Berita Terkini

Jatim, Jateng dan Kupang Peringkat Tertinggi Kasus DBD

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, NTT dan Kupang menduduki peringkat teratas kasus terjadi Demam Berdarah Dengue.

Secara nasional, jumlah kasus DBD hingga tanggal 3 Februari 2019 sebanyak 16.692 kasus dengan 169 orang meninggal dunia.

Data sebelumnya pada 29 Januari 2019, kasus DBD mencapai 13.683 dengan jumlah meninggal dunia 133 jiwa.

Direktur Jenderal Pecegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI dr. Anung Sugihantono, M.Kes mengatakan Jawa Timur masih menduduki jumlah kasus terbanyak di antaranya di Kediri dan ponorogo.

“Kemarin saya mendapatkan laporan bahwa kepala dinas provinsi dan bupati di Kediri sudah melihat situasi dan kondisi di lapangan. Salah satu yang menarik ditemukan adalah jentik nyamuknya sudah ada di pagar-pagar rumah, karena di bagian rumah di sana menggunakan bambu dan jentik-jentiknya ada di sana,” kata dr. Anung melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2019).

Demam berdarah lanjutnya memiliki diagnosa tersendiri.

Selama ini terdapat kasus DBD hanya di tahapan klinis dengan tanda panas pada penderita, kemudian sedikit ada tanda-tanda perdarahan.

Kemudian Dengue Shock Syndrome (DSS), yakni kondisi dari demam berdarah yang sudah masuk kepada tahapan syok.

“Kalau sudah syok berarti ada gangguan dari sirkulasi darah atau sejauh ini kejadian yang bisa kita temukan memang yang DSS porsinya tidak lebih dari 10%,” ujarnya.

Dengan kondisi seperti itu, Anung menekankan bahwa cara yang paling efektif adalah pemberantasan sarang nyamuk.

Selain itu ditambah perilaku hidup bersih dan sehat, memberantas jentik nyamuk di rumah dan sebisa mungkin menghindari gigitan nyamuk seperti tidur dengan memasang kelambu, menggunakan lotion pengusir nyamuk, dan menanam tanaman pengusir nyamuk.

Untuk antisipasi kejadian luar biasa DBD, Anung mengatakan sudah menyiapkan mekanisme dan sistem yang baik. Namun dia berharap agar kejadian luar biasa sama sekali tidak terjadi.

sumber : bisnis.com

 

Ini Pesan LPPOM MUI Kepada Para Pegiat Halal dan Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat, Osmena Gunawan menyampaikan, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian para pegiat halal.

Para pegiat halal termasuk juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tiga hal itu yaitu pra sertifikasi halal, sertifikasi halal dan pasca sertifikasi halal.

Osmena menerangkan, pra sertifikasi halal dimulai dari sosialisasi, pendataan, edukasi, pembinaan dan lain sebagainya.

Sehingga produk yang diajukan untuk disertifikasi halal betul-betul menjadi produk yang sudah siap.

“Jadi sebelum disertifikasi halal, dilakukan dulu pelatihan, sosialisasi, edukasi dan pembinaan, itu semua perlu supaya mereka paham apa yang disebut produk halal,” kata Osmena lansir Republika.co.id, Ahad (3/2).

Ia mengatakan, kalau mereka para produsen sudah paham tentang produk halal, baru dilakukan sertifikasi halal karena produk mereka sudah siap.

Dia juga menyampaikan, sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI sudah menjadi standar dunia.

LPPOM MUI sudah mendapat sertifikat ISO 17065 sebagai lembaga sertifikasi produk dan jasa dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Bahkan sertifikat halal LPPOM MUI sudah menjadi salah satu syarat ekspor produk ke Timur Tengah.

Artinya pada tahap sertifikasi halal sudah tidak ada masalah karena sudah memiliki standard operating procedure.

“Yang paling utama yang harus dipikirkan adalah pasca sertifikasi halal, setelah mendapat sertifikasi halal mau dikemanakan produk halal ini? Ini yang selama ini orang jarang pikirkan,” ujarnya.

Menurut Osmena, harus disediakan pasar untuk produk yang sudah mendapat sertifikasi halal.

Kemasan produk halal dan promosinya juga harus dipikirkan. Serta bagaimana membuat produk-produk halal tersebut dikenal banyak orang.

Bahkan produk halal dari Indonesia seharusnya menjadi trademark atau oleh-oleh yang bisa dibeli wisatawan dari mancanegara.

sumber : republika.co.id

Tidak Naik, Biaya Haji 2019 Disepakati Rp35,2 Juta

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-.

Dalam mata uang dollar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan USD2,481 (kurs 1USD: 14.200).

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632.

Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. “Tenda di Arafah akan menggunakan AC.

Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius  1km dari Masjidil Haram,” tegas Menag.

Indonesia Harus Perkuat Sistem Mitigasi Bencana

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Indonesia adalah negara yang rentan dengan ancaman bencana. Bukan hanya bencana geologi seperti gunung meletus, gempa bumi (tektonik dan vulkanik), dan tsunami, tapi juga bencana alam hidrometropologi semacam tanah longsor, banjir, hingga likuifaksi.

Senior Vice Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Syuhelmaidi Syukur menyatakan bahwa Indonesia perlu menyadari potensi bencana yang mengelilinginya.

”Kita harus lebih baik dalam semua aspek, khususnya bagaimana melihat potensi bencana pada 2019. Karena kita sadar dan paham bahwa Indonesia merupakan negeri yang kaya potensi sumber daya alamnya, namun besar pula ancaman bencananya,” ungkapnya saat pembukaan forum Yayasan ACT dan Disaster Management Institute of Indonesia (DMII) bertema “Disaster Outlook, Meneropong Potensi Ancaman Bencana dan Upaya Mitigasi” di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Syuhelmaidi menjelaskan, posisi Indonesia berada di dalam lingkaran besar, yakni di wilayah cincin api di tengah lempeng.

Karena itu, negeri ini memiliki potensi besar bencana alam.

Dia menjelaskan, tahun 2018 adalah tahun dengan pengalaman yang sangat luar biasa, karena ada tiga kejadian besar yang menimpa Indonesia.

Pertama, bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kedua, gempa, tsunami, dan likuifaksi yang menerjang Sulawesi Tengah.

Terakhir, bencana tsunami Selat Sunda yang memorak porandakan pesisir Banten dan sebagian wilayah Lampung.

“Kita sudah melihat bagaimana dampaknya ketiga bencana itu. Karena itu, ACT berkomitmen untuk membantu proses mitigasi bencana di Indonesia,” ujar Syhelmaidi.

Syuhelmaidi pun mengingatkan agar Indonesia belajar proses mitigasi bencana sejak dini.

Apalagi, negeri ini memiliki banyak ahli untuk membantu apa yang bisa dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadinya bencana.

“Kita memiliki banyak ahli dan kampus yang konsen terhadap proses mitigasi bencana. Maka dari itu, semua stakeholder harus berpartisipasi dalam proses mitigasi bencana. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk konsen terhadap permasalahan negeri ini, terutama bencana alam dan bencana sosial. Sehingga, masyarakat Indonesia memiliki ketangguhan ketika menghadapi bencana,” katanya.

sumber : sindonews

Begini Kata Pegiat Anti-Riba Menyoal “Fenomena” Perpindahan Perbankan Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Maraknya komunitas anti riba disusul dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia dinilai cukup signifikan.

Pandangan penulis buku “Hidup berkah tanpa Riba”, Dwiono Koesenini ini juga disertai dengan polemik penerapan nilai syariat secara menyeluruh yang hingga kini masih kurang.

“Jangan sampai praktisi bank syariah tidak mengimplementasikan sistem syariah secara kaffah (menyeluruh), bukan cuma memasang label syariah saja,” katanya sesaat ditemui di kediamannya, Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Ia menjelaskan, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh para praktisi perbankan syariah. Pertama, banyaknya daerah yang kurang pemahamannya terhadap perbankan syariah.

“Akibat belum terjangkau informasi tentang pemahaman konsep syariah,” jelasnya.

Selanjutnya, sumber daya manusia diperbankan syariah yang belum memahami konsep syariah secara penuh.

Sementara itu, fenomena perpindahan bank konvensional menuju syariah ini tetap harus dijaga. Sebab, praktik ini yang mendekati dengan syariat Islam.

“Meningkatkan literasi kepada konsep syariah di masyarakat sehingga mereka tahu betul tentang hukum riba menurut Allah SWT,” pungkasnya.

Menyoal Kasus Ahmad Dhani dan Rocky Gerung, Mardani Ali: Itu Cederai HAM

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani dan pengamat politik Rocky Gerung menuai banyak komentar, salah satunya ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Ia mengatakan, 2 kasus tersebut menciderai kebebasan berpendapat warga Indonesia.

“Yang merupakan hak azasi setiap manusia,” katanya sesaat ditemui di bilangan Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Menurutnya, untuk kasus Rocky Gerung seharusnya pemikiran filsafat diadili oleh pemikiran yang lain, bukan dengan penegakkan hukum.

Sementara itu, untuk kasus Ahmad Dhani ia menilai sesuatu yang tidak adil. Sebab, banyak kasus serupa yang telah dilaporkan tetapi tidak ditindaklanjuti.

Pria penggagas tagar #2019GantiPresiden ini juga mengatakan, jika hukum ini diterapkan tidak pada porsinya, maka jutaan orang akan terkena dampaknya.

“Berbahaya sekali karena bisa jadi puluhan juta orang akan terkena UU ITE ini,” ungkapnya.

Lebih dari itu, 2 kasus yang menjerat para kritikus pemerintah ini seharusnya bisa dijadikan pelajaran. Ia mengimbau kepada para kritikus maupun pihak oposisi untuk tetap mengatakan keresahannya dengan sopan namun tetap tajam.

“Tetap semangat, tetap tegas, tetap 2019 ganti presiden,” pungkasnya diiringi tawa.

Tren Perdagangan Digital di 2019 Diprediksi Semakin Cerah

JAKARTA (Jurnalislamcom)– Pertumbuhan industri perdagangan digital di Indonesia dianggap semakin menjanjikan di 2019.

Berdasarkan prediksi McKinsey, pertumbuhan situs belanja daring di Indonesia meningkat delapan kali lipat, dari total pembelanjaan online 8 miliar dolar AS di 2017 menjadi 55 miliar dolar AS hingga 65 miliar dolar AS di 2020.

McKinsey juga memprediksi penetrasi belanja daring masyarakat Indonesia juga akan meningkat menjadi 83 persen dari total pengguna internet, atau meningkat sekitar 9 persen dibanding penetrasi belanja daring di 2017.

ShopBack, platform gaya hidup yang mengkurasi situs belanja daring serta mendorong masyarakat untuk dapat belanja daring dengan cara hemat dan cermat, melihat industri situs daring di Indonesia pada 2019 akan semakin terarah dan semakin berkembang.

Indra Yonathan, Country Head of ShopBack Indonesia mengatakan, tahun 2019 industri perdagangan digital di Indonesia akan lebih berwarna dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun ini pelaku e-commercesemakin gencar menghadirkan inovasi untuk menggaet konsumen baru dan mempertahankan konsumen lama,” kata dia melalui siaran pers.

Perang promo potongan harga serta promo lainnya akan tetap mewarnai situs belanja daring di 2019.

Selain itu, gamifikasi pada aplikasi pun digadang-gadang akan semakin banyak bermunculan untuk meningkatkan daily active users (DAU) platform tersebut.

Yonathan menambahkan, peraturan pajak situs belanja daring yang dikeluarkan kementerian keuangan melalui PMK-210 yang efektif pada 1 April mendatang, memang masih mendatangkan pro-kontra bagi para pelaku.

“Namun, jika peraturan ini disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara adil, tentunya ini akan memperjelas laju industri e-commerce di Indonesia,” ujarnya.

sumber : republika.co.id

LPPOM MUI : Pasar Produk Halal Industri Kecil dan Menengah Perlu Dipikirkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berpandangan, perlu dibuat supermarket khusus untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Sehingga IKM yang telah memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan penjualan dan keuntungan.

Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat, Osmena Gunawan mengatakan, produk IKM sudah banyak yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.

Tapi tidak jelas di mana produk IKM yang halal tersebut dijual. Sebab tidak ada pasarnya yang jelas untuk produk-produk tersebut.

“Harusnya Dinas Perdagangan, Kementerian Perdagangan juga harus memikirkan ini, coba sediakan salah satu supermarket untuk IKM, produk-produk IKM itu banyak sekali,” kata Osmena lansir Republika.co.id,  Ahad (3/2).

Ia mencontohkan, tidak ada oleh-oleh makanan khas DKI Jakarta. Bahkan tidak jelas lokasinya di mana tempat penjualan oleh-oleh makanan khas Jakarta.

Padahal potensinya bagus jika disediakan tempat atau gedung yang menyediakan berbagai macam produk pangan olahan IKM di DKI Jakarta.

Bayangkan jika setiap provinsi memiliki tempat khusus yang menjual produk pangan olahan khas daerahnya.

Maka secara otomatis para pengusaha IKM akan berkembang. Kalau ada supermarket khusus untuk produk IKM, produk-produk yang akan masuk supermarket khusus tersebut dipilih dan diseleksi.

“Kemudian dibantu membuat kemasan produk yang menarik, sehingga orang senang membelinya, orang senang bisa dibuat oleh-oleh ke berbagai tempat, ini yang belum ada sampai hari ini,” ujarnya.

Osmena menjelaskan, selama ini para pengusaha IKM menitipkan produknya ke supermarket.

Kalau tidak laku dikembalikan, bahkan pembayarannya ditunda. Kalau demikian sama saja tidak membantu IKM berkembang.

Ia menyampaikan, selama ini LPPOM MUI membantu membuat sertifikasi halal.

Setelah IKM mendapat sertifikat halal, kalau ada supermarket khusus buat IKM kemungkinan akan ada peningkatan pendapatan, produksi dan sumber daya manusia.

sumber: republika.co.id

 

Pemprov DKI Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien DBD

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menggratiskan biaya pengobatan untuk pasien yang terjangkit virus Demam Berdarah Dengue atau DBD di seluruh RSUD yang berada di Jakarta.

Seluruh biaya obat ataupun perawatan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Seluruh pembiayaan di-cover oleh pemerintah. Jangan khawatir, untuk kasus demam berdarah sejak dulu kita selalu cover. Sekarangpun sama, jadi perawatan dan lain-lain akan dapat secara gratis,” kata Anies, usai berkunjung ke RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu 3 Februari 2019.

Meski kasus DBD di Jakarta sudah mencapai 876 kejadian, Anies mengatakan, status waspada DBD belum ditetapkan. Tetapi, pemerintah akan terus berupaya mengurangi jumlah kejadian DBD di Ibu kota melalui berbagai cara.

Selain itu, ia menegaskan bahwa, meski pemerintah menggratiskan biaya pengobatan DBD, namun fasilitas yang diberikan seluruh RSUD adalah fasilitas yang bagus. Hal ini berlaku di seluruh RSUD di DKI Jakarta.

“Semua di RSUD kita, perawatannya gratis untuk kasus demam berdarah dan fasilitasnya bagus. Datang ke RSUD manapun fasilitasnya baik. Jadi, datang saja di salah satu RSUD kita” tegasnya.

Hingga saat ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini melanjutkan, kasus DBD secara umum banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Ia pun mengimbau, bagi masyarakat yang merasakan gejalanya segera memeriksakan ke Puskesmas terdekat.

“Karena, barusan tadi saya datang ke IGD, itu salah satu contoh bahwa ada anak-anak yang mengalami gejala seperti demam berdarah, tapi tidak langsung ditangani. Efeknya jadi berpotensi berkepanjangan,” ujarnya.

Ditegaskan Anies, pencegahan DBD hanya bisa dilakukan dengan baik ,jika lingkungannyapun baik. “Ini hanya bisa kita lakukan jika orangtua, lingkungan, dorongan saudara, tetangga, lingkungannya yang tanda-tandanya seperti demam berdarah untuk periksa,” tambahnya.

Sumber : viva.co.id

Ujaran Kebencian

Oleh: M Rizal Fadillah
Ketua Maung Institute

JURNIS – Ketika hukum menjadi kepanjangan tangan politik, maka peraturan perundang undangan dapat dijadikan sebagai alat. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sering dipakai sebagai sarana “menjerat korban” khususnya pada aktivis yang kritis pada pemerintah. Diantara pasal-pasal UU ITE yang ada, maka Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 yang dinilai paling “sexy” untuk menyeret pesakitan.
Pasal ini berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”

Tak ada penjelasan resmi mengenai SARA khususnya “antar golongan” sehingga dengan tafsir sekenanya siapa pun dapat diseret seret masuk dalam jeratan ini. Dengan ancaman hukuman 6 tahun (Pasal 45) seseorang dapat menjadi “teraniaya” di penjara selama proses pemeriksaan. Meski ujaran kebencian tidak ditujukan kepada penguasa, akan tetapi sangat dapat digunakan penguasa untuk mencari korban “oposisi” dengan pelapor-pelapor buatan.

Ini Pasal yang digunakan sama dengan UU Anti Subversi di masa Orde Baru atau dengan “Haatzai Artikelen” Pasal 154 dan 155 KUHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Intinya aturan untuk “membungkam” suara suara kritis kepada Pemerintah.

“Hate speech” pun mesti terdefinisikan dengan baik, sebab tidak semua “benci” negatif, dapat konstruktif sebagai warning bagi bangsa dan negara. Jika kita benci dan berujar kebencian kepada perilaku korupsi dan kolusi tentu bagus saja. Begitu juga dengan kebencian pada prostitusi, perjudian, free sex, lgbt, atheisme, otoriterisme dan komunisme tidak patut masuk dalam kualifikasi delik. Meski yang terkena sasaran “antar golongan”.

Bahkan, bagi “golongan” muslim, kewajiban utama yang diamanatkan adalah mengajak kebaikan dan mencegah serta menindak keburukan. Itu yang dinamakan da’wah. Jika “ujaran kebencian” tak terdefinisikan dengan baik, maka akan mengacaukan keadaan. Sikap kritis terhadap hal buruk yang dilakukan masyarakat atau “golongan” pemerintah, akan selalu dipersepsikan nrgatif. Bahaya jika demikian.

Karenanya Pasal tertentu dari UU ITE seperti Pasal 28 ayat (2) harus diamendir. Begitu juga Pasal 28 ayat (1) yang berkaitan dengan “hoaks” harus dipertegas agar tidak disalahgunakan oleh perekayasa politik yang menyasar kalangan tertentu agar terjebak dalam jeratan delik.

Saatnya kita kembali ke “rule of law” sebagai jalan sehat bernegara. Jangan menjadi penista hukum yang merendahkan martabat hukum dan menjadikan hukum hanya sebagai alat untuk melakukan pengendalian politik. Kasihan aparat penegak hukum jika teracuni oleh ambisi politik yang membuat mabuk dan mengubah karakternya menjadi “penenggak hukum”. Tak akan beres mengelola negara dengan jurus “Cina mabuk”. Mari segera kembali ke jalan yang benar. Secepatnya..!