SOLO (Jurnalislam.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan sejumlah elemen umat Islam Soloraya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Jumat (1/2/2019). Mereka mendesak Kajari untuk melakukan upaya hukum banding dalam kasus tabrak lari yang dilakukan pimpinan PT Indaco Iwan Andranacus.
Sebelumnya, pada Selasa (29/1/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
“Artinya putusan hakim kurang dari (2/3) duapertiga dari tuntutan,” kata Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada Jurniscom, Jumat (1/2/1019).
Endro mengaku heran dengan pengunaan pasal lalu lintas yang diberikan kepada Iwan. Padahal, katanya, secara jelas tabrak lari itu diawali perihal adanya cekcok antara Iwan dan Eko Prasetio.
“Bahwa majelis hakim memilih menerapkan pasal 311 ayat 5 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. sedangkan jaksa juga menuntut agar menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkapnya.
Praktisi hukum ini menjelaskan, ganti rugi dan permohonan maaf tidak selayaknya menggugurkan pasal pembunuhan. Sebab jika dibiarkan, akan terjadi modus dan pola yang sama dikemudian hari.
“Untuk itu kami berharap kepada Kepala Kejaksaan negeri Surakarta melakukan upaya hukum banding sebelum perkara tersebut dinyatakan inkracht,” pungkas Endro.
Menanggapi hal itu, Satriawan Sulaksono selaku JPU dalam kasus tersebut mengapresiasi desakan dari umat Islam tersebut. Pihaknya berjanji akan mengkaji kembali salinan keputusan dari PN Surakarta itu.
“Baru kemarin kamis sore kita diberi salinan putusan, ini ada 154 halaman, kami mohon waktu untuk mempelajari, dan kami menuntut pasal 338,” ujarnya.
JURNIS – Ada dua Menteri Pemerintahan Jokowi baru baru ini membuat kebijakan atau sikap yang dinilai mengada-ada.
Pertama adalah Menpora dan kedua Menkominfo.
Menpora Imam Nachrowi membuat surat kepada pengelola bioskop agar setiap sebelum pemutaran film di bioskop penonton bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sedangkan Menkominfo dalam acara “Kominfo Next” di Hall Basket Senayan meminta pegawai melakukan pilihan disain stiker pemilu 2019 apakah nomor satu atau nomor dua.
Nomor dua ternyata pilihan terbanyak. Ketika seorang ASN wanita ditanya alasan pilihan nomor dua nya maka jawabannya adalah “keyakinan saja, atas visi dan misi yang disampaikan nomor dua…”. Rupanya menteri kesal lalu menanyakan “siapa yang menggaji ibu, apakah yang diyakini ibu ?”.
Rupanya soal “disain” itu tendensius, maka jawaban diberikan atas asumsi dari tendensi tadi. Ibu ASN memilih nomor dua, Prabowo-Sandi, maka pak Menteri pun marah.
Surat Kemenpora katanya hanya merupakan himbauan saja. Maksudnya untuk meningkatkan rasa nasionalisme para penonton.
Meskipun tujuannya baik akan tetapi penerapannya kurang tepat, bahkan cenderung mengada-ada.
Berbeda mungkin dengan di lapang bola dimana kesebelasan negara kita bertanding, maka menyanyikan lagu kebangsaan mungkin dapat memotivisasi agar kesebelasan memiliki daya juang tinggi untuk menang dan membela wibawa negara.
Tetapi menjadi berlebihan jika yang bertanding di Jakarta dua kesebelasan asing misal Manchester United inggris melawan klub Home United FC Singapura. Pasti aneh sebelum bertanding para penonton menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Begitulah penonton bioskop jika pun menyanyikan “Indonesia Raya” harus tergantung film yang ditonton. Nonton film “Batman”, “Romeo and Juliet”, “Holiday Mr Bean”, “Suster Ngesot” atau “Jailangkung” diawali penonton menyanyikan lagu kebangsaan rasanya tidak “nyambung”.
Apalagi jika jika dari imbauan kemudian dikembangkan jadi “budaya”, maka dipastikan tercatat Menpora telah sukses mengubah negara Indonesia menjadi negara fasis.
Menteri Rudiantara yang berwajah kesal dan mengaitkan jawaban berbau pilpres dari ibu ASN dengan pemberian gaji yakni pemerintah untuk maksud Jokowi, bukan prabowo, sangatlah “radikal”.
Naif dan seperti kehilangan kendali intelektualitasnya. Anak SD juga tahu yang membayar gaji itu pemerintah. Sumber keuangannya dari rakyat bukan dari kantong Jokowi.
Sehingga tak pantas menyindir ibu ASN bahwa yg bayar gaji itu bukan “yang diyakini” untuk maksud Prabowo.
Di sisi lain bapak Menteri ini kena tembak peluru sendiri. Senjata makan tuan. Maksud hati mengaitkan pilihan “disain stiker pemilu 2019” dengan nomor satu dan nomor dua (mungkin) berharap nomor satu yang dipilih hingga jadi simbol yang bisa dikomentari. Akan tetapi yang terjadi justru pilihan terbanyak ASN pada nomor dua. Simbol lain yang diluar dugaan.
Apapun maksud-maksud baik kedua Menteri ini namun publik bisa membaca betapa memprihatinkannya menteri-menteri Pemerinrahan Jokowi ini. Terlalu “membuka” ruang bagi kritik masyarakat.
Moga saja tidak menjadi bagian dari karakter pemimpin yang senantiasa memprioritaskan pencitraan daripada bukti dan prestasi.
Bukan yang sibuk teriak “kerja kerja” untuk menutupi banyak kegiatan yang “kurang kerjaan” dan kurang terasa mashlahatnya bagi rakyat banyak. Secara nyata.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut imbauan tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sebelum pemutaran film di bioskop. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto lansir Republika.co.id, Jum’at (1/2/2019).
“Sudah dicabut atas dasar berbagai pertimbangan,” kata Gatot melalui pesan singkatnya.
Keluarnya surat imbauan dengan nomor 1.30.01/Menpora/1/2019 itu menuai polemik tersendiri.
Gatot menjelaskan dicabutnya surat imbauan tersebut lantaran munculnya kegaduhan di tengah publik. Kendati demikian, Gatot tak memerinci alasan pencabutan surat tersebut.
“Atas dasar berbagai pertimbangan karena resistensi kegaduhannya sangat tinggi,” katanya.
Sebelumnya Kemenpora mengeluarkan surat imbauan tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop.
Sebagaimana isi dari surat imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air.
Kemenpora pun mengimbau pengelola bioskop di seluruh Indoensia untuk memutar sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film. Surat imbauan yang ditetapkan pada 30 Januari 2019 itu pun ditandatangani Menpora Imam Nahrawi dengan tembusan pada Menko PMK, Menkominfo dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
BOGOR (Jurnalislam.com) – Pendakwah KH Muhammad Arifin Ilham akan kembali menggelar tausyiah dan zikir akbar di Majelis Az-Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 3 Februari 2019 mendatang.
Hal itu ditulis langsung dari laman akun media sosial instagram pribadi miliknya @kh_m_arifin_ilham. “InsyaAllah kembali Tausyiah dan Zikir Akbar pada Ahad 28 Jumadil Awwal/3 Februari mulai sholat malam 02:30 WIB, tadabburul Quran setelah subuh berjamaah dan mulai Tausyiah Zikir mulai 07.00 WIB di Masjid Az-Zikra Sentul Bogor. Jaazakumullah semua doa kasih sayang ikhwah tercinta fillah.
Aktivitas tausyiah dan zikir akbar untuk pertama kalinya setelah sempat jatuh sakit itu pun disambut antusias oleh para sahabat dan jemaahnya.
“Masya Allah walhamdulillah” tulin akun @syekh_muhammad_jaber
“Alhamdulillah ya Allah, Murobbi sudah bisa kumpul lagi di majelis Az-Zikra” sahut akun @diki.ilham
“Alhamdulillah udah kembali ke tanah air dengan sehat dan penus senyuman” tulis akun lainnya @arifsalramdhan
Sebelumnya, KH Arifin Ilham berada di Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan intensif. Sebelum terbang ke Malaysia, Ustaz Arifin Ilham dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangun Kusumo, Jakarta, sejak 5 Januari 2019.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti apa penyakit yang diderita ustaz berusia 49 tahun itu. Namun, sebelumnya Ustaz Arifin Ilham diketahui menderita kanker nasofaring serta kelenjar getah bening. Sang ustaz sempat dinyatakan sembuh dari penyakitnya pada pertengahan Desember 2018 lalu.
JAKARTA (Jurnalsilam.com) – Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menginginkan keuangan dan ekonomi syariah menjadi arus utama atau mainstream dalam perekonomian nasional.
Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo mengatakan bahwa kalau ingin produk syariah menjadi arus utama, ia harus memiliki diferensiasi.
Ia menyayangkan produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah selama ini rata-rata sama dengan yang ada di perbankan konvensional.
“Kalau yang ditawarkan oleh bank syariah sama saja dengan di bank konvesional, untuk apa orang menggunakan bank syariah,” ujarnya, lansir Sindonews.com, Jumat (1/2/2019).
Sementara itu, Direktur Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal Taufik Hidayat mengungkapkan, market share perbankan syariah saat ini masih berada di kisaran 5,6% dari total industri perbankan nasional.
Jumlah ini tidak kunjung membesar market sharenya, perbankan syariah masih sulit bersaing dengan perbankan konvensional.
“KNKS sedang memikirkan dan merancang bagaimana agar market share perbankan syariah bisa membesar dan menyamai market share perbankan konvensional. Perlu ada upaya ekstra melibatkan semua pihak termasuk memikirkan insentif seperti apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendongkrat market share perbankan syariah,” kata Taufik.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menginginkan keuangan dan ekonomi syariah menjadi arus utama atau mainstream dalam perekonomian nasional.
KNKS ingin ekonomi syariah bukan hanya sekadar jadi ekonomi alternatif seperti yang terjadi saat ini.
“Tanpa membawa ekonomi syariah ke arus utama, maka akan selamanya ekonomi syariah menjadi alternatif,” kata Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo, lansir Sindonews.com, Jumat (1/2/2019).
Ekonomi alternatif, tambah Ventje, hanya dimanfaatkan apabila di ekonomi arus utama yakni perbankan konvensional tidak bisa memenuhi aspek yang memuaskan bagi konsumennya, maka barulah konsumen mencarinya ke perbankan syariah.
Menurutnya saat ini perbankan syariah masih menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat.
Contohnya, tiap orang yang memiliki tabungan di bank syariah pasti memiliki tabungan utama di bank konvensional.
Menurutnya memang ada juga orang yang hanya mau menggunakan perbankan syariah, tapi jumlahnya tidak banyak dan masih cukup kecil dibandingkan dengan orang yang memilik tabungan konvensional.
“Supaya orang tertarik dengan perbankan syariah dan ekonomi syariah, maka harus memberikan nilai lebih atau terdapat diferensiasi dibandingkan dengan perbankan konvensional,” kata mantan Komisaris Utama Bank Mandiri ini.
PADANG (Jurnalislam.com) — Perguruan Islam Ar Risalah, Padang, menjalin kerja sama dengan jaringan sekolah Islam, As Salam Smart School Association, Yala, Pattani, Thailand Selatan.
Nota kesepahaman (MoU) dalam bidang pendidikan tersebut ditandatangani di kampus Perguruan Islam Ar Risalah, Padang, Sumatera barat, Rabu (30/1/2019) oleh Pimpinan Perguruan Islam Ar Risalah (PIAR), Muhammad Saleh dan Ketua Assalam Smart School Association (ASSA), Muhammad Mae.
Saleh menyebutkan, dalam perjanjian tersebut disepakati beberapa poin kerja sama yang mencakup beberapa bidang, seperti berpartisipasi dalam proses belajar dan mengajarkan Alquran, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Sains, Matematika, IT dan Sosial.
Selain itu, mempromosikan pemahaman sosial dan budaya; membangun persahabatan antara guru dan murid antar-dua lembaga; saling bertukar ide, pengalaman, kreativitas serta inovasi dalam segala bidang.
Tidak kalah pentingnya adalah mendukung dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan cita-cita ASEAN.
“Semoga dengan kerja sama ini, hubungan persaudaraan dan sinergi kita untuk memajukan pendidikan Islam semakin kuat. Tidak ada lagi batas-batas teritorial,” harap Saleh dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/2).
Ketua ASSA Yala, Muhammad Mae menyatakan kekagumannya terhadap perkembangan Ar Risalah yang begitu pesat dalam waktu yang cukup singkat. Ia bertekad akan membawa pengalaman-pengalaman berharga dari Ar Risalah untuk dikembangkan di Assalam Smart School.
“Kalau sekarang kita menjadi tamu di Ar Risalah, maka di masa-masa mendatang kita berharap bisa menjamu seluruh ustaz dan ustazah Ar Risalah di Yala,” ujarnya.
ASSA merupakan jaringan sekolah Islam di Thailand yang mengelola pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga SMA. Khusus di wilayah Provinsi Yala, ASSA memiliki setidaknya 30 sekolah.
Mereka juga memiliki sekolah di provinsi-provinsi lain di Thailad.
“ASSA tertarik membangun kerja sama dengan Ar Risalah Sumbar karena melihat kesuksesan Ar Risalah mengembangkan ilmu sains dan memadukan dengan Alquran,” kata Muhammad Saleh.
(Dosen STAI PTDII Jakarta, Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman, Peneliti dan anggota ADSPIKS, Anggota Pengiat Keluarga Giga Indonesia, Konsultan Parenting, Founder Sekolah Ibu Pembelajar)
JURNALISLAM.COM – Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P- KS) masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Banyak kalangan akademisi, praktisi juga masyarakat yang menolak di sahkannnya RUU P- KS ini oleh pemerintah.
RUU P-KS dilatarbelakangi oleh usulan atas komnas perempuan terkait tingginya angka kekerasan seksual perempuan sebagaimana dilansir dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150.(nasional.tempo.co 1/2/2019 )
Dominasi Liberalisme pada RUU P-KS
Namun bila mengkritisi lebih jauh terkait RUU P-KS ini sarat dengan upaya liberalisasi, penulis mengutip pernyataan Prof Euis Sunarti, Guru Besar IPB bidang Ketahanan dan Pemberdayaan bahwa RUU P-KS tidak komprehensif karena tidak memuat sekaligus pengaturan norma perilaku seksual.
Masyarakat memandang penting pengaturan perilaku seksual bukan hanya pada penghapusan kekerasannya, namun juga meliputi normanya yaitu larangan kejahatan seksual (perilaku seks menyimpang seperti zina, pelacuran, homo dan biseksual).
Dalam RUU P-KS, yang diatur adalah larangan pemaksaanya (pelacuran, aborsi), mengabaikan pelacuran sebagai penyimpangan perilaku seks-nya. demikian juga tidak memasukkan perilaku seks menyimpang lainnya.
Menurut penulis, isi RUU P-KS tidak mengakomodir aspirasi nilai-nilai spiritual masyarakat, dimana secara mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Bertolak belakang dengan naskah akademik dan RUU P-KS ini dirumuskan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan larangan zina dan Lesbian Gay Biseksual Transgender ( LGBT) .
LGBT
Termasuk bagaimana ruh RUU P-KS ini sarat sekularisme ala Barat, “My Body, My Authority?” yang diusung merupakan jargon kaum liberalis, pro terhadap kebebasan.
Bagi kaum liberalis, tubuh adalah bagian kebebasan individu tanpa mau terikat dengan aturan agama dan nilai-nilai luhur sosial masyarakat.
Maka, menurut penulis akan ada fenomena gunung es degradasi moral yang kian meningkat bila RUU P-KS ini disahkan, menikah sesama jenis, zina, aborsi legal hingga kasus aborsi pun juga hiv aids akan meningkat tajam.
Dalam RUU P-KS, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa norma yang dijadikan landasan penetapan kekerasan adalah pemaksaan atau “ketiadaanpersetujuan pelaku”, dimana persetujuan dianggap sebagai indicator kebebasan, dan kebebasan merupakan HAM.
Maka, “kekerasan seksual” tidak berlaku pada pasangan yang melakukan hal asusila karena dilandasi persetujuan bersama dan tidak ada sanksi bagi mereka.
Misalnya saja pelaku gay, lesbian atau free sex. Klausul diatas menafikkan peran agama apalagi Islam yang mengatur pada larangan pergaulan bebas.
Bagi mereka penganut liberalisme, jargon destruktif my body my authority adalah mindset pola fikir dan sikap mereka.
Syariat Islam Solusi Kekerasan Seksual
Bila mengkritisi dalam berbagai persoalan kekerasan seksual serta perilaku menyimpang yang begitu massif, LGBT, free sex dan aborsi. Maka sesungguhnya Islam adalah solusi yang menyelesaikan problematika manusia.
Aturan Islam bersifat preventif dan kuratif bila diterapkan. Dalam Islam setiap individu wajib memupuk ketaatan kepada Allah, termasuk setiap individu menjauhi perbuatan keji zina yang telah di haramkan dalam Islam.
Islam Sebagai Solusi
Islam memiliki syariat yang mampu menjaga manusia dari penyimpangan. Dengan syariat tersebut manusia akan terjaga kehormatannya.
Naluri seks akan dipenuhi hanya pada pasangan halal. Berikut penjagaan syariat Islam terhadap pergaulan manusia.
1. Perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan
Dalam QS. An-Nur ayat 31, Allah berfirman;
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, ….”
2. Perintah menikah bagi yang sudah baligh dan mampu. Sedang untuk yang belum mampu Allah memerintahkan agar shaum.
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw, kepada kami: Hai golongan orang-orang muda, Siapa-siapa dari kamu mampu berkeluarga, hendaklah dia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, sebab ia dapat mengendalikanmu.”(Mutafaq ‘Alayhi)
Dengan menikah maka tiap pemuda akan terjaga dari nafsu setan yang jika tidak dikendalikan akan membawa pada pemenuhan yang menyimpang. Pernikahan adalah satu-satunya cara sah dan terhormat untuk melanjutkan keturunan.
Sedangkan bagi yang belum mampu menikah, shaum adalah cara pengalihan yang tepat. Mengendalikan dan berpahala.
Dimana Islam menghalalkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan bukan sebagaimana dalam demokrasi bahwa pernikahan sejenis pun dihalalkan sebagai bagian dari bentuk kebebasan berekspresi yang kemudian akibatnya adalah penyimpangan perilaku, penyakit menular seksual hingga hiv aids.
Maka Islam mengharamkan free sex, lesbian, gay, biseksual, dan transgender demi kemuliaan manusia. Syariat dilaksanakan semata-mata dorongan taqwallah.
Selain itu masyarakat dan negara juga memiliki peranan penting. Masyarakat mesti memiliki kepedulian untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.
Jangan melakukan pembiaran terhadap perbuatan asusila di lingkungan sekitar. Negara merupakan kunci bagi terjaganya pergaulan masyarakat. Maka hanya dengan menerapkan Islam secara paripurna, berbagai problematika manusia teratasi.
JAKARTA (Jurnalislam.com)- Subdit Cyber Crime Direktotat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Rocky Gerung hari ini. Rocky dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait ucapannya soal ‘kitab suci itu fiksi’.
Anggota Komisi II DPRI RI, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penegak hukum mesti melakukan dua hal yakni profesional dan adil.
“Jika cuma profesional dan tidak adil maka dapat membawa citra buruk,” katanya kepada Jurnalislam.com di Jakarta, Kamis, (31/1/2019).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Rocky Gerung normal dan wajar. Mardani pun sangat yakin Rocky Gerung dapat memberikan argumen dengan jelas dan tepat di hadapan penyidik kepolisian.
Mardani pun meminta penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti dugaan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh pihak pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
“Tapi kasus hukum terhadap pendukung paslon lain juga perlu dilaksanakan dengan profesional,” tandas Mardani.
Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapannya ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di TvOne.
Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky dijerat melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
BANDUNG (Jurnalislam.com)- Universitas Islam Bandung (Unisba) merancang dua program studi baru. Kedua prodi baru itu ialah S1 Perbankan Syariah dan S3 Ilmu Komunikasi.
Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, prodi baru itu masih dalam proses melengkapi dokumen legalnya.
“Kalau dokumen ini bisa selesai minggu-minggu ini, tahun akademik ini bisa dibuka,” katanya saat ditemui di Aula Unisba, Kamis 31 Januari 2019.
Ia mengatakan, prodi S1 Perbankan Syariah ini melengkapi prodi Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah yang saat ini sudah ada.
Edi mengatakan, proses pembuakaan dua prodi baru ini telah dimulai sejak setahun silam.
Ia mengaku, perlu waktu untuk melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang ada. Waktu yang cukup lama ini dikhawatirkan tak bisa mengejar kebutuhan masyarakat.
“Tapi kami ada cara, perbaikan kurikulum paling lama dua tahun. Tidak boleh lebih,” ujarnya.
Upaya itu untuk menjaga supaya ilmu yang diajarkan saat ini terus bisa mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat.