BIMA (Jurnalislam.com) – Pasca banjir bandang yang melanda Kota Bima dan sekitarnya, relawan International Islamic Medicine Foundation (IIMF) membuka posko kesehatan bagi warga korban banjir, Rabu (11/1/2017). Posko didirikan di beberapa titik dengan dampak banjir terparah.
Berita Terkini
Pemimpin Palestina Syeikh Raed Salah akan Dibebaskan dari Penjara Zionis
PALESTINA (Jurnalislam.com) – Otoritas penjara Israel telah memutuskan untuk melepaskan pemimpin Palestina Syeikh Raed Salah pekan depan, menurut pengacara Syeikh Salah.
Syeikh Salah Raed, Pemimpin cabang utara Gerakan Islam, yang mewakili warga Palestina di Israel, dipenjara Mei tahun lalu dengan alasan “ceramah perlawanan”.
Dia diharapkan akan dibebaskan pada tanggal 17 Januari, pengacara Omar Khamayseh mengatakan kepada Anadolu Agency, Kamis (12/01/2017)
Menurut tuduhan polisi zionis yang dikeluarkan hari Kamis, penyelidikan terhadap “kegiatan ilegal” yang diduga dilakukan oleh Syiekh Salah dan Gerakan Islam telah berakhir dan temuan mereka diteruskan ke jaksa Israel.
Zionis melarang cabang utara Gerakan Islam pada tahun 2015, karena melakukan “ceramah perlawanan” terhadap penjajahan Israel di tengah ketegangan atas Masjid Al-Aqsa Yerusalem.
Gerakan Islam berada di bawah pengawasan karena oposisi vokal Palestina menentang pengunjung Yahudi garis keras masuk ke Al-Aqsha. Gerakan Islam mengatakan Yahudi garis keras berusaha untuk merebut kontrol atas situs, yang suci bagi umat Islam.
Ketegangan memuncak pada akhir 2015 ketika kaum muda Muslim Palestina dilarang memasuki Masjid milik kaum Muslim – dan terjadi peningkatan eksponensial dalam jumlah pengunjung Zionis Yahudi ke situs – menyebabkan bentrokan di dalam kompleks Masjid.
Syeikh Salah lahir pada tahun 1958 di kota Umm al-Fahm di Palestina utara sekarang diduduki Israel. Dia kemudian belajar Hukum Islam di Universitas Hebron di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Ia menjabat sebagai walikota Umm al-Fahm selama tiga periode berturut-turut dari tahun 1987 sampai 2001. Dia menjadi pemimpin cabang utara Gerakan Islam sejak 1996.
Taliban Bantah Tuduhan Pemboman Diplomat UEA
AFGHANISTAN (Jurnalislam.com) – Lima diplomat dari Uni Emirat Arab termasuk di antara 11 orang yang tewas dalam pemboman di sebuah rumah tamu di Kandahar City, Afghanistan, kemarin. Duta UEA untuk Afghanistan, serta gubernur Kandahar, juga terluka dalam serangan itu. Tidak ada kelompok termasuk Taliban yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu, The Long War Journal melaporkan, Rabu (11/01/2017).
Dalam sebuah pernyataan singkat yang dirilis pada Voice of Jihad, situs media resmi Imarah Islam Afghanistan (Taliban), menyangkal bahwa mereka bertanggung jawab atas ledakan tersebut:
“Kami menolak keterlibatan dalam serangan guest house provinsi Kandahar yang menewaskan atau melukai puluhan pejabat musuh, perdana menteri dan tamu asing,” kata Taliban. “Ini adalah sengketa internal musuh. Mujahidin Imarah Islam tadi malam tidak beroperasi di provinsi Kandahar.”
Kandahar adalah wilayah Taliban, dan sangat tidak mungkin bahwa setiap rencana untuk mengeksekusi serangan canggih terhadap target bernilai tinggi seperti itu bisa dilakukan tanpa persetujuan dan dukungan (intelijen, logistik, sumber pembuatan bom, dll) dari Imarah.
Massa Aksi Bela Rakyat 121 Surabaya Ditemui Gus Ipul
SURABAYA (Jurnalislam.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf menegaskan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa dalam Aksi Bela Rakyat 121 di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (12/1/2017).
“Aspirasi adik-adik berapa lima tuntutan itu telah kami terima, dan semuanya terkait dengan Jakarta. Kami sebagai perwakilan pemerintah, akan meneruskan dengan baik aspirasi ini dengan baik ke Jakarta. Karena pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan dari pemerintah di Jakarta,” kata pria yang karib disapa Gus Ipul itu.
Gus Ipul menyampaikan, dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur dan mendampingi Soekarwo sebagai Gubernur Jatim selama 8 tahun dan selalu berkomitmen menerima setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui surat maupun demo.
“Saya bersama Pak Gubernur berkomitmen akan menerima setiap aspirasi masyarakat. Ini mengedepankan proses demokrasi,” terangnya.
Sebab, pemerintah provinsi Jawa Timur menginginkan proses demokrasi yang mengedepankan partisipasi, yaitu semua aspirasi masyarakat bisa diakomodasi melalui proses politik. “Itulah yang namanya proses demokrasi yang mengedepankan partisipasi,” ujarnya.
“Kami menyambut baik aspirasinya. Silahkan adik-adik melanjutkan perjuangan melanjutkan perjalanan,” tandasnya.
Dari pantauan Jurniscom, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur itu tertahan di depan Kantor Gubernur karena dihadang kawat barrier (kawat berduri). Namun sebagian perwakilan pendemo ditemui langsung Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf.
Mereka menyampaikan lima tuntutan, yaitu mencabut dan mengakaji ulang PP No 60 Tahun 2016 tentang kenaikan tarif pajak kendaraan (Penerimaan negara bukan pajak-PNBP).
Kedua, menuntut pemerintah merevisi kebijakan pencabutan subsidi tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA dan melakukan pengawasan secara sistematis.
Ketiga, menuntut pemerintah memberikan transparansi kenaikan BBM dan menjamin ketersediaan BBM bersubsidi, serta tetap mengontrol ketat efek domino atas kebijakan tersebut.
Keempat, menuntut transparansi, sosialisasi dan uji public terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Kelima, menuntut Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan yang Pro Rakyat.
Reporter: Aditya Putra
Penuhi Panggilan Polda Jabar, HRS Didampingi 7 Kuasa Hukum
BANDUNG (Jurnalislam.com) – Didampingi 7 kuasa hukum, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus pelecehan terhadap lambang negara, Kamis (12/1/2017) pagi.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Habib tiba di Mapolda Jabar menggunakan kendaraan Pajero berplat nomor B 1 FPI. Sementara ribuan massa FPI memadati halaman Mapolda guna mengawal kedatangan orang nomor satu di FPI tersebut.
Tiba di Mapolda Jabar, Habib langsung memasuki ruang penyidik di Direskrim Umum Polda Jabar. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan terhadap lambang negara dan pencemaran nama baik Proklamator yang terjadi pada 2011.
“Masih diperiksa sebagai saksi,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Jabar.
Hingga ini, Habib masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Sementara itu ratusan massa dari FPI masih menunggu Habib keluar dari Mapolda.
Sedangkan massa yang kontra terhadap Habib kini memenuhi ruas Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Mapolda Jabar. Pengawalan dari kepolisian pun begitu ketat dengan mengerahkan 800 personel.
Hingga berita ini dimuat, Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan massa FPI masih menunggu Habib Rizieq keluar dari Mapolda.
Sumber: BeritaBandung
Ini Tuntutan BEM Se-Jatim dalam Aksi Bela Rakyat 121
SURABAYA (Jurnalislam.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa (Aksi Bela Rakyat 121) di Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis (12/1/2017). Berikut adalah beberapa tuntutan mereka yang diterima redaksi Jurnalislam.
ATAS NAMA RAKYAT BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Indonesia merupakan bentuk negara kesejahteraan. Hal tersebut dilegalkan dalam pembukaan konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Konsep negara kesejahteraan (welfare state) sendiri pertama kali beranjak dari pemikiran Jeremy Bentham (1748-1832) dengan teori utilitarisme. Bentham mempromosikan suatu gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness of the greatest number of the citizens.
Terjemahan bebasnya adalah Bentham mengajukan usul bahwa suatu negara wajib memenuhi kebahagiaan seluas-luasnya untuk masyarakat sebanyak-banyaknya. Menurutnya aksi-aksi pemerintah harus diarahkan untuk membuat warganya bahagia melalui kebijakan publik yang baik.
Sebagai negara yang mencita-citakan kesejahteraan umum warga negaranya, Indonesia wajib memperkuat perannya sebagai organisasi kekuasaan dan kemasyarakatan untuk ikut serta dalam pembangunan kesejahteraan secara luas. Namun dalam Das Sein nya, pemerintah Jokowi-JK gagal untuk membawa bangsa ini kepada kesejahteraan, keadilan dan kebahagiaan seluas-luasnya untuk masyarakat sebanyak-banyaknya sebagaimana teori utilitarisme yang didengung-dengungkan oleh Bentham.
Gagalnya pemerintah dalam mencapai kesejahteraan umum ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 60 Tahun 2016). PP yang ditetapkan tanggal 2 Desember 2016 dan diundangkan pada tanggal 6 Desember tersebut baru terinformasikan secara masif di media pada awal tahun 2017.
PP tersebut mengatur mengenai kenaikan harga STNK, TNKB dan BPKB yang dinilai memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif hingga 200% hingga 300%. Pemerintah berdalih bahwa kenaikan harga tersebut untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan mendongkrak penerimaan pendapatan negara dari sektor non pajak. Kebijakan tersebut jelas tidak berpihak kepada rakyak dan tidak memenuhi tujuan negara yaitu untuk mencapai kesejahteraan umum.
Kenaikan harga ini secara nyata tidak memenuhi konsekuensi logis dari penyelenggaraan pemerintahan yang berkiblat pada bentuk welfare state. Mari kita analisis satu-persatu berdasarkan konsekuensi logis bentuk welfare state menurut Spicker (1995), Midgley, Tracy dan Livermore (2000), Thompson (2005), Suharto, (2005 dan 2006). Kenaikan harga ongkos pelayanan publik jelas bukan merupakan bagian dari itikad baik pemerintah untuk mewujudkan keadaan yang sejahtera (well-being).
Beberapa pakar ekonomi memprediksi bahwa kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan laju inflasi nasional. Kemudian, PP No. 16 tahun 2016 mengisyaratkan untuk mendegredasi jaminan sosial dan tunjangan sosial negara terhadap masyarakat lapisan bawah dalam piramida stratisfikasi social.
Dan yang terakhir, PP No. 60 tahun 2016 bukan merupakan proses dan usaha terencana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai pernyataan memalukan berupa keterangan birokrat yang terkesan ingin lepas tangan dari tanggung jawab atas dikeluarkannya PP No. 60 Tahun 2016. Media swasta nasional meliput bagaimana Kepala Kepolisian RI, Menteri Keuangan Ri, Menko Perekonomian RI dan bahkan Presiden sendiri saling melempar bola panas pertanggung-jawaban kenaikan ongkos pelayanan public yang jauh dari kata menyejahterahkan rakyat.
Secara yuridis, PP No. 60 Tahun 2016 cacat secara materil dan administrasi dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Unsur materil yang dilanggar adalah adanya konflik hukum dengan peraturan perundangan-undangan diatasnya. PP No. 6 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR dan DPRD. Sementara penyesuaian tarif tersebut belum dibahas dan ditetapkan oleh DPR sehingga penerapan penyesuaian hukum tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum.
Kenaikan STNK, TNKB dan BPKB juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan Negara bukan pajak khusunya pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. PP No. 60 Tahun 2016 dianggap cacat administrasi karena tidak ada kejelasan informasi dokumen asli yang seharusnya bisa dikonsultasikan kepada sejumlah pihak dan dilakukan uji publik sebelum efektif diterapkan masyarakat.
Harga pengurusan STNK, TNKB dan BPKB yang tinggi juga berpotensi mendorong timbulnya pungutan liar atau pungli dari masyarakat kepada petugas untuk meringankan biaya.
Beban masyarakat akan kenaikan biaya pengurusan STNK, TNKB dan BPKB ditambah juga dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang mencekik masyarakat.
Penerapan harga dasar baru BBM Jenis Umum yang berlaku pada pukul 00.00 tanggal 5 Januari 2017 dengan kenaikan sebesar Rp. 300 dan harga yang berbeda beda di setiap wilayah, melalui Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT. Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM (dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi) ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Keputusan untuk mencabut secara bertahap subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 900 volt ampere juga dianggap mencekik bagi sebagian masyarakat yang menjadi pelanggan. Klaim pemerintah bahwa terdapat sebagian besar dari 22,9 juta rumah tangga ialah golongan mampu yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik yakni sebesar sekitar 18,8 juta pelanggan, dan hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak.
Akan tetapi pencabutan bertahap ini tentu secara makro akan mendorong peningkatan inflasi selain memperluas ruang fiskal, dan secara mikro akan melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah yang menjadi pelanggan utama listrik berdaya 900VA. Masyarakat yang terkena dampak tentu akan merasakan “pemiskinan relatif” yang disebabkan oleh berkurangnya pendapatan yang diterima mereka karena kebutuhan pengeluaran yang perlu ditunaikan untuk membayar listrik yang melonjak 143% hingga Mei 2017.
Kado awal tahun yang diberikan oleh Jokowi berupa kenaikan biaya pengurusan STNK, TNKB dan BPKB, BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) jelas-jelas merupakan kado yang menyengsarakan rakyat dan mencederai bentuk negara kesejahteraan dan melanggar pemenuhan tujuan negara yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum.
Karena melihat kondisi ini, kami Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jawa Timur menyatakan sikap :
- Menuntut untuk mencabut dan mengkaji ulang PP No. 60 Tahun 2016.
- Menuntut pemerintah untuk merevisi kebijakan pencabutan subsidi tarif dasar listrik Golongan 900 VA dan melakukan pengawasan secara sistematis
- Menuntut pemerintah untuk memberikan transparansi kenaikan BBM dan menjamin ketersediaan BB bersubsidi, serta tetap mengontrol efek domino atas kebijakan tersebut.
- Menuntut transparansi, sosialisasi serta uji publik kebijakan yang dibuat pemerintah.
- Menuntut Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan yang Pro Rakyat.
Negara yang harusnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Nyatanya negara dikuasai oleh penguasa yang haus kuasa.
Lupa akan rakyat yang hilang dahaga. Entah rakyat sejahtera atau sengsara.
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat Indonesia !
Reporter: Aditya Putra
Inilah Laporan Jaysh al Islam Mengenai Kerugian Pasukan Assad Selama 210 Pertempuran
SURIAH (Jurnalislam.com) – Jaysh al-Islam pada hari Rabu (11/01/2017), menerbitkan statistik tentang kerugian pasukan rezim Assad akibat serangan dari front Timur Ghouta di Rif Dimashq selama enam bulan.
ElDorar AlShamia melaporkan, Rabu, Kepala Jaysh al-Islam Staf mengatakan selama 210 hari terakhir pasukan Assad melakukan 325 upaya perusakan, dan 67 serangan, kehilangan 63 tank, dan 5 kendaraan Chilka, 12 kendaraan angkut pasukan “BMP”, 24 buldoser, sebuah helikopter, 1.328 tentara tewas, dan 6 ditangkap.
Pasukan Nushairiyah Assad dan milisi pendukung (Syiah Hizbullah Lebanon dan milisi Syiah Iran) sebelumnya berusaha menyerbu desa-desa Timur Ghouta, dengan dukungan pesawat tempur melalui serangan udara untuk memaksa warga mengikuti rekonsiliasi atau keluar ke utara Suriah.
Taliban Cegat Konvoi Besar Pasukan ANA, Puluhan Kendaraan Tempur Hancur
NIMROZ (Jurnalislam.com) – Laporan Al Emarah News mengatakan, konvoi pasukan ANA yang tiba 8 hari yang lalu di wilayah Khairabad dan Zarha Pula kabupaten Khashrod telah dipukul mundur Taliban dan terpaksa melarikan diri hari Rabu (11/01/2017) setelah mengalami kekalahan berat.
Menurut rincian, sebanyak 24 APC, 2 tank lapis baja, 2 buldoser, 1 truk Kamaz dan sebuah pickup ranger telah hancur dengan 6 tentara komando termasuk seorang komandan bayaran dan 48 pasukan ANA dan ANP tewas sementara 55 termasuk kepala polisi luka parah.
Pasukan ANA telah menewaskan 3 warga sipil dan melukai 10 orang lain juga menghancurkan sebuah kendaraan dan sebuah traktor serta menghancurkan beberapa bangunan milik warga desa.
Koresponden Al Emarah juga mengatakan, 8 kombatan Mujahidin yang terluka dengan 5 orang lainnya telah memeluk kesyahidan selama tembak-menembak selama 8 hari (Semoga Allah menerima mereka).
Amnesty Desak Pengadilan Khusus untuk Kejahatan Perang terhadap Muslim Afrika Tengah
AFRIKA TENGAH (Jurnalislam.com) – Amnesty International pada hari Rabu (11/01/2017) mengecam impunitas yang berlaku di Republik Afrika Tengah (Central African Republic-CAR), mendesak Pengadilan Pidana Khusus untuk mengadili para pelaku kejahatan perang selama konflik Agama yang dimulai pada tahun 2013, World Bulletin melaporkan, Rabu.
“Individu yang diduga melakukan kejahatan perang termasuk pembunuhan dan pemerkosaan selama konflik di Republik Afrika Tengah (CAR) menghindari penyelidikan dan penangkapan, dan dalam beberapa kasus hidup berdampingan dengan korban mereka,” kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Ilaria Allegrozzi, Peneliti Amnesty Internasional Afrika Tengah mengatakan pelaku masih bebas sementara korban yang kebanyakan dari warga Muslim disana terus menunggu keadilan.
“Ribuan korban pelanggaran hak asasi manusia di seluruh CAR masih menunggu keadilan ditegakkan, sementara individu yang melakukan kejahatan mengerikan seperti pembunuhan dan pemerkosaan berkeliaran bebas,” katanya.
Pengawas hak juga menyoroti kelemahan sistem peradilan negara itu.
“Sistem peradilan di CAR, yang memang lemah sebelum konflik, semakin dirusak oleh pertempuran saat catatan hancur dan personel hukum terpaksa mengungsi.”
Allegrozzi mengatakan, “Hanya solusi jangka panjang bagi impunitas yang mengakar ini yang dapat merombak sistem peradilan negara, termasuk membangun kembali pengadilan, penjara dan kepolisian.”
Dia juga menyerukan pembentukan sebuah Pengadilan Pidana Khusus (Special Criminal Court-SCC).
“Sementara itu, pendanaan yang berkelanjutan bagi Mahkamah Pidana Khusus, termasuk program-program perlindungan saksi yang kuat, merupakan langkah penting menuju keadilan.
“SCC penting untuk memastikan bahwa korban konflik kejahatan yang paling serius akan memiliki kesempatan untuk melihat keadilan ditegakkan di CAR, dan harus mendapat dukungan penuh,” katanya.
Impunitas memberikan kontribusi pada peningkatan kekerasan terhadap warga Muslim sejak September 2016, menurut pengawas hak asasi manusia, “Termasuk serangan di Kaga-Bandoro pada bulan Oktober [2016], di mana pasukan ex-Séléka menewaskan sedikitnya 37 warga Muslim, melukai lebih dari 60 dan memaksa lebih dari 20.000 orang meninggalkan rumah mereka.”
Lebih dari 5.000 orang telah tewas dalam intensifikasi kekerasan sejak 2013, yang juga menyebabkan 385.000 orang menjadi pengungsi, laporan Rabu mengatakan, menambahkan hingga 466.000 orang, sebagian besar dari kaum Muslim, tetap mengungsi.
Pemilik Social Kitchen Akui 5 Tokoh LUIS Tak Terlibat Penyerangan
SOLO (Jurnalislam.com) – Rekonstruksi kasus pengrusakan dan penganiayaan Sosial Kicthen digelar Polda Jawa Tengah, Rabu (11/1/2017). Sebelas tersangka dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang ditangkap Polda Jateng memperagakan 57 adegan yang dilakukan di Sosial Kitchen, Setabelan, Banjarsari.
Ditemui di sela-sela istirahat rekonstruksi, Humas LUIS, Endro Sudarsono menjelaskan bahwa 8 anggota LUIS tidak melakukan penganiayaan dan perusakan.
“Kami datang membawa surat peringatan karena Sosial kitchen ini sering meresahkan warga dengan menggelar tarian stiptis dan melanggar jam operasional. Ketika kita mau menemui Pak junaidi (pemilik sosial kitchen) lalu terdengar suara sesuatu yang pecah dari dalam,” terang Endro kepada Jurniscom, Rabu (11/1/2017).
Saat kejadian, Endro bersama Ketua LUIS, Edi Lukito justru memerintahkan massa untuk menghentikan perusakan. Tidak seperti yang dituduhkan bahwa 5 tokoh LUIS yang sedang melakukan negosiasi melakukan pembiaran terhadap aksi penyerangan.
“Justru saat penyerangan terjadi kami ikut memisahkan dan menghentikan tersebut dan pak Edi Lukito ikut menolong dan mendoakan orang yang dianiaya tersebut. Dalam CCTV pun memperlihatkan bahwa kami tidak melakukan perbuatan tersebut (pengerusakan dan penganiayaan),” ungkapnya.
Bahkan Endro berusaha mengobati korban yang terluka akibat penyerangan. “Saat orang-orang itu melakukan penyerangan, saya berusaha mengobati yang terluka di sini (menunjuk halaman depan resto),” sambung Edi Lukito.
Hal senada diungkapkan manajemen Social Kitchen, Junaidi. Dia menuturkan saat peristiwa yang terjadi pada 18 Desember tahun lalu itu, aktivis yang melakukan pengobatan kepada petugas keamanan restonya. Junaidi menuturkan penyerangan dan perusakan itu membuat karyawannya mengalami luka-luka dan sejumlah barang rusak.
“Security kami ada di obati oleh aktivis itu, dia luka di pelipisnya. Ada sekitar 6 orang karyawan yang luka, kalau barang yang rusak itu seperti TV dan barang lainnya tapi jumlah kerugiannya belum tahu, kami kooperatif mengikuti semuanya,” ungkap Junaidi.
Reporter: Arie