Berita Terkini

Iran Dibalik Pembantaian Aleppo

TEHERAN (Jurnalislam.com) – Presiden Syiah Iran Hassan Rouhani menelepon rekan Syiahnya di Suriah Presiden Bashar al-Assad pada hari Rabu untuk mengucapkan selamat atas perebutan kota Aleppo, kata media resmi Iran, World Bulletin melaporkan, Rabu (14/12/2016).

“Kemenangan di Aleppo … merupakan kemenangan besar bagi Suriah melawan pejuang oposisi dan orang-orang yang mendukung mereka,” kata Rouhani kepada Assad.

Pemimpin Suriah dilaporkan menjawab bahwa Iran dibalik pembantaian warga Aleppo dalam merebut kota tersebut. (baca juga: Pengungsi Aleppo dalam Ancaman Milisi Syiah Libanon, Irak dan Iran )

Iran memang belum megirim tentara reguler untuk perang Suriah, namun mengirim sejumlah besar paramiliter Syiah Pengawal Revolusi dan telah memainkan peran koordinasi penting.

Iran: Setelah Aleppo, Kita akan Bantai Bahrain dan Yaman

Dengan hanya wilayah kecil perlawanan oposisi yang tersisa di Aleppo, pejabat Teheran mengatakan serangan tersebut menggarisbawahi berkembangnya kekuatan Syiah internasional yang dipimpin Iran di wilayah Teluk. (baca juga: PBB: Pasukan Rezim Assad dan Milisi Syiah Memasuki Rumah-rumah dan Membunuhi Warga Sipil Aleppo)

“Koalisi antara Iran, Rusia, Suriah dan Hizbullah (kelompok Syiah Lebanon yang didukung Teheran) menyebabkan penguasaan Aleppo dan selanjutnya akan membebaskan Mosul (di Irak),” kata Yahya Safavi, atas kebijakan luar negeri penasihat pemimpin tertinggi Republik Syiah Iran Ayatollah Ali Khamenei.

Wajibkan Karyawan Kenakan Atribut Natal, Dealer Honda Jatiasih Ditegur FPI

BEKASI (Jurnalislam.com) – Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya pada Rabu (14/12/2016) mendatangi Dealer Mobil Honda di Jalan Jatiasih No. 50D, Kota Bekasi. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi informasi adanya kewajiban karyawan dealer tersebut untuk memakai atribut natal.

Rombongan FPI ditemui oleh Andri Suherman, perwakilan PT Honda Mitra Jatiasih yang merupakan pemilik dealer resmi Honda tersebut. Dialog pun berlangsung antara kedua belah pihak.

Setelah dikonfirmasi, Komandan Batalyon Mawail LPI Bekasi Raya, Heru, membenarkan informasi adanya intruksi pimpinan perusahaan agar seluruh karyawan yang mayoritas beragama Islam itu mengenakan topi santacluase untuk menyambut Hari Natal.

“Ada pemaksaan, tapi pegawainya dibungkam supaya kagak cerita. Ada ancaman denda Rp.200 ribu kalau tidak pakai atribut Natal,” terang Heru sebagaimana dilansir di halaman resmi Facebook FPI Bekasi Raya, Rabu (14/12/2016).

Setelah mendapat masukan dari FPI, manajemen akhirnya bersedia mencabut intruksi tersebut. FPI menilai perintah yang mengadung ancaman denda tersebut merupakan bentuk intoleransi. Karenanya, FPI meminta perusahaan untuk membuat surat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terkait atribut Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari yang sama, Rabu (14/12/2016) resmi mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam memakai atribut agama lain. Fatwa tersebut sebagai upaya MUI untuk membentengi umat Islam dari hal-hal yang merusak aqidah.

Reporter: Jun

PBB: Rezim Assad Lakukan Kejahatan Perang Besar, Ini Laporannya

JENEWA (Jurnalislam.com) – Rezim Suriah dan milisi sekutu Syiah telah melakukan kejahatan perang besar dengan membom warga sipil yang mengungsi dari Aleppo timur baru-baru ini, kepala HAM U.N. mengatakan Rabu (14/12/2016), lansir Anadolu Agency.

“Sementara pelanggaran gencatan senjata juga dilakukan walupun masih disengketakan, kembalinya pemboman yang sangat berat oleh pasukan pemerintah Suriah dan sekutu mereka di atas lahan luas penuh dengan warga sipil telah melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang besar,” Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra’ad al Hussein mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Setiap evakuasi warga sipil di Aleppo timur harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional. Pemerintah Suriah memiliki tanggung jawab yang jelas untuk memastikan rakyatnya aman, namun dengan jelas gagal mengambil kesempatan ini untuk melakukannya,” kata Hussein.

“Pemerintah Suriah juga diwajibkan di bawah hukum internasional untuk memberikan bantuan medis kepada semua orang sakit dan terluka – yaitu warga sipil dan pejuang. Perjanjian tersebut ada di sana, bus berada di tempat, konvoi pertama telah berangkat dan kemudian dilaporkan diblokir oleh milisi (Syiah) pro-pemerintah. Ini tidak dapat dimaafkan, “tambahnya.

Dalam dua hari terakhir, sejumlah warga sipil di Aleppo timur telah dibunuhi secara brutal oleh milisi Syiah pro rezim – situasi yang digambarkan PBB sebagai peristiwa sangat mengkhawatirkan.

Legal Opinion Pembelaan untuk Buni Yani dalam Sidang Praperadilan

HUKUM pidana Indonesia menganut pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang dikenal dengan ajaran dualistis, bukan sebaliknya monoistis.

Tindak Pidana hanya menyangkut perihal ‘perbuatan’ (actus reus), adapun perihal tentang orang yang melakukan perbuatan dan kepadanya dipertanggungjawabkan adalah hal yang lain. Dengan pemisahan ini, maka kesalahan (mens rea) menjadi faktor yang menentukan dalam pertanggungjawaban pidana.

Pertanggungjawaban pidana dilakukan atas dasar hukum tidak tertulis “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld beginsel).

Tegasnya, seseorang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat dimintakan pidana atau tidak.

Kesalahan sebagai unsur subjektif menuntut adanya kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).

Pada sangkaan terhadap Buni Yani yang didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE menimbulkan konflik norma dalam penerapan hukum terhadap peristiwa konkrit yang terjadi.

Beberapa aspek penting yang perlu dicermati adalah sebagai berikut:

1. Unsur kesengajaan

Kesengajaan yang dirumuskan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah bermaksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Menurut Memorie van Toelicting – yang diikuti selama ini – kesengajaan dalam konteks perbuatan pidana diartikan sebagai melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui (willens en wetens).

Perbuatan Buni Yani mengedit video pidato Ahok tidaklah termasuk perbuatan yang dilarang, dengan demikian tidak ada sifat melawan hukum. Pengeditan tesebut tidak mengurangi dan/atau menambah konten aslinya. Buni Yani hanya bermaksud mempertegas adanya kalimat yang dianggapnya (asumsi-bisa benar atau bisa salah) bermasalah dan ternyata benar dikemudian hari asumsinya tersebut telah menjadi peristiwa hukum yang menjadikan Ahok sebagai Tersangka, dan pada saat ini resmi sebagai Terdakwa.

Jadi unsur kesalahan (mens rea) dalam bentuk berkehendak atau bermaksud – sesuai dengan sifat kesengajaan yang dirumuskan dalam Pasal 28 ayat (2) – sebagaimana disangkakan tidaklah terpenuhi.

Bahkan video dimaksud telah menjadi salah satu barang bukti yang sah – telah dilakukan uji Laboratorium Forensik Mabes Polri – pada kasus Ahok yang dituduhkan telah melakukan Tindak Pidana Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP.

Terkait dengan tulisan Buni Yani dalam Akun FB yang dipersoalkan dan menjadi dasar LP dan sangkaan penyidik tidaklah tepat. Pengutipan tsb tidaklah melawan hukum. Buni Yani mengutip – tanpa menyebut kata “pake” – tidak mengurangi makna aslinya dan tidak ada konsekuensi hukum berupa perbuatan yang dilarang.

Dapat dikatakan bahwa pada mulanya ybs dalam posisi melakukan penelitian, untuk mendapatkan masukan berupa pendapat apakah pernyataan Ahok itu baik atau tidak baik menurut standar pemahaman masyarakat awam hukum seperti pula dirinya yang tidak mengetahui apakah perkataan Ahok itu termasuk perbuatan pidana.

Bahkan ybs memberikan link video resmi dari Dinas Kemeninfo Pemda DKI Jakarta. Buni Yani justru menghendaki agar orang dapat melihat dan mendengar perkataan aslinya. Dengan demikian setiap orang justru dapat menilai melalui video tsb, bukan pada konten Akun FB miliknya.

Selanjutnya, delik pada Pasal 28 adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat.

Syarat adanya akibat juga tidak terpenuhi. Apa yang dilakukan oleh Buni Yani tidak menimbulkan adanya akibat berupa munculnya rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tidak tepat jika adanya aksi unjuk rasa masyarakat dan berbagai pelaporan terhadap Ahok dimaksudkan dalam rumusan terjadinya akibat yang dikehendaki.

Berdasarkan hal-hal tsb di atas maka dengan jelas terlihat tidak ada niat jahat berupa kesalahan (mens rea) dengan sengaja untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan sebagaimana disangkakan.

2. Unsur Tanpa Hak
Tanpa hak dimaksudkan ketiadaan alas hak oleh karena itu melawan hukum.

Apa yang dilakukan oleh Buni Yani apabila diobyektifkan perbuatan tsb tidaklah termasuk melawan hukum. Pengunggahan dengan pemenggalan dan termasuk konten dalam Akun FB tidak ada hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan perbuatan yang dilarang dan adanya suatu akibat.

Konklusi :
Sangkaan terhadap Buni Yani tidak memenuhi unsur perbuatan pidana (actus reus) maupun unsur pertanggungjawaban (mens rea).

Oleh karena itu, hakim pada praperadilan harus menetapkan status tersangka kepada Buni Yani adalah tidak sah.

Penulis : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Ahli Pidana Dewan Pimpinan MUI)

Pro Ahok, Warga Dompu Tolak Anton Medan Isi Acara ‘Dompu Mengaji’

DOMPU (Jurnalislam.com) – Warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak kedatangan Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan. Anton rencananya akan mengisi acara Dompu Mengaji yang diseleggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Dompu pada 17 Desember mendatang.

Penolakan umat Islam Dompu disampaikan oleh Forum Umat Islam (FUI) Dompu yang langsung mengirim surat penolakan kepada Kepolisian dan instansi terkait.

“Kami menolak keras kedatangan Anton Medan, karena Anton Medan merupakan salah satu pendukung Ahok sang penista Al-Qur’an,” kata Ketua FUI Dompu, Ustadz Muslamin kepada Jurniscom, Rabu (14/12/2016).

Pihaknya juga mengaku telah beraudiensi dengan Polres Dompu, Pemda dan Dinas Dikpora terkait surat keberatan umat Islam atas kedatangan mantan narapidana Nusakambangan itu.

“Alhamdulillah, mereka sangat mendengar masukan dari kita, karena mereka juga takut dengan gerakan kita yang akan kita lakukan yaitu dengan mengerahkan massa atau akan melakukan demo penolakan jika pihak panitia memaksakan diri mendatangkan si Anton Medan,” tegasnya.

FUI meminta panitia untuk mengganti Anton Medan dengan pembicara lainnnya. “Seperti Ustadz Bachtiar Nasir,” tutupnya.

Reporter: Sirath

Tunjukan Keprihatinan atas Warga Aleppo, Paris Matikan Lampu Menara Eiffel

PARIS (Jurnalislam.com) – Lampu terkenal di Menara Eiffel dimatikan malam ini (Rabu) untuk menunjukkan solidaritas dengan kota Aleppo Suriah yang berada di bawah pemboman rezim Assad, World Bulletin melaporkan, Rabu (14/12/2016)

Walikota Paris Anne Hidalgo telah mengumumkan sebelumnya bahwa ikon landmark setinggi 300m tersebut akan berada dalam kegelapan mulai jam 8 malam waktu setempat.

Sebuah kesepakatan gencatan senjata dicapai pada hari Selasa untuk membawa perdamaian yang telah dicap PBB sebagai “krisis kemanusiaan” yang telah menewaskan lebih dari 400.000 orang trsebut.

Namun kesepakatan itu rusak hanya beberapa jam kemudian dengan pengeboman terus-menerus oleh rezim Assad dan milisi sekutunya

 

Assad: Donald Trump akan Menjadi Sekutu Baru bagi Kami

MOSKOW (Jurnalislam.com) – Presiden rezim Suriah Bashar al-Assad mengatakan dalam sebuah wawancara dengan televisi negara Rusia bahwa Presiden AS terpilih Donald Trump bisa menjadi sekutu alami bagi Damaskus jika ia menunjukkan ketulusannya memerangi terorisme (baca: mujahidin, red), Al Arabiya News Channel melaporkan, Rabu (14/12/2016).

“Jika Trump benar-benar dapat melawan terorisme, dia bisa menjadi sekutu alami kita,” Assad, berbicara melalui seorang penerjemah, mengatakan dalam wawancara yang disiarkan pada Rabu, 14 Desember 2016

Assad mengatakan ia terkesan oleh deklarasi Trump selama kampanye pemilu tentang memerangi kekuatan ekstremis Islam dan tidak campur tangan dalam urusan internal negara lain.

Tapi tidak jelas apakah Trump akan melaksanakan janji-janjinya tersebut saat berkuasa, kata Assad.

Langgar Gencatan Senjata, Jenderal Iran dan Pasukannya Bantai Warga Aleppo yang Tersisa

ALEPPO (Jurnalislam.com) – Ribuan milisi Syiah di bawah komando Iran Jenderal Sayyid Jevat telah melancarkan serangan brutal terhadap pemukiman sipil yang terkepung di provinsi Aleppo timur Suriah pada hari Rabu di tengah upaya gencatan senjata dengan Turki dan Rusia, lansir Anadolu Agency, Rabu (14/12/2016).

Menurut koresponden Anadolu Agency di lokasi kejadian, serangan pembantaian dimulai oleh milisi Syiah Hizbullah, Afghanistan Fatimiyun Brigade, gerakan brigade Irak Nujeba di bawah komando Iran Jenderal Sayyid Jevat.

Ribuan milisi Syiah mencoba merebut area yang dikuasai oleh kelompok oposisi yang terjebak hanya dalam area enam kilometer persegi di Aleppo.

Faksi-faksi oposisi berjuang melawan mortir dan rudal yang ditembakkan oleh milisi Syiah.

Kelompok-kelompok Syiah tersebut melancarkan operasi pada sebagian besar pemukiman di mana warga sipil diharapkan akan dievakuasi oleh perjanjian dengan Rusia atas nama rezim Assad yang dimediasi Turki.

Sementara itu, Organisasi Kerjasama Islam-OKI (the Organization for Islamic Cooperation-OIC) menyerukan pertemuan darurat pada 22 Desember di tingkat menteri luar negeri untuk membahas perkembangan terbaru di kota Aleppo Suriah, menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh OKI, Rabu.

Sebelumnya pada Selasa malam, rezim Assad dan pasukan oposisi Suriah setuju dengan gencatan senjata yang ditengahi Turki untuk memungkinkan evakuasi warga sipil dari Aleppo timur.

 

Penistaan Agama dalam Perspektif Keamanan Nasional

NEGARA Republik Indonesia memiliki tanggungjawab untuk menjaga kepentingan agama dari segala bentuk permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (penistaan) terhadap agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Tanggungjawab tersebut diimplementasikan melalui instrumen hukum pidana.

Kepentingan agama itu merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi atau tidak tergantung pada politik suatu negara yang memandang hubungan (paradigma) negara dengan agama.

Negara Republik Indonesia menganut paradigma simbiotik, tidak berdasarkan penyatuan agama dengan negara (integralistik) maupun pemisahan antara agama dengan negara (sekularistik).

Paradigma simbiotik, menempatkan agama dan negara dalam hubungan yang sinergis, saling berkontribusi dan tidak berkonfrontasi.

Oleh karenanya, tafsiran tersebut diikuti dengan kebijakan-kebijakan politik yang memberikan tempat terhormat kepada agama (baca: Islam), sehingga menjadi keniscayaan jika kepentingan agama harus dilindungi.

Kemudian keagamaan yang kondusif serta terjaminnya tertib hukum merupakan ‘conditio sine quanon’. Apabila kepentingan agama diabaikan, ketika terjadi penistaan agama, maka dikhawatirkan menjadi ‘starting point’ timbulnya ancaman terhadap Keamanan Nasional.

Ditinjau dari perspektif syariat Islam, perlindungan agama sangat terkait dengan kemashlahatan yang bersifat dharuriyyat (primer), yakni menjaga agama (hifdzud-din), menjaga jiwa (hifdzun-nafs), menjaga keturunan (hifdzun-nasl), menjaga harta (hifdzul-maal) dan menjaga akal (hifdzul-aql).

Secara teori, pengaturan tentang tindak pidana terhadap kepentingan agama lebih cenderung mengacu kepada teori yang memandang agama itu an sich sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi (religionsschutz theorie) atau teori yang memandang rasa keagamaan sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi (gefuhlsschutz theorie).

Keamanan Nasional yang tangguh harus mengakomodasi penegakan hukum yang prima terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama. Dikatakan demikian oleh karena kepentingan agama termasuk bidang keamanan publik dan bersinggungan dengan pemeliharaan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).

Dilihat dari aspek hukum pidana terdapat tiga hal yang harus dilindungi yakni: pertama kepentingan individu, kedua kepentingan masyarakat, ketiga kepentingan negara. Ketiga aspek tersebut sangat terkait dan selaras dengan Keamanan Nasional. Menjadi jelas bahwa posisi kepentingan agama berada dalam ruang lingkup Keamanan Nasional.

Kondisi saat ini memperlihatkan tuntutan masyarakat luas dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang fenomenal dan spektakuler itu menuntut terhadap Ahok diterapkannya keadilan hukum dalam seluruh tahapan proses Peradilan Pidana.

Seyogyanya kenyataan ini harus dipahami sebagai strong signal adanya latent conflict (konflik tersembunyi), jika dalam proses bekerjanya hukum terindikasi adanya rekayasa penerapan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat luas.

Sebuah konflik yang tersembunyi akan menjurus kepada konflik terbuka (manifest conflict).

Ketika sebuah konflik sudah menjadi terbuka, biasanya sudah terlambat dan sulit untuk ditanggulangi.

Perlu dicatat, tanda konflik mengalami eskalasi bilamana terjadi perubahan sifat konflik, jumlah pihak, dan tidak kalah penting adalah perluasan isu.

Dengan demikian, kehidupan keagamaan yang kondusif membutuhkan jaminan perlindungan hukum, termasuk penegakan hukum (law enforcement) yang harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.

Jaminan itu menjadi penentu berlakunya Keamanan Nasional yang stabil

Penulis: Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (Ahli Hukum Pidana Dewan Pimpinan MUI)

Ini Fatwa Haram MUI Soal Atribut Natal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – MUI pusat baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.

“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:

1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.

4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.

5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.

Diketahui, fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini.

Reporter: Jun