Berita Terkini

Pendaftaran Anggota BPKH Dibuka, Ini Syaratnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pendaftaran calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dibuka. Ada dua formasi, yaitu: anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.

“Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 hingga 18 Februari 2022  pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit,” terang Ketua Pansel Calon Anggota BPKH Mardiasmo di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

“Atau bisa datang langsung ke Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3, mulai  10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, ditandai dengan bukti tanda terima,” sambungnya.

Mardiasmo menjelaskan, peserta yang akan mendaftar, harus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Calon peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.

“Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota,” jelasnya.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, lanjut Mardiasmo, peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik. Mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah,” tegasnya.

Sekretaris Pansel Nizar menambahkan, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Pertama, harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun. “Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.

“Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja,” sambungnya.

Bukti kompetensi dan pengalaman, kata Nizar, tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Persyaratan khusus kedua, mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan. “Ketiga, tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” terangnya.

Bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan dipindai dalam format file pdf kemudian diunggah pada laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dengan rincian sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).
2. Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-
3. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang ditentukan;
4. Asli Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
5. Asli Surat Keterangan Sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar;
7. Asli Ijazah Strata 1 atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3;
8. Asli Sertifikat Kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang;
9. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja;
10. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
11. Asli Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
12. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; dan
14. Asli Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.

“Bagi pelamar yang datang secara langsung, dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk diunggah pada laman resmi pendaftaran,” pesan Nizar.

Informasi lebih lanjut terkait proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dapat diakses melalui laman resmi https://kemenag.go.id.

MUI: Vaksin Verah Putih Suci dan Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,”kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Dengan hal ini, Kiai Asrorun Niam menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.

Hasil dari tim auditor LPPOM MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.

 

Kiai Asrorun mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Pada rapat pleno ini, Kiai Niam menjelaskan, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.

Selain itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.

“Akhirnya pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19 yaitu vaksin Merah Putih,” ungkapnya.

 

Dia menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.

Lebih lanjut, kiai Niam mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan disisi lain terjamin kehalalannya.

“Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim dan aspek halal menjadi bagian yang tak terpisahkan di pengamalan keagamaan,” sambungnya. (mui)

 

MUI Pusat- Sulut Koordinasi Soal Penolakan Pembangunan Museum Holocaust

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan MUI Sulawesi Utara dan MUI Minahasa mengenai Museum Holocaust di Tondano Minahasa, Sulut (9/2).

Acara Rakos dibuka oleh Ketua Bidang HLNKI MUI Prof Sudarnoto Abdul Hakim yang menyampaikan sikap keberatannya terkait pendirian museum tersebut dari sudut politik dan edukasi.

“Dari sudut edukasi, museum tersebut dapat menjadi diplomasi kultural bagi kepentingan Zionisme Israel. Dari segi edukasi, sejarah Indonesia lebih butuh terkait nasionalisme, patriotisme, dan peran Islam dalam perjuangan bangsa dan pendidikan keagamaan yang wasathiyah, bukan terkait holocaust,” tegas Sudarnoto.

Rapat koordinasi ini mendengarkan paparan fakta yang disampaikan MUI Sulut bahwa pendirian museum tersebut tidak melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Selain itu, pihak MUI Sulut menyatakan bahwa museum itu didirikan dengan tujuan pribadi, tidak mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat, dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi Indonesia yang anti-penjajahan.

“Museum tersebut tidak relevan sebab isu holocaust itu isu bagi umat Yahudi, bukan isu Indonesia. Museum itu dapat mengusik perdamaian, dan dari segi keadilan juga jelas tidak adil sebab menonjolkan kesengsaraan Yahudi tapi tidak tentang kesengsaraan Palestina,” Demikian kata Ketua Komisi HLNKI MUI Pusat Dubes Bunyan Saptomo.

 

Masukan dan pendalaman rapat koordinasi ini akan menjadi masukan yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan MUI untuk menyampaikan pandangannya secara resmi. (mui)

 

Innalillahi, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. KH Hasanuddin AF Meninggal Dunia

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Innalillahi wainnailahi roji’un. Kabar duka datang dari keluarga besar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH Hasanuddin AF dikabarkan wafat pada Kamis (10/2) pukul 23.00 WIB.

Kabar ini disampaikan oleh akun Instagram Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah @spsuinjktofficial.

“Telah berpulang ke rahmatullah, Prof.Dr. Hasanuddin AF, MA pada hari ini, Kamis, 10 Febuari 2022 pukul 23.00 WIB,” tulis akun Instagram @spsuinjktofficial.

Prof. Dr. Hasanuddin AF, selain menjadi ketua Komisi Fatwa MUI, beliau juga menjadi Gurubesar pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tidak hanya itu, beliau juga dosen tetap di Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

“Pimpinan dan segenap pegawai Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya,”sambungnya.

Dalam postingan tersebut juga mendoakan, agar Prof.Dr.Hasanuddin diterima amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, serta ditempatkan disisi terbaik Allah SWT.

“Bagi keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan dan kesabaran. Amin ya rabbal alamin. Lahul al-fatihah,” tutupnya.(mui)

 

 

Muhammadiyah Kecam Kekerasan di Wadas: Tindakan Teror!

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqqodas menegaskan bahwa polisi telah melakukan tindakan teror karena menangkapi dan mengkriminalisasi warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2).

“Karena pengerahan polisi 1000 itu dan pengambilan warga itu bentuk teror oleh aparat negara. Di sisi lain kepolisian uber teroris, di sisi lain secara kelembagaan lakukan tindakan teror,” kata Busyro, Rabu (9/2).

Busyro lantas menyayangkan tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian bagi warga Wadas. Ia juga mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

“Ini sangat kita sesalkan polisi bertindak demikian. Karena seharusnya polisi alat pelindung masyarakat,” kata dia.

Busyro mendesak kepolisian untuk menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas. Ia juga meminta kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media dan pendamping warga di Desa Wadas.

“Mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas,” kata dia.

Di sisi lain, Busyro mengatakan PP Muhammadiyah telah menerjunkan tim untuk melakukan advokasi terhadap warga Wadas. Tim itu, kata dia, juga tengah mendatangi semua pihak termasuk kepolisian agar memperoleh pelbagai data yang valid dari konflik tersebut

“Ini diharapkan bisa ditemui dengan jiwa besar oleh Polres Purworejo. Karena kami dari PP Muhammadiyah, dari warga juga. Siapapun harus dihormati. Sehingga kedatangan kami bisa peroleh data yang valid. Sifatnya lakukan advokasi pro aktif dari Muhammadiyah,” kata Busyro.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengimbau agar semua pihak bermusyawarah mencari penyelesaian yang terbaik.

sumber: cnnindonesia

 

PBNU Prihatin Kasus Kekerasan Aparat di Desa Wadas

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut prihatin atas kasus kekerasan dalam penanganan warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit untuk proyek bendungan di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022).

PBNU berharap kasus ini harus dijadikan evaluasi pemerintah, terutama aparat keamanan agar selalu mengutamakan cara yang persuasif dan humanis.

“PBNU meminta kepada seluruh aparat keamanan dan aparat pemerintah agar menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan mengedepankan prinsip musyawarah (syûra) dan menghindarkan cara-cara kekerasan yang merugikan para pihak dan menimbulkan mafsadah (kerusakan),” ujar Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi, di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Fahrur Rozi mengatakan, PBNU juga mengimbau kepada semua pihak agar selalu mengedepankan semangat persaudaraan dan kemanusiaan dalam menyelesaikan segala permasalahan. Dengan cara ini, dia yakin akan menghasilkan solusi yang bisa diterima banyak pihak tanpa merendahkan nilai-nilai hak asasi manusia.

Bendungan yang bakal dibangun di Kecamatan Bener diakui merupakan salah satu proyek strategis nasional. Melihat pentingnya proyek ini, sambung KH Fahrur Rozi, PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai proyek strategis ini dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum.

Sementara itu, Wakil Sekjen PBNU, Abdul Qodir, menambahkan  yang juga lebih penting, pemerintah harus memastikan tidak adanya potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam pelaksanaan proyek ini.

“PBNU akan senantiasa memantau perkembangan situasi dan mendampingi warga di Desa Wadas untuk memastikan tidak terjadinya perampasan hak-hak masyarakat dan terpenuhinya keadilan bagi masyarakat,” tandas Abdul Qodir.

Menyusul terjadinya insiden pada Senin (7/2//2022) lalu, PBNU meminta warga NU di Desa Wadas untuk bisa menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Warga Nahdliyin juga diminta untuk memperbanyak dzikir dan beribadah kepada Allah SWT agar kemelut ini segera mendapat solusi terbaik.

“Kami telah menginstruksikan kepada PCNU Kabupaten Purworejo agar melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga situasi masyarakat tetap kondusif,” kata Abdul Qodir.

Sumber: republika.co.id

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Represif Polisi di Wadas

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan bagi saksi ataupun yang merasa menjadi korban dalam insiden di Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Lembaga tersebut juga menyayangkan tindakan represif yang dilakukan aparat.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan.

“LPSK menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo,” kata Hasto dalam siaran pers yang diterima detikjateng, Rabu (9/2/2022).

Ia menyebut pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memperhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan.

“Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban,” kata Hasto.

“Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” imbuhnya.

sumber: detik.com

 

Screening PeduliLindungi Diminta Benar-benar Dijalankan

JAKARTA(Jurnalislam.com) —Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi di fasilitas publik benar-benar dijalankan. Sebab, skrining kesehatan dibuat sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di di fasilitas publik yang cenderung padat.

“Pemerintah setempat termasuk penyelenggara wisata sebagai penanggung jawab fasilitas publik untuk betul-betul melakukan skrining kesehatan,” ujar Wiku dikutip dari siaran youtube BNPB, Rabu (9/2/2022).

Wiku menyampaikan demikian, karena di lapangan, ada temuan skrining fasilitas publik tidak dijalankan dengan benar. Salah satunya, berita viral mengenai orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang bisa keluar masuk fasilitas publik.

Wiku pun menyayangkan masih ada pihak yang menyepelekan penularan Covid-19 di tengah melonjaknya kasus saat ini.

“Kita perlu mengesampingkan ego kita terlebih dahulu untuk keselamatan bersama, perlunya kesadaran yang tinggi dari masyarakat,” katanya.

Wiku pun meminta agar pemerintah daerah dan aparat berwenang menegakkan aturan yang sudah ada dengan kondisi di lapangan, termasuk penegakkan aturan skrining kesehatan.

“Untuk pemerintah daerah juga harus memberikan sanksi yang memberikan efek Jera kepada masyarakat. Karena sudah dua tahun berjalan pandemi. TNI/Polri, Pemda perlu menegakkan peraturan agar kita semua bisa produktif dan aman Covid-19,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Pasca Oded Wafat, PKS Akan Ajukan Calon Wakil Wali Kota Bandung

BANDUNG(Jurnalislam.com) — DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memutuskan dua nama yang akan diajukan menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung. Dua nama tersebut telah diserahkan dan diketahui oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, untuk dipilih.

Ketua DPW PKS Jawa Barat, Haru Suandharu mengatakan, empat nama yang diajukan DPD PKS Kota Bandung kepada DPW Jawa Barat telah diusulkan ke DPP. Dari empat nama tersebut telah dipilih dua orang yang akan diusulkan kepada Yana Mulyana yang segera dilantik menjadi Wali Kota Bandung.

“Sudah ada dua nama tapi saya tidak boleh publish,” ujarnya kepada wartawan saat acara virtual, Rabu (9/2/2022).

Empat nama yang diusulkan pada tahap awal adalah Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Siti Muntamah istri almarhum Oded M Danial, Khairullah Ketua DPD PKS Kota Bandung, dan Ledia Hanifa Amaliah anggota DPR.

Ia mengaku tidak dapat memberitahu nama-nama tersebut sebab khawatir akan melangkahi Plt Wali Kota Badnung dan partai Gerinda. Namun, nama-nama itu sudah dikomunikasikan kepada partai maupun Yana Mulyana.

“Dua sudah diputuskan dari empat cuma saya nggak boleh ngomong bisi (khawatir) Kang Yana dan Gerindra merasa dilangkahi,” katanya.

Ia menuturkan, Plt Wali Kota Bandung dapat memilih salah satu dari dua orang tersebut atau mengambil dari empat nama sebelumnya, bahkan bisa nama baru. Ia memastikan Plt Wali Kota Bandung telah memantau.

Sepeninggal Oded M Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Bandung. Selanjutnya, ia akan dilantik menjadi Wali Kota Bandung. Kekosongan kursi Wakil Wali Kota Bandung akan diisi oleh partai pengusung, yaitu PKS.

sumber: republika

 

Mahfud Kekeuh Pengukuran untuk Tambang di Wadas Tetap Dilakukan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan.

Pengukuran lahan ini untuk melakukan penambangan batu andesit terkait rencana pembangunan Bendungan Bener di wilayah tersebut.

“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan. Akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022)

Mahfud menjelaskan, pembangunan Bendungan Bener ini adalah program pemerintah pusat yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dia mengungkapkan, bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah dengan luas sekitar 15 ribu hektare.

Kemudian, sambung dia, bendungan atau waduk itu juga nantinya dapat digunakan untuk pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir. “Jadi bendungan ini pada dasarnya adalah untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya dan ini sudah dimulai sejak 2013,” tutur dia.

Dia pun mengklaim, selama ini, seluruh tahapan kegiatan rencana penambangan sudah dikoordinasikan dan melibatkan Komnas HAM. Namun, kata dia, berdasarkan keterangan dari Komnas HAM, terjadi saling intimidasi antara masyarakat yang mendukung dan menolak rencana tersebut.

“Yang saya peroleh dari keterangan Komnas HAM memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda, ada yang pro ada yang kontra seperti biasa,” ungkap dia.

“Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu andesit di Desa Wadasuntuk keperluan pembangunan bendungan itu. Tapi memang sebagian lain masih belum setuju,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Mahfud menyebut, agar proyek tersebut dapat berjalan lancar, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berdialog dengan masyarakat yang menolak rencana penambangan dan pembangunan bendungan itu.

“Karena itu agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan terus didukung oleh masyarakat, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan dengan difasilitasi oleh Komnas HAM,” ujarnya.

Disamping itu, Mahfud menilai bahwa rencana pembangunan waduk maupun penambangan batu andesit itu tidak melanggar hukum. “Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini,” jelas dia.

Sebab, sambungnya, sebagian warga yang menolak rencana itu pun sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Akan tetapi, kata dia, semua gugatan itu ditolak.

“Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ucap Mahfud.

Sumber: republika.co.id