Berita Terkini

BWA dan MER-C Jajaki Kerjasama Program Kapal Dakwah Dokter Care dr. Joserizal Jurnalis

JAKARTA(Jurnalislam.com)–, Badan Wakaf Al Qur’an (BWA) dan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama program pelayanan kesehatan Kapal Dakwah dokterCARE (KDDC) dr. Joserizal Jurnalis. Penandatanganan dilakukan oleh Chief Executive Officer Badan Wakaf Al Qur’an, Heru Binawan dan Ketua Presidium MER-C, dr. Sarbini Abdul Murad bertempat di Hotel Sofyan In Tebet Jakarta Selatan. Acara ini turut disaksikan oleh jajaran Pengurus dari kedua lembaga, perwakilan pihak keluarga dr. Joserizal Jurnalis dan sejumlah tamu undangan.

Kapal Dakwah dokterCARE (KDDC) adalah program wakaf khusus yang diinisiasi oleh BWA. Selain untuk berdakwah. KDDC yang merupakan kapal ke-4 BWA ini akan digunakan untuk pelayanan Kesehatan bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil nusantara. Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap masih minimnya pelayanan kesehatan bagi saudara-saudara sebangsa yang berada di pelosok-pelosok tanah air tercinta.

BWA menggandeng MER-C, sebuah lembaga sosial medis yang sudah berkiprah di bidang kemanusiaan selama lebih 23 tahun untuk menjadi partner dalam program ini. Bahkan nama Kapal Dakwah dokterCARE diberi nama salah satu tokoh pendiri MER-C yang juga sosok pejuang medis dan kemanusiaan “dr. Joserizal Jurnalis”, yang pada hari ini tepat 3 tahun kepergian Almarhum menghadap Sang Maha Pencipta. Jasadnya boleh tiada, namun semangat dan perjuangannya semoga dapat terus dilanjutkan oleh masyarakat.

Saat ini kapal dakwah dokterCARE dr. Joserizal Jurnalis masih dalam proses renovasi yang telah mencapai 85%. Kapal yang dilengkapi dengan ruang tindakan dan sejumlah alat medis memungkinkan operasi bedah minor dan persalinan.

Target wilayah program kerjasama adalah pulau-pulau terpencil di wilayah Papua Barat Daya dan sekitarnya. Dengan KDDC dr. Joserizal Jurnalis, Tim MER-C dan BWA akan menyusuri kampung-kampung di wilayah ini yang hanya dapat diakses melalui laut untuk memberikan bantuan pengobatan bagi mereka yang membutuhkan. Pasien yang tidak dapat ditangani, akan dirujuk ke KDDC dr. Joserizal Jurnalis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Wakaf dari masyarakat masih sangat diperlukan untuk dapat merampungkan renovasi kapal serta membiayai operasional kapal sehingga dapat memulai perjalanan dakwah dan kemanusiaannya. Harapan kami program dapat dimulai pada pertengahan tahun 2023, tepatnya 1 Juli 2023.

Rencana Pembuatan Film Dokumenter Buya Hamka Diapresiasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi terkait film Buya Hamka yang akan tayang dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ditayangkan biskop di seluruh Indonesia,” kata dia dalam prosesi penandatangan MoU dengan PT Starvision selaku produser film Buya Hamka di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Dia mengaku udah menyaksikan tayang sebanyak tiga episode. Menurut dia film Buya Hamka disadur dari kisah perjalanan tokoh yang terkenal dengan nama lengkap nama Prof Dr H Abdul Malik Karim Amrullah Datuk Indomo.

Buya Amirsyah menjelaskan, sosok yang populer dengan nama penanya Hamka ini bukan saja seorang seorang ulama, melainkan juga filsuf, dan sastrawan terkemuka di berbagai negara.

Selain itu, kata Buya Amirsyah, figur kelahiran 17 Februari 1908 itu, berkarier sebagai wartawan, penulis, dan pengajar. Buya Hamka sempat berkecimpung di politik melalui Masyumi hingga partai tersebut dibubarkan.

“Beliau Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama, dan aktif dalam Muhammadiyah hingga akhir hayatnya,” tutur dia.

Dia menuturkan, sosok Buya Hamka yang menjadi daya tarik dalam film Buya Hamka, memiliki karakter dan prinsip istiqamah dalam menghadapi berbagai ujian dan cobaan hingga penyiksaan di penjara.

Buya Amirsyah menuturkan, meski belajar auotodidak, Buya Hamka berhasil menjadi insan akademik yang diakui Universitas al-Azhar dan Universitas Nasional Malaysia dengan menganugerahkan gelar doktor kehormatan, sementara Universitas Moestopo Beragama mengukuhkan Hamka sebagai guru besar.

“Hingga saat ini namanya disematkan untuk Universitas Hamka milik Muhammadiyah di Jakarta dan beliau masuk dalam daftar Pahlawan Nasional,” ujar dia.

Dalam sambutannya Direktur PT Starvision yang juga produser film Buya Hamka, Chand Parwez Servia menyampaikan dalam penandatanganan Adendum MUI antara Starvision dengan di MUI (17/1/23), promosi film ini nanti menjelang tayang.

Farwez berharap para penonton siap menanti film Buya Hamka yang tidak hanya unggul dalam bidang agama akan tetapi juga karena karakter beliau yang tepat dalam memperbaiki kondisi saat ini.

 

Berdayakan Masyarakat, 1000 Kampung Zakat Diharap Hadir Tahun Ini

 

TANAH BUMBU(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini meresmikan Kampung Zakat di Desa Suka Maju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Menag menargetkan agar pada tahun 2023, ada 1.000 Kampung Zakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kampung Zakat merupakan salah satu program sinergi antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dengan Basnaz (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga pengelola zakat lainnya. Kampung Zakat digulirkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan mengungkit ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk daerah 3T.

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, Kementerian Agama mendorong kampung-kampung zakat bisa berkembang dan bertumbuh di seluruh daerah di Indonesia.

“Kami sudah diskusikan dengan berbagai lembaga pengelola zakat, bila saat ini baru ada 514 kampung zakat. Kita akan masifkan lagi pada tahun ini menjadi 1.000 kampung zakat. Kalau ini bisa berjalan dengan baik, saya yakin upaya pemerintah dalam melepaskan kemiskinan itu akan didorong oleh keberadaan kampung zakat yang diinisiasi dan didirikan oleh masyarakat,” ujar Menag di Tanah Bumbu, Selasa (17/1/2023).

Gus Men mengatakan, zakat adalah ibadah yang bersifat kebendaan sekaligus bersifat sosial. Di dalam Al-Qur’an, lanjut Menag, zakat adalah ibadah yang penting dan tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam.

“Inisiasi kampung zakat dari Ditjen Bimas Islam Kemenag ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa bagi yang berkecukupan memiliki kewajiban menyisihkan harta untuk berzakat yang notabene hak orang lain yang dititipkan ke kita,” pesannya.

“Kita berharap Kampung Zakat ini bisa menginspirasi bagi kita semua untuk tidak lupa menunaikan zakat. Kampung zakat juga bisa menjadi ikhtiar dalam pengentasan kemiskinan,” sambungnya.

Ia menambahkan, saat ini tingkat kemiskinan di Indonesia berkisar di angka 9,57 persen. Dari 260 juta rakyat Indonesia, sebanyak 22 juta masuk dalam kategori miskin. “Ini sebuah angka yang cukup besar. Jadi ikhtiar-ikhtiar dari masyarakat yang mendirikan Kampung Zakat menjadi bagian dari upaya dalam mempercepat pelepasan kemiskinan,” tandasnya.

 

Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

JEDDAH(Jurnalislam.com) — Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo untuk Yang Mulia Raja Salman dan Pangeran Muhammad Bin Salman. Selama ini, Indonesia dan Arab Saudi menjalin hubungan yang sangat erat.

“Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah,” jelas Menag di Jeddah, Minggu (8/1/2023).

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” sambungnya.

elain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.

Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.

“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.

Tambahan Kuota
Pertemuan dengan Menteri Tawfiq juga dimanfaatkan Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, untuk melobi tambahan kuota bagi Indonesia. Gus Men mengatakan bahwa antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang. Gus Men berharap ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.

“Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji,” ujar Gus Men.

Menteri Tawfiq mengaku sangat senang untuk bisa memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia. Apalagi, Indonesia adalah negara penting bagi Saudi. Namun, lanjut Tawfiq, saat ini negaranya tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji.

“Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan,” tuturnya.

“(Mungkin) ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji (dalam kondisi normal),” sambungnya.

Tawfiq menambahkan tentang terus berjalannya transformasi pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi muassasah, namun penyenggaraan haji dilakukan oleh syarikah atau perusahaan. Ada enam syarikah (perusahaan) yang ditunjuk dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tahun ini. Setiap negara, termasuk Indonesia, dapat memilih syarikah dalam menyiapkan layanan.

 

“Sehingga akan ada kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik. Saya juga meminta agar perjanjian dibuat dengan detail, agar dapat memberikan layanan terbaik juga,” jelas Tawfiq.

“Jika detail, ini akan menjadi pegangan ketika syarikah melanggar. Jika mereka melanggar, kami bisa memberikan sanksi,” katanya lagi.

Menurut Tawfiq, para syarikah akan dihadirkan dalam Muktamar Haji, 9 Januari 2023. Sehingga, setiap negara bisa menilai langsung kesiapan dan tawaran layanan yang mereka siapkan. Dalam muktamar tersebut juga akan digelar pameran beberapa produk layanan haji dan seminar perhajian.

Menag Yaqut menyampaikan terima kasih karena Indonesia diajak terlibat sejak awal dalam proses haji 2023, termasuk undangan menghadiri Muktamar Haji. Menag mengapresiasi langkah transformasi yang dilakukan Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Transformasi itu mengarah pada penyelenggaraan haji yang lebih profesional.

 

 

BPJPH Ingatkan 2024 Seluru Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal

 

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sosialisasi kewajiban bersertifikat halal 2024 di Kantin Koperasi Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

“Kami harap Kantin Kemenag bisa menjadi contoh kantin halal untuk seluruh kantin di Indonesia,  mengingat tahun  2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal salah satunya makanan dan minuman,” tutur Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kantin Halal BPJPH Lady Yulia, Senin (16/1/2023).

Dalam sosialisasi ini, Pokja Kantin Halal BPJPH menyampaikan informasi teknis mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi halal reguler maupun self declare. Disampaikan pula manfaat sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024 kepada pelaku usaha Kantin Kemenag.

“Kantin Halal ini diharapkan bisa diikuti oleh seluruh kantor, sekolah, maupun kampus di seluruh Indonesia,” ujar Lady.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) dari WHCNU Indah Kusuma dan dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mawar.

Indah mengatakan siap mendampingi Kantin Kemenag untuk mensertifikasi halal produk-produknya. “Kami siap mendampingi Kantin Kemenag sampai mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH,” tutur Indah.

Bersama 30 Lembaga dan Komisi, MUI Gelar Rakorbid

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama di awal 2023 ini ingin menggabungkan gerak langkah 30 Komisi, Badan, dan Lembaga agar satu tujuan dan tidak saling tumpang tindah. Itulah yang membuat Dewan Pimpinan (DP) MUI menggelar Rapat Koordisasi Bidang (Rakorbid) di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/01/2023).

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Basri Bermanda, menyampaikan bahwa Rakorbid ini untuk menyeleraskan program prioritas MUI sehingga bisa berjalan baik. Rakorbid ini, kata dia, juga agar tidak ada saling tumpang tindih program antara KBL satu dengan yang lain. Beberapa KBL di MUI memang memiliki irisan program antara satu dengan yang lain.

“Rakorbid ini adalah salah satu forum untuk meningkatkan koordinasi, harmoniasi, dan sinkronisasi program selama 2023 di MUI,” ujar Buya Basri, Kamis (12/01/2023) di Hotel Sultan, Jakarta.

Dia menyampaikan, Rakorbid ini rutin diadakan DP MUI minimal sekali dalam setahun. Rakorbid kali ini, kata dia, dihadiri perwakilan dari 30 KBL di MUI serta jajaran DP MUI yang bertugas mengkoordinasikan.

“Dewan Pimpinan MUI yang hadir terdiri dari Tiga Wakil Ketua Umum, SEkretaris Jenderal (Sekjen), Ketua Bidang, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang, Bendahara Umum, serta Bendahara masing-masing bidang,” tuturnya.

Buya Basri berharap, khususnya kepada 10 KBL di bawah koordinasinya, mampu menjalankan segala program yang dipresentasikan pada hari ini. Sehingga hasil program tersebut bisa dirasakan dan bermanfaat untuk umat.

“Selain itu, saya memperkirakan, insyaallah semua program yang telah dipresentasikan tadi akan kita bisa capai di tahun 2023 ini,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (BPPO) MUI, KH Rofiqul Umam Ahmad, menambahkan Rakorbid ini bertujuan agar program yang bisa dijalankan bersama tidak dilaksanakan sendirian. Selain menghemat waktu, program tersebut juga akan menghemat biaya. Ketika berhasil, program tersebut juga menjadi keberhasilan bersama.

“Melalui Rakorbid ini, kita berharap pelaksanaan kegiatan prioritas dapat lebih sistematis, efisien, dan efektif karena melibatkan lintas KBL sehingga memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dilaksanakan sendiri-sendiri,” ungkapnya kepada MUIDigital.

Rakorbid ini dipimpin oleh Waketum Korbid 1 Buya Anwar Abbas, Waketum Korbid 2 KH Marsudi Syuhud dan Waketum Korbid 3 Buya Basri Bermanda.

Wakil Sekjen MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah itu menyampaikan, setelah kegiatan rakorbid ini, BPPO MUI akan mempersiapkan kegiatan bersama lintas KBL. Tujuan kegiatan itu untuk melengkapi dokumen-dokumen standard organisasi di MUI.

“Setiap KBL yang dokumennya masih belum terstandard, diminta melengkapi dokumen tersebut supaya kegiatan-kegiatan selanjutnya berjalan lebih optimal,” ujar Kiai Rofiq.

BPPO merupakan badan baru di MUI yang bertugas menangani pengembangan dan kerapihan organisasi. BPPO rutin menggelar rapat untuk membahas aturan-aturan organisasi MUI serta rencana pengembangan organisasi MUI.

BPPO pula yang kerap mencermati pelanggaran peraturan organisasi di dalam MUI. Keputusan-keputusan organisasi MUI dan aturan organisasi MUI berpusat di BPPO. Termasuk rencana pembukaan MUI cabang Luar Negeri nantinya juga akan melalui BPPO. (mui)

 

MUI Tetap Utamakan Ketepatan Halal  Produk

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program Percepatan Sertifikasi Halal yang digalakkan oleh Pemerintah, dengan tetap mengutamakan sisi ketepatan. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI edisi ke-23 yang mengangkat tema “Fatwa Halal MUI dan Perpu Cipta Kerja”, Rabu (11/1/2022).

“Penyelenggaraan penetapan kehalalan suatu produk itu mutlak tidak bisa ditawar. Kita mendukung percepatan sertifikasi halal, akan tetapi jangan sampai mengorbankan ketepatan demi mencapai target tersebut,” beber Kiai Niam selaku narasumber dalam halaqah.

Menyoal tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masuk ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Kiai Niam menjelaskan aturan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendukung kinerja ekonomi masyarakat. Yang akhirnya akan bermuara pada peningkatan ekonomi bangsa.

Oleh karenanya, MUI secara serius menyiapkan tata kelola dan perbaikan penyelenggaraan sidang halal guna mendukung program Pemerintah. Upaya ini dibuktikan oleh MUI di tahun 2022 yang telah melakukan sebanyak 105.000 sidang penetapan halal.

“Kadang Pemerintah memiliki kehendak untuk percepatan, misalnya halal 50% dulu baru nanti diproses secara bertahap. Perlu ditegaskan kembali yang namanya halal itu utuh. Kalau masih ada yang kurang, itu masih syubhat dan belum bisa ditetapkan kehalalannya,” ungkap Ketua MUI Bidang Dakwah.

Selain itu, dia menyoroti sertifikat halal yang dikeluarkan hanya karena pengakuan sepihak dari pelaku usaha tanpa penetapan kehalalan adalah cerminan yang tidak menjiwai spirit halal. Sebab, kehalalan menyangkut soal terminologi agama bukan sekadar standar administratif belaka.

Kiai Niam juga menyatakan tanggung jawab MUI hanya ada dalam hal kehalalan produk yang ditetapkan oleh MUI sendiri. Apabila produk yang ditetapkan di luar sidang fatwa MUI, sudah dipastikan MUI tidak bertanggung jawab tentang halal atau tidaknya produk tersebut.

“Misalnya Komisi Fatwa MUI menyatakan tidak halal, kemudian si pelaku usaha bergerak ke Komisi Fatwa lembaga lain, secara politik hukum tidak diambil karena akan melahirkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (mui)

 

Sambut Ramadhan, IPMI Luncurkan Gerakan Khatam Qur’an Serentak di Berbagai Sekolah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menjelang bulan suci Ramadhan, Ikatan Pelajar Muslimah Indonesia (IPMI) melaksanakan agenda launching #gerakankhatamquran secara serentak (Jum’at, 13/01/23) yang tersebar di 2 IPMI Wilayah dan 28 IPMI Daerah.

Gerakan tersebut merupakan rangkaian menuju kegiatan Kajian Eksklusif Muslimah Menyambut Ramadhan (KEMAH) Ramadhan yang rencananya digelar pada bulan Februari mendatang.

Melalui pesan singkat, Iffah Karimah selaku Penanggung Jawab dalam keterangannya mengatakan bahwa IPMI ingin menfasilitasi pelajar muslimah untuk bisa lebih baik dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, salah satunya dengan memaksimalkan ibadah tilawah Al-Qur’an.

“Kami (IPMI) ingin membuka kesempatan dan ruang lebih luas kepada teman-teman pelajar muslimah agar bisa beribadah lebih baik dan istiqamah dari tahun-tahun sebelumnya khususnya pada ibadah tilawah Al-Qur’an.” Ungkapnya

Iffah menambahkan bahwa Gerakan Khatam Qur’an ini untuk melatih peserta mempersiapkan diri sebelum Ramadhan dengan target khatam tilawah Al-Qur’an selama sebulan.

“#gerakankhatamquran ini untuk melatih dan menyiapkan diri 1-2 bulan sebelum ramadhan, dengan target teman-teman pelajar muslimah bisa khatam tilawah Al-Qur’an dalam 1 bulan insyaAllah” Imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua IPMI Pusat, drg. Nurul Fitri, MARS turut menyampaikan harapannya agar gerakan ini dapat mencetak pelajar yang menyambut Ramadhan dengan kecintaan terhadap Al-Qur’an.

“Harapannya gerakan ini mampu melahirkan pelajar-pelajar yang menyambut ramadhan dengan kecintaan terhadap alqur’an. Mempersiapkan diri untuk menyelesaikan khatam qur’an agar di bulan ramadhan bisa lebih mantap dlm mengkhatamkan Qur’an” Jelasnya

Adapun pelaksanaan kegiatan akan berlansung pada tanggal 14 s.d 28 Februari 2023 secara online melalui grup Daurah Khatam Qur’an, dimana peserta akan melaporkan tilawahnya setiap hari dengan metode yang lebih fleksibel dan adaptif menyesuaikan pada kemampuan pelajar muslimah.

Selain itu mereka juga akan mendapatkan konten motivasi harian dan apresiasi berupa reward bagi yang berhasil mencapai target khatamnya, dan sejumlah agenda lain yang diharapkan mampu mengingatkan dan mendukung para peserta atas komitmen yang telah dimulai.

Laporan: Rezky Hidayanti

Viral! Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Dispensasi Nikah Solusinya?

Oleh: Rika Arlianti DM

Viral di sosial media, ratusan remaja berstatus pelajar SMP dan SMA yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Menurut Sukahata Wakano Humas PA Ponorogo, rata-rata alasan pelajar mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan dengan usia yang bervariasi, mulai dari 18-15 tahun. Republika.co.id (11/1/23).

Pada tahun 2021 ada 266 pemohon. Tahun 2022, 191 pemohon dan di minggu pertama Januari 2023 terdapat 7 orang pemohon dispensasi nikah dari siswa kelas 2 SMP dan SMA.

Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.

“Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial,” kata Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi, jatim.inews.id (12/1/23).

Pasalnya, para pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil, bahkan ada yang sudah melahirkan.

Ada pun beberapa di antara mereka yang juga telah berhubungan badan, namun belum hamil. Tapi karena takut hamil, akhirnya ikut mengajukan dispensasi nikah.

Diketahui, para pelajar tersebut melakukan hubungan seksual di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.

Rumah yang harusnya jadi istana, malah jadi tempat maksiat. Sekolah yang bertujuan membentuk karakter dan menimba ilmu, malah disalah gunakan pelajar dengan berpacaran tanpa tahu batasan.

Teramat miris dan mengiris hati, pelajar yang diharapkan sebagai generasi penerus bangsa dan agama justru melakukan perbuatan keji dan tercela.

Jika ditinjau dari sisi agama, dispensasi nikah sebenarnya bukan solusi, melainkan pelarian. Mengapa demikian?

“Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya.” (Fatwa Lajnah Daimah, 21:46).

Melansir dari rumaysho.com, konsekuensi dari menikahi wanita hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lainnya. Inilah pendapat terkuat sebagaimana yang dipilih oleh para ulama Hambali dan Malikiyah.

Bila seseorang nekat menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina) terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina.

Kapan dianggap sah? Ketika mereka bertaubat dan pernikahannya (akad nikahnya) diulangi, bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haid setelah melahirkan.

– Penyebab –

• Orang Tua dan Keluarga
Keluarga merupakan sosok terdekat bagi remaja dalam pergaulannya. Pola didik keluarga akan sangat menentukan remaja dalam bersikap, termasuk pergaulannya dengan lawan jenis.

Tidak tinggal bersama orang tua, menyebabkan kurangnya pengawasan dan kontrol yang tepat pada remaja, sehingga mereka merasa bebas bergaul. Padahal, orang tua memainkan peran penting, terutama dalam perkembangan seksual dan perilaku.

• Lingkungan dan Masyarakat
Lingkungan yang tidak mendukung serta pergaulan bebas sangat berpengaruh pada perilaku remaja. Masyarakat, khususnya orang dewasa sewajarnya ikut andil dalam mendidik atau menjadi mentor untuk mereka.

Tidak menutup mata atau tak ingin ikut campur, sebab sejatinya, anak remaja bukan tanggung jawab orang tua yang melahirkannya semata, melainkan tanggung jawab bersama.

• Hukum Negara yang Lemah
Lemahnya hukum bagi pelaku zina di negara Indonesia yang datanya mayoritas pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Akibatnya, hukum negara tidak memberi efek jera kepada pelaku maupun masyarakat.

Sehingga remaja menjadi lebih berani karena melihat peluang yang ada. Salah satu hukum yang sering disaksikan di lingkungan masyarakat ialah jalur ‘kekeluargaan’ yakni pengajuan dispensasi nikah.

• Kurangnya Ilmu Agama
Era globalisasi sekarang membuat remaja lebih banyak berkiblat pada media dan informasi budaya asing yang mudah diakses melalui gadget. Pendidikan Agama Islam sekadar mata pelajaran di sekolah tanpa memahami ilmunya.

Sehingga sangat sulit menanamkan keimanan ke dalam hati para remaja khususnya pelajar. Kurangnya rasa malu, tidak ada batasan dalam bergaul sebab ketidaktahuan diri akan hal tersebut. Belum lagi jika kondisi keluarga yang juga buta akan persoalan agama, jauh dari Al-Qur’an dan hadis.

• Banyak Waktu Luang dan Tidak Produktif
Hakikatnya, remaja memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Banyaknya waktu luang mendukung mereka untuk bebas melakukan kegiatan atau mengeksplorasi hal baru.

Namun, apabila tidak diwadahi secara tepat maka akan salah sasaran bahkan tidak terkontrol. Alhasil, kegiatan yang dilakukan tidak produktif, hingga menggiring remaja ke arah yang salah atau menyimpang.

– Solusi –

• Kontrol Keluarga
Pemantauan dan pengawasan keluarga khususnya orang tua, sangat dibutuhkan untuk menjaga remaja dari kegiatan berisiko.

Keluarga harus mengenali karakter dan teman bergaul sang remaja. Awasi dan pantau kegiatannya, ketahui bacaan dan tontonannya, serta dorong mereka untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang sesuai dengan hobi atau kegemarannya.

• Pahamkan Agama dan Aturan Islam
Paham agama akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan. Demikian pula keluarga, wajib menerapkan aturan di dalamnya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat (berduaan dengan yang bukan mahram), dan sebagainya. Aturan ini akan membentengi remaja dari bermaksiat.

Berbekal pemahaman tersebut, remaja akan mencegah bahkan membentengi diri sendiri dari perbuatan maksiat. Selain itu, mereka juga akan memiliki rasa malu dan selalu merasa di awasi oleh Yang Maha Kuasa, sehingga ada rasa takut untuk melanggar aturan-Nya.

• Kontrol Masyarakat
Hal ini akan menguatkan yang telah diupayakan anak dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat.

Jika masyarakat senantiasa ber-amar makruf nahi mungkar, tidak memfasilitasi dan menjauhi sikap permisif (terbuka atau mengizinkan) atas semua bentuk kemungkaran, seperti pacaran, porno aksi atau pornografi, niscaya dapat meminimalisasi rangsangan.

Tidak lupa, terang-terangan mengingatkan remaja akan bahaya pacaran. Tidak menjadi penonton apabila melihat kemungkaran di depan mata.

• Peran Negara
Negara harus menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak pikiran remaja, seperti porno aksi atau pornografi, melarang penayangan yang tidak berfaedah, merevisi kurikulum dengan menambah jam mata pelajaran pendidikan agama, serta memperkuat hukum yang mengatur tentang zina.

Semoga, insiden pelajar Ponorogo ini menjadi teguran bagi pelajar itu sendiri, keluarga, negara, dan masyarakat agar lebih membuka mata dan membuka lengan selebar-lebarnya untuk senantiasa merangkul remaja yang butuh bimbingan dan arahan.

Jangan lepas tangan, sebab remaja hari ini terlebih yang berstatus sebagai pelajar adalah calon generasi penerus bangsa. Jangan sampai media informasi budaya asing mendominasi sehingga mengikis budaya dan agama di negara tercinta ini. Wallahu a’lam bisshawab.

Editor: Sinta Kasim

Saweran Qariah dan Sikap Muslim yang Seharusnya

Oleh: Rika Arlianti DM

Belakangan ini, media sosial digegerkan dengan aksi sawer terhadap seorang Qariah (pembaca Al-Qur’an perempuan) di unggahan akun instagram @hilmi28. Potongan video tersebut merupakan video dari kanal Youtube Yanto Photo pada 20 Oktober 2022.

Awalnya Qariah itu sedang khusyuk melantunkan ayat suci Al-Qur’an, tiba-tiba dua orang lelaki naik ke panggung dan menyawer dengan uang dihamburkan dari atas kepala Qariah. Sedangkan lelaki yang satunya menyelipkan uang ke kerudung sang Qariah tersebut.

Namun, kejadian ini ternyata bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga ada yang serupa, tapi bukan Qariah, melainkan Qari (pembaca Al-Qur’an laki-laki) seperti di akun Twitter @herricahyadi, di mana salah seorang jamaah dengan kasar menyelipkan uang ke dalam peci sang Qari tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis, dalam cuitannya di Twitter pada Kamis (5/1) menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan.

Melansir dari voi.id, KH. Cholil menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga layak untuk dikecam. Ia juga mendorong agar ulama dan masyarakat menolak, serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.

Selain itu, sekiranya Qariah juga bisa mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah bentuk protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukan dan kesopanan.

Begitu miris ketika mengetahui pelaku dari aksi polemik ini ternyata dari kalangan umat Islam sendiri. Bahkan dianggap hal yang membahagiakan hingga membuat jamaah yang menyaksikannya tertawa. Na’udzubillahi min dzalik.

Padahal Islam telah mengajarkan bagaimana seorang muslim bersikap ketika mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Taala berfirman;

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Terjemahnya: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).

Menurut tafsir Ibnu Katsir, setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah bukti-bukti yang nyata bagi manusia dan petunjuk serta rahmat bagi mereka.

Lalu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar mereka mendengarkannya baik-baik serta penuh perhatian dan tenang di saat Al-Qur’an dibacakan, untuk mengagungkan dan menghormatinya; janganlah seperti yang sengaja dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy saat mendengarnya, seperti yang tertulis dalam Al-Qur’an;

وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَا تَسْمَعُوْا لِهٰذَا الْقُرْاٰنِ وَالْغَوْا فِيْهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُوْنَ

Terjemahnya: Dan orang-orang yang kafir berkata, “Janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Qur’an ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya, agar kamu dapat mengalahkan (mereka).” (QS. Fushilat: 26).

Ibnu Katsir mengatakan, mereka (orang-orang kafir) saling berpesan di antara sesamanya agar jangan taat kepada Al-Qur’an dan jangan tunduk kepada perintah-perintah yang terkandung di dalamnya, yakni apabila Al-Qur’an dibacakan, janganlah kamu mendengarkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

مَنِ اسْتَمَعَ إلى آيَةٍ من كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى كتب له حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ ، وَمَنْ تَلاَهَا كانت له نُوراً يوم الْقِيَامَةِ.

Artinya: “Barang siapa mendengarkan (dengan sungguh-sungguh) ayat dari Al-Qur’an, dituliskan baginya kebaikan yang berlipat ganda; dan barang siapa membacanya adalah baginya cahaya pada hari Kiamat.” (HR Bukhari dan Ahmad).

Maka dari itu, diperintahkan untuk bersikap tenang sewaktu Al-Qur’an dibacakan, sebab di dalam ketenangan itulah manusia dapat merenungkan isinya. Janganlah pikiran melayang-layang sewaktu Al-Qur’an diperdengarkan.

Adapun adab yang harus dilakukan oleh setiap muslim ketika mendengarkan bacaan ayat suci Al-Qur’an: pertama, mendengarkan dengan sikap tenang ketika dibacakan Al-Qur’an baik di dalam salat maupun di luar salat.

Kedua, wajib memerhatikan ayat-ayat yang dibacakan dengan sungguh-sungguh agar mendapat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ

Terjemahnya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal.” (QS. Al-Anfal: 2).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku”.

Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”

Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.” Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” (QS. An-Nisa’: 41).

Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.” (HR. Bukhari 4582 dan Muslim 800).

Al-Qur’an adalah pedoman hidup yang berisikan perkataan-perkataan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tiada keraguan di dalamnya. Maka sudah sepantasnya didengarkan dan disimak dengan khusyuk ketika ayat-ayat suci-Nya dibacakan.

Semoga ketika Al-Qur’an diperdengarkan, diri tidak ikut latah dengan mengikuti modernisasi dan segala bentuk kezaliman dari budaya luar yang tidak beradab. Wallahu a’lam bisshawab.