, sambung dia, memang membutuhkan izin presiden. Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat agar dapat dipahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan.

“Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,” ucap Jamiluddin.

Sumber: republika.co.id

Jabodetabek Hadapi Omicron, Daerah Lain Diminta Bersiap

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron secara signifikan saat ini terjadi di wilayah Jabodetabek. Namun demikian, Wapres meminta daerah lain tetap harus waspada karena penularan Omicron sudah terjadi melalui transmisi lokal.

“Wilayah yang menjadi daerah peperangannya ini dimulai dari DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek,” tutur Wapres saat memimpin Rapat Sosialisasi Mall Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, Panaikang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (31/01/2022).

Untuk itu, tak bosan-bosan ia mengingatkan agar daerah lain juga harus mengantisipasi peningkatan kasus Omicron di wilayahnya.

“Daerah lain juga harus bersiap-siap. Sebab sekarang bukan saja penularan itu dari pelaku perjalanan luar negeri yang lebih mudah diantisipasi melalui karantina, tetapi saat ini sudah melalui transmisi lokal,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar penerapan protokol kesehatan diperketat, pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) ditingkatkan, serta program vaksinasi dipercepat.

“Dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat yang terdapat mobilitas masyarakat cukup tinggi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wapres menuturkan meskipun tingkat bahaya Omicron dinilai lebih rendah dari Delta, apabila jumlah kasusnya terlalu banyak maka tetap akan sulit ditangani, khususnya di rumah sakit.

“Apabila jumlah yang harus diisolasi, dikarantina, diobati begitu banyak, itu bisa menimbulkan kesulitan di rumah sakit,” ujarnya.

Menurut Wapres, jika sampai terjadi rumah sakit kewalahan dan tenaga kesehatan kelelahan, maka tidak menutup kemungkinan kejadian seperti puncak varian Delta bisa terulang kembali.

“Itu akan bisa juga kita alami seperti waktu terjadi puncak varian Delta,” ujarnya mengingatkan.

Oleh karena itu, sekali lagi Wapres meminta agar protokol kesehatan terus diperketat, 3T terus ditingkatkan, dan vaksinasi terus dipercepat.

“Vaksin pertama, kedua, dan booster terutama bagi orang tua, orang yang memiliki komorbid, dan anak-anak. Ini supaya dipercepat,” pungkasnya

Ini Lima Kompetensi yang Harus Dimiliki Lembaga Pendidikan Al Qur’an

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur melihat Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) sangat berkontribusi dalam pembelajaran baca Al-Quran di masyarakat. Namun demikian, masih diperlukan terobosan untuk lebih mengoptimalkan peran LPQ seiring masih tingginya buta baca Al-Quran di Indonesia.

Menurut Waryono, untuk dapat berperan optimal, setidaknya ada lima kompetensi yang harus dimiliki LPQ. Pertama, kompetensi manajerial yang bertujuan agar LPQ tertata dengan lebih baik dan memiliki daya saing. Kedua, kompetensi kepribadian untuk membentuk SDM Pendidikan Al-Quran yang kompetitif dan menumbuhkan rasa percaya diri.

“Misalnya diberikan diklat, kursus maupun peningkatan kompetensi lainnya,” terang Waryono saat memberikan arahan dalam Peningkatan Kompetensi Manajemen dan Pedagogik Pendidikan Al-Quran di Balikpapan, Minggu (30/1/2022).

Ketiga, lanjut Waryono, kompetensi kewirausahaan untuk menumbuhkan jiwa enterpreuner dan kemandirian ekonomi dari level bawah serta mendukung Indonesia sebagai kiblat halal dunia tahun 2024. Keempat, kompetensi supervisi. “Ini sangat penting untuk menjaga dan mempertahankan kualitas LPQ sehingga memiliki daya tarik dan daya saing di masyarakat,” jelasnya.

“Kelima atau terakhir, kompetensi sosial dalam membentuk kemampuan sosial dan terbuka,” sambungnya.

Waryono menambahkan, ada tiga amanat Peraturan Menteri Agama No 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, yang bisa diterapkan pada Pendidikan Al-Quran. Ketiga hal tersebut adalah pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

“Jika ketiganya diterapkan di Lembaga Pendidikan Al-Quran, maka akan menghasilkan output yang luar biasa,” terangnya.

Kegiatan yang dilaksanakan tiga hari, 30 Januari-1 Februari 2022, ini diikuti perwakilan LPQ di Provinsi Kalimantan Timur, JFT dari Kanwil Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Kasubdit Pendidikan Al Quran Mahrus mengatakan bahwa output dari kegiatan ini adalah rumusan terkait Kompetensi Pedagogik, serta kesepakatan atas format kelembagaan sebagai pondasi awal untuk menata LPQ yang lebih baik.

Majelis Masyayikh Mulai Susun Usulan Perbaikan Kualitas Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sepekan setelah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Majelis Masyayikh mulai bekerja. Tim yang terdiri dari sembilan kyai dengan disiplin bidang keilmuan yang berbeda-beda ini berdiskusi untuk membahas tugas dan merumuskan program.

Hadir juga, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Rachmat Mulyana, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit. PD-Pontren) Waryono Abdul Ghofur, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi, para Kasubdit pada Dit. PD-Pontren, dan Kasubag TU Dit. PD-Pontren.

Rapat yang berlangsung dua hari, 24 – 25 Januari 2022, ini membahas enam Majelis Masyayikh berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Pertama, menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren. Kedua, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren. Ketiga, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.

Keempat, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren. Kelima, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu. Dan keenam, memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan Pesantren..

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani menyampaikan kegiatan membahasa kebijakan umum Ketua Majelis Masyayikh, dilanjutkan pemaparan program khusus dan teknis dari masing-masing anggota. Hal ini dilakukan agar seluruh program Majelis Masyayikh bisa dipahami bersama dan dilaksanakan secara menyeluruh.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk melihat secara menyeluruh program yang akan dilakukan bersama, khususnya di tahun 2022. Setelah kegiatan ini, kita semua mempunyai persepsi yang sama tentang arah dan tujuan program Majelis Masyayikh sehingga dalam melangkah ke depan bisa lebih cepat,” ujar Muhammad Ali di Jakarta, Senin (24/1/2022) pekan lalu.

Anggota Majelis Masyayikh dari Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati Abdul Ghofarrozin (Gus Rozin) menambahkan, selain tugas-tugas yang disebutkan di atas, ada pekerjaan lain yang diamanatkan Undang-Undang,  yaitu menyusun struktur organisasi dan tata kerja. “Kita perlu membuat rencana strategis atau strategic planning untuk  satu tahun kinerja ke depan dengan mendaftar pekerjaan apa saja yang akan dilakukan, memformulasikan bentuk dan struktur Majelis Masyayikh yang sesuai, agenda diskusi dengan berbagai stakeholders untuk belanja gagasan dalam membuat beberapa program,” tutur Gus Rozin yang didaulat menjadi Ketua Majelis Masyayikh.

“Bahkan, masing-masing setiap Majelis Masyayikh harus bisa membuat kisi-kisi kurikulum sesuai kompetensi rumpun keilmuan masing-masing, kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan,” sambungnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi bahwa antara pemerintah dan Majelis Masyayikh harus berjalan beiringan dalam melakukan tugas,  khsususnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang. Untuk itu, perlu ada kesepahaman bersama antara anggota Majelis Masyayikh terkait Regulasi Pesantren (UU No 18 Tahun 2019, PMA No 30, 31, dan 32 Tahun 2020).

“Tugas utama Majelis Masyayikh adalah fokus mengawal dan memastikan mutu pendidikan pesantren. Regulasi Pesantren diharapkan merepresentasikan semua golongan pesantren tanpa membedakan minoritas dan mayoritas sehingga dimasukkan dalam redaksi regulasi pesantren tersebut,” katanya.

Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)

5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)

11 Ribu Mahasiswa Daftar Magang Kampus Merdeka di BPJPH

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) membuka Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pendaftaran Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka dibuka hanya sehari pada 28 Januari 2022. “Tercatat ada 11.073 mahasiswa yang mendaftar. Sementara kuota magang yang dibuka sebanyak 145 untuk 29 bidang keahlian,” terang Aqil Ihram di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Aqil, panitia telah melakukan proses seleksi administrasi, tepatnya pada 29-30 Januari 2022. Hasil seleksi administrasi itu akan diumumkan malam ini, pukul 23:59 WIB, melalui laman https://mitra.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/. Peserta yang diterima akan melakukan magang selama satu semester di BPJPH.

“Peserta magang akan mendapat uang saku 2,8 juta rupiah per bulan untuk setiap mahasiswa dari anggaran Kemendikbud-Ristek. Program ini dilakukan selama lima bulan atau satu semester dan dapat dikonversi menjadi 20 sks,” jelas Aqil Irham.

Program Magang ini, kata Aqil Ihram menjadi bagian upaya BPJPH dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM). “Upaya percepatan program sertifikasi halal membutuhkan banyak hal, termasuk SDM yang memadai. Jumlah 187 pegawai saat ini tentu saja tidak cukup bagi BPJPH untuk dapat melakukan upaya ini secara optimal,” ungkapnya.

“Untuk itu kami bekerja sama dengan Kemendikbud membuka program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka untuk ditempatkan di BPJPH,” imbuhnya.

Magang Bersertifikat merupakan bagian dari program Kampus Merdeka. Tujuannya, memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Program ini dapat diikuti mahasiswa dari perguruan tinggi yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Ini kita harapkan supaya dapat membantu mengatasi keterbatasan SDM kami,” tandasnya.

Komisi Fatwa MUI: Panduan Ibadah Saat Pandemi Masih Relevan dan Berlaku

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,”kata Kiai Miftahul, kepada MUIDigital, Senin (31/1/2022).

Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

 

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain. (mui)