Bappenas: Perpres 39 Tahun 2019 untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Bappenas: Perpres 39 Tahun 2019 untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pemerintah berbasis elektronik.

“Sering kali ditemukan berbagai data yang berbeda untuk objek yang sama. Oleh karena itu Perpres diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang mudah diakses,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran”, bertempat di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Dia menjelaskan, Perpres ini merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam menata mengelola data yang dibutuhkan kementerian dan lembaga pusat dan daerah.

Selain itu, Perpres satu data juga mengajak pihak swasta menghimpun data yang dibutuhkan pemerintah.

“Selama ini masalah yang dialami pemerintah adalah data yang dimiliki kementerian dan lembaga tidak bisa dibagipakaikan dengan kementerian dan lembaga lain. Karena dalam kenyataannya banyak sekali data-data yang berbeda,” tuturnya.

Dalam Perpres satu data tersebut, terdapat sejumlah prinsip yang diatur, antara lain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data. Standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.