SUKOHARJO (jurnalislam.com)— Proses mediasi antara warga Desa Parangjoro dan pengelola warung mi babi masih belum menghasilkan kesepakatan. Dialog yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tersebut berlangsung guna meredam keresahan masyarakat terkait keberadaan usaha yang menjual menu nonhalal di lingkungan setempat.
Warga RW 10 Desa Parangjoro yang mayoritas beragama Islam menyampaikan keberatan atas penjualan makanan nonhalal secara terbuka. Namun, mereka menegaskan tidak bermaksud menghalangi aktivitas usaha, melainkan meminta adanya penyesuaian dengan norma lingkungan.
Ketua RW 10, Bandowi, menyampaikan bahwa warga mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyampaikan aspirasi.
“Pada prinsipnya, kami warga yang mayoritas muslim tidak ingin mengganggu orang lain yang sedang berusaha. Prinsipnya sederhana, silakan berbisnis, tetapi yang penting halal saja. Makanan yang halal masih banyak,” ujarnya usai melakukan audensi, Senin, (21/4/2026).
Ia menambahkan, apabila permintaan tersebut tidak direspons dan tetap menimbulkan ketidaknyamanan, warga akan meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang perizinan usaha tersebut.
“Kalau memang hal itu dirasa memberatkan dan tetap mengganggu, kami memohon agar izinnya dicabut. Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang perizinan tersebut karena selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim,” tambahnya.
Warga berharap pihak pengelola warung dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat mereka menjalankan usaha. Mengutip peribahasa, Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung, warga meminta pengelola agar bersikap tenggang rasa.
“Harapan kami, Jodi mau mengerti perasaan warga. Seperti pepatah, Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung. Mohon bisa menyesuaikan diri dengan kami. Kami tidak akan menuntut yang macam-macam, permintaan kami cuma satu, menu nonhalalnya dihilangkan,” tegas perwakilan warga.
Sebagai solusi, warga menyatakan siap mendukung usaha tersebut apabila pengelola bersedia mengubah konsep menjadi sepenuhnya halal.
“Silakan berjualan di sini, akan kami bantu. Kalau menjual makanan halal seperti mi ayam atau bakso, kami justru akan membeli dan meramaikan,” ungkap perwakilan warga.
Warga juga berharap penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu dekat, meski tetap menunggu arahan dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik usaha, Cucuk Kustiyawan, menyatakan pihaknya menghargai proses mediasi, namun belum dapat langsung memenuhi permintaan warga.
“Kami masih membutuhkan waktu untuk mengkalkulasi berbagai aspek, terutama terkait perubahan jenis usaha yang tidak bisa dilakukan secara instan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak.
“Kami memberikan waktu kepada kedua pihak. Warga mengusulkan penghapusan menu non-halal, sementara pemilik usaha meminta waktu untuk mempertimbangkan. Harapannya ada titik temu,” jelasnya.
Mediasi lanjutan direncanakan akan dilakukan setelah pihak pemilik usaha menyampaikan keputusan resmi. Hingga saat ini, belum ada kepastian waktu terkait penyelesaian persoalan tersebut.