Berita Terkini

Erdogan Desak PBB Adakan Pertemuan Darurat Bahas Aleppo

ANKARA (Jurnalislam.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada hari Selasa (13/12/2016) bahwa ia mengharapkan PBB mengadakan pertemuan luar biasa membahas pembantaian warga sipil di kota Aleppo Timur Suriah, sumber kepresidenan mengatakan, lansir Anadolu Agency.

Erdogan berbicara melalui telepon dengan Sekretaris Jenderal PBB terpilih Antonio Guterres dan membuat pernyataan sambil menekankan pentingnya tindakan PBB karena mengerikannya perkembangan terakhir di Aleppo.

Erdogan juga mengucapkan selamat kepada Guterres atas pos barunya yang akan dimulai 1 Januari, menurut sumber presiden yang berbicara dengan syarat anonim karena pembatasan berbicara kepada media.

Pasukan oposisi Suriah di Aleppo timur mencapai kesepakatan gencatan senjata Selasa dengan pasukan rezim Bashar al-Assad untuk mengevakuasi warga sipil dari kota.

Lebih dari 1.071 warga sipil telah tewas di Aleppo timur akibat serangan oleh rezim Suriah dan pesawat-pesawat tempur Rusia sejak pertengahan November, menurut sumber-sumber lokal.

Pemboman brutal juga telah membuat semua rumah sakit di Aleppo barat hancur sehingga berhenti beroperasi, sementara seluruh kegiatan akademik juga dihentikan tanpa batas waktu.

 

Pemuda Muhammadiyah: Eksepsi Ahok Cenderung Memutarbalikkan Fakta

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meyakini majelis hakim akan mempidanakan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Melalui Sekretarisnya, Pendri Kasman, Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor melihat eksepsi Ahok banyak yang tidak berdasarkan hukum.

Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi oleh terdakwa (Ahok) dan pensehat hukumnya (PH). Pedri mengatakan dakwaan JPU telah cukup jelas terhadap pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan pun jelas.

“Kami meminta kepada JPU supaya kiranya penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan,” kata dia. JPU juga diminta memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor siap membantu JPU.

Pedri mengatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya banyak yang tidak berdasar hukum. Misalnya, kata dia, materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi).

“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi penasihat menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP,” kata Pedri.

Menurut dia, penasihat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Misalnya, penasihat hukum Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji laboratoium forensik oleh penyidik dan terbukti tidak ada editan sama sekali.

Pihaknya sangat yakin JPU dapat menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dengan sangat cermat, dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP. Oleh karenanya Pedri menyebut sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU dinilai tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi.

Sumber: Republika

 

Ketua MUI Kagum Melihat Persatuan Umat Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, mengingatkan salah satu tugas dakwah adalah menyatukan umat. Menurutnya, tugas itu merupakan yang paling sulit karena harus memiliki kemampuan membangun persatuan umat.

“Belakangan baru kita lihat, ternyata, umat Islam di Indonesia itu baru bersatu kalau ada tantangan,” kata Ma’ruf Amin dilansir Republika, Selasa (13/12/2016).

Kyai Ma’ruf mengaku kagum akan persatuan ini ketika umat melakukan satu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, yang mungkin jadi satu-satunya ada di dunia. Karenanya, ia melihat bersatunya umat turut meningkatkan kekuatan MUI.

“Maka itu, insya Allah MUI akan terus berusaha menjadi tenda besar, menjalankan tugas menyatukan umat,” ujar Ma’ruf Amin.

Ia menerangkan, MUI selama ini menjadi wadah bagi semua ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Ormas-ormas itu ada yang galak, keras, lembek dan terlalu lembek. Sehingga sudah menjadi tugas MUI menjinakkan ormas yang keras dan menguatkan yang lembek, sehingga berada bersama di jalan tengah.

Sumber: Republika

KH Ma’aruf Amin Heran Berjuang Demi Islam Disebut Anti NKRI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, mengaku heran ada saja yang tidak senang saat umat Islam tengah memperjuangkan kehidupan Islam. Bahkan, Muslim yang sedang berjuang sering mendapat fitnah merusak kebinekaan atau dituduh melakukan islamisasi.

“Padahal, masalah kebinekaan itu sudah selesai, tatkala disepakati Piagam Jakarta menjadi lima poin yang tertuang di Pancasila,” kata Ma’ruf Amin dilansir Republika, Selasa (13/12/2016).

Untuk itu, ia meminta siapapun elemen masyarakat yang tidak senang dengan perjuangan umat Islam, jangan malah menebar fitnah dengan menuduhnya tidak NKRI apalagi tidak Pancasilais. Ma’ruf menegaskan, budaya seperti itu yang justru harus bisa dibenahi dari masyarakat Indonesia.

Ia mengingatkan, penghapusan tujuh kata yang ada di Piagam Jakarta merupakan pengorbanan besar dari umat Islam. Hal itu dilakukan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ma’ruf meminta perjuangan Muslim akan kehidupan Islam jangan lagi dikesankan buruk, apalagi disangkutkan dengan NKRI. “Justru itu harus dimaknai sebagai bagian dari kebinekaan, bagian dari kemerdekaan,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf menambahkan, aspirasi umat Islam yang 90 persen ini malah harus bisa ditampung, terlebih mengingat ulama-ulama para pendiri bangsa telah merelakan prinsip-prinsip yang ada demi NKRI. Tentu saja aspirasi itu harus disampaikan dengan cara-cara yang damai dan santun.

Sumber: Republika

Demi Lindungi Warga Sipil, Mujahidin Aleppo Sepakati Gencatan Senjata yang Dimediasi Turki

ALEPPO (Jurnalislam.com) – Untuk melindungi warga sipil faksi revolusioner Perlawanan Suriah menyepakati gencatan senjata dengan pihak Rusia di Aleppo timur, yang digempur operasi militer intensif dan brutal oleh milisi rezim Assad yang didukung Rusia sejak beberapa bulan lalu dan mencapai puncaknya selama dua pekan terakhir, Eldorar Alshamia melaporkan, Selasa (13/12/2016).

Sumber mengungkapkan untuk Eldorar bahwa gencatan senjata akan berlangsung selama dua hari; dan dimediasi oleh Turki untuk mengevakuasi warga sipil yang jumlahnya lebih dari 70 ribu orang yang terperangkap di Aleppo.

Sumber melaporkan bahwa tujuan mereka adalah pedesaan barat Aleppo, Turki nanti akan memfasilitasi perjalanan mereka ke pedesaan utara di daerah yang dikendalikan Tentara Pembebasan Suriah (the Free Syrian Army-FSA).

Milisi perlindungan Kurdi (YPG) menolak membantu di wilayah yang mereka kendalikan, pejuang Aleppo diijinkan membawa senjata ringan, sementara warga sipil tidak akan digeledah.

Duta Besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin, mengatakan bahwa negaranya mencapai gencatan senjata di Aleppo, dan diharapkan memulai proses evakuasi beberapa jam dari sekarang, sementara sumber-sumber militer rezim Assad membantah mengetahui perjanjian tersebut.

Milisi Syiah internasional yang didukung Iran dan pasukan udara Rusia dan Assad memiliki kontrol beberapa pekan terakhir atas lebih dari 20 lokasi di timur Aleppo setelah melancarkan serangan udara brutal dan intensif yang mengakibatkan ribuan warga sipil terperangkap, tewas dan terluka.

Kemenlu Turki Kecam Pembantaian Warga Sipil Aleppo oleh Rezim Assad

ISTANBUL (Jurnalislam.com) – Kementerian Luar Negeri Turki mengecam pembantaian sejumlah besar warga sipil di kota Aleppo Suriah, oleh rezim Bashar Assad, lansir Anadolu Agency Selasa (13/12/2016).

“Kami kuatir dan geram atas pembantaian sejumlah besar warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak akibat pengepungan dan pemboman berat rezim [Suriah] dan milisi Syiah pendukungnya di Aleppo timur sejak Juli lalu,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Pasukan rezim Assad tidak mengizinkan akses bantuan kemanusiaan selama berbulan-bulan bagi penduduk di Aleppo timur dan menghancurkan infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sekolah, serta jaringan air dan listrik, kata kementerian itu.

“Warga sipil tidak diberikan kesempatan untuk meninggalkan kota,” tambah pernyataan itu.

Turki juga menyerukan penghentian segera serangan di Aleppo dan evakuasi yang aman bagi penduduk di bagian timur kota.

“Turki terus melakukan inisiatif dengan negara-negara yang relevan dan organisasi-organisasi internasional,” tambah kementerian itu.

Menurut PBB, rezim Suriah dan sekutunya (milisi Syiah Libanon, Irak dan Iran) memasuki rumah dan menembak puluhan warga sipil hingga tewas dalam serangan di Aleppo timur, pada hari Senin.

“Kami telah menerima laporan banyaknya warga sipil yang ditahan oleh pasukan pro rezim. Kami juga telah diberitahu bahwa pasukan pro rezimmemasuki rumah warga sipil dan membunuh siapa saja yang ditemukan di dalam, termasuk perempuan dan anak-anak,” Rupert Colville, juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (the UN High Commissioner for Human Rights), mengatakan pada konferensi pers di Jenewa, Selasa.

“Kami menerima laporan bahwa pasukan pro rezim menewaskan sedikitnya 82 warga sipil, termasuk 11 perempuan dan 13 anak-anak,” tambah Colville.

Selama 27 hari terakhir, diperkirakan 990 warga sipil telah tewas di Aleppo timur dalam serangan oleh rezim Suriah dan sekutu milisi, menurut laporan setempat berdasarkan sumber dari kota.

Lebih dari 100 Anak-anak Terperangkap dalam Bangunan di Aleppo

JENEWA (Jurnalislam.com) – Lebih dari 100 anak-anak terjebak dalam gedung yang berada di bawah serangan berat di Aleppo timur, Dana Anak-anak PBB (the United Nations Children’s Fund-UNICEF) hari Selasa (13/12/2016) memperingatkan, lansir Anadolu Agency.

“Saat pertempuran terus meningkat di Aleppo hari ini, ribuan anak-anak menderita dalam diam, dan mendapat serangan brutal dan dunia hanya menyaksikan. Sudah saatnya bagi dunia berdiri untuk anak-anak Aleppo dan mengakhiri mimpi buruk hidup mereka,” kata UNICEF dalam sebuah pernyataan.

“Menurut laporan yang mengkhawatirkan dari dokter di kota, banyak anak-anak, mungkin lebih dari 100, tanpa pendamping atau terpisah dari keluarga mereka, yang terjebak di sebuah gedung, di bawah serangan berat di Aleppo timur,” kata UNICEF.

UNICEF mengatakan kepada Anadolu Agency di email: “Kami tidak dapat mengkonfirmasi lokasi karena kita tidak ingin mengekspos anak-anak tersebut dalam situasi yang lebih berbahaya.”

UNICEF mendesak semua pihak untuk melakukan evakuasi yang aman dan segera bagi semua anak, dan menambahkan: “UNICEF sangat prihatin dengan laporan yang belum diverifikasi tentang pembunuhan ekstra yudisial warga sipil termasuk anak-anak dan mengingatkan semua pihak akan tanggung jawab mereka di bawah hukum internasional.”

Menurut PBB, rezim Suriah dan sekutunya memasuki rumah dan menembak puluhan warga sipil hingga tewas dalam serangan di Aleppo timur, Senin.

UNICEF menyerukan “semua pihak yang bertempur untuk segera melakukan gencatan senjata di Aleppo dan memungkinkan organisasi kemanusiaan untuk memberikan bantuan mendesak bagi keluarga dan anak-anak yang membutuhkan di mana pun mereka berada, dan tanpa syarat.”

Selama 27 hari terakhir, diperkirakan 990 warga sipil telah tewas di Aleppo timur dalam serangan oleh rezim Suriah dan sekutu milisi, menurut laporan setempat berdasarkan sumber dari kota.

PBB: Pasukan Rezim Assad dan Milisi Syiah Memasuki Rumah-rumah dan Membunuhi Warga Sipil Aleppo

ALEPPO (Jurnalislam.com) – Dalam serangan militer rezim Syiah Suriah dan sekutunya (milisi syiah Libanon, Irak, Afghanistan dan Iran) di Aleppo timur, Senin (12/12/2016), mereka memasuki rumah dan menembak puluhan warga sipil menurut PBB, lansir Anadolu Agency, Selasa (13/12/2016).

“Kami telah menerima laporan bahwa banyak dari warga sipil yang ditahan oleh pasukan pro-rezim. Kami juga telah diberitahu bahwa pasukan pro-rezim telah memasuki rumah warga sipil dan membunuh individu-individu yang ditemukan di dalam, termasuk perempuan dan anak-anak,” kata juru bicara PBB Rupert Colville dalam konferensi pers di PBB di Jenewa, Selasa.

“Kami menerima laporan, pasukan pro rezim (milisi Syiah) menewaskan sedikitnya 82 warga sipil, termasuk 11 perempuan dan 13 anak-anak,” tambahnya.

Colville mengatakan PBB juga tidak mengetahui nasib ratusan orang pengungsi yang telah hilang lebih dari dua pekan setelah menyeberang ke wilayah rezim di Aleppo barat, Suriah.

“Perebutan oleh pasukan pro rezim Assad dari bagian-bagian yang tersisa dari kota Aleppo sudah dekat. Ada pemboman sangat berat dan penembakan sepanjang hari kemarin,” katanya.

Colville mengatakan kelompok oposisi bersenjata dilaporkan menarik diri dari sejumlah lingkungan di Aleppo pada Selasa pagi.

“Beberapa sumber juga melaporkan bahwa puluhan warga sipil ditembak mati kemarin di al-Ahrar Square di wilayah al-Kallaseh, dan juga di Bustan al-Qasr, oleh pasukan rezim Assad dan sekutu mereka, termasuk dari kelompok bersenjata Syiah Irak al-Nujabaa ,” kata dia.

“Kemarin malam, kami menerima lebih mendalam laporan yang mengejutkan bahwa banyak mayat tergeletak di jalan-jalan tapi warga tidak mampu untuk mengambil mereka karena pemboman brutal yang intens, dan ketakutan mereka akan ditembak jika terlihat pasukan rezim,” tambahnya.

 

Isi Lengkap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sidang kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai digelar di memasuki agenda persidangan. Sidang perdana dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Berikut surat dakwaan lengkap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok yang dibacakan JPU Ali Mukartono:

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk keadilan, Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

I Identitas Terdakwa.

Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempat lahir Mangar, Kabupaten Belitung Timur. Usia 50 tahun. Tanggal lahir 29 Juni 1966. Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok C, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Agama Kristen. Pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Pendidikan S2 magister manajemen.

II Penahanan.

Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan, oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan.

III Dakwaan Pertama bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 sept 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 september 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulang Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Prov DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemiihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan Surah al-Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebagai berikut:

“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggaksuka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”.

Bahwa dengan pernyataan ini, seolah-olah surah Al Maidah ayat 51 telah digunakan orang lain untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surah Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Menurut terdakwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam memilih kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada al-Maidah 51 yang diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa.

Bahwa Surah Al Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama, bahwa “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang zalim. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya maupun dalam penerapannya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surah al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Okt 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau, kedua bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 September 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulang Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Prov DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan surah Al Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebaga berikut:

“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kl enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggaksuka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”.

Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut, pemeluk dan penganut agama Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia seolah-olah adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan surah Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran kitab suci bagi umat Islam tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin kepada masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta, karena menurut terdakwa, kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam pemilihan kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan memilih pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada al-Maidah 51 yang diduga dilakukan oleh lawan-lawan politik terdakwa.

Bahwa Surah al-Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama, bahwa “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang zalim. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya maupun dalam penerapannya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu agama yang diiikuti di Indonesia yang menyampaikan kandungan Surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta sebagai suatu penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 angka 5 yang menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jakarta 01 Desember 2016

Penuntut Umum Ali Mukartono

Sumber: Republika

Mencermati Eksepsi Penasehat Hukum Ahok

1. Eksepsi tidak fokus, Eksepsi lebih ke arah pembelaan (pledoi). Sangat sedikit menguraikan tentang adanya dakwaan PU yang kabur (abscur libel) dan lain-lain, sebagai syarat Eksepsi.

2. Ahok menyatakan tidak ada niat (mens rea) dan tidak bermaksud untuk menista agama. Dia maksudkan kepada lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam program. Hal ini tidak sesuai bukankah pada tanggal tersebut belum masuk waktu kampanye dan bahkan belum ditetapkan Calon oleh KPUD?

3. Dia juga nyatakan telah menanyakan tentang Asbabun Nuzulĺ kepada teman-temannya tentang maksud Al Maidah : 51. Hal ini tidak dapat dibenarkan, dia tidak ada legal standing untuk menjelaskan surah Al Maidah 51 karena ia tidak mengimani Al Quran dan dia bukan bersama Islam, sehingga bagaimana mungkin dia dapat mengetahui makna yang sebenarnya.

4. PH tidak relevan dengan menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, karena sudah di lakukan uji Labfor oleh Penyidik dan hasilnya Sah sebagai Barang Bukti.

5.PH tidak relevan dengan mengaitkan Aksi Bela Islam terkait dengan tuntutan keadilan dalam proses Penegakan Hukum. Adalah Sah dan dijamin UU setiap warga negara menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan.

6. Cepatnya proses Sidik dan Pelimpahan ke PN tidaklah menyalahi hukum acara pidana. Tahapan penyelidikan sd Gelar Perkara sudah memenuhi ketentuan. Penetapan Tersangka juga sudah sesuai dengan hukum acara, dengan didahului oleh adanya 2 alat bukti yang Sah serta sudah dilakukan Gelar Perkara Penyidikan seusai Gelar Perkara penyelidikan.

7. PH menyatakan bahwa harus diterapkan prinsip Ultimum Remedium. PH telah salah mengaitkan asas ini, terlebih lagi dikaitkan dengan SKB dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP. Apalagi disebut Pasal 156a adalah delik materil. Perlu diketahui prinsip Ultimum Remedium baru dikenal baru-baru ini, sebagaimana diterapkan dalam UU Lingkungan Hidup, jadi tidak ada kaitannya dengan UU 1 PNPS 1965. Adapun SKB hanya dapat diterapkan untuk penyalahgunaan terhadap ajaran agama yg menyimpang dari suatu aliran sesat yang menyerupai ajaran agama yang bersangkutan. Untuk penodaan tidak perlu SKB. Sifat delik pada Pasal 156a adalah delik formil jadi tidak membutuhkan adanya akibat sebagaimana delik materil.

8. PH mengaitkan asas Restoratif Justice juga tidak relevan. Ini Teori dari Jhon Rawls yang tidak terkait dengan delik agama, lebih tepat Teori ini untuk Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

9.PH menyatakan huruf b pada Pasal 156a KUHP harus dibuktikan karena sifat delik adalah kumulatif. Ini menunjukkan bahwa PH tidak mengerti struktur Pasal 156a dan tidak mengerti nuansa kebatinan – histories Yuridis – masuknya Pasal 156a dlm KUHP. Pasal 156a adalah alternatif, oleh karena itu ada 2 Kejahatan yang diatur yakni huruf a atau huruf b. Dalam huruf a juga berlaku alternatif perbuatan (actus reus), permusuhan atau penyalahgunaan atau penodaan.

10. PH menyebut tidak ada kejelasan tentang Subject Korban. Perlu dicatat bahwa Perbuatan Pidana pd Psl 156a huruf a tidak mensyaratkan subject korban adalah manusia tetapi agama itu sendiri salah satunya Kitab Suci. Adapun Pasal 156 KUHP subjecnya sangat jelas yakni Golongan Penduduk yang salah satunya berdasarkan agama.

 

Penulis: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat)