Berita Terkini

Kriminalisasi Para Saksi Perkara Penistaan Agama

HAMPIR tidak pernah terjadi dalam persidangan di pengadilan, Penasehat Hukum Terdakwa lebih fokus menggali latar belakang (personality), masa lalu, riwayat pekerjaan para saksi dari pada mengeksplorasi substansi pokok perkara guna menemukan kebenaran materil suatu tindak pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menempatkan Hakim dalam posisi yang memiliki peranan penting dalam proses persidangan. Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa dalam mengambil suatu keputusan hukum atas suatu perkara, hakim harus mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diperiksa pada proses pembuktian yang pemidanaannya didasarkan pada pembuktian yang berganda (dubbel en grondslag), yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinanannya dalam menilai kebenaran dari suatu tindak pidana. (Negatief Wettelijk Bewijstheory)

Bahwa, tercermin dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, peranan keterangan saksi dalam sistem pembuktian sangat dibutuhkan dalam memperoleh kebenaran materiil, sehingga memiliki peranan yang penting dibandingkan alat bukti lainnya yang dijadikan dasar oleh Hakim dalam menghasilkan putusan pengadilan yang objektif dan adil. Dengan menyebutkan “keterangan saksi” sebagai alat bukti pertama, dapat diduga bahwa para pembentuk undang­-undang ini berpandangan bahwa alat bukti ini merupakan alat bukti yang paling kuat. Keterangan saksi yang diperlukan pada proses pembuktian, telah diuraikan pada pasal 1 angka 26 KUHAP dan pasal 1 angka 27 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 yaitu “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Pengertian saksi dan keterangan saksi yang telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi diatas telah menimbulkan suatu hak bagi setiap orang untuk menyampaikan keterangannya sebagai saksi, sepanjang keterangan yang diberikannya di persidangan tersebut relevan dengan perkara pidana yang sedang diproses. Sahnya keterangan saksi apabila disampaikan dibawah sumpah atau janji baik dilakukan sebelum pemeriksaan (promisoris) maupun setelah pemeriksaan (Assertoris). hal ini mutlak dilakukan karena telah diatur dalam pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP. Selanjutnya, dalam menilai relevansi dan kebenaran keterangan yang disampaikan saksi adalah merupakan wewenang dari Majelis Hakim.

Relevansi yang dimaksud diatas adalah Keterangan saksi dipersidangan yang diperlukan untuk digali adalah dalam kaitan dengan pengetahuannya tentang perkara yang sedang diperiksa. Dalam kasus Tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Sdr. Basuki Tjahaya Purnama atau AHOK, pembuktian yang dibutuhkan dari keterangan saksi-saksi adalah sepanjang pengetahuan saksi tentang Penyampaian pidato Ahok yang diduga menistakan agama, apakah yang saksi lihat sendiri, saksi ketahui melalui pihak lain/alat komunikasi, serta alasan pengetahuan saksi atas peristiwa tersebut. Maka, sangat tidak relevan apabila pertanyaan yang diajukan kepada saksi adalah seputar personal saksi yang tidak ada hubunganya dengan peristiwa pidana yang sedang dicari kebenaran materilnya.

Diakui oleh Penasehat Hukum terdakwa, bahwa ada upaya untuk menghancurkan kredibilitas saksi sehingga diajukannya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjerat, seolah-olah para saksi tidak kredible dalam memberikan keterangannya. Hal ini sesungguhnya tidak berguna bagi proses pembuktian, jika hakim bersifat objektif maka hakim dapat menilai keterangan yang digali oleh Penasehat Hukum terdakwa sangat tidak relevan dengan materi perkara. Namun, pertanyaan yang menyerang personal saksi ini (attack to personal), menyebabkan terhambatnya kebebasan saksi dalam menyampaikan pengetahuannya, karena saksi telah diperlakukan tendensius dengan menyatakan hal yang tidak benar dan tidak dapat dipercaya.

KUHAP sesungguhnya telah dengan tegas melarang mengajukan pertanyaan yang menjerat, pasal 166 KUHAP menyebutkan “Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi”. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan secara bebas, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan pasal 185 ayat 6 yang menekankan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur, dan objektif dan juga dilindungi dengan Undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 huruf c dan e yang berbunyi: Seorang Saksi dan Korban berhak: c. memberikan keterangan tanpa tekanan; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat.

Upaya penasehat hukum dalam menghancurkan kredibilitas saksi ini dikenal dengan Witness as product of bullying and harassment, yaitu pertanyaan yang diajukan berulang-ulang, tidak relevan, dengan membenturkan opini seakan-akan saksi telah melakukan kebohongan/sesuatu yang tidak benar. Hal ini sangat berpengaruh pada pandangan sebagian masyarakat yang menganggap saksi tidak kredible/berbohong, fokus pemberitaan jalannya persidangan menjadi berubah ke arah saksi sehingga pemeriksaan terhadap perkara tindak pidananya menjadi samar. Dikhawatirkan adanya tekanan bagi saksi-saksi yang akan memberikan keterangan karena pengaruh media massa dan pandangan masyarakat atas opini yang berasal dari pernyataan yang digiring sengaja oleh Penasehat Hukum untuk mengkriminalisasi para saksi.

Tuduhan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tentang saksi yang memberikan keterangan palsu merupakan hak yang diluar kewenangannya. Menilai kebenaran dan relevansi keterangan saksi murni merupakan kewenangan majelis hakim. Apabila hakim merasa saksi memberikan keterangan yang tidak benar/bohong, maka dalam praktiknya hakim akan mengkonfrontir keterangan saksi yang diduga palsu tersebut dengan keterangan saksi lain apakah ada persesuaian atau tidak, hal ini didasarkan pada pasal 165 KUHAP. Jika hakim yakin saksi tersebut menyampaikan keterangan palsu, akan memperingati saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar. Jika tetap diacuhkan maka sesuai pasal 174 KUHAP Hakim bisa memerintahkan Jaksa untuk menahan saksi, dan melakukan penuntutan terhadap saksi dengan dakwaan memberikan keterangan palsu yang sesuai pasal 242 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan tahun). Namun, pada kasus ini tuduhan tentang keterangan palsu hanya disebutkan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Majelis Hakim tidak pernah menyatakan saksi memberikan keterangan palsu, bahkan tidak pernah adanya teguran dari Majelis Hakim terhadap saksi. Oleh karenanya, tuduhan Penasehat Hukum dan terdakwa tentang saksi memberikan keterangan palsu adalah tidak berdasar dan diluar kewenangan yang dimilikinya, dan hal tersebut juga merupakan upaya itikad buruk Penasehat Hukum untuk menghancurkan kredibilitas saksi.

Disisi lain, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 10 ayat (1) menyatakan, bahwa: Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Aturan inilah yang menjamin apabila saksi, korban, dan pelapor memberikan keterangan di persidangan, maka tidak dapat dituntut secara hukum. Dengan jaminan aturan ini, maka tidak ada dasar bagi pihak terdakwa untuk menekan para saksi dengan ancaman akan melaporkan saksi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Jika terdakwa/penasehat hukumnya tetap melaporkan saksi meskipun tidak ada perintah maupun pernyataan Majelis Hakim bahwa saksi memberikan keterangan palsu, maka terhadap si pelapor, saksi dapat melaporkan balik berdasarkan ketentuan pasal 317 KUHP tentang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pelaporan balik ini memungkinkan dilakukan karena laporan yang dilakukan Pihak terdakwa adalah tidak berdasar, padahal pihak terdakwa mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar karena tidak pernah ada perintah atau pernyataan majelis hakim yang menyatakan saksi menyampaikan keterangan palsu. Namun, tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik saksi.

Bahwa, segala upaya yang dilakukan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan perkara terdakwa, adalah bentuk Kriminalisasi terhadap para saksi. Namun, dengan perlindungan yang diberikan perundang-undangan, maka para saksi tidak perlu khawatir dan terpengaruh dengan opini publik untuk tetap menyatakan segala kebenaran dan pengetahuannya tentang Tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Terdakwa. Accuser les gens de faire le mal est un crime.. Victorioso Testigo!… (Dr. K/A).

Penulis: M. Kapitra Ampera, SH.,MH (Tim Advokasi GNPF-MUI Pusat)

Pembina MPI: ‘Jangan Gentar FPI, Lanjutkan Pembelaan Islam’

SERANG (Jurnalislam.com) – Pemerhati sosial dan politik Islam, Ustadz Luqman ‘Elhakimi’ Syuhada menilai, pembelaan diri FPI terhadap penyerangan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bandung beberapa waktu lalu adalah wajar.

“Jika saja FPI tidak melawan untuk sekadar membela diri, nanti GMBI akan merasa jemawa dan sombong, ini yang berbahaya,” katanya kepada jurniscom di Masjid At Taubah, Serang, Ahad (15/1/2016).

“Itu adalah jamak terjadi dan manusiawi. Itu bukan menjadikan citra buruk untuk FPI,” tambah pembina Mahasiswa Pencinta Islam ini.

Pengasuh Radio Taman Hidayah ini menyebut, tidak ada teori baku untuk tidak melawan itu adalah yang terbaik.

Luqman berpesan, FPI dengan semua prestasi yang diraih sedang diserang dari berbagai sisi. Untuk itu, perlu adanya niat ikhlas dan konsistensi yang tinggi untuk menghadapi cobaan tersebut.

“Niatkan semua untuk membela Islam. Nanti Allah yang akan bantu,” tuturnya.

Ia juga mengimbau, FPI yang sedang menjadi simbol pemersatu umat harus tetap menjalin silaturahim, menjaga dan merangkul umat secara umum.

Terakhir, kata dia, FPI tidak perlu ragu dan cemas dalam pembelaannya untuk agama Islam. Terus lakukan dengan tetap menjaga keikhlasan meraih ridho Allah semata.

“Lanjutkan, apa yang dinilai pembelaan untuk Islam, bukan untuk mencari dunia. Yang penting lakukan dengan bimbingan ilmu yang benar, ikhlas membela umat Islam, nanti Allah akan ilhamkan umat Islam yang lain untuk membela (FPI),” pungkas Luqman.

Reporter: Muhammad Fajar

Pasukan Irak Rebut Basis Kunci Kota Mosul dari IS

IRAK (Jurnalislam.com) – Pasukan khusus Irak telah mengambil kontrol penuh atas sebuah universitas strategis di Mosul timur, menurut komandan senior, dan merupakan kemajuan terbaru dalam operasi besar untuk memukul kelompok Islamic State (IS) dari kubu kota terakhir mereka di Irak, lansir Aljazeera, Ahad (15/01/2017)

Pengambilalihan kampus Mosul University, yang disita oleh IS ketika mereka mengambil alih kota pada tahun 2014, terjadi setelah dua hari bentrokan intens.

“Pasukan khusus Irak telah sepenuhnya membebaskan Universitas Mosul,” Talib Shaghati, komandan pasukan elit, mengatakan kepada televisi pemerintah, Sabtu.

“Pasukan menyita bahan kimia di laboratorium universitas dan menjinakkan bahan peledak dan bom mobil,” tambahnya, tanpa memberikan rincian.

Digunakan sebagai basis oleh IS, kompleks universitas terletak di utara kota di tepi timur Sungai Tigris, yang membagi Mosul menjadi dua.

Sebelumnya pada hari Sabtu, buldoser menghancurkan dinding yang mengelilingi kampus yang luas dan puluhan tentara pasukan khusus Irak berlari sambil membawa peluncur granat berpeluncur roket.

Saat mereka masih dihujani tembakan senjata kecil, tentara Irak di universitas mengatakan perlawanan IS secara signifikan berkurang dibanding saat pekan pertama operasi Mosul.

“Kami diserang dengan hanya empat bom mobil dimana sebelumnya IS mengirim 20 bom mobil dalam satu hari,” pasukan khusus Letnan Zain al-Abadeen mengatakan kepada kantor berita Associated Press.

“Dan mereka tidak mnggunakan kendaraan lapis baja seperti sebelumnya. Mereka hanya menggunakan mobil sipil.”

Pasukan Irak sekarang telah menduduki sebagian besar kabupaten di timur Mosul, kota terbesar kedua di Irak.

Komandan Houthi Akui Keterlibatan Iran dan Syiah Hizbullah dalam Perang Yaman

YAMAN (Jurnalislam.com) – Seorang pemimpin pemberontak Houthi mengakui bahwa Iran dan Syiah Hizbullah Lebanon telah banyak terlibat dalam pelatihan pasukan mereka, Al Arabiya News Channel melaporkan, Ahad (15/01/2017).

Abu Mohammed, yang bertanggung jawab atas serangan roket di distrik al-Nihm di Yaman, membuat pengakuan tersebut setelah menyerah.

Dia mengatakan bahwa ada ahli militer dari Iran dan warga Lebanon dari milisi Syiah Hizbullah saat ini yang berada di Saada membantu menjalankan fasilitas pelatihan rahasia.

Pengakuan tersebut muncul sebulan setelah sebuah laporan oleh kelompok riset independen Penelitian Persenjataan Konflik (Conflict Armament Research-CAR) menyebutkan bahwa ada “pipa” senjata yang memanjang dari Iran dan Yaman.

Kantor Berita Republik Islam (Islamic Republic News Agency-IRNA) Iran tahun lalu mengakui bahwa rudal yang dibuat di Teheran baru-baru ini digunakan di Yaman oleh pemberontak Houthi dalam serangan lintas batas terhadap Arab Saudi.

Roket the Zelzal-3 adalah rudal propelan padat buatan Iran yang dikenal digunakan oleh Iran, Suriah dan pasukan Hizbullah.

Ektremis Budha Hadang Acara Pertemuan Muslim Myanmar

MYANMAR (Jurnalislam.com) – Sebuah pertemuan Muslim di kota kecil Myanmar dibatalkan karena protes dari kelompok ekstrem Buddha. Ini merupakan pembatalan kedua terhadap pertemuan Muslim di negara itu bulan ini.

Acara tersebut semula akan diadakan di kota Pyay di wilayah Bago, di barat laut sekitar 440 kilometer dari bekas ibukota Myanmar, Yangon. Acara dibatalkan di menit terakhir setelah kelompok nasionalis berbasis Yangon menekan pemerintah daerah dan warga Muslim, majalah online Irrawaddy melaporkan, lansir World Bulletin, Ahad (15/01/2017).

Laporan itu mengatakan pihak berwenang telah mengizinkan acara berlangsung 30 menit setelah negosiasi hari Sabtu dengan kelompok Budha garis keras dan warga Muslim. Acara semula dijadwalkan akan diadakan selama sedikitnya tiga jam di hari Ahad.

Namun kaum nasionalis Buddha garis keras kemudian menuntut agar upacara dibatalkan seluruhnya.

“Kami melaksanakan acara seperti ini setiap tahun dengan damai,” Kyaw Naing, anggota komite pengorganisasian festival mengatakan seperti dikutip oleh majalah Irrawaddy.

Dia menggarisbawahi bahwa komunitas Muslim sepakat untuk membatalkan acara mereka setelah diprotes untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama damai bagi masyarakat Myanmar serta di seluruh dunia.

“Otoritas sebenarnya sudah memberikan izin kepada kami untuk melangsungkan acara,” katanya.

Insiden ini adalah yang kedua kalinya bulan ini kelompok garis keras Buddha menghambat pertemuan Muslim.

Pada tanggal 8 Januari, sekelompok orang termasuk biksu garis keras – yang banyak disalahkan atas meningkatnya penganiayaan umat Islam di Myanmar – mengganggu acara Muslim di Botataung Township, Yangon, dengan menuduh Muslim mengadakan acara tanpa persetujuan dari pemerintah setempat.

Petugas keamanan harus dikerahkan untuk menjaga pertemuan itu, dan warga Muslim kemudian mengeluh bahwa beberapa nasionalis berperilaku buruk ketika mereka mencoba untuk sholat.

Biksu nasionalis garis keras – seperti Organisasi untuk Perlindungan Ras dan Agama (Ma Ba Tha) – menonjol di Myanmar di belakang kekerasan komunal antara Rakhine Buddha dan Muslim Rohingya di sebelah barat negara bagian Rakhine pada pertengahan 2012.

Retorika anti-Muslim dari kelompok Ma Ba Tha dilihat sengaja memicu api kebencian agama di negara mayoritas Buddha tersebut.

Partai Budha Myanmar Tolak Utusan PBB Selidiki Pembantaian Muslim Rohingya

MYANMAR (Jurnalislam.com) – Sebuah partai etnis Budha di Myanmar kembali menolak permintaan untuk bertemu dari seorang pejabat tinggi PBB yang mengunjungi negara bagian Rakhine yang bermasalah untuk menyelidiki laporan pelanggaran hak asasi terhadap Muslim Rohingya, lansir Anadolu Agency, Sabtu (15/01/2017).

Northern Rakhine telah berada di bawah kepungan militer yang ketat sejak 9 Oktober ketika sekelompok perlawanana menewaskan sembilan pejabat polisi perbatasan di dekat perbatasan dengan Bangladesh, yang dibalas tindakan keras yang membantai hingga 400 muslim Rohingya terbunuh.

Seorang pejabat Partai Nasional Arakan (Arakan National Party-ANP) mengkonfirmasi pada hari Sabtu bahwa mereka menolak permintaan Yanghee Lee, utusan khusus PBB tentang hak asasi manusia di Myanmar, untuk bertemu dengan para pemimpin partai Jumat malam, beberapa jam setelah ia tiba di ibukota negara Sittwe.

“Kami tidak bertemu dengannya karena kami tidak percaya dia dan organisasinya [PBB] memiliki kemauan yang cukup untuk menyelesaikan masalah,” kata sekretaris gabungan ANP Ba Swe kepada Anadolu Agency melalui telepon.

“Masalah-masalah tidak akan pernah terpecahkan selama mereka menerima Muslim Rohingya sebagai bagian di negeri ini,” kata Ba Swe, menggunakan istilah yang menunjukkan Rohingya adalah imigran ilegal dari negara tetangga Bangladesh.

Sebagai bagian dari kunjungan 12 hari ke Myanmar, Lee akan menghabiskan tiga hari di Rakhine – rumah bagi sekitar 1,2 juta warga Rohingya yang tidak diakui negara (stateless), minoritas yang telah menderita kemiskinan dan penindasan selama puluhan tahun dan tidak memiliki hak-hak dasar seperti kewarganegaraan dan kebebasan bergerak.

Pada hari Jumat, ia bertemu dengan para pemimpin kaum Muslim selama kunjungannya ke lingkungan Rohingya di Sittwe.

Juru bicara pemerintah daerah Rakhine Tin Maung Swe mengatakan Lee tiba Sabtu di utara Maungdaw Township, area yang dilanda konflik di dekat perbatasan barat negara itu dengan Bangladesh.

Dia mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa pemerintah daerah dan militer membantu perjalanannya ke hampir semua desa yang dia minta.

“Namun dia tidak akan dapat mengunjungi beberapa desa karena masalah keamanan,” katanya.

Sejak 9 Oktober, akses ke daerah mayoritas Muslim Rohingya bagi badan bantuan dan wartawan independen telah ditolak, dan sedikitnya 101 warga Rohingya – 17 polisi dan tentara, delapan orang Muslim yang bekerja sama dengan otoritas lokal, dan 76 orang yang diduga “penyerang” (termasuk enam yang dikabarkan meninggal selama interogasi) – tewas dan lebih dari 600 orang ditahan karena dituduh terlibat.

Namun kelompok advokasi Rohingya melaporkan sekitar 400 Muslim Rohingya – yang dijelaskan oleh PBB sebagai salah satu kelompok yang paling teraniaya di seluruh dunia – tewas dalam operasi militer, wanita-wanita diperkosa secara massal dan lebih dari 1.000 rumah di desa Rohingya dibakar.

Sebuah undang-undang yang disahkan di Myanmar pada tahun 1982 membantah kewarganegaraan Rohingya dan membuat mereka stateless (tidak memiliki Negara) padahal banyak di antaranya telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi.

Hukum membantah hak kebangsaan Rohingya di Myanmar, menghilangkan kebebasan mereka untuk bergerak, akses pendidikan dan layanan, dan memberi izin penyitaan properti yang sewenang-wenang oleh pemerintah Myanmar.

Ribuan Muslim Rohingya telah melarikan diri berbondong-bondong ke Myanmar selama puluhan tahun, dengan gelombang baru migrasi terjadi sejak pertengahan 2012 setelah pembantaian komunal pecah.

Kepala Babi Digantung di Masjid yang Sedang Dibangun

PERANCIS (Jurnalislam.com) – Komunitas Muslim di kota Perancis timur Dijon menjadi sasaran serangan Islamophobia, media lokal melaporkan pada hari Jumat, lansir World Bulletin Sabtu, (14/01/2017).

Bleu Radio Perancis mengatakan bahwa kepala babi digantung di pagar Masjid yang sedang dibangun.

Kantor kejaksaan Dijon melakukan penyelidikan dengan dugaan kebencian agama dan memicu diskriminasi, kata laporan itu.

Walikota Genlis, Vincent Dancourts mengkonfirmasi serangan kebencian dalam pernyataan tertulis dan mengatakan bahwa pihak berwenang dalam solidaritas penuh dengan komunitas Muslim di daerah.

SOS Racism, gerakan anti-rasis di Prancis, mengutuk keras serangan itu dan meminta pihak berwenang untuk membawa mereka yang bertanggung jawab atas serangan ke pengadilan.

Bangunan masjid diserahkan kepada asosiasi Muslim di Genlis dalam beberapa bulan terakhir dan direkonstruksi agar bisa dipakai untuk sholat.

Serangan Islamofobia terhadap Muslim di Perancis telah meningkat di seluruh negeri dalam beberapa tahun terakhir, menurut Pusat melawan Islamophobia (the Center against Islamophobia).

Perancis menjadi tuan rumah bagi hampir lima juta kaum Muslim, sebagian besar dari Afrika utara.

Oposisi Suriah Dukung KTT Perdamaian Suriah di Astana

ANKARA (Jurnalislam.com) – Komite perwakilan politik oposisi Suriah mengumumkan pada Sabtu bahwa mereka akan mendukung KTT perdamaian Suriah di ibukota Kazakhstan, Astana, pada 23 Januari, Anadolu Agency melaporkan, Ahad (15/01/2017).

Menurut pernyataan tertulis yang dirilis setelah pertemuan dua hari di Riyadh, Komite Negosiasi Tinggi (the High Negotiations Committee-HNC) menyuarakan “kesiapan untuk mendukung delegasi militer yang akan dibentuk oleh oposisi untuk menghadiri pembicaraan” dan menyatakan “berharap bahwa pertemuan tersebut akan memperkuat gencatan senjata.”

Kelompok ini juga mengatakan Astana “membuka jalan bagi pembicaraan politik” di Jenewa pada tanggal 8 Februari, mengungkapkan rasa terima kasih bagi negara-negara yang mengerahkan usaha untuk pertemuan Astana.

Negosiasi untuk mencapai resolusi bagi perang enam tahun di Suriah akan dimulai di ibukota Kazakhstan, Astana, antara rezim Suriah dan oposisi.

Menyusul kesepakatan gencatan senjata Suriah bulan lalu, pertemuan Astana terjadi sebagai bagian dari upaya Turki dan Rusia untuk mempromosikan solusi politik di Suriah yang dilanda perang.

Suriah telah terkunci dalam perang global sejak awal 2011, ketika rezim Syiah Bashar al-Assad menumpas aksi unjuk rasa dengan keganasan militer tak terduga.

Sejak itu, ratusan ribu orang diyakini telah tewas dan jutaan lainnya mengungsi akibat konflik.

Menjaga Spirit 212 untuk Ukhuwah Islamiyah

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Untuk menjaga semangat Aksi Bela Islam, Aliansi Umat Islam Karanganyar mengelar Tabligh Akbar bertajuk “menjaga #Spirit 212” di Masjid Agung Kota Karanganyar, Jumat (13/1/2017). Menghadirkan Ustaz Benard Abdul Jabbar dari GNPF MUI.

“Tabligh Akbar yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan spirit Bela Islam 212,” ujar Fadhlun Aliy, ketua Aliansi Umat Islam Karanganyar kepada jurniscom di sela-sela acara.

Fadhlun mengatakan, semangat persatuan Islam seperti ini harus tetap dijaga. Sebab jika tidak, akan hilang begitu saja.

Untuk itu, ia berkomintmen untuk menjaga semangat itu dengan menghadirkan anggota serta pengurus GNPF MUI untuk sekadar memotivasi umat Islam.

“Acara seperti ini Insyaa Alloh akan kami gelar di setiap bulan, dengan menghadirkan beberapa ulama terutama para tokoh GNPF-MUI. tak terkecuali Habib Rizieq Syihab,” jelasnya.

Lebih dari itu, ia berharap umat Islam di seluruh Indonesia tetap bersama menjaga semangat persatuan Islam ini.

“Dengan spirit 212, Ukhuwah Islamiyah elemen dan ormas Islam dapat terjaga,” papar Fadhlun.

Tengku Zulkarnain Diserang, Jamaah Anshorusyariah: Itu Bentuk Radikalisme

SOLO (Jurnalislam.com) – Jubir Jamaah Anshorusyariah Ustaz Abdul Rochim Baasyir menegaskan, upaya penyerangan wakil sekjen MUI pusat ustaz Tengku Zulkarnain oleh sekelompok orang bersenjata tajam pada Kamis (12/1/2017) di Bandara Sintang, Kalimantan Barat, merupakan bentuk radikalisme non-muslim.

“Ini terbukti bahwasanya orang-orang kafir itu juga (dapat menjadi) radikal,” katanya kepada jurniscom di Masjid Salamah, Solo, Jumat (13/1/2017).

Pengasuh ponpes Al Mukmin, Ngruki itu mengatakan penyerangan ini juga membuktikan, mereka dapat merusak, menyerang seorang muslim tidak pandang bulu, sampai ulamapun menjadi target sasaran.

Ustaz Iim, sapaannya menilai ada perlakuan ‘istimewa’ terhadap pelaku penyerangan tersebut. Lain ceritanya jika pelaku adalah seorang muslim.

“Kita lihat reaksi aparat yang begitu halus dan lembut terhadap mereka. Dan dengan apa yang terjadi ini maka ini membuat kita bisa melihat bahwa hukum di Indonesia sedang tidak adil dan berat sebelah,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta umat Islam harus menyiapkan diri dari segala kemungkinan yang akan terjadi. Sebab, konflik horizontal tidak dapat diprediksi.

“Umat Islam harus lihat dengan kondisi sekarang dan harus segera menyiapkan diri. Tentu kita tidak bisa selalu diam dalam kondisi di dzolimi,” pungkasnya.

Reporter: Arie