Berita Terkini

Ultra Petita Vs Ultra Vires Kasus Ahok

Ditulis oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramdhan, SH, MH, pemerhati hukum dan tim advokasi GNPF-MUI

JURNALISLAM.COM – Proses persidangan perkara penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki T. Purnama (BTP) akan diakhiri dengan pembacaan putusan Majelis Hakim. Masyarakat luas menantikan apa bunyi amar putusan, apakah berisikan pemidanaan, bebas ataukah lepas dari segala tuntutan hukum. Pada yang tersebut pertama, apakah Majelis Hakim memidana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau memidana dengan melebihi tuntutan dan tanpa adanya masa percobaan. Pemidanaan melebihi tuntutan (ultra petita) sangat dimungkinkan mengingat JPU telah melampaui batas-batas kewenangannya (ultra vires) dengan menuntut pidana percobaan. Terlebih lagi tuntutan pidana satu tahun dipandang tidak equal dengan kasus-kasus serupa yang belum pernah dituntut serendah tuntutan JPU pada perkara BTP. Bagi pihak yang selama ini meyakini bahwa BTP bersalah tentu sangat mengharapkan kepada BTP divonis dengan pemidanaan yang adil sebagaimana diterapkan pada kasus-kasus yang serupa. Di pihak lain, bagi pihak yang berseberangan, harapannya adalah yang bersangkutan divonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Terlepas dari perbedaan tersebut, kita harus yakini bahwa putusan pengadilan sesuai dengan namanya adalah bersifat memutus antara dua kutub yang berseberangan, yakni tuntutan dan pembelaan.

Hakim sesuai dengan prinsip Kekuasaan Kehakiman adalah “residu” dari konsep “Kedaulatan Tuhan”, Hakim memutuskan perkara atas nama “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Kekuasaan Kehakiman yang merdeka merupakan salah satu sendi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan dan keadilan.

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hakim dalam pemberian putusan melekat pada dirinya kewajiban menegakkan hukum dan keadilan. Menegakkan hukum dan keadilan – dalam pandangan positivistik – bermakna harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disini aspek moral tidak diperhitungkan.

Menutut penulis, Hakim dalam memutuskan perkara harus didasarkan pada rasa, rasio dan fakta.
Rasa lebih menekankan pada aspek kalbu yakni keyakinan. Rasio lebih tertuju pada kemampuan logika dan keilmuan. Fakta menunjuk pada berbagai hal yang terungkap dipengadilan sebagai sebuah kebenaran.
Rasa dan rasio haruslah didasarkan para moral yang didalamnya terkandung kejujuran.

Perlu disampaikan, selama ini Penulis berpandangan, bahwa telah terjadi kesalahan ‘penerapan hukum’ yang dilakukan oleh JPU. Dakwaan yang disusun secara alternatif pada dasarnya dapat dibenarkan, mengingat sifat alternatif menunjuk pada pilihan. Pilihan tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Hakim. Namun, secara materiel kedua dakwaan yakni Pasal 156a huruf a dan Pasal 156 KUHP seharusnya memiliki konstruksi yuridis yang sama dalam artian pemenuhan unsur sesuai dengan alat bukti yang tersedia. Jika tidak dapat dilakukan, maka seyogyanya tuntutan JPU harus mengacu kepada dakwaan yang paling dianggap memenuhi unsur baik perbuatan maupun pertanggungjawaban pidana. Dalam proses pemeriksaan di Pengadilan, tidak ditemui adanya kelemahan atas pemenuhan unsur Pasal 156a huruf a KUHP sebagai dakwaan kesatu. Semua Saksi dan Ahli mendukung dakwaan kesatu.

Ketika JPU menuntut dengan mendasarkan pada konstruksi yuridis Pasal 156 KUHP, bermakna JPU yakin telah terpenuhi unsur pada Pasal 156 KUHP. Perlu digarisbawahi, ada hubungan emosional antara Pasal 156 dan Pasal 156a huruf a KUHP. Hubungan dimaksud dapat dilihat dengan pendekatan kesengajaan, sebagai wujud kesalahan dalam hukum pidana. Maksudnya, ketika BTP dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 156 KUHP oleh JPU, maka terdapat kesengajaan secara kepastian (dolus directus) bahwa perbuatan yang bersangkutan telah menimbulkan akibat – yang tidak dikehendaki – penodaan terhadap surah Al-Maidah ayat 51. Oleh karena itu, ia seharusnya dituntut dengan Pasal 156a huruf a KUHP. Perlu diketahui bahwa walaupun timbulnya akibat tidak dikehendaki, namun ia harus dipertangungjawabkan secara pidana atas timbulnya akibat yang tidak dikehendaki tersebut yakni penodaan terhadap Surah Al-Maidah ayat 51.

Tidaklah mungkin terjadi penghinaan terhadap ulama atau umat Islam pada perkara ini jika tidak ada penodaan terhadap surah Al-Maidah ayat 51. Disini terlihat JPU seakan-akan telah melemahkan tuntutannya dan sekaligus memberi peluang bagi Penasehat Hukum BTP untuk memperkuat pembelaan. Hal ini memberi isyarat, agar menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Dengan adanya rekayasa penerapan hukum tersebut, maka kepada Hakim dibebankan kewajiban moral untuk secara adil, jujur dan bijaksana dalam memutus perkara. Pertautan hukum dan keadilan dibangun berdasarkan maxim, principat, dan postulat. Mengutip pendapat Mochtar Kusumaatmadja, yang mendefinisikan hukum sebagai proses-proses yang mengikat daya keberlakuannya, selain sebagai seperangkat kaidah, asas – asas dan lembaga hukum, yang kesemuanya disebut sistem hukum. Sejalan dengan Mochtar, Achmad Ali memandang apa yang dinamakan hukum dimanifestasikan dalam dua wujud, yakni hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen) dan hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).

Hukum dalam kenyataan sama halnya dengan segala proses eksternal yang mempengaruhi hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuannya. Hal ini bermakna, bahwa putusan Hakim merupakan hukum sebagai sein, bukan sollen.

Pada perkara BTP, peranan moral Hakim sangat menentukan. Apa yang dikehendaki oleh moral sudah pasti mengandung kebaikan. Kebaikan adalah satu haluan dengan keadilan. Konkretisasi hukum dalam putusan Hakim identik dengan moral dalam mewujudkan keadilan.

Hakim harus berani menerobos paradigma positivistik hukum dengan menggunakan metode penafsiran yang lebih holistik dan filosofis sebagaimana dikemukakan oleh Ronald Dworkin sebagai “moral reading”, sebagai “dekonstruksi hukum” oleh Jacques Derrida, atau juga “progresivisme hukum” sebagaimana diajarkan oleh Satjipto Rahardjo. Intinya hakim harus membuka dirinya dalam menghadapi kebuntuan teks-teks hukum. Pada perkara BTP, kebuntuan yang terjadi adalah sengaja yang telah disiasati. Diakui memang ada kebuntuan karena ketidakjelasan teks dalam rumusan pasal. Teks dimaksud antara lain menyangkut perihal niat pada penjelasan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965. Perihal niat menurut Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum BTP harus dibuktikan. Disini Hakim harus mengedepankan keadilan hukum yang tidak lagi semata-mata harus identik dengan teks pasal suatu undang-undang. Bahkan menurut pendapat ahli ternama seperti Hazewinkel Suringa, Simons, van Hamel, Zeverbegen, termasuk Vos mengatakan niat adalah identik dengan kesengajaan. Pompe dan Moeljatno yang walaupun membedakan antara niat dan kesengajaan, namun keduanya sepakat jika niat sudah ditunaikan dalam tindakan nyata, maka niat telah berubah menjadi kesengajaan. Perlu dipahami bahwa niat dalam KUHP dimasukkan dalam unsur percobaan sebagaimana diatur pada Pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 54. Jadi bukan pada delik yang sudah selesai in case perkara BTP.
Dengan demikian, perihal niat tidak perlu dibuktikan, cukup kesengajaan saja.

Selanjutnya, yang selalu didalilkan oleh Penasehat Hukum BTP – termasuk Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan – bahwa pengertian golongan yang dimaksudkan pada Pasal 156 KUHP tidak termasuk golongan penduduk yang berdasarkan agama juga harus ditolak oleh Majelis Hakim. Pendapat demikian bermuatan paham positivistik. Pembagian golongan penduduk dimasa kolonial memang mengacu kepada Pasal 163 Jo Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) yakni Golongan Eropa, Golongan Timur Asing dan Golongan Bumi Putera dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk masing-masing golongan. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 75 Regeling Reglement (RR) yang juga mengacu kepada ketentuan Pasal 9 Jo Pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB). Penggolongan penduduk tersebut pasca Indonesia merdeka tidak berlaku lagi. Sebab, ketentuan penggolongan penduduk dimasa kolonial bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih lagi saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemudian, penafsiran sistemik dan historis yang menunjuk adanya hubungan emosional antara Pasal 156 dan Pasal 156a huruf a KUHP juga penting dilakukan. Kedua pasal tersebut ditinjau dari teori kesengajaan sangat terkait dan ada hubungan antar keduanya, sebagaimana telah penulis sampaikan di atas.

Menyikapi akan diputuskannya perkara BTP, maka sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus dapat menerima apapun putusan Majelis Hakim, dengan catatan sebagai sebuah kenyataan (sein).

Catatan penulis, keadilan dalam praktik sangat ditentukan oleh bekerjanya sistem hukum. Namun hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Masyarakat akan menilai apakah keadilan dan hukum itu dapat dipertemukan atau sebaliknya.

Masyarakat mungkin saja tidak dapat menerima putusan Hakim karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, Hakim semestinya mengedepankan keadilan hukum ketimbang kepastian hukum. Hakim harus berani bersikap progresif dalam memutus perkara yang penuh dengan rekayasa kepentingan politik. Mencontoh Bismar Siregar, dalam setiap putusannya tidak hanya menggali materi hukum yang ada dalam undang-undang, namun beliau selalu menggali dengan mengedepankan moral dan hati nuraninya.

Dalam dunia akademik putusan Majelis Hakim masih dapat ‘diuji’ dengan standar akademik pula. Disini berlaku penerimaan atas putusan Hakim dalam wilayah hukum sebagai kenyataan.

Semoga keadilan mewujud dalam putusan Majelis Hakim yang mulia.

Aspirasi Daar El Azhar Padang: Hukum Berat Ahok

PADANG (Jurnalislam.com) – Kelompok pengajian Daar El Azhar Padang, pada hari Ahad (7/5/2017) menyampaikan aspirasi mereka tentang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan diputus pada tanggal 9 Mei 2017.

Mereka menyeru agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut menghukum berat Ahok sesuai dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP. Tidak dengan hukum percobaan. Aspirasi disampaikan dengan menyusun kalimat yang bertuliskan ‘HUKUM BERAT AHOK’ yang difoto di dua tempat, yaitu di Kawasan Permindo Ramah Disabilitas dan Tugu IORA Pantai Padang.

Menurut pembina Pengajian Daar El Azhar Miko Kamal yang didampingi oleh pembina lainnya Benny Syofyanis, aspirasi tersebut mesti ditangkap oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ahok sebagai ungkapan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

“Hukuman yang yang berat untuk Ahok yang menyinggung sebagian besar umat Islam di Indonesia adalah putusan yang adil, agar Ahok dan orang lain tidak lagi melakukan hal serupa demi terjaganya kebhinekaan di negara kita,” kata Miko Kamal.

Pemerhati hukum ini juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah kewajiban bagi Majelis Hakim kasus Ahok untuk menangkap rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara yang membuat ribut negara.

“Mudah-mudahan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil demi stabilitas negara” pungkasnya.

Mahkamah Agung pada Jumat, (5/5/2017) telah menjamin independensi majelis hakim dalam menentukan vonis perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Meski begitu, ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bahtiar Nasir berjanji akan melakukan aksi serupa jika Ahok bebas.

Aspirasi Hukum Berat Ahok di tempat lainnya

Jenderal Turki Temui Komandan Militer AS di Washington Bahas Suriah

ANKARA (Jurnalislam.com) – Kepala Staf Umum Turki, Hulusi Akar bertemu dengan rekannya dari AS, Joseph Dunford di Washington pada hari Sabtu membahas perkembangan di Irak dan Suriah, kata militer Turki kepada Anadolu Agency dalam sebuah pernyataan, Ahad (7/5/2017).

Pertemuan tersebut diadakan menjelang kunjungan Presiden Recep Tayyip Erdogan ke AS akhir bulan ini.

Kepala intelijen Turki Hakan Fidan dan juru bicara kepresidenan Ibrahim Kalin juga menghadiri pertemuan tersebut.

Turki, Rusia dan Iran menandatangani kesepakatan pada hari Kamis bahwa zona de-eskalasi yang ditunjuk adalah di kota Idlib, dan beberapa wilayah Latakia, Homs, Aleppo dan Hama serta Damaskus, Ghouta Timur, Daraa dan Quneitra.

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk menghentikan penggunaan semua senjata, termasuk kekuatan udara, di antara pihak-pihak yang bertikai di daerah. Kesepakatan ini juga mencoba untuk memastikan “bantuan kemanusiaan segera muncul dan terus berlanjut” untuk dikirim ke daerah-daerah.

Perjanjian tersebut akan tetap berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis jika ketiga negara penjamin tersebut setuju.

Pos pemeriksaan akan memastikan arus bantuan kemanusiaan yang aman dan memberikan jalan yang aman bagi warga sipil. Titik pengamatan akan memantau gencatan senjata di wilayah tersebut.

Sementara itu, Angkatan Udara Turki melakukan serangkaian operasi terhadap kelompok PKK di Irak utara dalam beberapa pekan terakhir, sedangkan serangan udara rezim Assad masih terjadi di sejumlah wilayah walaupun kesepakatan sudah berjalan.

Akhir bulan lalu beberapa serangan udara yang menargetkan PKK dan afiliasinya di Suriah – PYD / YPG – di wilayah Pegunungan Sinjar utara dan di utara Suriah, menewaskan sekitar 90 milisi.

PKK – yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki – melanjutkan operasi bersenjata melawan Turki pada bulan Juli 2015.

Meskipun AS telah menetapkan PKK sebagai kelompok teror, Washington mengandalkan cabang kelompok Suriah tersebut dalam pertempuran melawan kelompok IS.

Lagi, Sebuah Distrik di Provinsi Kunduz Direbut Taliban

KUNDUZ (Jurnalislam.com) – Imarah Islam Afghanistan (Taliban) telah merebut sebuah distrik di provinsi Kunduz di Afghanistan utara, wilayah kedua yang jatuh ke Taliban sepekan setelah mereka meluncurkan serangan musim semi “Mansaori”

Mahfoozullah Akbari, juru bicara polisi Kunduz, mengatakan bahwa mujahidin Taliban menyerang distrik Qala-e Zal “dari beberapa arah” pada hari Jumat, dan mengambil alih kendali distrik tersebut pada pertengahan pagi hari Sabtu, lansir Aljazeera, Ahad (7/5/2017).

Akbari mengatakan pasukan Afghanistan telah menghadapi perlawanan keras namun dipaksa mundur oleh Taliban karena bala bantuan terlambat datang.

Dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs resmi Taliban, mengatakan bahwa mereka telah membunuh sejumlah tentara, polisi dan anggota milisi pro-pemerintah dan menyita sejumlah besar senjata dan amunisi.

Taliban telah melancarkan serangan yang intensif di seluruh negeri untuk merebut kembali wilayahnya, menyerang pasukan Afghanistan bentukan AS (NATO) – yang sudah babak belur akibat perang panjang, desersi, dan ketiadaan kepemimpinan dan moral – tersebar di berbagai bidang.

Militer Afghanistan menderita korban jiwa yang tinggi, naik 35 persen pada 2016 dengan 6.800 tentara dan polisi tewas, menurut sebuah badan pengawas AS.

Bulan lalu Taliban melakukan pukulan yang menyakitkan kepada pemerintah bentukan AS, dengan para pejuangnya mengenakan seragam tentara Afghanistan membunuh sedikitnya 135 pemuda yang direkrut di sebuah pangkalan di dekat kota Mazar-i-Sharif utara dalam sebuah serangan.

Lebih dari 16 tahun setelah Taliban digulingkan dari kekuasaan oleh pasukan Multinasional, hampir separuh dari negara tersebut diperebutkan atau berada di bawah kendali Taliban.

Menurut perkiraan militer AS yang dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal Khusus untuk Rekonstruksi Afghanistan (the Special Inspector General for Afghanistan Reconstruction-SIGAR), pemerintah Afghanistan hanya dapat mengklaim untuk mengendalikan atau mempengaruhi 57 persen dari 407 kabupaten di negara tersebut.

Pemimpin Baru Hamas akan Tetap di Gaza

GAZA (Jurnalislam.com) – Kelompok perlawanan Islam Palestina Hamas mengatakan pemimpin kelompok mereka yang baru, Ismail Haniyeh, akan tetap berada di Jalur Gaza.

Berbicara kepada Anadolu Agency, juru bicara Hamas Hazem Qasim mengatakan bahwa Haniyeh akan meninggalkan jalur tersebut “jika keadaan memaksa”, Ahad (7/5/2017).

“Posisi baru Haniyeh bisa menyebabkan dia melakukan tur di luar Gaza,” katanya.

“Kepergiannya dari Jalur Gaza akan dinilai oleh pimpinan Hamas sesuai dengan evaluasi di masa depan,” kata juru bicara tersebut.

Haniyeh, mantan perdana menteri, terpilih sebagai kepala biro politik Hamas pada hari Sabtu, menggantikan Khaled Meshaal, yang telah menjadi pemimpin kelompok tersebut sejak 1996.

Jajak pendapat diadakan di Jalur Gaza dan Doha bersamaan melalui konferensi video.

Seorang sumber Hamas mengatakan kepada Anadolu Agency pada hari Sabtu bahwa Haniyeh kemungkinan tinggal di luar Gaza, yang telah berada di bawah blokade Israel selama satu dekade.

4 Orang Tewas dalam Bentrokan di Kashmir

KASHMIR (Jurnalislam.com) – Dua warga sipil, seorang pejuang dan seorang polisi tewas dalam baku tembak antara polisi dan pejuang di Jammu dan Kashmir yang disengketakan, lansir World Bulletin, Ahad (7/5/2017).

Menurut pejabat polisi, pejuang melepaskan tembakan ke arah sekelompok polisi yang menjaga lalu lintas di jalan raya yang sibuk di daerah Mir Bazar di distrik Anantnag, Kashmir selatan, pada Sabtu malam (6/5/2017).

“Tampaknya tiga pejuang terlibat dalam serangan tersebut. Seorang pejuang tewas dalam serangan balasan oleh polisi, satu lagi diyakini terluka. Seorang polisi dan dua warga sipil kehilangan nyawa dalam bentrokan tersebut,” kata SP Vaid, kepala polisi Jammu dan Kashmir kepada media.

Kashmir, sebuah wilayah Himalaya yang berpenduduk mayoritas Muslim, dikuasai oleh India dan Pakistan di beberapa bagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil wilayah Kashmir juga dipegang oleh China.

Inda dan Pakistan telah bertempur dalam tiga perang – pada tahun 1948, 1965 dan 1971 – sejak dipisahkan pada tahun 1947, dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Kelompok perlawanan Muslim Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintah India untuk kemerdekaan, atau untuk penyatuan dengan negara tetangga Pakistan. Lebih dari 70.000 orang dilaporkan terbunuh dalam konflik tersebut sejak 1989. India mempertahankan lebih dari setengah juta tentaranya di wilayah yang disengketakan tersebut.

Kasus Ahok Menjadi Pelajaran Bagi Umat Islam Untuk Meningkatkan Kesadaran Beragama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir mengatakan, kasus penistaan agama oleh Ahok yang memasuki babak akhir ini menjadi pembelajaran bagi umat Islam Indonesia untuk meningkatkan kesadaran beragama.

“Dengan kejadian ini kita harus khusnudzon kepada Allah SWT bahwa proses pembelajaran ini menjadikan umat Islam di Indonesia harus memiliki kesadaran yang lebih baik terhadap agamanya,” tuturnya kepada Jurnalislam.com, Jumat (5/5/2017).

Umat Islam, lanjutnya, harus menyadari bahwa ketika Al Qur’an dipisahkan dari kehidupan maka umat Islam akan kehilangan harga dirinya.

“Maka umat Islam harus meningkatkan sensitifitasnya upaya musuh-musuh Islam yang akan memisahkan umat Islam dengan Al Qur’an,” tegas pria yang karib disapa Ustadz Iim ini.

Menurutnya, upaya umat Islam dalam menyikapi kasus tersebut sudah tepat meskipun umat Islam jangan terlalu berharap pada hukum di negeri ini.

“Apa yang dilakukan umat Islam dalam aksi 55 sesuai dengan kaidah ushul fiqh, apa yang tidak bisa diambil semua maka jangan ditinggalkan semuanya,” kata dia.

Maksudnya, umat Islam tidak bisa berbuat banyak atas apa yang akan diputuskan oleh hakim. Akan tetapi juga tidak boleh melepaskan peluang yang bisa dimanfaatkan. Oleh sebab itu, ia sepakat dengan imbauan Ketua GNPF kepada umat Islam untuk banyak-banyak bermunajat kepada Allah SWT.

“Seperti yang dikatakan oleh UBN (Ustadz Bactiar Nasir_red) untuk banyak berdoa kepada Allah SWT,” ujarnya.

“Upaya yang sedikit ini menjadi cara kita sebagai warga negara untuk melihat bisa tidaknya negara ini melindungi warganya. Dan bila nanti keputusan hakim membebaskan Ahok, maka umat Islam sebagai manusia yang memiliki sikap tegas kepada kemunkaran tentu tidak boleh tinggal diam,” pungkasnya.

Reporter: Mohammad Firdaus

Tak Berizin, Acara Bedah Buku ‘Salju di Aleppo’ di Surabaya Batal

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Bedah buku ‘Salju di Aleppo’ yang akan digelar hari Ahad ini di Nahrawi Center, Surabaya, batal digelar karena belum mengantongi izin. Pernyataan itu disampaikan salah satu anggota Polsek Gayungan, Kota Surabaya kepada perwakilan Jamaah Ansharusy Syariah, Sabtu (6/5/2017).

“Saya memastikan acara bedah buku tidak diadakan di wilayah Gayungan tapi saya tidak tahu jika di wilayah lain,” kata anggota Polsek Gayungan, Sony.

Jamaah Ansharusy Syariah mendatangi Polsek Gayungan untuk menyampaikan penolakan acara bedah buku “Salju di Aleppo” yang ditulis oleh tokoh Syiah Indonesia, Dina Y Sulaeman itu.

Perwakilan Ansharusyariah, Yaqub menjelaskan alasan penolakan acara tersebut dikarenakan MUI Jatim telah menetapkan Syiah sebagai ajaran sesat.

“MUI Jatim sudah menetapkan Syiah sebagai ajaran sesat maka kami dengan tegas menolak acara tersebut diadakan,” tegasnya.

Sampaikan Tadabbur Surat Al Maidah 55 di Aksi 55, Ini Kata Ustadz Bachtiar Nasir

Jurnalislam.com) – Di hadapan ratusan ribu massa, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustadz Bachtiar Nasir menyampaikan tadabbur surat Al Maidah ayat 55 dalam orasi penutupan Aksi Simpatik 55 di Masjid Istiqlal, Jumat (5/5/2017).

Pria yang karib disapa UBN ini meminta agar umat Islam yakin dan tunduk dengan ketetapan Allah sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Maidah 55 yang berbunyi,”Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)”.

“Saya haqqul yaqin keadilan Allah pasti turun pada hari Selasa (saat putusan_red) nanti. Seperti tidak ada keraguan di dalam hati saya karena saya yakin betul, dalam telaah tadabbur Quran. Ayat 55 surat al Maidah begitu jelas, semua diperlihatkan Allah’,” kata Ustadz Bachtiar Nasir.

UBN menyampaikan bahwa ia tak bermaksud secara sengaja mengaitkan aksi 55 dengan Al Maidah 55. Menurutnya tanda-tanda kekuasaan Allah begitu jelas seperti menangnya pemimpin muslim di Jakarta.

“Mudah-mudahan itu juga menjadi bentuk kemenangan Al Maidah 55,” kata UBN. “ Ini yang saya yakini sejak awal kami katakana ini, adalah rekayasa ilaihiyah yang syar’I,” katanya melanjutkan.

Dengan tadabbur ini, UBN meyakini bahwa Allah akan memberikan kemenangan bagi kaum muslimin seperti dijanjikan dalam surat Al Maidah 55 dan 56.

“Insya Allah dengan izin Allah, penista agama ini akan dipenjarakan oleh Allah. Saya tidak tahu bagaimana cara Allah memenjarakan dia. Yang saya tahu Allah itu Maha Adil,” pungkasnya.

Reporter: Ibnu Fariid

Aksi 55 Disebut Aksi Terakhir, UBN: “Kalau Bebas, Yaa Gak Terakhir lah”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) menegaskan, jika terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis bebas oleh majelis hakim maka Aksi Simpatik 55 bukanlah aksi terakhir GNPF.

“Ya, kalau bebas gak terakhir lah. Kalau bebas berarti dzalim, kalau dzalim harus dilawan,” katanya kepada Jurnalislam.com di Masjid Istiqlal, Jum’at (5/5/2017).

Akan tetapi UBN tak memberi penjelasan ketika ditanya apakah GNPF akan turun lagi seandainya Ahok divonis bebas.

“Nanti kita lihat saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, GNPF menyebut bahwa Aksi Simpatik 55 adalah aksi penutup sementara dari rangkaian aksi-aksi GNPF sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua GNPF, Ustadz Zaitun Rasmin dalam penutupan Aksi Simpati 55 di Masjid Istiqlal, Jum’at (5/5/2017).

“Maksud terakhir itu untuk kasus penistaan agama, kita sudah lakukan semua upaya, sekarang kita serahkan semuanya pada Allah,” kata Ustadz Zaitun saat kepada Jurnalislam.com.

Reporter: Ibnu Fariid