Wamena Mulai Kondusif, BSMI Siapkan Bantuan Rehabilitasi

WAMENA(Jurnalislam.com) — Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Jayawijaya bersama Tim Peduli Ummt Jayawijaya telah mendirikan posko gabungan untuk membantu korban kerusuhan Wamena yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Cabang Jayawijaya Muhammad Safrul Wijaya mengatakan. Posko Gabungan telah menghimpun 1,5 ton beras serta bahan makanan pokok lainnya dan siap didistribusikan ke titik-titik pengungsi di Wamena.

Safrul menyebut saat ini suasana di Wamena berangsur kondusif. Warga di tengah kota sudah mulai kembali ke rumah dan membersihkan puing-puing bekas kerusuhan.

Namun, papar Safrul, warga di daerah pinggiran belum sepenuhnya kembali ke rumah. Mereka biasanya kembali ke rumah untuk membersihkan puing pada siang hari dan malam harinya menginap di kerabat yang ada di kota.

“Pengungsi berangsur berkurang. Hingga saat ini sudah 250 KK yang mendapat santunan dari Posko Gabungan Tim Peduli Ummat Jayawijaya. Pengungsi yang bertahan adalah warga yang kehilangan rumah ataupun tempat usaha,” papar Safrul di Wamena, Jumat (4/10).

Safrul menyebut saat ini BSMI Jayawijaya mulai memetakan bantuan untuk tahap rehabilitasi yakni membangun rumah-rumah warga yang hancur dan rusak. Ia menyebut Pemerintah Daerah juga sudah mendata rumah-rumah warga yang terkena dampak.

“Kita berharap Wamena kembali tersenyum kembali. Banyak relawan BSMI yang lahir dan besar disini sehingga tidak meninggalkan tanah kelahirannya. Kami ingin Wamena bangkit seperti sediakala,” papar Safrul.

Safrul mengisahkan, beberapa relawan BSMI juga turut menjadi korban dalam peristiwa pilu tersebut. Salah seorang relawan Bulan Sabit Merah Remaja (BSMR) ada yang rumahnya hangus terbakar.

“Meski menjadi korban tetapi sejak hari pertama hingga sekarang para relawan ikut terjun membantu saudara-saudara yang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama dan ras. Ini bukti Wamena bersatu dan kuat,” papar Safrul.

Mahasiswa Unindra Diduga Jadi Korban Penganiayaan Aparat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Seorang mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Jakarta, Ahmad Ghifari Hanif, diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi saat aksi unjuk rasa di sekitar DPR RI, Senin (30/9) lalu. Anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Unindra, Yazid Fahmi membenarkan informasi tersebut.

“Iya betul mahasiswa Unindra atas nama Ahmad Ghifari menjadi korban kekerasan oleh aparat yang ditangkap pada 30 September 2019,” kata Yazid saat dkonfirmasi, Jumat (4/10).

Kronologi penganiayaan itu pun diunggah dalam sebuah video oleh akun @reformasidikorupsi di Instagram pada Rabu (2/10/l). Dalam keterangan dalam video itu, Ghifran diduga dianiaya di kawasan Semanggi.

Video tersebut menunjukkan bekas luka akibat pukulan benda tumpul pada punggung Ghifar.

Berikut kronologi yang ditulis oleh akun @reformasidikorupsi:

  1. Kurang lebih pukul 19.00 korban mundur ke belakang karena keadaan semakin panas/chaos.
  2. Karena dia merupakan bagian medis juga logistik, maka dia langsung pergi ke belakang untuk bagi-bagi air kepada kawan-kawan yang lain terkena gas air mata. Setelah keadaan mulai sedikit agak tenang, dia dan teman-temannya meminum kopi dan rehat sejenak.
  3. Tiba-tiba Ghifari dicekik oleh orang berbadan besar berbaju preman, dipukul dibawa ke Polda, dalam perjalanan dia bercerita jika dia mendapatkan tindakan kekerasan. Mulai dari pantat ditusuk-tusuk oleh pemukul hingga dipukulin rame-rame. Sampai polda dia tetap dipukuli, saat di Polda tidak sempat sadarkan diri, tak lama berselang Ghifar diintrograsi, telepon disita, motor entah kemana.
  4. Dalam proses pemeriksaan, Ghifar mendapat intimidasi, “Kalau minta minum ditampar, kencing ditendangin”.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek video yang diunggah oleh akun Instagram @reformasidikorupsi. Argo menyebut, kepolisian juga akan menindak anggotanya jika terbukti menganiaya mahasiswa saat aksi unjuk rasa tanggal 30 September lalu.

“Kita cek dulu kebenaran videonya dan kalau ada polisi yang melakukan (penganiayaan), akan kita tindak sesuai dengan aturan,” ujar Argo.

Di sisi lain, Argo juga menyarankan agar Ghifari membuat laporan atas dugaan kasus tersebut. “Jika mahasiswa itu merasa dirugikan, silakan buat laporan,” imbuh Argo.

Sumber: republika.co.id

 

 

LBH Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Aparat Saat Demo Mahasiswa

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan penyampaian aksi pada 24-30 September lalu, seharusnya dijamin dan dilindungi kepolisian.

Namun sayang, dalam prosesnya, ia menduga kuat ada pengamanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dari pemantauan kami sejak 24 September sampai hari ini kami menemukan beberapa catatan penting yang kami bisa sampaikan sebagai temuan awal,” Kata Arif di kantor Kontras, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, hal pertama yang menjadi pelanggaran dalam aksi sebelumnya adalah penanganan dan pendekatan represif yang dilakukan kepolisian. Bahkan dalam prosesnya ada kekerasan dan cenderung lebih brutal untuk massa aksi.

Hal selanjutnya yang ia catat adalah penangkapan aksi massa tidak murni penegakan hukum, melainkan juga sebagai upaya untuk membungkam gerakan kritik massa.

“Yang ketiga, kami catat adalah terjadi berbagai dugaan kuat bahwa ada berbagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk mengamankan dan memfasilitasi masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum,” Kata dia.

Merujuk pada UU Nomor 9 tahun 1998 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 1Tahun 2019, ia mencatat bahwa pelanggaran oleh kepolisian terpampang jelas. Bahkan menurut dia, dalam proses penangkapan dan penyampaian pendapat juga terdapat kesewenang-wenangan dari Penegak hukum.

“Kita tahu yang ditangakap ini luar biasa besar, tidak biasa, sangat fantastis mencapai 1.489 orang. Dan kurang lebih 380 orang, seingat saya, ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira ini angka yang begitu besar dan fantastis untuk bangsa kita,” Ungkap dia.

Dia menegaskan, penangkapan yang dilakukan kepolisian itu lebih kepada perburuan. Penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut ia mengatakan, ke depan pihaknya merasa khawatir jika menyampaikan pendapat di muka umum bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum atau bahkan kejahatan.

“Padahal jelas konstitusi kita, peraturan perundang-undangan kita, menjamin, menghormati dan melindungi hak menyampaikan pendapat di muka umum,” ucapnya.

Sumber: republika.co.id

 

Peduli Kondisi Negeri, Fuimara dan Ormas Magelang Kunjungi TNI-Polri

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Forum Ukhwah Islamiyah Magelang Raya (FUIMARA) bersama Forum Aliansi Umat Islam Bersatu (FAUIB) dan Gerakan Bela Negara (GBN) gelar audiensi dengan Polisi dan TNI terkait kondisi negara Indonesa terkini di kantor Kapolresta Magelang (04/10/2019).

Audiensi dilakukan karena banyaknya masyarakat yang resah terhadap perlakuan aparat kepolisian kepada para demonstran beberapa waktu lalu di Magelang dan beberapa daerah lainnya yang dinilai represif dan berlebihan dalam menghalau massa.

“Kami merasa khawatir dan gelisah dengan kondisi Indonesia, terutama dengan tindakan aparat yang terlalu keras terhadap demonstran dan mahasiswa-mahasiswa. ” Ungkap Hendrarto ketua FUIMARA.

Tak hanya itu, FUIMARA juga meminta pihak kepolisian untuk segera menindak oknum-oknum yang tidak mengikuti pedoman hidup Kepolisian Republik Indonesia (TRIBRATA).

” Kami meminta aparat untuk segera menelusuri dan menindak oknum yang tidak menaati aturan undang-undang. Jika memang tidak sesuai aturan tolong segera di tindak,”ucap ketua FUIMARA saat audiensi berlangsung.

Setelah audiensi selesai dilanjutkan dengan penyampaian sikap oleh FUIMARA dan beberapa elemen masyarakat yang ikut hadir di Kapolresta Magelang. Dan akan melakukan audiensi secara intensif untuk mengawal seberapa jauh langkah aparat dalam menangani kegentingan yang terjadi.

” FUIMARA berharap dengan adanya audiensi, aparat segera menindak lanjuti dan menyampaikan sikap masyarakat Magelang kepada jendral Tito Karnavian. Jika tidak segera ditangani maka selanjutnya akan lebih banyak masalah lagi, hingga menyebabkan perpecahan dan keacauan yang lebih parah di Indonesia. Setelah ini kami akan lakukan audiensi terus menerus agar tau sejauh mana aparat dalam menyikapi tragedi ini,”tutupnya.

Reporter: Hasan Shoghir

Presiden Jokowi Didesak Mundur Bila Tak Bisa Tangani Konflik Wamena

SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr Muinudinillah Basri mendesak presiden Jokowi mengundurkan diri apabila tidak bisa menyelesaikan konflik yang terjadi di Wamena.

Tercatat, dalam kerusuhan di Wamena sebanyak 33 orang meninggal dunia termasuk Dokter Soeko Marestiyo, sekitar 10.000 warga mengungsi, 465 ruko, 165 rumah, 224 Mobil dan 150 motor dibakar oleh para perusuh.

“Meminta Presiden Jokowi serius menangani problematika di Papua, jika tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Presiden terkait problem di Papua sebaiknya mengundurkan diri,” katanya jum’at, (4/10/2019).

Dr Muin juga menyebut penegakan hukum yang lemah ataupun secara berlebihan akan berdampak pada keamanan negara secara umum dan memicu konflik horisontal.

Untuk itu, Dr Muin mendesak aparat kepolisian dan TNI untuk serius menangkap dalang dibalik kerusuhan di Wamena.

“Menindak semua perusuh dan menangkap aktor intelektual tragedi Wamena Papua karena sudah diluar batas kemanusiaan termasuk menginvestigasi keterlibatan Organisasi Papua Merdeka OPM,” tandasny

Gelar Aksi Solidaritas Wamena, Umat Islam Solo Bakar Bendera OPM

SOLO (Jurnalislam.com)- Ratusan Umat Islam Soloraya yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi damai ‘Solo Peduli Papua’ di depan Mapolresta Surakarta, Jum’at, (4/10/2019) siang.

Massa berkumpul di depan Patung Soekarno, Manahan, Solo kemudian melakukan longmarch dengan membentangkan spanduk menuju Mapolresta Surakarta.

Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan pembakaran ban dan bendera OPM serta melakukan orasi dari atas mobil komando.

“Saat ini bendera OPM dibakar dan itu belum menjadi sebuah perwakilan perasaan kita, dimana saudara saudara kita dari Minang, Banjar dan maupun daerah lain mereka dibakar hidup hidup di rumah mereka,” kata ketua Jamaah Ansharu Syariah Jawa Tengah ustaz Surawijaya dari atas mobil komando.

Sementara itu, ketua DSKS Dr Muinudinillah Basri menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Wamena.

“DSKS mempertanyakan kinerja Polri, TNI dan BIN atas Tragedi di Wamena Papua yang memakan korban harta dan jiwa,” katanya.

Ia juga mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah dan aparat keamanan segera melakukan pemulihan kondisi di Wamena.

“Dengan pendekatan persuasif agar situasi kembali aman dan tetap meningkatkan keamanan bagi semua warga termasuk para pendatang,” ujar Dr Muin.

Lebih lanjut, Dr Muin meminta aparat keamanan untuk menindak semua perusuh dan menangkap aktor intelektual tragedi Wamena Papua.

“Karena sudah diluar batas kemanusiaan termasuk menginvestigasi keterlibatan Organisasi Papua Merdeka OPM,” tandasnya.

BPJPH Disarankan Gandeng MUI untuk Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang beredar khususnya produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019.

Namun, banyak pihak yang meragukan beleid tersebut dapat terpenuhi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Hal tersebut lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum dilengkapi perangkat pendukung yang memadai. Sebut saja, BPJPH belum memiliki lembaga pemeriksa halal serta auditor halal yang bersertifikasi.

Di samping itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyebutkan BPJPH juga tidak didukung oleh infrastruktur yang lengkap.

Seperti, laboratorium, sistem jaminan halal, sistem pendaftaran, dan standar halal.

Di tambah, saat ini belum diterbitkannya keputusan menteri keuangan yang berkenaan dengan tarif sertifikasi halal dan kerjasama BPJPH dengan MUI yang berkaitan dengan penfatwaan produk. “Mengingat waktu yang tinggal dua pekan lagi maka tidak mungkin BPJPH dapat mengejar untuk memenuhi poin-poin tersebut,” kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (1/10).

Dengan persiapan BPJPH yang belum matang tersebut, menurut Ikhsan, kemungkinan besar pelaksana dari pasal mandatory sertifikasi halal tetap dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Saat ini, berdasarkan data statistik, ada lebih dari 4 juta produk yang belum bersertifikasi halal.

Dengan ketidaksiapan BPJPH menjadi badan sertifikasi halal dan kemampuan LPPOM MUI yang tidak disiapkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, menurut Ikhsan, tidak mungkin kewajiban bersertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dapat dilaksanakan pada 17 Oktober 2019.

Ikhsan mengatakan, pemerintah perlu memberikan dasar hukum sebagai jalan keluar yang dapat dipergunakan oleh pemerintah agar tidak dianggap melanggar UU JPH.

Pemerintah juga perlu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri agar tidak dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 4 jo. Pasal 67 UU JPH.

Agar beleid UU JPH dapat terlaksana, menurut Ikhsan, BPJPH harus mempersiapkan organisasinya dengan baik. Salah satunya menyediakan perwakilan minimal di 34 Provinsi dan diberbagai Kabupaten Kota se-Indonesia.

BPJPH juga didorong melakukan kerja sama dengan MUI untuk materi sertifikasi auditor dan kerjasama melakukan Akreditasi LPH dan Pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri. “Cetak sebanyak banyaknya tenaga auditor halal dan LPH di seluruh wilay.

Sumber: republika.co.id

 

MUI Sebut Indonesia Sudah Banyak Hasilkan Produk UU Syariah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis mewakili Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin yang seyogyanya menjadi pembicara kunci dalam acara bedah buku yg berjudul: ‘Mendamaikan Syariah & NKRI’ di Universitas Budi Luhur Jakarta, Rabu (2/10).

Buku ini merupakan karya Fahlesa Munabari yang diterjemahkan dari disertasinyanya di University of New Sout Wales, Australia.

Dalam acara itu, Kiai Cholil membacakan catatan dari Kiai Ma’ruf Amin. Tentang Penerapan Syariah dalam kerangka NKRI, Kiai Ma’ruf menjelaskan bahwa dirinya menjalankan strategi yang sedikit berbeda dengan apa yang dijalankan gerakan umat Islam yang dikaji dalam buku ini.

“Bertahun-tahun berkiprah di MUI dan PBNU, sampai menjadi pimpinan, saya mengedepankan strategi penerapan syariah yang lebih membawa maslahah bagi kehidupan kebangsaan dan keagamaan di NKRI,” ujar Kiai Ma’ruf dalam catatannya yang dibacakan Kiai Cholil, Rabu (2/10).

Menurut dia, penerapan syariah dalam sistem hukum Indonesia tetap dalam bingkai NKRI, yang berbasis demokrasi dan konstitusi.

Menurut dia, Syariah bisa menjadi hukum positif setelah diproses melalui sistem legislasi yang disepakati sebagai legal policy.

“Sudah banyak UU bermuatan syariah yang disahkan. Ada UU Haji, UU Wakaf, UU Zakat, UU Perkawinan, UU Perbankan Syariah, UU yang memayungi Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara, UU Jaminan Produk Halal, dan sebagainya,” jelasnya.

Kiai Ma’ruf mengatakan,orientasi penerapan syariah dalam NKRI adalah dengan memasukkan nilai dan norma hukum Islam dalam sistem hukum nasional, melalui mekanisme demokratis dan konstitusional.

“Ini adalah ekspresi cara berpikir moderat, wasathiyah, dalam negara yang majemuk,” kata Kiai Ma’ruf.

Sumber: republika.co.id

 

BPJPH Dinilai Belum Siap Lakukan Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pelaku usaha khusus makanan dan minuman (mamin) mulai menyambut 17 Oktober 2019 terkait kewajiban sertifikasi halal. Adapun kewajiban ini seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikasi ini mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Industri makanan dan minuman menjadi yang pertama dikenakan kewajiban ini karena dinilai paling siap dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Adapun produk kosmetika dan farmasi akan menyusul.

Namun hingga kini, kesiapan pemerintah masih diragukan baik dari sisi infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah sampai saat ini belum ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakui, sehingga setelah 17 Oktober nanti yang sudah pasti hanya LPH Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM).

“Jika Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) jujur maka proses transisi tidak berjalan dengan baik untuk menghasilkan LPH. Jadi selama 3 tahun terakhir ini sudah banyak dana yang keluar tapi belum ada satupun LPH yg diresmikan. Jadi dari segi biaya BPJPH tidak efisien dan juga tidak efektif melakukan masa transisi dari MUI ke BPJPH,” ujar Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah Nadratuzzaman Hosen, Selasa (1/10).

Nadratuzzaman menyebut selama ini pimpinan BPJPH memilih untuk tidak meneruskan sistem audit dan aturan audit yang dikembangkan oleh MUI.

Alhasil, terdapat sumber ketidakberhasilan BPJPH mengambil alih sistem sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH

“Ini karena memang pejabat eselon 1 dan 2 di BPJPH tidak pernah terlibat sertifikasi halal MUI sebelumnya. Maka pejabat eselon 1 dan 2 diganti. Tanpa diganti perannya tidak akan maksimal, penggantinya haruslah orang profesional yang mengerti sertifikasi halal,” ucapnya.

Di sisi lain, Nadratuzzaman menyebut ketidakberhasilan BPJPH membuat titik kritis menyusun rancangan peraturan Menteri Agama (RPMA).

Sebab, pejabat BPJPH tidak mempunyai pengalaman menangani sertifikasi halal, sehingga penyusunan RPMA sampai saat ini belum dikeluarkan menjadi PMA

“Persoalannya apakah wajib sertifikat halal terus dilaksanakan sesuai dengan UU JPH atau ditunda pelaksanaannya, sehingga dikeluarkan Perpu, kita belum tahu. Namun BPJPH sampai saat ini tetap optimis bahwa wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 tetap berjalan,” ucapnya.

Diharapkan, ketidakpastian tersebut menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat pengusaha khususnya pengusaha kecil dan ultra kecil. Tercatat sebanyak 1,6 juta pengusaha kecil dan usaha ultra kecil bidang makanan di Indonesia.

“Mampukah LPPOM yang hanya memiliki 1000 auditor untuk mengaudit secara cepat 1, 6 juta pengusaha kecil makanan dan minuman? Saya tidak yakin sebagian 1,6 juta pengusaha kecil dan ultra kecil mampu membayar sertifikat halal,” ucapnya.

Sumber: republika.co.od

 

Guru Besar UGM Desak Upaya Pencegahan Karhutla Harus Diseriusi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Azwar Maas menyatakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah tetap memerlukan siklus alami, seperti hujan.

“Usaha kita sudah cukup, semua pihak sudah berusaha dan penegakan hukum pun sudah dilakukan. Permasalahan utamanya adalah menyadarkan masyarakat atau pihak mana pun agar jangan membakar hutan. Itulah yang penting,” katanya dalam acara diskusi media FMB 9 dengan tema ‘Penanganan Bencana’ di Ruang Serba Guna BNPB pada Rabu (2/10/2019).

Menurutnya, upaya pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan untuk pemadaman, selain mengandalkan hujan alami harus memakai teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk hujan buatan.

“Soal hujan buatan bukan hanya pemicu berupa garam saja, tapi juga perlu adanya awan yang menjadi sumber air,” jelasnya.

Usaha pencegahan pembakaran, ujarnya, harus menjadi penekanan semua pihak setelah kabut asap mulai menghilang dan karhutla mulai padam setelah hujan mulai turun di daerah-daerah terdampak di enam provinsi, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Orang membakar itu karena ada lintasannya, ada keinginannya, dan mencari jalan cepat karena membuka lahan tanpa membakar itu lambat dan mahal. Sering orang mengatakan abu itu untuk menutrisi,” ungkap Ketua Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (KABRG) tersebut.

Azwar menambahkan bahwa gambut itu mempunyai kubah yang mempunyai simpanan air yang sangat besar.

Ia menyebutkan, di kaki kubah itu  ada 2 (dua) sungai, Namun sekarang ini, jarak vertikal kubah hanya beberapa meter dan tidak sampai 20 meter.

Tetapi jarak horizontalnya ke sungai itu sampai lebih dari 40 km.

Artinya, kalau ke lapangan semuanya datar tetapi konsep air bergerak dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah. Artinya, sekarang banyak kubah yang sudah dimanfaatkan, jelas Azwar.

“Kalau ingin tidak kebakaran lagi, maka harus punya cadangan air, dan cadangan air ada di kubah. Artinya, areal kubah harus dikembalikan fungsinya secara alami, dikembalikan fungsi penyimpanan airnya. Sebagai ilustrasi, kalau misalnya ada 3 meter kubah kita konservasi maka kita sudah menyimpan air setara 1 tahun hujan, sekitar 2.700 mm” paparnya lagi.

 

Masalahnya, lanjut Azwar, kalau tidak ada hujan kubah sudah dicacah maka semua menjadi kering, apalagi jika musim angin El Nino yang menyebabkan kekeringan. Itulah penyebab kebakaran, karena kubah tidak dikonservasi.

“Kembalikan fungsi kubahnya. Setelah kubah diselamatkan, di bawah kubah jangan ada saluran yang langsung terhubung ke sungai, maka airnya akan ngocor saja. Saluran yang dibuat itu miring sehingga airnya akan memutar di tempat itu,” ujarnya menjelaskan upaya yang dinamakannya sebagai sharing water.