Berita Terkini

Tim Advokasi GNPF MUI: Hamka Haq Bukan Saksi Ahli Agama, Dia Politisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrullloh Nasution mengatakan, Hamka Haq, saksi Ahli Agama yang dihadirkan tim Penasehat Hukum Ahok, bukanlah ahli Agama Islam melainkan politisi. Keterangan yang disampaikan Hamka, kata dia, juga tidak netral sehingga tidak mungkin lagi dapat diperoleh keterangan yang sah dari ahli ini.

“Ahli ini kan statusnya anggota DPR RI dari Partai yang mengusung Ahok di Pilkada Jakarta, mana mungkin bisa netral,” katanya kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2017).

Nasrulloh menjelaskan, ahli Agama Islam kubu Ahok ini sedang menggiring opini dengan menganalogikan Surah Al Maidah ayat 38 (hukum potong tangan) dengan Surah Al Maidah 51. Nashrullah pun menilai, penasehat hukum Ahok akan mengkutip keterangan ahli ini dan mencantumkannya dalam nota penbelaan.

“Mereka akan menyebut ketentuan Surah Al Maidah 51 tidak mengikat di Indonesia karena tidak diformalkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Sebaliknya, lanjut Nashrullah, ketentuan Surah Al Maidah ayat 51 telah terlindungi dalam konstitusi sebagai hak asasi beragama yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945. Menurutnya, memilih pemimpin seagama merupakan hak asasi setiap warga negara sebagai manifestasi pelaksanaan hak asasi beragama.

Ia pun menggarisbawahi apa yang sudah disampaikan Ahli Agama Islam kubu Ahok ini dalam persidangan. Menurut catatannya, Ahli sudah menerangkan dengan gamblang bahwa perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang yang mengimani Al Quran adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Nasrulloh menyebut tindakan itu sebagai penistaan terhadap agama Islam.

Sebelumnya, Hamka juga menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak termaktub dalam undang-undang di Indonesia. Atas dasar itu ia meyakini umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim

Al Maidah 51 Bukan UU Pilkada, Hamka Haq Bolehkan Muslim Pilih Pemimpin Non-Muslim

Reporter: HA

Turki Akhiri Operasi Militer Perisai Efrat di Suriah

SURIAH (Jurnalislam.com) – Turki mengakhiri operasi militer “Perisai Efrat (Euphrates Shield)” yang diluncurkan di Suriah sejak Agustus lalu, Perdana Menteri Binali Yildirim mengatakan pada hari Rabu (29/3/2017), tetapi menyatakan kemungkinan ada operasi lintas-perbatasan lain di masa mendatang.

Turki mengirim pasukan, tank dan pesawat tempur untuk mendukung Tentara Pembebasan Suriah (the Free Syrian Army-FSA), mendorong kelompok Islamic State (IS) jauh dari perbatasan dan menghentikan kemajuan pejuang milisi Kurdi.

“Operasi Perisai Efrat telah berhasil dan selesai. Operasi selanjutnya akan memiliki nama yang berbeda,” kata Yildirim dalam sebuah wawancara dengan penyiar NTV, lansir Anadolu Agency.

Di bawah operasi Perisai Efrat, Turki mengambil alih kota perbatasan Jarablus di sungai Efrat, membersihkan pasukan IS sejak sekitar 100-km (60 mil) dari perbatasan, kemudian pindah ke selatan ke al-Bab, kubu IS. Yildirim mengatakan “ semuanya di bawah kontrol.”

Tentara Turki masih ditempatkan di daerah aman dan sepanjang perbatasan. Jumlah pasukan Turki yang terlibat dalam Perisai Efrat belum diungkapkan.

Salah satu tujuan operasi adalah untuk menghentikan pasukan YPG Kurdi dari persimpangan sungai Efrat ke arah barat dan menghubungkan tiga kantong terutama yang dipegang Kurdi di Suriah utara.

Turki khawatir Kurdi Suriah akan mendirikan wilayah pemerintahan mereka sendiri seperti wilayah otonomi Kurdi Irak, sebuah langkah yang mungkin akan membangkitkan keberanian minoritas Kurdi Turki untuk mencoba menempa wilayah yang sama di dalam perbatasannya.

Turki memandang YPG sebagai perpanjangan milisi PKK Kurdi di Suriah, yang telah melancarkan pemberontakan di tenggara Turki sejak tahun 1984 dan dianggap sebagai kelompok teroris oleh Internasional.

Dengan jumlah tentara terbesar kedua di NATO, Turki mencari peran militernya dalam serangan yang direncanakan pada Raqqa, salah satu dari dua ibukota de facto IS bersama dengan Mosul di Irak, tapi Amerika Serikat berbelok arah mendukung YPG.

Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan Turki kecewa dengan kesiapan AS dan Rusia untuk bekerja sama dengan milisi YPG di Suriah.

Lebih dari 280 Pasukan Irak Tewas di Mosul Barat dan 490 di Mosul Timur

MOSUL (Jurnalislam.com) – Militer AS mengatakan pada hari Rabu (29/3/2017) bahwa 284 anggota pasukan Irak telah tewas sejak pertempuran untuk merebut kembali Mosul barat dimulai, dengan lebih dari 1.600 lainnya terluka, Al Arabiya News Channel melaporkan.

Jenderal Angkatan Darat Joseph Votel mengatakan selama sidang kongres bahwa selain korban di Mosul barat, pertempuran untuk Mosul timur menewaskan 490 anggota pasukan militer Irak dengan lebih dari 3.000 lainnya terluka.

Votel adalah kepala militer Komando Sentral AS.

Pasukan khusus dan polisi Irak terus mendesak kelompok Islamic State (IS) ke tepi lebih dekat dengan Masjid al-Nuri di Mosul barat, Rabu, mengepung kontrol mereka di sekitar lokasi dalam pertempuran untuk merebut kembali kota kedua Irak tersebut.

Kelompok Pembela Muslim India Perjuangkan Masjid Abad 16 yang Dihancurkan Umat Hindu

INDIA (Jurnalislam.com) – Sebuah kelompok pembela Muslim di India mengumumkan pada hari Rabu (29/3/2017) bahwa mereka mendukung negosiasi dengan umat Hindu yang diawasi Mahkamah Agung untuk menetapkan pengaturan di luar pengadilan atas tempat suci kaum Muslim yang telah lama diperdebatkan.

“Kami mendukung pembicaraan, tetapi mereka harus dipantau oleh pengadilan puncak dan kedua belah pihak harus memiliki status yang sama,” kata Syed Qasim Rasul Ilyas dari Dewan Hukum Personal Muslim India (the All-India Muslim Personal Law Board-AIMPLB), badan swasta yang bekerja untuk melindungi Muslim di India, lansir World Bulletin, Rabu.

Sengketa ini berpusat di sekitar situs di Ayodhya, di negara bagian Uttar Pradesh, sejak Masjid Babri dihancurkan pada tahun 1992 oleh umat Hindu, yang melihat lokasi Masjid sebagai “Ram Janbhoomi,” tempat kelahiran dewa Hindu Ram.

Penghancuran Masjid menyebabkan kerusuhan dan kematian ribuan orang selama bertahun-tahun.

Hindu menyatakan bahwa pada abad ke-16 sebuah kuil Hindu dialihkan fungsi oleh Kaisar Mughal Babur untuk membangun Masjid di lokasi tersebut.

Muslim ingin Masjid dibangun kembali, sementara umat Hindu ingin mendirikan sebuah kuil untuk Ram.

Dua puluh lima tahun kemudian, masalah ini masih berlangsung. Mahkamah Agung India pada tanggal 21 Maret menyarankan negosiasi untuk memecahkan sengketa.

Partai yang saat ini berkuasa, Bharatiya Janata Party (BJP) menyambut saran itu, menyebutnya cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa lama. Namun, Komite Aksi Masjid Babri India (All-India Babri Masjid Action Committee), kelompok yang terpisah dari AIMPLB, mengatakan upaya di luar pengadilan sejauh ini gagal.

Dua pemimpin BJP saat ini menghadapi tuduhan atas keterlibatan mereka dalam penghancuran Masjid Babri tahun 1992.

Ahli Agama Kubu Ahok: Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Prof. Dr. Hamka Haq yang hadir sebagai Ahli Agama Islam dalam sidang ke 16 kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2017) mengatakan, sanksi-sanksi dalam Al Qur’an harus diundang-undangkan dulu agar bisa diterapkan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan ketika Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP ini menjawab pertanyaan JPU terkait apakah bisa dianggap negatif perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang lain yang mengimani suatu ayat dalam Al Qur’an.

Tak langsung menjawab pokok pertanyaan, dia lantas mencontohkan Surat Al Maidah ayat 38 tentang sanksi potong tangan bagi pencuri. Menurutnya, sanksi tersebut tidak berlaku di Indonesia karena tidak diundang-undangkan.

“Kalau tidak diundangkan maka tidak mengikat. Bodoh orang yang menyatakan sanksi potong tangan bisa dilaksanakan (di Indonesia),” ungkap Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) ini.

Ahli yang juga mengajar Pascasarjana UIN Makasar ini menjelaskan, ketentuan Al Qur’an dalam konteks hukum di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 golongan.

Pertama, ketentuan perihal ibadah yang telah dilindungi dalam UUD Negara RI 1945, yaitu setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing.

Kedua, ketentuan Al Qur’an yang telah diundang-undangkan seperti perkawinan. Ketentuan ini menurutnya mengikat karena sudah diatur dalam undang-undang.

Ketiga, ketentuan Al Qur’an yang tidak diundang-undangkan, seperti sanksi potong tangan bagi pencuri dalam Surat Al Maidah ayat 38.

“Sebaliknya, yang mengikat adalah sanksi penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Hamka juga menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak termaktub dalam undang-undang di Indonesia. Atas dasar itu ia meyakini umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim

 

Reporter: HA

Kawal Ketat Penyelidikan Kejahatan HAM Berat, 10 Pejabat Uni Eropa Tiba di Myanmar

YANGON (Jurnalislam.com) – Delegasi 10 pejabat Uni Eropa tiba di Myanmar yang dilanda kekejaman yang dilakukan oleh militer pemrintah terhadap Muslim Rohingya dalam beberapa bulan terakhir.

Kelompok kuat beranggotakan sepuluh orang, dipimpin oleh Colin Steinbach, kepala politik kantor Uni Eropa di Yangon, tiba di Maungdaw, sebuah kota di negara bagian Rahkine yang berbatasan dengan Bangladesh, untuk kunjungan tiga hari.

Juru bicara pemerintah negara bagian Tin Maung Swe mengatakan para pejabat akan bertemu tokoh-tokoh otoritas negara, partai politik dan masyarakat lokal.

“Mereka tiba di Maungdaw hari ini dan akan kembali ke ibukota negara bagian Sittwe pada hari Jumat,” katanya kepada Anadolu Agency melalui telepon, Rabu (29/3/2017).

Kelompok ini tiba di Sittwe, Selasa (28/3/2017), di mana mereka bertemu dengan para pejabat senior dan wakil ketua parlemen regional.

Puluhan ribu orang telah melarikan diri dari Rakhine sejak militer memulai operasi pembersihan Oktober lalu setelah tewasnya sembilan polisi dalam serangan di pos perbatasan.

Selama operasi, PBB dan kelompok hak asasi telah mendokumentasikan pelanggaran luas oleh militer seperti pembunuhan – termasuk anak-anak dan bayi – pemerkosaan massal, pemukulan brutal, pembakaran desa-desa dan penghilangan.

Pemerintah telah mengatakan sedikitnya 106 orang tewas selama operasi militer tetapi LSM untuk Muslim Rohingya mengatakan sekitar 400 warga Rohingya tewas.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB pekan lalu memutuskan untuk mengirim misi pencari fakta ke Myanmar untuk menyelidiki laporan pelanggaran. Namun, pemerintah menolak keputusan PBB, mengklaim misi tersebut hanya akan memanaskan situasi.

Sekelompok 20 wartawan lokal dan asing juga mengunjungi Maungtaw, surat kabar yang dikelola negara mengatakan Rabu. Kabupaten telah membatasi wartawan dan aktivis hak asasi selama tindakan keras.

Sidang Ranu dan Anggota LUIS, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Lemah

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang kedua kasus perusakan Café Social Kitchen yang menyeret jurnalis Ranu Muda dan aktivis Laskar Umat Islam (LUIS) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (29/3/2017)

Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak LUIS seperti yang disampaikan salah satu pengacara LUIS, kemarin.

“Hari ini agendanya pembacaan eksepsi,” kata Koordinator Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM), Anis Priyo Anshori saat dikonfirmasi wartawan Islamic News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Eksepsi atau nota keberatan tersebut dibaca langsung oleh masing-masing ke 12 terdakwa.

Kuasa hukum LUIS menolak sepenuhnya dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Menurutnya, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidaklah cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan kejadian peristiwa secara berurutan, tidak lengkap dan sistematis sehingga menyebabkan JPU menjadi kabur dan tidak jelas,” ucap Dwi Harjanto. SH, salah salah satu pengacara LUIS saat memberikan tanggapan dalam sidang tersebut.

Ketidakjelasan jaksa dalam menyusun dakwaan disebut Dwi merupakan pemerkosaan atau pemaksaan kehendak terhadap hak asasi para terdakwa.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Wartawan Panjimas ini ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Cafe Social Kitchen. Pasalnya, Café tersebut melanggar aturan penjualan miras dan menggelar tarian telanjang.

Reporter: Agus Riyanto | INA

Advokat LUIS Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Penyidik Tak Berkoordinasi dengan PERADI

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM) selaku penasehat hukum anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menegaskan bahwa salah satu kliennya yang terseret dalam kasus Café Social Kitchen bekerja sebagai advokat.

Joko Sutarto bin Sutardi, dengan tegas di depan persidangan menyatakan bahwa ia merupakan seorang penasehat hukum. Ia juga terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), seharusnya penyidik berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PERADI.

Maka dari itu, TASNIM menyesalkan tidak adanya koordinasi antara penyidik dengan PERADI dalam penangkapan Joko Sutarto.

“Apabila seorang advokat melakukan tindak pidana, maka penyidik harus berkoodinasi dengan dewan kehormatan peradi, tapi hal itu tidak dilakukan, padahal yang bersangkutan adalah anggota advokatPERADI,” ucap Dwi Harjanto kepada Islamic News Agency pada Rabu, (29/3/2017).

Berdasarkan uraian-uraian yang dibacakan dalam sidang eksepsi kali ini penasehat hukum dari para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU terhadap ke-12 terdakwa.

“Untuk itu, kami menyatakan dakwaan jasa penuntut umum batal demi hukum,” pungkasnya.

Reporter: Agus Riyanto | INA

Pernyataan Presiden Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

SOLO (Jurnalislam.com) – Pernyataan presiden Joko Widodo yang memisahkan politik dan agama juga dinilai bertentangan dasar negara Pancasila pada sila pertama.

“Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu apa kalau bukan agama,” kata juru bicara Jama’ah Ansharusy Syari’ah, Abdul Rachim Ba’asyir kepada Jurniscom melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, perpolitikan di Indonesia juga seharusnya berlandaskan pada sila pertama Pancasila ini.

“Artinya harus dibimbing dengan agama. Maka omogan presiden itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” tandasnya.

Seperti diketahui, pernyataan presiden Jokowi yang mengatakan politik harus dipisahkan dengan agama itu disampaikan saat peresmian Tugu Titik Nol Islam Nusantara, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (24/3/2017).

Dalam pidatonya Jokowi menyoroti masalah keberagaman suku dan budaya di Indonesia. Jokowi mengakui masih ada gesekan kecil yang terjadi saat pemilihan kepala daerah. Hal ini tak terlepas dari persoalan suku hingga agama. Ia pun menegaskan persoalan politik dan agama harus dipisah, tidak boleh disatukan.

“Inilah yang harus kita hindarkan. Jangan sampai dicampuradukkan antara politik dan agama, dipisah betul, sehingga rakyat tahu mana yang agama, mana yang politik,” katanya.

Reporter: Ibnu Fariid

Ansharusyariah: Politik adalah Bagian dari Dienul Islam

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syari’ah, Abdul Rachim Ba’asyir membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan agama harus dipisahkan dari politik. Menurutnya, politik adalah bagian yang tak bisa dilepaskan dari dienul Islam.

“Islam adalah agama yang memiliki ajaran-ajaran untuk kehidupan berpolitik. Maka kita menolak siapapun yang mengatakan bahwa agama harus dipisahkan dari politik,” katanya kepada Jurniscom melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2017).

Pria yang karib disapa Ustadz Iim ini menilai, pandangan memisahkan agama dan politik adalah hasil dari pemikiran-pemikiran sekularisme yang lahir dari atheisme. Sebab, pandangan tersebut telah mendisposisikan Allah dari posisinya sebagai Tuhan yang Maha Mengatur.

Ustadz Iim menjelaskan, perintah Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 58 kepada para pemimpin untuk menetapkan hukum dengan adil. Maksudnya, mengatur kehidupan masyarakat dalam sosial politik dengan keadilan.

“Nah, perintah Allah untuk mengatur masyarakat itu adalah politik. Makanya para ulama kemudian mengeluarkan istilah siyasah syar’iyah,” ujarnya.

Siyasah adalah hukum-hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara agar dapat hidup damai dan berkeadilan.

“Maka pembuatan hukum adalah bentuk daripada siyasah dan itu telah menjadi nilai yang sangat mendasar dalam perpolitikan,” jelasnya.

Ustadz Iim memandang, pernyataan presiden tersebut dikhawatirkan akan membuat masyarakat menjauhi politik.

“Jika umat Islam menjauhi politik, maka yang akan menguasai politik adalah para penjahat yang akhirnya akan menghasilkan hukum-hukum yang pro kepada penjahat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pernyataan itu disampaikan presiden di Tugu Titik Nol Pusat Peradaban Islam Nusantara, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (24/3/2017).

Reporter: Ibnu Fariid