Oleh: Latifah Salsabila
Sebulan lebih telah berlalu, semenjak bencana yang menimpa Aceh dan Sumatera akhir November lalu. Tetapi kondisi pascabencana disana, sampai saat ini belum juga pulih. Masih banyak jalur-jalur darat yang belum bisa untuk diakses. Bahkan masih banyak daerah yang terisolasi, sehingga bantuan-bantuan dari luar tidak bisa masuk dan warga yang ada di daerah-daerah tersebut pun juga tak dapat keluar. Sekalipun ada akses keluar, para warga harus mengeluarkan biaya hanya untuk melintasi sebuah jembatan sling baja yang terbentang di atas derasnya aliran sungai.
Hal ini juga berdampak bagi perekonomian warga disana. Menurunnya daya beli masyarakat akibat bencana, menyebabkan ekonomi di Aceh terpuruk. Bahkan tak hanya itu, dampak dari hal ini juga meluas hingga daerah-daerah yang tidak terdampak bencana secara langsung sekalipun. (Kompas.com, 18/1/2026).
Lambannya pemulihan pascabencana tentu mengakibatkan dampak yang besar, salah satunya bagi perekonomian warga. Minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia hingga tingginya resiko kerugian yang dialami oleh para petani disana. Hal ini disebabkan karena banyaknya jalur darat yang belum bisa diakses dan mahalnya biaya pendistribusian atau ongkos kirim. Sehingga menyebabkan hasil panen sulit untuk dijual ke luar Aceh.
Terjadinya hal semacam ini, tidak lain adalah hasil dari paradigma bernegara yang masih mementingkan untung-rugi. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mempercepat pemulihan justru terbatas. Akibatnya, banyak kebutuhan warga yang tidak terpenuhi. Ini merupakan salah satu bukti akan kegagalan negara dalam menjalankan perannya sebagai ra’in. Minimnya koordinasi dan tanggap darurat berulang, disebabkan oleh lemahnya sistem pengelolaan bencana secara struktural.
Tentu saja, semua rentetan kejadian yang terjadi ini, tidak lepas dari diterapkannya sistem kapitalis oleh negara saat ini. Sebuahsistem yang menjadikan keuntungan sebagai tolak ukur. Maka tidak heran jika negara lebih memfokuskan pengalokasian anggaran untuk investasi yang hanya menguntungkan kalangan oligarki saja. Karena jika dana diberikan secara cuma-cuma kepada rakyat, tidak ada peluang keuntungan yang kembali kepada negara. Hal ini berimbas kepada rakyat yang harus memenuhi kebutuhan dasar mereka secara mandiri.
Berbeda dengan Islam, dalam Islam negara berfungsi sebagai ra’in dan junnah bagi rakyatnya. Jika terjadi suatu bencana, negara akan langsung turun tangan untuk membantu dan mengatasi hal ini. Negara juga akan memastikan seluruh dana agar dialokasikan untuk pemulihan infrastruktur dan lahan. Bahkan tak hanya itu negara juga akan memenuhi kebutuhan dasar secara cepat dan adil, sehingga kebutuhan rakyat dapat segera dipenuhi dan meminimalisir terjadinya masalah yang lebih lanjut lagi.
Penyaluran bantuan kepada rakyat dilakukan secara langsung dan tepat sasaran. Sehingga tidak ada lagi daerah-daerah yang masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Penyaluran bantuan ini pun juga akan disesuaikan dengan kebutuhan perindividu seperti bantuan untuk korban sakit dan orang tua difabel. Bahkan negara juga akan membuka lapangan pekerjaan untuk para warga yang kehilangan mata pencaharian mereka. Jadi tidak hanya sebatas bentuk pencitraan di hadapan publik saja.
Pendanaan untuk bantuan yang jumlahnya besar diambilkan langsung dari baitul maal, bukan dari dana daerah masing-masing. Dan bantuan-bantuan ini akan dialokasikan berdasarkan kemashlahatan masyarakat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar. Tak hanya itu setiap program pemulihan juga dilandasi dengan aturan yang sederhana, sehingga pelayanan cepat diberikan dan profesional dalam penanganan.