Berita Terkini

Sinergi Zakat: Wujudkan Sociopreneur Untuk Memberdayakan Masyarakat

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Salah satu upaya Sinergi Foundation untuk mengoptimalkan dana zakat dan infak yang diamanahkan masyarakat adalah melalui berbagai program pemberdayaan dan berkelanjutan diantaranya di bidang pendidikan. Salah satu upaya inovasi program pendidikan di tahun 2019 ini, Sinergi Foundation berkolaborasi dengan Sacita Muda – merilis program Impact Entrepreneur. 

“Sosok pemuda di era milenial ini selalu menarik dibicarakan. Porsi pemuda sebagai agent of change ini didorong oleh potensi semangat, intelektual, hingga semakin banyaknya inisiatif dan terobosan baru sebagai entrepreneur,” tutur CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan.

“Sinergi Zakat yang menjadi spirit kami untuk menjaga kepercayaan donatur dan mitra, mendorong Sinergi Foundation untuk selalu berinovasi untuk mengoptimalkan himpunan dana zakat. Diantaranya adalah melalui program Impact Entrepreneur ini,” lanjut Asep.

“Melalui program Impact Entrepreneur, Sinergi Foundation berupaya mewujudkan komitmen untuk memberdayakan potensi mahasiswa berprestasi dan segudang potensi entrepreneurial mereka. Tidak hanya itu, kita juga akan arahkan agar usaha-usaha baru mereka nantinya bisa berbasis potensi desa dan daerah asal mereka. Harapannya dampak pemberdayaan masyarakat pun akan semakin luas dan berkelanjutan,” terang Asep.

Kolaborasi Sinergi Foundation dan Sacita Muda ini diharapkan bisa menjangkau beragam potensi desa di bidang pertanian, peternakan, wisata, dan lainnya. Hal ini diperkuat dengan sudah adanya portofolio 
sociopreneur yang merupakan hasil pendampingan Sacita Muda sebelumnya. Contohnya adalah pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara – yaitu pengembangan sentra olahan susu sapi yang kini telah memiliki produk “Your Good”.

Kini program Impact Entrepreneur telah menseleksi 55 mahasiswa dari berbagai jurusan di Universitas Padjadjaran, yang juga merupakan penerima beasiswa Bidik Misi. “Bidik Misi menjadi salah satu indikator bagi kami untuk menjaga amanah optimalisasi dana zakat. Para mahasiswa penuh potensi ini memiliki latar belakang kekurangan ekonomi,” jelas Asep.

Sinergi Foundation
Sinergi Foundation adalah lembaga pengelola Wakaf dan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang berdiri sejak tahun 2011. Sinergi Foundation berkomitmen untuk mewujudkan dampak nyata dan berkelanjutan dari pengelolaan dana WAKAF, ZIS, dan dana sosial kemanusiaan lainnya. 

Hingga Desember 2018, Sinergi Foundation telah merealisasikan pemberdayaan masyarakat dan layanan manfaat di berbagai sinergi program berikut: Pendidikan (2.167), Ekonomi (175.393), Kesehatan (173.056), dan Sosial (91.043).

RUU P-KS Pro HAM Barat

Oleh: Mia Tw. (Pemerhati Masalah Sosial, Ibu dan Buah Hati)

JURNIS – Komisi Nasional Perempuan sebagai penggagas munculnya draft RUU P-KS masih terus berjuang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang.

Kekhawatiran para pegiat perempuan cukup beralasan apabila RUU P-KS yang masuk Program Legislasi Nasional tahun 2017 dan 2018 gagal disahkan mengingat masa jabatan DPR RI akan berakhir pada 2019. Maka sangat mungkin bagi para penggagasnya akan mengulang kembali RUU ini dari awal.

Masih mandeknya RUU P-KS ini dikarenakan banyaknya kontroversi yang menuai kritikan terhadap RUU ini. Paradigma kebebasan sangat kental mewarnai landasan rancangan Undang-undang ini dibuat. Pro zina, mengakuisisi peran keluarga yang seharusnya memberikan kesatuan yang integral memberikan penyelamatan berupa pendidikan berpakaian, pergaulan, perkawinan dan hubungan antara anak dengan orang tua.

Letak bahwa RUU PKS ini cenderung pro zina adalah ketika kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Jika dicermati draft yamg terdapat pada pasal 12 RUU P-KS akan sedemikian rupa menggiring pada opini jahat bahwa tindak kekerasan seksual tidak melulu secara fisik dan bersifat femininitas dan maskulinitas. Apabila menyampaikan, mengatakan perintah agar tidak berpacaran, bahwa laki-laki menyalurkan hasrat seksualnya kepada lawan jenisnya, perempuan dan itu harus melalui prosedur pernikahan yang dibenarkan oleh agama bukan kepada sesama jenis. Apabila maklumat semacam itu dianggap sebagai bentuk intimidasi, merendahkan orang lain dan sebagainya. Jelas akan ada jerat pidana yang dikenakan bagi mereka yang berpandangan itu semua merupakan perilaku mendekati dan melakukan zina.

Sebagaimana yang tertuang pada pasal 12 RUU P-KS akan membuka ruang sebesar-besarnya bagi para pelaku zina. Rancangan undang-undang ini kentara sekali mengakomodir free sex dan LGBT. Apa yang terjadi ? Bukan tidak mungkin bahwa perilaku free sex, penyimpangan seksual akan menjadi legal di Indonesia.

Komnas Perlindungan Anak (KPAI) menghimpun data bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan melakukan survei di berbagai kota besar di Indonesia ada sekitar 62,7% remaja di Indonesia melakukan hubungan seks pranikah. Ini belum termasuk survei di daerah-daerah pelosok/pedesaan. Kontradiktif sekali undang-undang yang dimaksudkan menjadi jalan keluar namun lebih nampak menjadi payung hukum yang syarat kebebasan.

Standar kebebasan akan senantiasa mendorong pelaku perzinahan, free sex, dan seks menyimpang luput untuk dikenai sansksi selama kedua belah pihak melakukan aktivitas keji tersebut atas dasar suka sama suka tanpa melalui paksaan. Seks pranikah bukan menjadi hal yang tabu lagi. Keberadaan kaum LGBT yang dulu dinilai sebagai virus yang menular akan semakin mendapatkan tempat di hati publik.  Bisa dibayangkan perzinahan tersistematis akan semakin massif.

Selain itu, kehadiran rancangan undang-undang ini telah mengakuisisi peran keluarga. Keluarga yang seharusnya menjadi wadah pertama membentuk pemahaman aqidah yang benar, Allah-lah satu-satunya yang berhak mengatur bagaimana pemenuhan gharizah na’u manusia. Memberikan bekal pendidikan cara pergaulan kehidupan umum adalah terpisah. Nyatanya perannya justru dimandulkan.

Seksualitas merupakan ranah privat yang tak boleh siapa pun orangnya untuk mengintervensi.  Pemilik tubuh memiliki otoritas penuh atas dirinya sendiri sebab dirinya sendirilah yang mengerti kondisi dan hasrat serta kebutuhan fisiknya bukan orang lain tanpa melihat antar relasi. Suami-istri misalnya. Kewajiban istri melayani suami dinegasikan sebagai bentuk kekerasan seksual yang dijungkirbalikan. Artinya agama memiliki tafsir yang salah bahwa wanita seringkali dipaksa tunduk pada doktrin patriarki. 

Jelas undang-undang ini mengkhawatirkan karena pro HAM. Banyaknya pasal-pasal multitafsir dimana pemaksaan terhadap kontrol tubuh, pemaksaan dalam berbusana, pemaksaan dalam hubungan seksual antara suami terhadap istri, memaksa mengenakan busana tertentu. Dengan kata lain Islam sebagai agama yang komperhensif tidak dianggap lebih paham dan menjembatani terhadap persoalan kekerasan seksual.

Tentu ini paradigma yang keliru. Islam telah memberikan seperangkat solusi menangani kasus kejahatan seksual. Ada dua upaya pencegahan yakni preventif dan kuratif.  Preventif, bagaimana usaha memutus mata rantai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Seperti, larangan membuka aurat, campur baur antara laki-laki dan perempuan, berkhalwat dengan lawan jenis, perintah menundukan pandangan laki-laki, menutup konten-konten porno dimedia-media. Apabila tindakan preventif berhasil dilaksanakan bukan tidak mungkin dorongan hasrat seksual yang berasal dari luar tidak akan bergejolak dan menuntut untuk dipenuhi.

Usaha ini juga didukung dengan ikhtiar kuratif. Menjatuhkan sanksi / hukuman berat bagi para pelakunya. Karena Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas.

Demikianlah Islam menyelesaikan kejahatan seksual. Mustahil berharap pada RUU P-KS mampu memecahkan persoalan ini selama HAM selaku anak kandung liberalisme dijadikan sebagai falsafah berpikirnya.

Bertentangan Dengan Agama dan Adat, Hari Valentine Ramai Ditentang

JAKARTA (Jurnalislam.com) –  Sejumlah instansi pemerintahan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perayaan Valentine Day yang jatuh pada Rabu (14/2) ini. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan terkait pelarangan itu. Ada yang terkait masalah ajaran agama dan ada juga yang terkait dengan masalah adat istiadat.

Di Sukabumi, pemerintah kota setempat melalui dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran larangan merayakan valentine. Kebijakan ini diambil karena secara agama dan budaya tidak mengenal konsep valentine.

“Terkait valentine, saya telah meminta disdik membuat larangan bagi pelajar di lingkungan disdik untuk mengikuti valentine day,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Rabu (13/2/2019). Sebabnya dalam agama dan budaya tidak mengenal konsep valentine yang biasanya jatuh pada 14 Februari.

Fahmi menerangkan, setiap hari adalah hari kasih sayang dan ada di dalam ajaran agama. Sehingga surat edaran ini dikeluarkan agar para pelajar tidak mengikuti perayaan valentine.

Menurut Fahmi, surat edaran ini merupakan upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti pergaulan bebas dan lain sebagainya. Intinya pemkot berupaya menjaga agar generasi muda di Sukabumi dapat menjadi unggul dan terhindar dari perilaku yang kurang baik.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Muh Kusoy mengatakan mendukung langkah yang diambil Pemkot Sukabumi. “Mendukung karena menyangkut pada moral,’’ imbuh dia.

Kusoy mengatakan, valentine day selama ini dikhawatirkan menjurus pada kebebesan seks dan pergaulan bebas. Padahal hal tersebut diharamkan dalam ajaran Islam.

Namun ungkap Kusoy, bila sepanjang tidak berbuat kemungkaran dan tidak mengurangi akidah tidak masalah.. Namun jika sebaliknya maka tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.

Di Bogor, dinas pendidikan kota setempat juga mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merayakan hari valentine.  Dalam  surat edaran yang dikeluarkan, tercantum sejumlah larangan bagi kalangan pendidikan dalam menyikapi hari valentine, salah satunya adalah imbauan bagi orang tua untuk mengawasi putra-putrinya.

“Kami mengimbau agar para pelajar Kota Bogor tidak merayakan hari valentine,” kata Sekretaris Disdik Kota Bogor Jana Sugiana.

Larangan untuk tidak merayakan hari valentine itu, kata Jana, berlaku baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Selanjutnya, semua sekolah yang ada di Kota Bogor diimbau dapat menindaklanjuti surat edaean tersebut secara seksama.

Menurutnya, hari valentine tidak sesuai dengan dengan pendidikan karakter yang selama ini telah diusahakan oleh Disdik Kota Bogor. Sehingga peryaannya, kata Jana, wajib ditentang karena berpotensi mengarah ke arah negatif. Kendati demikian, larangan merayakan hari valentine itu tidak dibarengi dengan sanksi yang berlaku. 

Di Payakumbuh, Sumatra Barat, pemerintah kotanya juga  mengimbau warganya tidak menyelenggarakan perayaan Valentine. Karena,  perayaan itu tidak sesuai dengan adat Minangkabau.

Ketentuan mengenai perayaan Hari Valentine di Kota Payakumbuh tertuang dalam surat imbauan Nomor 451/10/Kesra/II/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz. “Perayaan Hari Valentine tidak sesuai dengan adat dan budaya Minangkabau,” kata Erwin Yunaz di Payakumbuh, Rabu (14/2/2019).

Surat imbauan itu antara lain meminta generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat Payakumbuh tidak merayakan Hari Valentine karena tidak sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Para penyedia jasa, menurut surat imbauan tersebut, juga tidak boleh memfasilitasi acara perayaan Hari Valentine.

“Khusus untuk kafe-kafe agar tidak turut merayakan ini atau pun membuat acara khusus dalam rangka menyambut Valentine,” Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Payakumbuh Ul Fakhri.

Lewat surat itu, pemerintah kota juga meminta para kepala sekolah dan orangtua memberikan pemahaman mengenai pelarangan perayaan Hari Valentine, dan meminta aparat keamanan meningkatkan patroli.

Ul Fakhri mengatakan pemerintah kota menerbitkan surat edaran tersebut selaras dengan komitmen mencegah masalah-masalah seperti LGBT, seks bebas, perjudian, peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.

“Setiap ada media-media yang membuka peluang untuk terjadinya perilaku pekat (penyakit masyarakat) tersebut Pemko selalu mengeluarkan imbauan, sama juga waktu pergantian Tahun Baru,” kata Ul Fakhri.

“Karena sebagaimana ketahui bersama, banyak terjadi tindakan-tindakan yang mengarah ke maksiat di saat perayaan Valentine,” katanya menambahkan.

Di Tangerang Selatan, Kantor Kementerian Agama setempat  juga mengeluarkan imbauan agar pelajar tak merayakan hari kasih sayang atau valentine. Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak mengatakan, imbauan itu dilakukan agar para pelajar tetap berpegang pada nilai-nilai karakter dan kepribadian luhur.

Ia mengatakan, valentine atau jangan disalahgunakan untuk mengekpresikan kebebasan mencurahkan kasih sayang dengan cara-cara yang negatif. Menurut dia, kasih sayang harus disalurkan tanpa melanggar norma agama.

“Kasih sayang harus betul-betul lahir dan tumbuh dari niat yang suci dan mengikut ajaran agama,” kata dia, Rabu (13/2/2019).

Karena itu, siswa diminta tidak merayakan valentine, baik di dalam maupun di luar sekolah. Selain itu, seluruh guru, orang tua atau wali murid, juga diminta tetap mengawasi putra-putrinya untuk tidak merayakan valentine.

Ia menambahkan, ketimbang merayakan valentine, lebih penting menanamkan sikap dan perilaku karakter, atau kepribadian dalam lingkungan sekolah. Dengan begitu, seluruh perangkat sekolah dapat melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah.

“Semua harus mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan dimaksud,” kata dia.

Dinas Pendidikan kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran melarang perayaan hari valentine, Rabu (13/2/2019). Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengimbau kepada para kepala sekolah untuk memberikan penjelasan kepada para siswa dan orang tua mengenai hari valentine.

“Apabila ada siswa/siswi ang merayakan sebagaimana tersebut diatas agar diberi sanksi,” kata dia.

Larangan di berbagai negara

Beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pun telah menyikapi perayaan hari valentine, khususnya oleh lembaga fatwa resmi mereka. Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor, Malaysia, mengeluarkan fatwa tentang perayaan Hari Valentine pada 2005. Secara tegas, Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor melarang umat Islam ikut merayakan valentine.

Perayaan valentine tidak pernah dianjurkan dalam Islam. Selain itu, bunyi fatwa tersebut menyebut perayaan valentine erat kaitannya dengan unsur dari agama lain. Selain itu, kerap dalam perayaannya bercampur dengan perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam.

Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor mendasarkan fatwanya pada beberapa alasan. Pertama Islam sangat menitikberatkan soal kasih sayang setiap hari. Kemudian Islam menolak konsep kasih sayang yang terkandung dalam perayan Hari Valentine karena unsur-unsur ritual keagamaan yang diamalkannya berseberangan dengan akidah Islam.

Sebagian remaja Islam yang ikut meramaikan valentine kadang terjerumus dengan perbuatan maksiat, seperti berduaan dengan lawan jenis atau terjadinya zina.

Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi juga berpendapat sama. Menurut lembaga fatwa  resmi Kerajaan Arab Saudi ini, dalam Islam hanya dikenal dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Perayaan selain dua hari raya ini, baik berhubungan dengan seseorang, golongan, peristiwa, maupun momen-momen tertentu lainnya adalah perayaan tidak berdasar dalam Islam. Lembaga Fatwa yang saat itu dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdillah Alu itu menyerukan agar pemeluk agama Islam tidak boleh mengadakan, ikut mendukung, turut bergembira, atau memberikan bantuan perayaan hari valentine.

Allah SWT berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS al-Maidah [5] :2).

Lembaga Fatwa Arab Saudi berpendapat, valentine termasuk perayaan umat agama lain. Karena itu, umat Islam harus hati-hati agar tidak latah mengikuti perayaan yang bukan dari agamanya. Rasulullah bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Di Indonesia sendiri, MUI pusat belum pernah mengeluarkan fatwa resmi soal perayaan hari valentine. KH Ma’ruf Amin saat masih menjabat sebagai ketua MUI pernah berpendapat, jika perayaan hari valentine yang biasa dilakukan sudah memprihatinkan.

Sebab, perayaan hari valentine kerap mengarah pada perbuatan maksiat seperti seks bebas. Menurut Kiai Ma’ruf, jika semangatnya adalah silaturahim dan saling menghormati, bisa dilakukan kapan saja.

Beberapa MUI daerah sudah mengeluarkan fatwa soal perayaan Hari Valentine. Salah satunya MUI Kota Bogor yang mengeluarkan fatwa soal valentine pada 2012. MUI Kota Bogor mengimbau agar umat Islam tidak ikut dalam perayaan Hari Valentine yang merupakan tradisi dan budaya agama lain.

MUI Kota Bogor juga melarang umat Islam untuk menyemarakkannya dengan mengirimkan SMS, kartu ucapan selamat, mencetak, menjualnya, dan mensponsori acara-acara tersebut karena termasuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan maksiat.

MUI Kota Bogor melihat kalangan remaja yang mengikuti perayaan hari valentine sering terjerumus dalam pergaulan bebas (khalwat dan ikhtilath) yang termasuk dalam larangan mendekati zina. Maka tindakan saddu dzari’ (istilah ushul fikih) wajib dilakukan, yakni menutup segala peluang dan pintu-pintu maksiat serta yang mendekatkan pada perbuatan zina.

Imbauan berikutnya adalah umat Islam harus saling mengingatkan, khususnya anak muda, agar terhindar dari pergaulan bebas dan gaya hidup yang liberal. MUI Kota Bogor juga mengimbau agar umat mewaspadai strategi ghazwul fikri musuh-musuh Islam melalui berbagai sarana, media, seni dan budaya, lembaga swadaya, dan pendidikan untuk menghancurkan moral dan akidah umat Islam.

Sementara,  Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat mengimbau generasi muda Muslim agar menjaga akidah di hari Valentine. Generasi muda harus kembali kepada tuntunan ajaran agama Islam dan mencontoh Rasulullah SAW.

“Generasi muda Muslim dalam rangka menghadapi bentuk kebudayaan sosial di masyarakat, wajib menjaga akidah kita,” kata Wakil Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Agus Abdul Ghofur kepada Republika.co.id, Selasa (12/2/2019).

KH Agus berpesan agar generasi muda Muslim bisa menjaga akidahnya dengan baik. Jangan sampai berpikir bahwa Valentine adalah kebudayaan yang harus diikuti. Padahal itu bukan bagian dari ajaran atau keyakinan umat Islam.

Ia juga mengingatkan agar generasi muda Muslim kembali kepada tuntunan agama Islam. Ajaran kasih sayang pada prinsipnya bagian penting dalam ajaran Islam. Hal tersebut tercermin pada diri Rasulullah SAW yang membawa Islam rahmatan lil alamin. Jadi Rasulullah SAW pembawa kasih sayang, maka sebagai umatnya sudah semestinya mengikuti beliau.

“Kasih sayang itu tentu sudah menjadi bagian dari sikap seorang Muslim tanpa harus diistimewakan di hari-hari tertentu, kita setiap hari harus berkasih sayang (kepada sesama),” ujarnya.

KH Agus menegaskan, sebagai seorang Muslim, maka harus meneladani Rasulullah SAW. Sebab beliau sosok yang tidak disangsikan lagi sangat layak menjadi suri teladan umat manusia.

Sumber: Republika

Kemenpar Targetkan Kunjungan Wisata Halal Naik 42 %

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Global Muslim Travel Index (GMTI) merilis aspek tentang ACES (Access, Communications, Environment and Services) dalam pariwisata halal.

Sembilan puluh persen di antaranya berhubungan dengan layanan umum atau tidak terkait langsung dengan unsur syariah.

Terkait hal tersebut, Menteri Pariwisata Arief Yahya mendorong agar wisata halal di Indonesia bisa terus dikembangkan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Siapa yang memberikan pelayanan terbaik, dia akan memenangkan persaingan,” ujarnya ketika ditemui dalam konferensi pers Peluncuran Indonesian Muslim Travel Index 2019 di Gedung Kemenpar, Jakarta, Rabu (13/2/2019). 

Kemenpar menetapkan dua target terkait wisata halal pada tahun ini. Pertama, Indonesia berada di peringkat pertama sebagai destinasi pariwisata paling ramah terhadap wisatawan muslim dunia versi GMTI.

Pada tahun lalu, Indonesia sudah menduduki peringkat kedua, melampaui Uni Emirat Arab. 

Target kedua, pertumbuhan wisata halal mencapai angka tertinggi sekitar 42 persen yang dilihat berdasarkan jumlah kunjungan wisman halal tourism dunia ke Indonesia.

Pada 2019, Arief menargetkan 5 juta kunjungan wisman halal tourism atau sekitar 25 persen dari target kunjungan 20 juta wisman pada tahun ini.

“Angka ini naik 42 persen dibandingkan 2018 yang mencapai 3,5 juta orang,” ucapnya. 

Arief melihat, peluang Indonesia mencapai target tersebut sangat besar mengingat jumlah wisatawan muslim dunia tahun 2020 diproyeksikan mencapai 158 juta dengan pertumbuhan sekitar enam persen dan total pembelanjaan 220 miliar dolar AS.

Pertumbuhan tersebut diharapkan terus meningkat menjadi 300 miliar dolar AS pada 2026. 

sumber : republika.co.id

Wisata Halal Bisa Jadi Ciri Khas Pariwisata Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Pariwisata Arief Yahya menilai, pekerjaan rumah terbesar Indonesia untuk mendorong pertumbuhan wisata halal adalah deklarasi di tiap daerah.

Saat ini, baru tiga daerah yang berani menyatakan diri sebagai destinasi wisata halal atau ramah Muslim, yakni Nusa Tenggara Barat, Aceh dan Sumatera Barat. Ia mendorong daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Arief menjelaskan, deklarasi diri tersebut dibutuhkan untuk menunjukkan kepada dunia mengenai jati diri dan keunggulan masing-masing daerah.

Upaya ini akan memberikan efek pemasaran yang tinggi, terutama di pasar internasional.

“Sebagian malu untuk deklarasikan diri sebagai destinasi halal, padahal tidak apa,” ujarnya ketika ditemui dalam konferensi pers Peluncuran Indonesian Muslim Travel Index 2019 di Gedung Kemenpar, Jakarta, Rabu (13/2/2019). 

Selain branding halal pada masing-masing daerah, Arief menambahkan, pekerjaan rumah lainnya adalah pelayanan.

Meski Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim, bukan berarti pelancong yang ingin melakukan wisata halal langsung memilih Indonesia sebagai destinasi.

Menurutnya, masih diperlukan usaha keras agar wisata halal menjadi ciri khas Indonesia.

sumber: republika.co.id

Puluhan Tahun Saling Cinta dan Bahagia Tanpa Rayakan Valentine

PURWAKARTA (Jurnalislam.com) – Sepanjang 28 tahun hidup berumah tangga, Kasih (75 tahun) dan suaminya Ma’i alias Anda (65) tidak pernah merayakan hari kasih sayang atau Valentine’s Day. 

Meski begitu, pasangan suami istri ini menyatakan kehidupan rumah tangganya sangat bahagia.

Kisah hidup warga Kampung Munjul RT 17/09, Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, patut dijadikan panutan generasi muda. Keduanya hidup bahagia meski perekonomiannya terimpit.

Kasih mengatakan, sejak muda tak pernah mengenal Valentine’s day. 

Tak pernah mendapatkan buket bunga mawar ataupun sebatang cokelat berhiaskan pita warna merah jambu dari suaminya.

“Kunci kebahagiaan kami adalah mensyukuri nikmat yang Allah berikan,” ujarnya lansir Republika.co.id, Selasa (14/2).

Bagi Kasih, merayakan kasih sayang tak hanya setiap 14 Februari. Setiap hari mereka saling bersinergi yang menggambarkan saling mencintai.

Menurutnya, cinta yang nyata adalah ketika pasangan mau menerima pasangan hidup apa adanya.

Seperti Kasih, yang mau menerima suaminya meskipun kedua mata yang dikasihinya itu tak melihat. Begitu pula dengan Ma’i yang mau menerima Kasih meskipun usianya terpaut 10 tahun.

Kisah cinta Kasih dan Ma’i ini terdengar ke telinga Dedi Mulyadi. Pasangan keluarga tak mampu ini mendapatkan dua bingkisan tanda cinta kasih dari Dedi. Ia menilai kisah cinta mereka sangat inspiratif bagi kalangan muda.

Ekspresi kasih sayang mereka sangat nyata sebab diaplikasikan dalam perbuatan. Tidak seperti generasi muda saat ini, yang ekspresi kasih sayangnya terkesan dibuat-buat.

“Anak muda sekarang, setiap Valentine kerjanya tukar kado, cokelat ataupun mawar. Tapi, besoknya putus atau selingkuh. Kasih sayangnya diragukan,” ujar Dedi.

sumber : republika.co.id

Di Kolong Jalanan Jakarta, Anak Punk Kembali Perdalam Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sinar matahari siang itu kian beringas. Yang mulanya tepat di atas kepala, mulai mengirimkan panah-panah panas ke kulit.

Kemudian perlahan menghilang ketika memasuki jalan di kolong depan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan.

‘Kolong’ merupakan tempat bagi mereka untuk berjualan minuman, bermain catur bersama, maupun mereka yang hanya ingin mengistirahatkan tubuhnya setelah lelah setengah hari berjalan kesana kemari untuk menyambung hidup.

 

Bermodalkan terpal dan tikar tipis yang dijadikan alas, beberapa anak punk menjadikan kolong sebagai tempat belajar ilmu agama.

Sudah 3 bulan, setiap Jumat dan Sabtu mereka rutin menge-charge iman mereka.

Suara bising mesin kendaraan, jeritan klakson, dan bau sampah yang menyengat tajam, sama sekali tidak mengganggu kekhusuan mereka mengeja :

“…A, ba, ta, tsa, ja, kha, kho …”

 

Beberapa kali juga terdengar sayup-sayup suara beberapa orang berteriak menawarkan mereka yang baru keluar stasiun untuk naik transportasi angkutan kota. “Kokas, Sudirman, Karet!”

 

Septa Maulana, seorang pemuda kelahiran 1991, mengungkapkan, sejak tahun 2008, ia hidup di jalanan. Tak jarang Septa dipandang sebelah mata oleh orang-orang.

 

Misalnya, orang-orang yang sedang bermain ponsel di angkot akan tiba-tiba memasukkan ponselnya ke dalam tas jika Septa dan kawannya ngamen.

 

“Kadang kalau lewat kemana aja itu diliatin, diomongin dari belakang. Saya mah gak peduli lah orang saya gak ada niat apa-apa. cuma numpang lewat.” Senyum getir terlihat di bibirnya. Tatapan matanya menunjukkan kesedihan.

 

Dulu Septa adalah anak punk yang suka mabuk dan mengonsumsi obat-obatan.

Namun kehadiran Ustaz Halim selama 3 bulan ini telah menjadi oase pelepas dahaga anak-anak punk di Tebet.

Septa mengatakan, sosok Ustaz Halim layaknya orang tua sendiri sekaligus seperti guru.

 

Saat ini Septa terlahir sebagai Septa yang baru. Septa yang tidak lagi berperingai buruk, mudah emosi, mengonsumsi obat dan suka mabuk-mabukan.

 

“Dulu saya gampang marah orangnya. Emosian.”

 

Apalagi soal mendirikan rukun Islam yang kedua. Septa akui, sebelumnya dia dan teman-temannya hanya shalat setiap hari Jumat dan Sabtu saat jadwal pengajian.

 

Alhamdulillah saat ini setiap azan kita langsung ke musala. Kalau dulu kan cuma setiap Jumat dan Sabtu,” akunya sambil senyum.

 

Septa pun bersyukur perubahan yang dialaminya juga menular pada pasangan hidupnya. Istri tercintanya kini sudah berhijab tanpa diminta oleh dirinya.

 

“Yang saya senang banget, istri suda berhijab. Padahal nggak saya minta,” katanya dengan senyum bahagia.

 

Sore pun rontok di langit Jakarta. Dan malam akan segera bersua. Pengajian pun usai. Sementara mereka masih bermain di kolong untuk bersiap-siap ngamen nanti malam selepas azan magrib. Boleh jadi, syair Sapardi benar. Jakarta itu kasih sayang.

DSKS Minta Polri Independen Tangani Kasus Slamet Ma’arif

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta kepolisian untuk bersikap profesional dan independen dalam menangani kasus hukum Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. DSKS mengaku kecewa atas ditingkatkannya status Slamet Ma’arif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye. 

“Kami meminta kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tetap konsisten menempatkan hukum sebagai panglima,” kata Humas DSKS, Endro Sudarsono dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).

Slamet Ma’arif diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal dalam kegiatan Tabligh Akbar 212 di  di Bundaran Gladak, Solo, Ahad (13/01/2019) lalu.

Namun Endro menilai, kegiatan tersebut disikapi secara khusus oleh Polisi. Padahal pihaknya telah memberi surat pemberitahuan ke Polresta dan Bawalu Kota Surakarta.

“Panitia juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tabligh Akbar PA 212 adalah murni kegiatan keagamaan bukan kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Endro menyinggung kasus pelanggaran kampanye yang oleh Ibunda Presiden Jokowi di Sukoharjo bulan lalu, namun Bawaslu hanya memberikan sanksi administratif.

“Kami juga merasa kecewa dengan penanganan kasus terlapor Bupati Boyolali Seno Samodro di Polres Boyolali dan terlapor Anggota DPRD Kota Surakarta asal PDIP di Polresta Surakarta,” paparnya.

Di Xinjiang, Muslim Diperlakukan Seperti Teroris

Meskipun mereka tidak tinggal di penjara, namun lingkungan yang dibangun oleh peraturan pemerintah menjadikan umat Islam di Xinjiang diperlakukan seperti teroris, karena bagi Cina muslim adalah ancaman.

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Meja kasir di sebuah supermarket di pusat Xinjiang dikelilingi oleh pagar besi, seperti sangkar. Pemerintah setempat telah mewajibkan semua supermarket berukuran menengah atau besar untuk memasang pagar besi di meja kasir untuk mencegah terorisme.

Kasir toko di Xinjiang dipasangi terali besi untuk mewaspadai aksi terorisme yang dialamatkan kepaa umat Islam.

 

Perlengkapan ‘anti-teror’ yang diwajibkan kepada pemilik toko di Xinjiang

Selain itu, supermarket diharuskan memiliki berbagai peralatan anti-terorisme, termasuk detektor untuk pencarian tubuh, helm, pakaian anti-senjata tajam, perisai, dan tongkat besar. Setiap toko yang tidak membeli barang-barang di atas atau tidak memasang pagar akan segera ditutup, dan pemiliknya akan dipaksa pergi untuk “belajar lagi”, yang berarti mereka harus bertransformasi melalui kamp “pendidikan” (Baca: kamp indoktrinasi).

Toko sepatu di sana juga memiliki sistem alarm satu tombol yang sudah tertutupi debu. Itu artinya alarm tidak pernah digunakan, tetapi pemerintah masih menuntut agar setiap pemilik toko memasangnya.

Menurut seorang penjaga toko, ketika seorang tersangka teroris muncul, pemilik seharusnya membunyikan alarm. Orang-orang yang dianggap “mencurigakan” oleh pemerintah -termasuk pria Muslim yang menumbuhkan jenggot panjang atau wanita menggunakan gamis hitam serta orang-orang yang mengenakan simbol-simbol terlarang sepeti bulan bintang.

Minoritas Muslim yang tinggal jauh dari rumah di perumahan sewaan dianggap sebagai kelompok yang lebih berbahaya. Atas dasar itu, rumah-rumah sewaan yang disewa Muslim dipasangi kamera pengintai.

Kamera CCTV di rumah-rumah yang disewa Muslim di Xinjiang

Menurut penduduk setempat, jika tuan tanah menemukan penyewa yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah sewaan atau melihat orang yang mencurigakan, mereka dapat menggunakan “alarm satu tombol” untuk mengingatkan polisi.

Pengingat lebih lanjut dari kecurigaan pemerintah adalah pintu keamanan “mewah”, yang terlihat tidak cocok untuk sebagian besar rumah sewa yang justru sangat sederhana. Orang-orang di sini mengatakan kepada Bitter Winter bahwa pemerintah meengimbau warga untuk membeli pintu keamanan. Jika mereka tidak membeli dan memasangnya, mereka akan dikirim untuk “belajar.”

Di pintu rumah sewaan, ada pemberitahuan resmi bertulislan “kartu layanan perumahan sewa” dengan persyaratan: Rumah sewa harus dilengkapi dengan alarm satu tombol, tangki air, dan kamera pengintai; konten pengawasan harus disimpan setidaknya selama 90 hari; jika ada penyewa baru, perubahan harus dilaporkan ke kepolisian setempat dalam waktu tiga jam, dan penyewa harus segera mengajukan permohonan izin tinggal; pemilik harus memantau penyewa untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam perilaku yang berkaitan dengan kekerasan atau terorisme atau kegiatan keagamaan ilegal.

Langkah-langkah ini terus-menerus memberikan tekanan kepada Muslim yang tinggal di Xinjiang. “Saya merasa diperlakukan seperti teroris,” kata seorang etnis Hui Muslim kepada Bitter Winter.

“Kondisi ini teradi hampir di setiap aspek kehidupan umat Islam,” kata seorang wanita Hui menambahkan.

Tahun lalu, pabrik tempat dia bekerja menuntut agar setiap Muslim menandatangani Pernyataan Komitmen kepada peraturan-peraturan tersebut. Sementara pekerja etnis Han tidak perlu menandatanganinya.

“Pernyataan komitmen” ini berisi 16 ketentuan, seperti: Jangan menyebarkan terorisme atau ekstremisme, atau menghasut orang lain untuk melakukan kegiatan teroris; jangan menggunakan intimidasi, pelecehan, atau metode lain untuk mengusir orang-orang dari etnis minoritas atau agama yang berbeda dari tempat tinggal mereka, untuk mengganggu kehidupan mereka, kebiasaan hidup mereka, gaya hidup dan hubungan mereka dengan orang-orang dari etnis lain atau kepercayaan agama; jangan beribadah di tempat kerja, asrama, atau rumah sewaan; dan seterusnya.

“Ironisnya, pemerintah menuntut agar kami tidak ikut campur dalam kepercayaan orang lain, tetapi tidak mengizinkan kami berdoa di asrama kami. Lagipula, siapa yang mengganggu siapa?” kata wanita itu.

Diperlakukan sebagai teroris, setiap hari Muslim di Xinjiang dihantui kekhawatiran bahwa mereka akan membuat kesalahan dan dibawa pergi.

“Yang bisa kita lakukan adalah terus percaya secara rahasia,” wanita itu menambahkan dengan sedih.

Bahkan memercayai hati seseorang pun tidak diperbolehkan. Mei lalu, pabrik tempat wanita ini bekerja menuntut agar semua orang menghadiri acara yang disebut “Bicaralah dan tunjukkan pedangmu” (nama khusus untuk acara pelantikan sumpah yang diadakan secara luas di Xinjiang, di mana semua orang diminta bersumpah untuk setia kepada Partai Komunis dan tidak percaya pada agama apa pun). Dalam acara ini, karyawan diharuskan bersumpah: “Saya hanya percaya pada Partai Komunis. Saya akan mematuhi Partai. Saya akan mengikuti Partai Komunis selamanya. Saya tidak memiliki keyakinan [agama]. ”

Sampai tingkat tertentu, sumpah-sumpah ini dapat mengurangi kemungkinan seseorang dicurigai. Mereka yang tidak bersumpah akan ditahan di kamp “transformasi melalui pendidikan” atau akan kehilangan pekerjaan.

Pada akhirnya, wanita diwawancarai Bitter Winter memutuskan untuk bersumpah, meskipun itu sangat bertentangan dengan imannya. Namun, setidaknya untuk saat ini, dia tidak akan dianggap sebagai teroris dan dibawa pergi.

Sumber: Bitter Winter

Muhammadiyah Persiapkan Lembaga Auditor Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap beroperasi untuk menjadi badan nonpemerintah yang memeriksa kehalalan produk.

Operasional lembaga ini masih menunggu pengesahan pemerintah.

“Sudah siap bekerja, tinggal menunggu regulasi dan pengesahan dari pemerintah,” kata Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah M Nadratuzzaman Hosen di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Mengenai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur lembaga tersebut, dia mengatakan, PP Muhammadiyah tidak pernah kekurangan SDM untuk menjadi auditor halal.

Setidaknya terdapat 167 perguruan tinggi Muhammadiyah yang siap mencetak auditor halal guna menjadi pemeriksa kehalalan produk lewat LPH-KHT. 

Muhammadiyah, kata dia, juga memiliki Halal Science Center yang bisa menjadi tempat untuk mengkaji berbagai hal terkait isu-isu produk halal.

Misalnya, mencari materi alternatif selain gelatin babi untuk produk-produk gunaan dengan menggunakan rumput laut, keladi, kulit ikan dan sebagainya.

Hanya saja, kata Nadra, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan produk halal karena pemerintah belum juga menelurkan payung hukum dan pengesahan LPH.

Sampai saat ini, menurut dia, belum ada satupun LPH yang resmi beroperasi dengan otorisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selaku regulator sesuai UU JPH.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso belum lama ini mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum untuk menelurkan auditor halal dan LPH.

Menurut dia, seusai UU JPH diundangkan, wewenang sertifikasi halal tidak lagi diurusi Majelis Ulama Indonesia saja tetapi juga melibatkan LPH dan BPJPH. 

sumber : republika.co.id